Hak Kekayaan Intelektual Archives - Page 5 of 8 - Payung Paten

Keuntungan Mencatat Hak Cipta

Hak cipta merupakan adalah bagian dari ki atau kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek dilindungi yang paling luas. Ini karena hak cipta bisa mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, termasuk juga program komputer. Namun, apa keuntungan mencatat hak cipta?

Ada banyak keuntungan yang bisa didapat dari mencatatkan kekayaan intelektual. Bahkan pemerintah menghimbau setiap pekerjaan ataupun karya didaftarkan ke lembaga hak cipta. Hal ini dilakukan untuk melindungi karya yang dimiliki secara resmi dan legal.

Keuntungan Mencatat Hak Cipta

Berikut ini adalah beberapa keuntungan atau hak yang bisa Anda dapatkan dari mendaftarkan atau mencatat hak cipta ke lembaga hak cipta.

1. Hak Eksklusif

Hak Eksklusif adalah hak yang berhubungan dengan pemberian perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakan. Contohnya pembuat karya diberikan hak untuk mengatur mekanisme distribusi dan kepemilikan atas karya miliknya.

Jadi siapapun yang ingin memakai, memperbanyak, menyalin, dan menjual karya tersebut harus meminta dan mendapat izin dari pembuatnya. Jadi sebuah karya yang telah didaftarkan tidak boleh digunakan sembarangan.

2 Hak Moral

Keuntungan mencatat hak cipta yang berikutnya adalah mendapat hak moral. Hak moral ini berhubungan dengan penghormatan atas karya yang telah dibuat oleh penciptanya. Apresiasi ini berupa dukungan moral dan perlindungan terhadap ide si pembuat karya atas ciptaan nya.

Contohnya saat karya seseorang dibeli, maka pembeli harus tetap mencantumkan nama dari pembuat karya tersebut. Ini dilakukan sebagai apresiasi terhadap ide membuat karya seni tersebut.

3. Hak Ekonomi

Keutungan terakhir bisa Anda dapat dari mencatat hak cipta adalah hak ekonomi. Hak ekonomi ini berhubungan dengan apresiasi dan perlindungan terhadap karya yang berupa materai. Jadi disini pembuat karya berhak mendapat royalti dari siapapun yang memakai karya miliknya.

Jadi selain mendapat perlindungan kyar, pembuat karya juga bisa menghasilkan uang lewat karya yang telah dibuat. Hak-hak tersebut bisa didapatkan oleh siapapun yang telah mendaftarkan karyanya ke lembaga hak cipta. Jadi bagi Anda yang mempunyai sebuah karya, segeralah mendaftarkan karya tersebut supaya mendapat keuntungan-keuntungan di atas. Bingung cara mendaftarkan hak cipta? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek terbaik dan terpercaya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apakah Harus Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri?

Pendaftaran merek luar negeri  memang banyak dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha di Indonesia menganggap itu penting. Terutama, bagi mereka yang ingin mengekspor produk ke berbagai negara di luar negeri.

Selain itu, ada beberapa benefit jika mengekspor produk ke luar negeri. Diantaranya yaitu, produk lebih dikenal, branding maupun sales meningkat, dan lain sebagainya.

Syarat Pendaftaran Merek Luar Negeri

 Mendaftarkan merek yang Anda miliki memang dapat memberikan peraturan. Lalu apa syarat untuk melakukan pendaftaran? Simak informasi berikut ini!

Persyaratan Bagi Subjek:

  1. Pemohon merupakan kewarganegaraan Indonesia
  2. Pemohon merupakan orang yang berdomisili maupun tempat kedudukan hukum di Negara Republik Indonesia

Persyaratan Objek Yang Perlu Dipenuhi:

Pengajuan permohonan hanya dapat diproses. Apabila pemohon sudah memiliki pendaftaran secara nasional di DJKI sebelumnya.

Manfaat Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri

Seperti yang diketahui bersama bahwa mendaftarkan merek dapat memberikan manfaat. Hal serupa pun berlaku pada merek yang terdaftar secara internasional. Seperti merek akan mendapatkan identitas produk dan perlindungan secara hukum.

1.      Identitas Produk

Pendaftaran merek internasional pun dapat memberikan produk sebuah identitas. Sehingga akan mudah dikenali. Seperti contohnya, salah satu brand olahraga yaitu Nike.

Ketika orang yang mendengar namanya, maka akan langsung paham bahwa merek tersebut menjual berbagai perlengkapan olahraga.

2.      Mendapatkan Perlindungan Hukum

Apabila Anda telah mendaftarkan merek produk di suatu negara. Maka merek hanya dilindungi di negara tersebut. Sehingga, jika ada yang menjiplak di luar negeri atau masalah lainnya.

Merek Anda tidak akan mendapatkan perlindungan. Beda hanya jika merek terdaftar secara internasional.

Dimana merek akan mendapatkan perlindungan hukum secara internasional. Untuk mendaftarkannya, Anda tidak perlu ke luar negeri.  Anda hanya perlu melakukan permohon hanya satu kali untuk berbagai negara yang telah menjadi bagian anggota protokol Madrid.

Karena Indonesia telah masuk ke dalam 191 negara  WIPO ( World Intellectual Property Organization). Sehingga dapat dilakukan di dalam negeri saja. Namun, dengan syarat, merek produk Anda telah terdaftar di DJKI ( Ditjen Kekayaan Intelektual). Maka daftarkalah lebih dahulu, jika belum.

Sedangkan jika merasa kesulitan untuk mendaftarkan merek Anda. Gunakanlah Jasa pendaftaran merk paten. Sehingga proses pendaftaran merk Anda dapat berjalan dengan baik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

7  Cara Merek Bentuk Dapat Dilindungi  Hukum?

Merek bentuk, dapat dilindungi oleh hukum. Dengan catatan bentuk tersebut terdaftar sebagai merek. Dimana merek merupakan sebuah identitas yang digunakan oleh perusahaan untuk produknya.

Sehingga menjadi pembeda dengan produk sejenis yang lainnya. Selain itu, hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para calon konsumen. Dengan begitu, ketika mereka melihat bentuk merek yang Anda gunakan. Maka mereka akan ingat pada brand atau merek Anda.

Cara Merek Bentuk  Dapat Dilindungi Hukum

Lakukan pengecekan merek sebelum mendaftarkannya. Hal ini dilakukan supaya Anda mengetahui apakah merek Anda sudah terdaftar atau belum. Jika belum Anda dapat melanjutkan pendaftaran. Namun, jika sudah terdaftar maka, Anda harus menggantinya. Inilah beberapa cara dalam mendaftarkannya, sehingga bentuk sebagai merek dapat terlindungi!

1.    Registrasi Akun

Terlebih dahulu, Anda perlu membuat akun atau mendaftarkan diri melalui  Link ini. Kemudian setelah masuk website, klik di pojok kanan atas “ daftar”. Setelah itu isi semua data dengan lengkap dan benar.

2. Klik Tambah

Ketika registrasi telah berhasil, maka klik tambah. Untuk membuat permohonan baru.

3. Isi Pesan Kode Bling

Setelah mengklik permohonan baru, cobalah isi data yang tersaji. Seperti pilihan tipe, kelas, maupun jenis.

4. Lakukan Pembayaran Sesuai Dengan Tagihan

segera lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diminta dalam website tersebut.

5. Mengisi Formulir

Ketika invoices telah dibayarkan, maka saatnya sekarang mengisi berbagai data dalam formulir. Pastikan Anda mengisinya dengan benar. Usahakan pula tidak ada kolom yang terlewat. Untuk memudahkan, siapkan terlebih dahulu berbagai dokumen yang dibutuhkan.

6. Unduh Semua Data Pendukung

Kemudian setelah semua data telah lengkap, maka lakukan pegundungan dokumen atau data pendukung.

7. Klik Selesai  Dan Tunggu

Jika semua dirasa semua telah diisi dengan lengkap dan benar maka klik selesai. Sekarang data telah diterima oleh DJKI. Kemudian tunggulah hasilnya.

Syarat  Pendaftaran Merek

Selain mengecek nama merek, pastikan pula Anda telah melengkapi persyaratan ini!

1. Label Merek atau Etiket

2.Tanda tangan Anda

3.Mendapatkan surat keterangan UMKM Binaan Dinas atau surat rekomendasi UMKM binaan ( bagi usaha mikro dan kecil)

4.Memiliki surat pernyataan UMK Bermaterai ( Bagi usaha kecil dan usaha mikro)

Selain itu, jika Anda merasa tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya semua sendiri. Anda dapat melindungi merek bentuk. Dengan mempercayakannya kepada payung paten yang sudah berpengalaman dan terpercaya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Hak Ekonomi Pencipta

Apa Bentuk Hak Ekonomi Pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemegang hak cipta memperoleh hak ekonomi Pencipta dan hak moral.

Adapun pengertian hak tersebut menurut undang-undang tersebut tepatnya pasal 8 adalah hak eksklusif Pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi hasil ciptaan.

Bentuk hak ekonomi pencipta ini cukup beragam menurut pasal 9 UU No.28 Tahun 2014. Dengan keragaman tersebut, seorang Pencipta benar-benar mampu merasakan dampak di bidang materil yang berguna di kemudian hari, baik untuk cucu atau anak nanti.

Bentuk Hak Ekonomi Pencipta

Memang, Undang-undang memberikan kesempatan bagi pemegang hak cipta untuk memanfaatkan hak tersebut dalam 9 bentuk, seperti:

1. Penerbitan Ciptaan

Pemegang Hak Cipta memiliki kesempatan untuk menerbitkan karya mereka di mana saja tanpa harus menyetorkan biaya sepeser pun. Jumlah cetakannya pun diserahkan kembali kepada pemegang hak.

2. Penggandaan Ciptaan

Pada sisi lain, Pemegang Hak Cipta diberikan izin untuk menggandakan karyanya dalam jumlah tertentu. Dengan syarat, pemegang hak membayarkan sejumlah dana ke pemerintah sebagai salah satu jenis pajak di Indonesia.

3. Penerjemahan Ciptaan

Sebagai pemilik produk, Pencipta dapat menerjemahkan karya ke dalam bahasa apa pun untuk meningkatkan popularitas di negara asing. Hak ini dimanfaatkan pula sebagai sarana peningkatan pendapatan bagi Pencipta.

4. Pengadaptasian dan Pendistribusian Ciptaan

Bentuk hak tersebut berikutnya adalah pengadaptasian dan pendistribusian ciptaan. Artinya seorang pemegang hak cipta berhak mengadaptasi ulang karyanya sendiri sesuai zaman dan mengirimkan ke orang lain.

5. Pertunjukan dan Pengumuman Ciptaan

Pencipta mampu mempertontonkan dan mengumumkan karya milik mereka kepada orang lain. Dengan ini, ciptaan dapat dikenal secara luas oleh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan dan usia.

6. Komunikasi dan Penyewaan Ciptaan untuk hak ekonomi pencipta

Pencipta karya diberikan hak untuk mengomunikasikan dan menyewakan karya mereka kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Besaran penyewaan diserahkan kembali kepada Pencipta. Itu menjadi salah satu bentuk hak tersebut dalam Undang-Undang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Invensi Teknologi

Syarat Invensi Teknologi Dapat Diberi Hak Paten

Istilah paten biasa diartikan sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu invensi teknologi untuk kepentingan dunia industri. Contoh penemuannya bisa berupa temuan baru, perbaikan sistem lama, atau menambahkan perbaikan baru dalam cara kerja sistem.

Para penemu invensi umumnya disebut sebagai inventor.Seorang inventor akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pasif, yaitu ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan teknologi yang mereka buat. Sebabnya, teknologi itu telah dilindungi dengan hak eksklusi yang mencegah plagiarisme dan eksploitasi karya.

Invensi Teknologi yang Dapat Dipatenkan

Invensi pada dasarnya adalah temuan atau pengembangan teknologi baru yang belum pernah ada. Tetapi walaupuninvensi teknologi itu disebut baru, tidaksemuanya dapat diberi hak paten, melainkan sesuai dengan ketentuannya dalam UU no 13 tahun 2016 tentang paten. Berikut adalah penjelasannya.

1. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 1

Seperti penjelasan sebelumnya, invensi harus merupakan hal baru. Sehingga sesuai dengan Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa syarat mendapatkan hak paten adalah invensi yang dibuat tanggalnya berbeda dengan invensi yang ada sebelumnya.

2. Syarat invensi dalam Pasal 5 ayat 2

Merujuk pada poin pembahasan pasal 5 ayat 2, berarti invensi teknologi sebelumnya telah diumumkan di Indonesia maupun luar negeri dalam bentuk lisan, tulisan, atau peragaan. Sementara, penggunaan dan cara lain yang dilaksanakan oleh seorang ahli sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam permohonan masuk dalam hak prioritas.

3. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 3

Syarat ketiga terdapat dalam pasal 5 ayat 3. Inti pembahasannya yaitu teknologi sebelumnya mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia. Adapun dengan syarat sudah dipublikasikan setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya dilakukan, tetapi juga lebih awal dari tanggal penerimaan atau prioritas.

Selain persyaratan tersebut terdapat jugabeberapa pengecualian ketika invensi teknologi telah diumumkan di dalam atau luar negeri. Misalnya adalah dipertunjukkan dalam pameran resmi di Indonesia atau luar negeri. Lalu, digunakan juga dalam rangka tujuan penelitian dan pengembangan.

Hal lain juga menyebabkan invensi tidak dianggap diumumkan. Misalnya jika dalam 12 bulan setelah tanggal penerimaan, terdapat pihak lain yang mengumumkan dengan melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Hak Invensi Paten

Pengertian Hak Invensi Paten dan Cara Memperolehnya

Paten erat kaitannya dengan invensi seperti halnya hak invensi pada paten.Menurut aturan pasal 1 ayat I dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, hak tersebut adalah eksklusif dan diberikan kepada inventor atas hasil temuannya dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melaksanakannya.

Adanya sebuah hak paten dapat melindungi setiap karya intelektual di bidang teknologi. Tujuannya tidak lain adalah mencegah terjadinya plagiasi dan eksploitasi invensi yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.

Aturan Mengenai Hak Paten

Sebuah hak invensi pada paten bisa didapatkan apabila telah memenuhi syarat substantif yang diantaranya adalah: baru (belum pernah dipublikasikan atau diajukan permohonan patennya dan belum memperoleh tanggal penerimaan); mengandung hal inventif; dapat diterapkan dalam secara industri.

Sesuai dengan peraturan dalam UU Paten pasal 4, ditegaskan juga bahwa invensi tidaklah mencakup hal-hal berikut:

  • Kreasi Estetika
  • Skema
  • Metode untuk sebuah kegiatan, seperti kegiatan mental, permainan, dan bisnis
  • Aturan dan metode yang hanya memiliki isi program komputer
  • Pemaparan atau presentasi sebuah informasi
  • Temuan berupa penggunaan produk dan bentuk baru dari senyawa yang sudah ada

Alur Mendapatkan Hak Invensi Pada Paten

Untuk memperolahpaten, inventor dapat melakukan beberapa langkah prosedur pengajuan seperti berikut ini.

1. Mengajukan Permohonan

Inventor dapat mengajukan permohonan paten kepada Direktorat JenderalKekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Spesifikasi paten, yang meliputi: judul Invensi;latar belakang invensi; penjelasan invensi; gambar dan penjelasannya; penjelasan tentang fitur-fitur yang mengandung kebaruan dan layak mendapatkan hak paten.
  • Formulir permohonan sejumlah 4 rangkap
  • Biaya permohonan senilai Rp 750.000,00.

2. Mengajukan Tanggal Penerimaan

Jika persyaratanmendapatkan hak invensi pada patensebelumnya terpenuhi, maka pemohon dapat mengajukan tanggal penerimaan. Adapun persyaratan formil jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerimaan adalah seperti berikut:

  • Surat Pernyataan/ Pengalihan Hak
  • Surat Kuasa untuk permohonan yang diajukan melalui Kuasa
  • Fotokopi KTP/Identitas, untuk pemohon perorangan
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, untuk pemohon Badan Hukum
  • Fotokopi NPWP

3. Pemeriksaan

Setelah semua syarat terpenuhi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjut oleh DJKI. Berikutnya, pengumuman dapat dilihat pada berita resmi paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pembuatan Surat Kuasa

Pembuatan Surat Kuasa dan Dasar Hukum agar Valid di Mata Hukum

Apabila Anda tidak bisa mengurusi dokumen penting dalam pengadilan negeri, Anda dapat melakukan pembuatan surat kuasa.

Surat kuasa ini berguna sebagai legalisasi orang lain ketika hendak mengurusi dokumen penting pribadi seseorang, sebut saja Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita oleh kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas.

Memberikan kuasa kepada orang lain secara tidak langsung telah diatur pada pasal 1792-1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga tidak melanggar konstitusi Indonesia. Kumpulan pasal tersebut menjadi dasar hukum pembentukan surat kuasa.

Meski memiliki kegunaan dan dasar hukum demikian, Anda tidak bisa melakukannya secara asal. Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku sekaligus dasar hukumnya. Semua pembahasan tersebut tercantum lengkap di bawah ini.

Prosedur Pembuatan Surat Kuasa

1. Syarat Surat Kuasa

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tercatat beberapa syarat untuk membuat sebuah surat kuasa, seperti adanya kesadaran kedua belah pihak yang terlibat di perjanjian. Pada sisi lain, mengandung persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang.

2. Tulis Kop Surat

Langkah pertama dalam pembuatan surat kuasa adalah Anda harus menulis kop surat yang memenuhi standar berlaku, seperti logo instansi di bagian kiri, nama instansi di bagian tengah, dan informasi mengenai lembaga yang diwakilkan. Setelah itu, buat garis pemisah dengan badan surat.

3. Cantumkan Judul, Nomor Surat, dan Identitas Pihak Satu

Pada saat kop surat jadi, Anda mesti mencantumkan judul di bagian tengah. Tidak lupa, tuliskan nomor surat dan identitas pemberi kuasa alias pihak satu di bagian awal surat. Usahakan identitas dalam surat tersebut jelas agar valid di mata hukum.

4. Cantumkan Identitas Pihak Kedua dan Penutup Surat

Langkah selanjutnya Anda mesti mencantumkan identitas pihak kedua di bagian bawah surat. Sama seperti di atas, semua informasi mesti dicatat sejelas mungkin. Anda pun mesti menyertakan penutup surat, berupa kolom tandatangan.

5. Penuhi Unsur Surat Kuasa

Sebagai langkah terakhir, Anda mesti memenuhi segala unsur pembuatan surat kuasa. Hal ini bertujuan agar memberikan kekuatan terhadap surat kuasa dari pihak kesatu ke pihak kedua dalam sudut pandang hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Royalti Hak Cipta

Royalti Hak Cipta: Pengertian dan Besarannya

Dalam rangka melindungi kepentingan usaha, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan tentang royalti hak cipta. Hal tersebut jelas tertuang pada UU No. 28 Tahun 2014.

Pada peraturan perundang-undangan tersebut tercantum pengertian dan jenis royalti hak cipta. Untuk memudahkan masyarakat, terdapat aturan mengenai besaran dan bagaimana pungutan hak cipta dilakukan yang mesti dipahami oleh semua orang. Lebih lanjutnya, silakan membaca artikel ini sampai habis!

Pengertian Royalti Hak Cipta

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014 pasal 1 ayat (21), yang dimaksud royalti hc adalah imbalan atas pemanfaatan ekonomi suatu ciptaan atau Produk terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Berdasarkan pengertian di atas disimpulkan bahwa royalti adalah imbalan ekonomi yang diberikan kepada pencipta barang atau produk. Pada umumnya, imbalan berupa uang di angka tertentu dan dibayarkan selama setahun sekali.

Adapun pencipta produk ini bisa berupa individu dan biasanya berlaku di industri musik atau lukisan. Pada sisi lain, perusahaan atau badan usaha dapat dikategorikan sebagai pencipta berdasarkan aturan tersebut.

Besaran Royalti HC di Indonesia

Di hukum Indonesia, hak cipta terbagi menjadi beberapa jenis. Dua yang akan dibahas adalah royalti di bidang musik dan industri percetakan. Semuanya memiliki besaran pungutan tersendiri.

Apabila hak cipta untuk lagu atau musik tanpa lirik, besaran royaltinya tergantung tempat di mana karya tersebut dimainkan dan tergantung intensitas pemutaran. Biasanya tempat semisal hotel atau pub besaran pungutan lebih tinggi.

Sementara itu, royalti untuk buku novel mencapai 10%. Sebagai contoh, seorang penulis bernama A menciptakan novel berjudul B. Nilai novel tersebut mencapai 30 ribu rupiah. Dengan demikian, penulis bakal menerima imbalan 3 ribu rupiah per buku yang terjual.

Sebenarnya dalam industri percetakan, royalti diserahkan kepada perjanjian antara kedua belah pihak. Yang pasti, jumlah minimum menurut aturan perundang-undangan adalah 10%. Angka tersebut mesti dibayarkan sesuai waktu kesepakatan.

Terlepas dari itu semua, pihak pemegang royalti hak cipta dikenakan pajak penghasilan dari pemerintah Indonesia sesuai jumlah dalam undang-undang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Contoh Desain Industri

Contoh Desain Industri yang Dilindungi di Indonesia

Contoh desain industri ada banyak dalam kehidupan sehari-hari. Kalau di dekat kamu sekarang ada dompet atau case HP, keduanya itu adalah segelintir dari banyaknya contoh desain yang berkaitan dengan industri.

Desain industri diperlukan untuk kebutuhan dari segi penerapan atau penggunaan. Jadi, desain yang dihasilkan haruslah memiliki nilai lebih dari segi penerapannya. Bukan asal desain saja. Bukan hanya memodifikasi desain yang sudah ada saja. Namun, desain industri berkaitan dengan bagaimana caranya memunculkan desain baru yang bermanfaat.

Berhubung desain industri ini diperlukan untuk kebutuhan dari segi penerapan atau penggunaan, sudah pasti untuk contoh desain industri atau contoh produknya adalah yang bersifat komersil. Bersifat komersil ini, sudah tentu mendapat perlindungan. Di bawah ini adalah beberapa contohnya.

Contoh Desain Industri

Sebelum melihat-lihat apa saja yang termasuk dalam desain industri, kamu juga perlu tahu satu hal. Desain industri punya perlindungannya sendiri. Ketika seorang pendesain, melakukan desain untuk keperluan industri, maka untuk menjaga hasil karyanya, dia dapat melakukan pengajuan untuk perlindungan.

Melakukan pengajuan untuk perlindungan punya beberapa syarat salah satunya adalah desain industri yang dihasilkan haruslah baru. Ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1.

Mengapa dikatakan untuk menjaga hasil karyanya, pendesain dapat melakukan pengajuan untuk perlindungan? Apakah sangat penting untuk mendapatkan perlindungan itu? Padahal ini hanya sebuah desain. Jawabannya tentu sangat penting.

Kamu tentu tidak mau bukan? Hasil desain industri kamu dicontek oleh orang lain. Akhirnya, hasil desain kamu tidak laku dan malah yang mencontek hasil desain kamu yang laku. Mengerikan bukan? Apa lagi ini mengingat desain yang berkaitan dengan industri, persaingan akan sangat ketat pastinya.

Akan lain ceritanya kalau kamu melakukan pengajuan untuk perlindungan. Kamu bisa melakukan penuntutan jika ada oknum yang mencontek hasil desain kamu. Desain industri bukan sembarang desain juga yang dapat dilindungi. Berikut adalah beberapa contoh desain industri yang dilindungi.

1. Desain Mobil

Ambil contoh mobil merek Kijang. Dulu, mobil merek Kijang ini bentuknya kotak. Namun, dilakukan perubahan menjadi kijang kapsul dan seterusnya sampai sekarang, Mobil Kijang tampil lebih elegan dan moderen dengan desain Kijang Inova.

2. Desain HP

Contoh desain industri di Indonesia yang paling banyak adalah desain industri HP. Dalam dunia industri HP, antara industri satu dengan yang lainnya saling berlomba-lomba untuk menciptakan desain yang inovatif dan kreatif untuk memikat calon pembeli.

Sebagai contoh, saat iPhone mengeluarkan desain kamera HP mereka yang jumlahnya sebanyak tiga kamera, saat itulah banyak bermunculan HP yang desain kameranya mirip. Mirip, tetapi tidak ada industri HP yang mendesain HP mereka sama persis dengan desain kamera HP iPhone.

Itu karena iPhone sudah terlebih dahulu melakukan pengajuan perlindungan untuk melindungi desain mereka. Akan sangat fatal bukan, jika pihak iPhone tidak melakukan pengajuan perlindungan. Tentu hasil desain mereka akan di contek oleh pihak lain.

Sebenarnya ada banyak lagi contoh desain industri yang dilindungi. Benda-benda di sekitar pun dapat kamu jadikan sebagai contoh. Namun, desain Industri yang mendapatkan perlindungan, harus memenuhi kualifikasi seperti tanggal desain industri berbeda dengan tanggal pengungkapan lainnya, telah diumumkan di Indonesia, dan lain sebagainya.

Kalau kamu punya contoh desain industri hasil karya kamu sendiri, kamu dapat melakukan pengajuan perlindungan menggunakan jasa paten dari payungpaten.com. Proses mudah, cepat, dan tentunya desain kamu sekarang sudah dilindungi sepenuhnya sebagai hak kamu.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Unsur Ekstrinsik Puisi

Unsur Ekstrinsik Puisi, Unsur yang Wajib Diketahui Sebelum Membuat Puisi

Unsur Ekstrinsik Puisi adalah karya sastra yang sarat akan makna. Puisi bahkan dijadikan sebagai wadah untuk menyampaikan pesan yang intim. Maksudnya, pesan akan lebih sampai ke benak pembaca, jika menggunakan puisi sebagai medianya. Namun, dalam pembuatannya, pengarang harus paham betul terkait dengan unsur ekstrinsik puisi.

Unsur Ekstrinsik Puisi yang Perlu Dipelajari

Apa itu unsur ekstrinsik? Unsur ekstrinsik dalam puisi adalah unsur yang berasal dari luar atau unsur yang membentuk puisi dari luar. Jadi, puisi tidak hanya dapat dibentuk dari dalam, tetapi dari luar juga bisa.

Bagaimana sebuah unsur dari luar mampu membentuk puisi yang indah? Apa sajakah yang termasuk ke dalam unsur ekstrinsik dari sebuah puisi? Berikut adalah unsur ekstrinsik puisi dan contohnya.

1. Unsur Biografi

Unsur biografi, berkaitan dengan latar belakang pengarang. Mengapa latar belakang pengarang berkaitan dan masuk ke dalam ekstrinsik puisi, unsur yang membentuk puisi dari luar. Padahal kalau dipikirkan sekilas, latar belakang pengarang sepertinya tidak berpengaruh terhadap pembentukan puisi. Siapa saja dapat membuat puisi.

Anggapan seperti itu sebenarnya kurang tepat. Ada peribahasa yang mengatakan kalau jauh berjalan banyak pemandangan, lama hidup banyak dirasa. Arti peribahasa ini adalah telah mempunyai banyak pengalaman hidup.

Maksudnya apa? Maksudnya adalah ketika pengarang yang mengarang sebuah puisi adalah mereka yang punya pengalaman hidup yang banyak, maka puisi akan terasa lebih beda dibanding pengarang yang bahkan tidak paham dengan tema puisi yang ingin dia tulis.

Latar belakang pengarang, berpengaruh dalam membuat puisi. Apakah pengarang paham dengan tema puisiya atau sebaliknya.

2. Unsur Sosial

Unsur sosial ini, berkaitan dengan keadaan sosial sekitar. Misal keadaan sosial di sekitar pengarang adalah banyak terjadi kekacauan. Maka pengarang dapat mengambil hal itu sebagai ide untuk kemudian dapat digunakan sebagai tema dalam pembuatan puisi.

3. Unsur Nilai

ekstrinsik puisi yang terakhir adalah unsur nilai. Ada banyak unsur nilai misalnya nilai ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.

Puisi jika mengangkat nilai yang menarik, maka hasilnya juga menarik. Jadi, nilai juga berpengaruh dalam pembuatan puisi.

intrinsik dan ekstrinsik memang dua hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan puisi. Puisi sebagai karya yang sifatnya mempunyai unsur kebaruan (Novelty), maka punya hak cipta tersendiri.

Tidak hanya puisi, novel, pantun, bahkan caption atau kata-kata motivasi di media sosial masuk ke dalam unsur kebaruan yang berhak atas hak cipta. Tidak boleh mengklaim suatu karya yang punya unsur kebaruan karena karya yang punya unsur kebaruan, mutlak punya hak cipta.

Hak cipta puisi penting karena masuk ke dalam hak kekayaan intelektual. Kamu seoarang pengarang puisi, akan sangat rugi jika tidak mengetahui hak cipta puisi. Puisi yang kamu tulis akan dengan mudah diakui oleh orang lain. Apakah kamu mau? Puisi yang sudah susah payah kamu tulis, tetapi dengan mudahnya orang lain mengambil puisi kamu?

Sudah jelas jawabannya tidak bukan? Untuk itu, kamu dapat menggunakan jasa paten dari payungpaten.com. Tujuannya? Agar puisi yang kamu tulis, menjadi sepenuhnya hak milik kamu dan kamu dapat melakukan penuntutan pada siapa saja yang mengklaim puisi yang kamu tulis.

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai unsur ekstrinsik puisi. Paling penting, kamu tahu kalau puisi yang kamu tulis adalah menjadi sepenuhnya hak milik kamu.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia