DJKI Archives - Page 3 of 5 - Payung Paten

Perlindungan Hak Cipta Foto

Hak cipta terhadap kekayaan intelektual berupa fotografi di Indonesia terus berkembang seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Hak Citpta. Namun meskipun begitu masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap ha cipta foto seseorang karena kurangnya pengetahuan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui perlindungan hak cipta foto.

Tentang Hak Cipta Foto

Karya fotografi merupakan sebuah obyek hak cipta, sebagaimana yang tercantum pada pasal 50 ayat 1 huruf k UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang pengetahuan, seni, saastra, terdiri atas karya fotografi.

Perlindungan Hak Cipta Foto

Hak cipta merupakan sebuah kewenangan ekslusif milik sanga pencipta yang lahr dengan otomatis dimana hak cipta menumbuhkan hak untuk menyalin suatu ciptaan atau kewenangan untuk menikmati sebuah ciptaan. Hak cipta ini bisa memungkinkan pemegang kewenangan memberi batasan terhadap pemakaian dan menghalangi pemakaian dengan tidka sah terdapat sebuah karya cipta.

Mengingat hak ekslusif ini megnandung nilai ekonomis dmana tidak semua orang bisa membayarnya, maka untuk adlinya hak eklsusif dalam hak cipta ini mempunyai renan waktu berlakuu tertentu yang berbatas. Jika jangka wkatu berakhir, maka pemilik hak cipta berhak memperpanjang hak tersebut.

Perlindungan hak cipta foto dan hak cipta jenis lainnya bisa dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan secaara preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah proteksi yang diberikan penguasa untuk memberikan batasan-batasan dalam melakukan kewajiban yang tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Sedangkan perlindungan hukum secara represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dengan proteksi akhir. Yaitu memberikan penalti atau sanksi seperti denda, penjara, dan tambahan sanksi lainnya. Penindakan hukum ini dilakukan oleh Pengadilan Adinnistrasi dan Pengadilan Umum di Indonesia yang tertera dalam perlindungan hukum represif.

Konsultasi Hak Cipta

Nah itulah tadi penjelasan singkat mengenai perlindungan hak cipta foto yang harus Anda ketahui. Bagi Anda yang ingin berkonsultasi seputar pendaftaran hak cipta, hak paten, dan hak kekayaan intelektual lain, silahkan hubungi Payung Paten. Anda juga bisa berkonsultasi secara gratis dengan klik tombol WhatsApp yang ada di halaman website Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Keuntungan Melindungi Software atau Aplikasi

Lisensi software merupakan sebuah pemberian izin dari pemilik dagang ke pihak lain dengan syarat tertentu. Banyak pemilik software yang tidak melisensikan software atau aplikasi merek, padahal ada banyak keuntungan melindungi software atau aplikasi. Nah pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membahas tentang awal mula lisensi pada software dan keuntungannya.

Awal Mula Lisensi Pada Software atau Aplikasi

Pada awalnya software atau aplikasi ini tidak masuk dalam kategori hak cipta kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sebelum tahun 80-an, software dianggap tidak mempunyai ciri dari karya seni.

Barulah pada akhir tahun 80-an muncul respon keras dari perusahaan perangkat lunak dan pemerintah Amerika untuk memasukkan software ini dalam perlindungan hak cipta. Indonesia juga membuat amandemen Undang-Undang hak cipta yang menggolongkan komputer ke dalam karya tulis.

Jadi para programmer mempunyai hak dan bisa menuntut jika ada pengguna software yang melanggar ketentuan atau mengklaim software tersebut. Hal ini secara khusus diatur dalam Undang-Undang HAKI. Dalam undang-undang tersebut mencakup hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan merek.  

Ada empat jenis lisensi pada software, yaitu lisensi commercial, non-commercial, trial, open source, dan freeware. Yang paling umum adalah commercial dan non commercial, dimana lisensi commercial digunakan untuk tujuan bisnis. Sedangkan non-commercial digunakan murni tanpa mencari untung.  

Keuntungan Lisensi pada Software atau Aplikasi

Untuk orang yang masih awa sekaligus pengguna software atau aplikasi mungkin tidak terlalu peduli dengan keberadaan dari lisensi sebuah aplikasi atau software. Padahal sebenarnya lisensi software ini sangat menguntungkan pengembang atau pembuat software tersebut.

Kenapa begitu? Hal ini karena dengan adanya lisensi, programmer atau pengembang mempunyai hak milik atas karyanya sendiri supaya tidak disalahgunakan orang lain untuk keuntungan pribadi mereka. Jadi dengan kata lain, lisensi ini juga menjamin keamanan dari sebuah software sehingga para pengguna harus membeli lisensi untuk bisa memakainya.

Itulah keuntungan melindungi software atau aplikasi dengan melisensikannya. Lisensi pada aplikasi atau software ini semata-mata untuk melindungi dan menghargai hasil karya dari orang lain. Lisensi ini juga diatur dalam Undang-Undang yang membuat pengembang software dan programmer bisa diuntungkan dan tidak merasa was-was dengan aksi pembajakan yang merugikan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Kenapa Merek Sekarang Penting?

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan ketika memulai bisnis. Selain menyiapkan modal, strategi, dan produk, nama brand atau merek juga menjadi hal penting yang harus Anda persiapkan. Kenapa merek sekarang penting? Karena merek ini membuat Anda lebih mudah diingat.

Merek ini bukan sekedar nama, logo, simbol, desain, kemasan maupun slogan saja. Namun juga mempunyai peranan penting dalam sebuah bisnis. Merek digunakan sebagai pembeda antara satu dengan lainnya.

Alasan Kenapa Merek Penting

Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan memberikan beberapa alasan kenapa merek ini penting untuk sebuah bisnis.

1. Alat Komunikasi yang Efektif

Merek perusahaan menjadi sebuah alat komunikasi yang efektif antara perusahaan dengan para konsumennya. Merek tidak boleh dipilih begitu saja, namun harus ada makna di dalamnya. Dengan begitu, merk ini bisa menyampaikan pesan emosional dari perusahaan tersebut, layanannya, maupun produk yang dipasarkan.

Banyak sekali merek-merek terkenal yang dapat diterima secara internasional tanpa tahu yang dipakai adalah Bahasa Jepang, Rusia, China, Korea, dan lain-lain. Meskipun begitu, para konsumen tetap bisa merasakan emosi dari merek yang beredar luas tersebut.

2. Meningkatkan Citra Bisnis

Alasan kenapa merek sekarang penting selanjutnya adalah karena bisa meningkatkan citra dari bisnis yang Anda punya. Namun ini juga harus didukung dengan strategi pemasaran yang baik. Ada banyak sekali cara pemasaran produk yang bisa dilakukan. Namun yang paling efektif adalah melakukan promosi dan menjaga kualitas produk maupun layanan tetap bagus.

Dengan mempertahankan layanan dan produk serta promosi yang efektif, citra bisnis Anda akan meningkat. Dengan citra bisnis yang meningkat ini akan membuat bisnis tersebut semakin cepat berkembang. Citra bisnis yang baik akan mengundang investor baru, mitra baru, dan pelanggan baru.

3. Pembeda dengan Bisnis Lain

Setiap bisnis yang mempunyai kesamaan tentu harus mempunyai perbedaan juga. Nah, merek ini adalah pembeda terbaik diantara satu bisnis dengan bisnis lain di bidang yang sama. Contohnya adalah dua bisnis produk air mineral, maka brand inilah yang membedakan antara bisnis satu dengan bisnis yang lain tersebut. 

Jadi, meskipun sama-sama memproduksi sebuah air mineral, namun kualitasnya berbeda diantara setiap perusahaan. Dengan brand ini konsumen tidak akan salah memilih produk pilihan mereka. Konsumen juga jadi bisa membedakannya sehingga dapat menentukan keputusan mau membeli air mineral dari merek mana.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Persamaan pada Pokoknya Merek

Mari Mengenal Persamaan pada Pokoknya Merek dalam UU Merek

Sebuah produk, tidak dapatdiberikan sembarangan merek. Ini karena merek adalah satu kekayaan intelektual yang sangat besar perannya dalam industri. Sebelum memberikan merek pada produk atau jasa, ada baiknya harus paham betul persamaan pada pokoknya merekterlebih dahulu.

Berikut adalah pembahasan seputar merek yang menjadi sebuah kekayaan intelektual berdasarkan UU Merek.

Persamaan pada Pokoknya Merek dalam UU Merek

Menggunakan merek dalam suatu produk, sangat besar sekali dampaknya. Sekurang-kurangnya, ada empat fungsi dari penggunaan merek.

  • Merek menjadi tanda pengenal dan pembeda dengan produk yang lainnya.
  • Merek bisa menjadi alat yang membantu dalam kegiatan promosi produk.
  • Merek juga memberikan jaminan terhadap kualitas produk.
  • Penunjuk dari mana asal barang atau jasa.

Dari empat fungsi merek di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa merek harus punya satu hal penting. Apa itu? Hal itu adalah daya pembeda. Untuk membuat merek yang mencakup empat fungsi penggunaan mereka seperti di atas, merek pada barang atau jasa, haruslah mempunyai daya pembeda dengan merek produk jasa lainnya.

Kalau sebuah merek tidak punya daya pembeda dengan merek yang lain, maka merek tersebut tidak dapat didaftar, permohonan mereka akan langsung ditolak. Walau merek yang dibuat memiliki kesamaan dari segi komposisi warna misalnya dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar, maka merek yang dibuat tadi, tindak bisa untuk didaftarkan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan pasal 21 Ayat 1 UU MIG terkait Persamaan pada Pokoknya Merek yang menjelaskan tentang:

Persamaan pada pokoknya ini dimaksudkan dengan kemiripan yang timbul oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lebih dulu ada. Hal tersebut tentu akan menimbulkan kesan persamaan antara merek, sehingga hal-hal itu harus dihindari saat pembuatan merek.

Hal yang harus diperhatikan saat pembuatan merek adalah bentuknya, komposisinya, kombinasi, unsur elemen, bunyi, pengucapan, sampai penampilan, harus unik, berbeda dengan merek yang lainnya. Merek adalah kekayaan intelektual yang sangat besar. Jadi, saat pembuatan merek, jangan sampai menjiplak atau meniru merek yang sudah ada lebih dulu.

Diharapkan pembahasan mengenai Persamaan pada Pokoknya Merek ini, mampu menambah pengetahuan kamu seputar merek sebagai kekayaan intelektual.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Merek Bagaimanakah Yang Tidak Dapat Didaftarkan?

Sebelum mendaftarkan sebuah merek atau hak cipta, ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan. Karena ada merek yang tidak berhasil didaftarkan alias ditolak ketika didaftarkan. Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berikut akan Payung Paten akan bahas pada, jadi silahkan baca sampai selesai.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Ada beberapa kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan dan yang ditolak. Merek tidak bisa didaftarkan apabila:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang ada, agama, moralitas, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Mengandung unsur-unsur yang bisa menyesatkan masyarakat mengenai asal, jenis, kualitas, ukuran, macam, tujuan pemakaian barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Atau merupakan nama dari jenis tanaman yang dilindungi untuk barang dan atau jasa sejenis.
  • Sama, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memiliki keterangan yang tidak sesuai dengan manfaat, kualitas, dan khasiat dari barang dan atau jasa yang dibuat.
  • Tidak mempunyai daya pembeda dari merek lain.
  • Merupakan sebuah nama umum dan atau lambang milik umum.

Merek Yang Ditolak Ketika Didaftarkan

Selain berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. Ada juga undang-undang pasal 21 yang mengatur tentang merek yang tidak bisa didaftarkan. Merek bagaimanakan yang tidak dapat didaftarkan? Berikut kriterianya.

Permohonan ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada intinya atau keseluruhan dengan:

  • Merek kepunyaan millik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak tersebut untuk barang atau jasa yang sejenis.
  • Hak atau merek pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
  • Memiliki indikasi geografis yang terdaftar.
  • Mirip nama orang terkenal atau singktannya, nama badang hukum milik orang lain, foto, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pihak terkait.
  • Tiruan nama atau singkatan, lambang, bendera, atau simbol negara atau lembaga nasional dan internasional, kecuali atas persetujuan tertulis pihak berwenang.
  • Tiruan cap atau stempel resmi yang dipakai oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis pihak berwenang.
  • Permohonan akan ditolak apabila diajukan pemohon yang tidak beritikad baik.

Itulah beberapa jenis merek yang tidak dapat didaftarkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 dan 21 Tahun 2016. Ketentuan lebih lanjut bisa Anda baca secara langsung pada Undang-Undang tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apakah Bisa Moto Merek Dilindungi Oleh Hukum?

Persaingan dalam bisnis memang wajar terjadi. Hingga para pelaku bisnis membuat pembeda. Baik dari segi nama merek, desain logo, dan lain sebagainya. Hingga membuat slogan. Moto merek “misal KFC jagonya ayam” ini telah berhasil membuat pembeda.

Terutama di antara bisnis yang menjual produk yang sama. Hal tersebut tentu menjadi daya tarik bagi konsumen. Dengan begitu, branding maupun sales akan meningkat.

Apakah Moto Merek Bisa Dilindungi?

Sebuah merek dengan moto atau slogan dapat dilindungi oleh hukum dengan resmi dalam sebuah negara. Seperti halnya Merek moto “misal KFC jagonya ayam” ini. Dengan syarat sudah terdaftar. Sehingga, jika ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1.    Pasal 1 Angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 ( Merek Dan Indikasi Geografis)

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa merek merupakan segala hal yang menyangkut nama , logo, gambar, huruf, angka, susunan warna kata, dimensi, suara, dan hologram. Dimana hal ini dapat menjadi pembeda dengan yang lainnya dalam kegiatan perdagangan.

Sehingga, jika moto atau slogan didaftarkan sebagai merek sesuai UU. Yaitu  pasal 1 angka 1 UU merek. maka hal tersebut dapat lindungi oleh hukum secara resmi.

2.    Sanksi Atau Denda Yang Diterima Oleh Pengguna Merek Terdaftar Tanpa Izin

Jika moto didaftarkan sebagai merek. Maka apabila ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Anda dapat mengambil tindakan hukum. Adapun sanksi yang akan diterima oleh pengguna tanpa izin berdasarkan pasal 83 UU MIG.

Diantaranya adalah melakukan penghentian terhadap semua perbuatan. Dimana hal ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan merek tersebut. Selain itu, dapat pula digugat ganti rugi oleh pihak pertama.

Maka untuk menghindari hal ini, Anda perlu mendaftarkan merek terlebih dahulu. Hal ini dpat dengan mengajukannya sendiri atau menggunakan jasa. Namun, pastikan Anda memilih jasa yang memang sudah memiliki pengalaman.

Sehingga semua proses dapat berjalan dengan lancar. Jika bingung, Anda dapat menggunakan jasa Payung Paten yang sudah memiliki pengalaman yang tidak diragukan dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengklik ini.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Apakah Anda tahu kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual atau merek dagang? Dengan melakukan pendaftaran merek, maka merek atau kekayaan intelektual milik Anda tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.

Selain itu, merek ini juga bisa dijadikan sebagai aset yang tidak berwujud namun memiliki harga jual tinggi. Banyak sekali orang yang tidak menyadari betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha.

Apa Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual?

Berikut ini beberapa kerugian yang mungkin bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek atau kekayaan intelektual Anda.

1. Penyalahgunaan Merek

Kerugian yang pertama adalah penyalahgunaan merek. Jika ada tidak segera mendaftarkan merek Anda, maka ada resiko besar penyalahgunaan merek tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Merek yang tidak terdaftar dapat digunakan tidak semestinya. Jika ada orang yang menyalahgunakan merek Anda dengan tujuan merugikan, Anda tidak bisa mengingatnya ke meja hijau. Hal ini karena Anda masih belum mendaftarkan merek tersebut dan tidak mempunyai hak untuk melapor.

2. Sulit Laku Di Pasaran

Sekarang ini banyak sekali orang yang mengembangkan usaha jasa maupun barang secara offline dan online. Merek yang digunakan biasanya akan mirip satu dengan yang lain. Oleh karena itulah, para pelaku usaha harus kreatif dalam membuat merek yang berbeda dengan bisa menarik konsumen.

Merek yang telah didaftarkan bisa mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan peminat konsumen ke barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan daftar merek ini konsumen menjadi lebih tahu apa ciri khas dari jasa atau barang yang diperjual belikan.

3. Tidak Mendapat Hak Khusus

Kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual yang terakhir adalah tidak mendapat hak khusus atau ekslusif. Saat Anda mendaftarkan merek, ada beberapa hak spesial yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah mendapat hak untuk mengizinkan orang lain memakai brand tersebut.

Ada juga hak untuk melarang orang memakai merek milik Anda dan hak untuk melisensikan atau mengalihkan hak merek. Selain itu, masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapat dengan melakukan pengurusan merek. Nah itulah tadi beberapa kerugian yang bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek Anda. Apakah merek Anda belum didaftarkan? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek yang terpercaya dan profesional. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apakah Harus Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri?

Pendaftaran merek luar negeri  memang banyak dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha di Indonesia menganggap itu penting. Terutama, bagi mereka yang ingin mengekspor produk ke berbagai negara di luar negeri.

Selain itu, ada beberapa benefit jika mengekspor produk ke luar negeri. Diantaranya yaitu, produk lebih dikenal, branding maupun sales meningkat, dan lain sebagainya.

Syarat Pendaftaran Merek Luar Negeri

 Mendaftarkan merek yang Anda miliki memang dapat memberikan peraturan. Lalu apa syarat untuk melakukan pendaftaran? Simak informasi berikut ini!

Persyaratan Bagi Subjek:

  1. Pemohon merupakan kewarganegaraan Indonesia
  2. Pemohon merupakan orang yang berdomisili maupun tempat kedudukan hukum di Negara Republik Indonesia

Persyaratan Objek Yang Perlu Dipenuhi:

Pengajuan permohonan hanya dapat diproses. Apabila pemohon sudah memiliki pendaftaran secara nasional di DJKI sebelumnya.

Manfaat Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri

Seperti yang diketahui bersama bahwa mendaftarkan merek dapat memberikan manfaat. Hal serupa pun berlaku pada merek yang terdaftar secara internasional. Seperti merek akan mendapatkan identitas produk dan perlindungan secara hukum.

1.      Identitas Produk

Pendaftaran merek internasional pun dapat memberikan produk sebuah identitas. Sehingga akan mudah dikenali. Seperti contohnya, salah satu brand olahraga yaitu Nike.

Ketika orang yang mendengar namanya, maka akan langsung paham bahwa merek tersebut menjual berbagai perlengkapan olahraga.

2.      Mendapatkan Perlindungan Hukum

Apabila Anda telah mendaftarkan merek produk di suatu negara. Maka merek hanya dilindungi di negara tersebut. Sehingga, jika ada yang menjiplak di luar negeri atau masalah lainnya.

Merek Anda tidak akan mendapatkan perlindungan. Beda hanya jika merek terdaftar secara internasional.

Dimana merek akan mendapatkan perlindungan hukum secara internasional. Untuk mendaftarkannya, Anda tidak perlu ke luar negeri.  Anda hanya perlu melakukan permohon hanya satu kali untuk berbagai negara yang telah menjadi bagian anggota protokol Madrid.

Karena Indonesia telah masuk ke dalam 191 negara  WIPO ( World Intellectual Property Organization). Sehingga dapat dilakukan di dalam negeri saja. Namun, dengan syarat, merek produk Anda telah terdaftar di DJKI ( Ditjen Kekayaan Intelektual). Maka daftarkalah lebih dahulu, jika belum.

Sedangkan jika merasa kesulitan untuk mendaftarkan merek Anda. Gunakanlah Jasa pendaftaran merk paten. Sehingga proses pendaftaran merk Anda dapat berjalan dengan baik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Hak Ekonomi Pencipta

Apa Bentuk Hak Ekonomi Pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemegang hak cipta memperoleh hak ekonomi Pencipta dan hak moral.

Adapun pengertian hak tersebut menurut undang-undang tersebut tepatnya pasal 8 adalah hak eksklusif Pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi hasil ciptaan.

Bentuk hak ekonomi pencipta ini cukup beragam menurut pasal 9 UU No.28 Tahun 2014. Dengan keragaman tersebut, seorang Pencipta benar-benar mampu merasakan dampak di bidang materil yang berguna di kemudian hari, baik untuk cucu atau anak nanti.

Bentuk Hak Ekonomi Pencipta

Memang, Undang-undang memberikan kesempatan bagi pemegang hak cipta untuk memanfaatkan hak tersebut dalam 9 bentuk, seperti:

1. Penerbitan Ciptaan

Pemegang Hak Cipta memiliki kesempatan untuk menerbitkan karya mereka di mana saja tanpa harus menyetorkan biaya sepeser pun. Jumlah cetakannya pun diserahkan kembali kepada pemegang hak.

2. Penggandaan Ciptaan

Pada sisi lain, Pemegang Hak Cipta diberikan izin untuk menggandakan karyanya dalam jumlah tertentu. Dengan syarat, pemegang hak membayarkan sejumlah dana ke pemerintah sebagai salah satu jenis pajak di Indonesia.

3. Penerjemahan Ciptaan

Sebagai pemilik produk, Pencipta dapat menerjemahkan karya ke dalam bahasa apa pun untuk meningkatkan popularitas di negara asing. Hak ini dimanfaatkan pula sebagai sarana peningkatan pendapatan bagi Pencipta.

4. Pengadaptasian dan Pendistribusian Ciptaan

Bentuk hak tersebut berikutnya adalah pengadaptasian dan pendistribusian ciptaan. Artinya seorang pemegang hak cipta berhak mengadaptasi ulang karyanya sendiri sesuai zaman dan mengirimkan ke orang lain.

5. Pertunjukan dan Pengumuman Ciptaan

Pencipta mampu mempertontonkan dan mengumumkan karya milik mereka kepada orang lain. Dengan ini, ciptaan dapat dikenal secara luas oleh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan dan usia.

6. Komunikasi dan Penyewaan Ciptaan untuk hak ekonomi pencipta

Pencipta karya diberikan hak untuk mengomunikasikan dan menyewakan karya mereka kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Besaran penyewaan diserahkan kembali kepada Pencipta. Itu menjadi salah satu bentuk hak tersebut dalam Undang-Undang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Hak Invensi Paten

Pengertian Hak Invensi Paten dan Cara Memperolehnya

Paten erat kaitannya dengan invensi seperti halnya hak invensi pada paten.Menurut aturan pasal 1 ayat I dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, hak tersebut adalah eksklusif dan diberikan kepada inventor atas hasil temuannya dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melaksanakannya.

Adanya sebuah hak paten dapat melindungi setiap karya intelektual di bidang teknologi. Tujuannya tidak lain adalah mencegah terjadinya plagiasi dan eksploitasi invensi yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.

Aturan Mengenai Hak Paten

Sebuah hak invensi pada paten bisa didapatkan apabila telah memenuhi syarat substantif yang diantaranya adalah: baru (belum pernah dipublikasikan atau diajukan permohonan patennya dan belum memperoleh tanggal penerimaan); mengandung hal inventif; dapat diterapkan dalam secara industri.

Sesuai dengan peraturan dalam UU Paten pasal 4, ditegaskan juga bahwa invensi tidaklah mencakup hal-hal berikut:

  • Kreasi Estetika
  • Skema
  • Metode untuk sebuah kegiatan, seperti kegiatan mental, permainan, dan bisnis
  • Aturan dan metode yang hanya memiliki isi program komputer
  • Pemaparan atau presentasi sebuah informasi
  • Temuan berupa penggunaan produk dan bentuk baru dari senyawa yang sudah ada

Alur Mendapatkan Hak Invensi Pada Paten

Untuk memperolahpaten, inventor dapat melakukan beberapa langkah prosedur pengajuan seperti berikut ini.

1. Mengajukan Permohonan

Inventor dapat mengajukan permohonan paten kepada Direktorat JenderalKekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Spesifikasi paten, yang meliputi: judul Invensi;latar belakang invensi; penjelasan invensi; gambar dan penjelasannya; penjelasan tentang fitur-fitur yang mengandung kebaruan dan layak mendapatkan hak paten.
  • Formulir permohonan sejumlah 4 rangkap
  • Biaya permohonan senilai Rp 750.000,00.

2. Mengajukan Tanggal Penerimaan

Jika persyaratanmendapatkan hak invensi pada patensebelumnya terpenuhi, maka pemohon dapat mengajukan tanggal penerimaan. Adapun persyaratan formil jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerimaan adalah seperti berikut:

  • Surat Pernyataan/ Pengalihan Hak
  • Surat Kuasa untuk permohonan yang diajukan melalui Kuasa
  • Fotokopi KTP/Identitas, untuk pemohon perorangan
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, untuk pemohon Badan Hukum
  • Fotokopi NPWP

3. Pemeriksaan

Setelah semua syarat terpenuhi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjut oleh DJKI. Berikutnya, pengumuman dapat dilihat pada berita resmi paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia