Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah Lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar pangan olahan. Setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM.
Hal ini tentu bermanfaat bagi para pelaku usaha juga konsumen. Bagi pelaku usaha, izin ini bisa memberi kemudahan dalam menjangkau pasar yang lebih luas. Sedangkan untuk konsumen, mereka mendapatkan kepastian hukum bahwa apa yang mereka konsumsi itu aman.
Cara Registrasi Izin BPOM Online
Kini BPOM menyediakan layanan registrasi izin edar BPOM online. Hal ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan proses registrasi.
Pendaftaran BPOM secara online ini bisa diakses di pom.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Sebelum mendaftar BPOM, terlebih dulu daftarkan perusahaan produsen sesuai produk yang bersangkutan
Buka website resmi BPOM yaitu pom.go.ig
Selanjutnya pilih opsi “Registrasi Baru”
Setelah itu, isi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan kolom yang disediakan, lalu klik “Halaman Selanjutnya”
Kemudian masukkan data – data Pemeriksaan Sarana Bangunan yang dimiliki perusahaan
Unggah semua berkas persyaratan registrasi BPOM
Kemudian pengajuan akan diperiksa, maka tunggulah hasil pemeriksaan
Selanjutnya aka nada email berisi User ID juga Password untuk mendaftarkan produk pangan.
Cara Mendaftarkan Izin Edar Produk di e-BPOM
Setelah memperoleh email berisi User ID dan password, produk pangan didaftarkan izin edarnya melalui aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara nya:
Login aplikasi dengan User ID dan Password yang diterima dalam email
Pilih menu registrasi kemudian Pengajuan dokumen
Unggah semua berkas persyaratan dan kirim berkas fisik ke alamat BPOM.
Tunggu proses verifikasi
Bayar sesuai SPB, dan unggah bukti pembayarannya
Tunggu validasi dari pihak BPOM sebelum Surat Persetujuan Pendaftaran terbit
Nomor Izin Edar (NIE) akan terbit kurang lebih 30 hari setelah pendaftaran.
Selain cara diatas tentu ada cara yang lebih mudah, yaitu dengan mempercayakan semua pengurusan izin edar BPOM pada konsultan HKI yang sudah pasti memiliki kemampuan khusus di bidang kekayaan intelektual.
Salah satu konsultan yang sudah terjamin handal dan dipercaya banyak orang adalah https://payungpaten.com. Konsultan tersebut juga menyediakan layanan konsultasi mengenai merek, hak cipta, desain industry, dan lain-lain.
Cara Cek Merek Dagang Secara Online, Apakah Sudah Terdaftar Resmi?
Bagi anda yang ingin memulai usaha dan terdaftar secara resmi serta memiliki payung hukum atas nama brand, pastinya harus memastikan apakah nama usaha kamu sudah digunakan atau belum oleh orang lain. Cara cek merek atau brand yang sudah terdaftar resmi tidak begitu sulit, jadi perlu kalian terapkan sebelum mematenkan sebuah brand.
Pasalnya, sebuah merek dagang yang resmi tidak perbolehkan sama, bahkan mirip juga tidak boleh. Maka dari itu, langkah awal sebelum anda menetapkan sebuah nama usaha, sebaiknya cek terlebih dahulu agar lebih pasti.
Cara Cek Merek Online
Seiring kemajuan jaman, semuanya bisa dilakukan secara online, tidak terkecuali dengan cara cek merek, hanya menggunakan smartphone anda sudah bisa mengetahui merek tersebut sudah resmi terdaftar atau belum.
Berikut beberapa langkah cara cek merek secara online:
Buka browser, lalu kunjungi situs cek merek resmi di pdki-indonesia.dgip.go.id
Kemudian pilih menu cek merek dagang
Ketikan merek yang akan kalian cek resmi atau tidak, lalu klik “Cek”
Tunggu beberapa saat sampai proses pengecekan selesai dan menampilkan hasil
Maka setelah hasil muncul, bisa disimpulkan status merek tersebut.
Sebenarnya ada dua metode pengecekan merek dagang yang lebih spesifik, itu bisa dilakukan apabila kamu mengetahui nomor badan usaha yang terdaftar dan bisa dicek pada kolom sebelumnya.
Meskipun semuanya bisa dilakukan secara online, namun terkadang anda membutuhkan Konsultan HKI untuk membantu pengecekan atau pendaftaran suatu badan usaha bisnis.
Pasalnya, seorang konsultan HKI merupakan orang yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang hak kekayaan intelektual, yang bisa membantu anda dalam mengurus semua keperluan terkait pendaftaran sebuah merek dagang secara resmi.
Dalam kasus ini, contoh konsultan HKI yang bisa melayani dengan baik yaitu payungpaten. Mereka adalah konsultan yang handal, dan bisa membantu anda dalam berbagai masalah seputar hak kekayaan intelektual.
Mereka membuka jasa paten merek yang sudah sejak lama dan dipercayai banyak pelaku bisnis. Bukan cuma itu, anda juga bisa berkonsultasi mengenai merek, paten, hak cipta, desain industri dan lain sebagainya.
Izin BPOM, izin PKRT dan, izin PIRT yang perlu diketahui sebelum produksi makanan dan minuman
Izin BPOM, izin PKRT, izin PIRT perlu diperhatikan terlebih dahulu oleh para produsen makanan minuman dan obat-obatan, karena terdapat 3 izin yang berkaitan dengan merek, yaitu izin BPOM, izin PKRT dan, izin PIRT perbedaan dari ke tiga Izin tersebut, yang pertama izin BPOM itu sesuai dengan namanya bpom-nya badan pengawas obat dan makanan, bahwa izin tersebut hanya dikeluarkan oleh badan pengawas Obat dan Makanan dari produk industri rumah tangga dan ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, sedangkan PKRT singkatan perbekalan kesehatan rumah tangga izin PKRT di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan, perbedaan yang kedua adalah tentang produk yang dikeluarkan izinnya untuk BPOM itu penting yang dikeluarkannya adalah yang pertama ada obat kemudian ada obat tradisional yang berbeda kemudian ada kosmetik dan ada juga makanan dan minuman, sedangkan untuk PIRT Itu khusus untuk makanan dan minuman dengan skala produksi rumah tangga, dan kemudian untuk PKRT itu adalah untuk produk-produk kesehatan yang memang penggunaannya untuk misalkan untuk di rumah tangga atau untuk kepentingan umum, semisal contohnya adalah produksi desinfektan, kapas, cottonbud skala rumah tangga izin yang diperlukan adalah PKRT.
harga atau biaya jasa yang harus kita keluarkan kepada badan yang tercantum Apakah itu obat atau makanan karena setiap produk tersebut dalam pengurusannya terdapat otoritas lembaga tersendiri, contoh untuk kosmetik untuk pengurusan izin edar di BPOM mereka punya otoritas sendiri hanya divisi-divisi yang berbeda Kurang lebih begitu kan ini harganya dimulai Rp3.000.000 bisa sampai puluhan juta, rentan harga tersebut berbeda-beda tergantung dengan jenis produk yang akan didaftarkan izinnya.
Sedangkan untuk PIRT tanpa biaya atau gratis dengan adanya program-program dari pemerintah yang khusus untuk memberdayakan UMKM di setiap daerah untuk bisa mendaftarkan produknya untuk bisa mendapatkan ijin PIRT namun ada beberapa biaya yang harus di cover secara mandiri diantaranya terdapat persyaratan uji laboratorium, Selanjutnya untuk biaya pengurusan perizinan PKRT lebih murah daripada BPOM yang itu dari Rp.1.000.000,- sampai Rp.3.000.000,- juta terdapat perbedaan untuk jenis produk berbeda dari dalam negeri atau impor.
Subject perizin BPOM, PKRT dan, PIRT
Pihak yang dapat mengajukan atau melakukan permohonan ke Badan POM Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan untuk bisa mendapatkan izin edar yang lembaga tersebut keluarkan. Untuk pengurusan izin BPOM yang bisa mengajukan atau pemohonnya itu adalah mereka yang memiliki badan usaha badan usaha tersebut PT atau CV dan mereka harus memiliki fasilitas produksi yang juga sudah mendapatkan izin produksi dari Badan POM tidak bisa perseorangan , dan kemudian kalau itu bisa perseorangan nya jadi misalkan Saya pribadi ingin mendaftarkan produk saya untuk bisa mendapatkan ijin PIRT itu tinggal langsung saja koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk bisa dibantu bagaimana untuk pengurusan Izin edarnya selanjutnya untuk PKRT mereka yang memiliki badan usaha jadi pemohonnya tidak bisa perseorangan apabila pkrt jadi harus ada fasilitas produksi yang juga memang sudah mendapatkan sertifikasi lah kurang lebih dari Kementerian Kesehatan.
untuk cara pendaftaran BPOM itu bisa langsung ke situs pom.go.id itu bisa dicek di sana seperti apa proses pendaftarannya karena macam-macam tadi ada empat tipe produk yang bisa dikeluarkan oleh Badan POM kalau bisa langsung ke Dinas Kesehatan kalau misalkan untuk pkrt pendaftarannya bisa langsung ke dinas diwilayah setempat kalau misalkan kita mengajukan.
waktu yang dibutuhkan untuk Izin BPOM, PKRT dan PIRT
Mengajukan permohonan izin Badan POM ini beda-beda untuk produk obat membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan obat tradisional, biasanya sampai 8 bulan, sedangkan untuk produk kosmetik lebih cepat itu sekitar 2 bulannan, dan MD atau untuk makanan dan minuman lama pengurusannya 1 sampai 2 bulan, untuk lama pengajuan PKRT waktu yang dibutuhkan 1 bulan sampai 2 bulan bulan tergantung dari seberapa komplek produk yang kita ajukan jangan lupa bahwa setiap lembaga tersebut baik itu baik atau Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan mereka punya persyaratan tertentu yang harus penuhi agar kita bisa mendaftarkan produk di lembaga tersebut, perlu diperhatikan adalah terdapat uji laboratorium yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang tersebut aman terutama menyangkut obat artinya harus ada uji klinis pada manusia, sedangkan perlakuan untuk produk obat tradisional biasanya dilakukan hanya uji praklinis, sedangkan apabila produk obat tersebut lebih kompleks lagi misalkan sudah masuk produk fitofarmaka pemohon harus menyertakan uji klinis ada uji laboratorium bakteri dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak mengandung bakteri tertentu untuk syarat permohonan di Dinas Kesehatan.
Demikianlah ulasan mengenai BPOM, PIRT, PKRT dan apa saja yang bisa di mohonkan sebelum melakukan produksi makanan dan minunam atau obat-obatan termasuk kemungkinan melakukan permohonan izin edar. Semoga bermanfaat!
SNI atau standar nasional Indonesia oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian perindustrian ini ada 117 barang atau produk yang SNI-nya sudah diwajibkan di Republik Indonesia diantaranya adalah contoh produk air minum dalam masa kini salah satu contoh air minum dalam kemasan ini SNI-nya sudah wajib dan diwajibkan oleh Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Setiap membeli produk amdk wajib kita teliti ada tidaknya logo SNI pada kemasan produk amdk tersebut. Logo SNI pada produk atau pada barang itu ada yang ditempel ada yang di emboss dan ada yang ditulis langsung melekat baik pada kemasan maupun pada produk. Jadi kita harus teliti sebeum membeli.
SNI Memiliki Manfaat Bagi Konsumen
SNI atau disebut standar nasional Indonesia, manfaat SNI untuk konsumen Indonesia bertujuan pemberlakuan SNI secara wajib itu terbagi dalam empat bagian
menjamin mutu produk, karena SNI merupakan salah satu instrumen Perlindungan Konsumen dan,
untuk mencapai daya saing atau daya guna produksi ini tujuan dari pada pemberlakuan SNI wajib bagi produk yang sni-nya wajib
pemberlakuan SNI wajib melindungi konsumen melindungi konsumen dari aspek K3 keamanan keselamatan kesehatan dan aspek lingkungan hidup terhadap konsumen, menjamin keselamatan keamanan dan kesehatan wajib diterapkan sehingga konsumen bisa nyaman dalam menggunakan barang atau barang yang dia pakai merupakan tanggung jawab pemerintah hadir dalam rangka melindungi konsumen
tujuan pemberlakuan SNI menciptakan persaingan usaha yang sehat, disinilah fungsi SNI wajib diterapkan siapa barang yang berkualitas di situlah yang bisa baik itu tujuan daripada diberlakukannya SNI Ada berapa jumlah barang atau produk yang sudah diwajibkan
SNI terbagi atas 2 asal barang
Perlu kita ketahui bahwa produk yang wajib SNI di Republik ini ada 2 asal barang yang pertama barang yang diproduksi di dalam negeri dan ada barang atau produk yang diproduksi di luar negeri ( produk impor). Penerapan SNI wajib pemerintah melalui BSN atau Badan Sertifikasi Nasional memberikan kode kepada mana produk dalam negeri mana produk luar negeri, Jika untuk produk atau barang yang dibuat atau diproduksi dalam negeri BSN sudah mengeluarkan kode NRP atau Nomor Registrasi Produk. Nomor registrasi produk ini terdiri dari 12 digit. Untuk produk impor itu kodenya adalah NPP atau Nomor Pendaftaran Produk artinya setiap kali membeli barang di pasar atau barang ini adalah barang yang sudah wajib SNI. Lihatlah kode NPP atau Nomor Pendaftaran Produk. Nomor Pendaftaran Produk ini menunjukkan bahwa produk yang di beli itu adalah produk impor sehingga kode NPP dibawah logo SNI menunjukkan kode untuk produk tersebut. Kode tersebut adalah untuk pembeda mana produk dalam negeri dan mana produk impor sehingga kita harus tahu ketika kita di pasar membeli suatu produk yang sudah wajib SNI.
Sertipikat Elektronik Merk merupakan Tanda Bukti Sah
E-Sertipikat
Sertipikat elektronik merk sama dengan tanda pengenal/kepemilikan hak dalam dunia kongkrit berupa file yang tersimpan dalam database sah di suatu instansi yang memiliki daya aturan sama dengan sertipikat konvensional yang dicetak kertas dengan spesifikasi tertentu, sejak Desember 2019 DJKI tidak menerbitkan sertipikat merek dalam bentuk hardcopy, dan mengganti dengan E-sertipikat, sertipikat hal yang demikian terdapat QR code yang terdiri dari kode unik yang berisikan data-data elektronik memuat legalitas kepemilikan hak eksklusif kekayaan intelektual, sehingga dengan aplikasi yang ada di telpon pintar pemohon dapat memvalidasi sertipikat elektronik hal yang demikian dengan sistem melaksanakan scan ke QR code hal yang demikian yang kemudian dinasehati ke halaman verifikasi Sertipikat elektronik
Sertipikat elektronik merk memiliki dasar hukum
sertipikat elektronik merk di dalam UU 20 tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 November 2016 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Penjelasan Atas UU 20 tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 November 2016 di Jakarta.
sebagaimana yang telah dibatasi oleh UU Merek terupdate merupakan UU No 20 tahun 2016 seputar Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“). Dalam Pasal 25 UU Merek, menyebutkan:
“(1) Akta Merek diterbitkan oleh Menteri semenjak Merek tersebut teregistrasi.
(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
nama dan domisili lengkap pemilik Merek yang diregistrasi;
nama dan domisili lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan via Kuasa;
Tanggal Penerimaan;
nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan mengaplikasikan Hak Prioritas;
label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai tipe warna jikalau Merek tersebut memakai faktor warna, dan bila Merek mengaplikasikan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak umum digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang biasa dipakai dalam bahasa Indonesia serta sistem pengucapannya dalam ejaan Latin;
nomor dan tanggal registrasi;
kelas dan ragam barang dan/atau jasa yang Mereknya diregistrasi; dan
bentang waktu berlakunya registrasi Merek.
(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam rentang waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”
Menurut undang-undang hal yang demikian sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Undang-undang dan Hak Asasi Manusia via Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesudah daftar merk hal yang demikian sudah lewat progres-progres registrasi merek sebagai berikut:
Pengumuman Permohonan dalam Info Sah Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek);
Pemeriksaan Subtantif (30 hari (sesudah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek);
Penerbitan Sertifikat elektronik Merk.
Menurut ketentuan-ketetapan tersebut karenanya jangka waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek yakni 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk merupakan pada ketika tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat.
Dalam masa registrasi merek sampai diterbitkannya sertifikat merek, maka bukti kepemilikan sementara merupakan bukti daftar tersebut. Apaka itu valid dan sah? kami bilang ya legal, karena belum ada penolakan registrasi merek hingga diterbitkannya sertifikat merk. Bukti daftar merek dapat dihasilkan dokumen prasyarat jikalau pemohon mau mengurus izin-izin yang relevan kepada produk/jasa yang akan diperdagangkan.
Dalam UU merek terkini perlu diingat oleh pemohon pendaftaran merek (yang mana bila sudah lupa bahwa ia pernah mendaftar sebab cara kerjanya yang relatif lama) menurut Pasal 25 ayat 3 UU Merek.
“Dalam hal sertifikat Merek yang sudah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan akta, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan ditiadakan.”
Perlunya diambil sertifikat merek dalam rentang waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan akta apa seandainya tak Merek yang sudah terdaftar dianggap ditarik kembali dan ditiadakan. Sayang bukan jikalau merek produk/jasa anda telah familiar melainkan sebab tidak mengambil akta karenanya dianggap tidak ada. Anda malahan akan kehilangan uang yang cukup besar untuk mendaftar tersebut.
Kekayaan Intelektual beberapa tahun belakangan ini telah menjadi popular dikalangan masyarakat, dengan adanya beberapa kasus kekayaan intelektual yang telah putus pengadilan dan/atau kasus yang sedang berjalan di meja hijau, dari kasus tersebut banyak perusahaan dan perorangan sadar bahwa kekayaan intelektual merupakan bagian dari kerangka bisnis dalam melakukan tindakan hukum maupun sekedar mencari keuntungan dalam kegiatan berniaga. Sadar pentingnya kekayaan intelektual tersebut tidak dibarengi dengan informasi dan pengetahuan tentang dasar peraturan maupun praktek dalam bidang kekayaan intelektual, dan hal tersebut banyak menimbulkan informasi yang kurang tepat dalam penerapannya.
Permasalahan yang timbul disebabkan kurang pengetahuan tentang fungsi dan kegunaan kekayaan intelektual dalam suatu bisnis bisa menyebabkan bencana dalam bidang niaga yang sedang dijalankan, hal tersebut bisa terjadi karena penggunaan keilmuan kekayaan intelektual tidak tepat dibidang niaga yang sedang dijalankan, fungsi kekayaan intelektual sebagai kontrol kualitas suatu produk atau management di suatu bidang bisnis atau fungsi kekayaan intelektual sebagai daya pembeda juga tidak bisa di selaraskan dengan model bisnis yang telah berjalan konstan, sehingga tidak mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang telah dimohonkan pendaftarannya kepada Pemerintah.
Kontrol kualitas yang telah menjadi proses rahasia suatu produk atau jasa didalam bisnis yang telah berjalan bisa dirangkum dan menghasilkan standart produksi dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, selain kontrol kualitas terdapat fungsi lain yang bisa dimanfaatkan dari perlindungan kekayaan intelektual yaitu menjadikan produk/jasa tersebut sebagai daya pembeda dengan produk lain, penerapan tersebut jika sudah benar maka banyak manfaat lain yang akan timbul dan menghasilkan keuntungan tambahan baik secara materiil maupun imateriil.
Keuntungan-keuntungan perlindungan kekaayaan intelektual ini tidak hanya bisa dirasakan oleh pemilik usaha saja namun juga bisa dirasakan oleh masyarakat luas, dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual masyarakat tidak ada kekhawatiran tentang pemalsuan barang/jasa, atau masyarakat luas juga bisa membedakan standart kualitas barang yang bagus atau tidak dengan melihat merek, bisa juga masyarakat mendapatkan manfaat tentang kenyamanan dan keamanan membeli produk atau jasa yang telah terdaftar kekayaan intelektualnya secara legal di Pemerintahan, manfaat tersebut merupakan nilai tambah yang bisa diperoleh dari perlindungan kekayaan intelektual.
Manfaat Kekayaan Intelektual
Pelaku Bisnis yang telah memohonkan pendaftaran kekayaan intelektual juga mendapatkan nilai tambah lain yaitu trust terhadap barang atau jasa yang diproduksi timbul kepada konsumen, dilihat dari kacamata bisnis terutama bisnis konvensioal yang sifatnya konsumtif hal tersebut menjadi lebih utama karena pemilihan produk yang akan dibeli konsumen dirangkum dalam satu bidang kekayaan intelektual saja, contoh kasus : Pemilik resto mendaftarkan nama merek dengan nama merek A sebagai penamaan merek resto tersebut dengan memiliki standart penyajian makanan secara nikmat, lezat dan steril, kemudian terdapat satu konsumen yang akan membeli produk makanan, tidak lagi bimbang dalam memilih makanan tersebut karena makanan dengan Merek A sudah terbukti lezat, nikmat dan steril.
Nilai tambah perlindungan kekayaan intelektual ini bisa diterapkan dalam bisnis konvensional maupun bisnis bebasis digital, hal tersebut bisa menjadikan langkah bisnis untuk mendapatkan manfaat lebih dalam memajukan dan mengembangkan bisnis.
Pada saat anda berbisnis dalam mencari keuntungan, nama merek bisa dikatakan sebagai identitas dari dari bisnis anda. Nama merek brand bisa menjadi suatu trend bahkan bisa menjadi karakter pada produk barang yang akan dipasarkan di masyarakat bahkan nama merek jika sudah terkenal bisa menjadi karakter pada produk tersebut, selain itu Pendaftaran merek baik secara swadaya dan atau online juga bisa menjadi pembeda kualitas dari suatu produk yang memudahkan masyarakat untuk mengenali produk anda. Cara yang tepat memperlakukan merek anda adalah dengan melindungi nama merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Has Asasi Manusia) yang nantinya nama merek anda terdaftar dan akan dilindungi secara hukum oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, lama perlindungan merek ini selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, sedangkan untuk perlindungannya bersifat regional yaitu sesuai dengan hukum positif di Indonesia.
Manfaat Perlindungan Merek
Manfaat apa yang anda dapatkan saat anda mendapatkan perlindungan merek saat DJKI Kemenkumham mengeluarkan sertipikat, diantaranya anda akan mendapatkan hak ekslusif atas nama merek produk anda yang melekat pada sertipikat tersebut, manfaat secara ekonomi dan hukum nya nilainya tidak terlihat secara nyata tapi bisa dibayangkan bahwa kekayaan tersebut berupa asset nama merek yang bernilai ekonomis, bahkan nilai asset tersebut bisa lebih besar daripada nilai asset benda bergerak atau tidak bergerak yang terlihat secara nyata, pendaftaran kekayaan intelektual saat ini semakin mudah dapat dilakukan secara online, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyediakan fasilitas yang memungkinkan pendaftaran hak merek, desain industri dan paten secara online. Pengurusan hak merek, desain dan paten secara daring itu dapat dilakukan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online. Aplikasi tersebut diluncurkan tepat pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-74 pada tahun ini.
Sedangkan Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM, dan sarana pengajuan permohonan, yaitu secara online atau offline. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.
Permohonan pendaftaran merek saat ini bisa dilakukan dengan beberapa cara dan terdapat alternatif metode sebagai pilihan pemohon untuk melakukan permohonan tersebut, tidak hanya dengan cara konvensional namun saat ini juga bisa dilakukan dengan cara mendaftar dengan metode online. Metode tersebut merupakan usaha pemerintah untuk mempermudah para pemilik ide melindungi ide nya tersebut dan kemudian memohon kepada pemerintah untuk mendapatkan hak kekayaan intelektualnya. cara yang bisa kita tempuh dalam memohonkan hak kekayaan intelektual tersebut diantaranya adalah.
Mendaftar melalui Kanwil
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) hanya berada di ibu kota provinsi. Dengan demikian, pihak yang berada di luar wilayah ibu kota provinsi harus mendatangi langsung Kanwil Kemenkumham di provinsinya. Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual secara mandiri dilakukan di Kemenkumham terdapat beberapa point yang mungkin menjadi hambatan beberapa orang melakukan permohonan tersebut, diantaranya :
Pemohon tidak mengetahui mekanisme secara benar dalam melakukan permohonan tersebut.
Pemohon tidak mengetahui cara melakukan penelusuran bidang-bidang kekayaan intelektual secara benar untuk menghindari penolakan dari pihak ketiga maupun dalam proses pemeriksaaan subtantif saat melakukan permohonan mendapatkan hak kekayaan intelektual.
Pemohon tidak mengetahui kapan merek tersebut ditolak dan kapan merek tersebut telah selesai permohonannya.
Sedangkan kelebihan yang didapat adalah biaya untuk melakukan permohonan secara mandiri jauh lebih ekonomis dibanding melalui konsultan kekayaan intelektual atau birojasa.
Mendaftar melalui Jasa Konsultan
Cara lain yang lebih mudah adalah dengan melalui jasa konsultan. Dengan membayar biaya jasa pada konsultan yang dipilih, proses permohonan Hak Cipta dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien. Terdapat kelebihan yang bisa dimanfaatkan oleh pemohon jika melakukan permohonan melalui konsultan KI, diantaranya :
Pemohon akan diberikan edukasi tentang berbagai pengetahuan tentang KI,
Pemohon tidak perlu memikirkan mekanisme pendaftaran dan teknis mengisi beberapa draft formulir yang bisa saja ada kesalahan isi jika dilakukan oleh pemohon secara mandiri,
Pemohon akan diberitahukan informasi setiap ada proses pemberitahuan dari Kemenkumham kepada permohonan yang diajukan,
Sedangkan kekurangan yang didapat dalah biaya untuk melakukan permohonan melalui Konsultan/birojasa lebih mahal sedikit dibandingkan dengan mendaftarkan merek secara mandiri.
Tujuan Merek Didaftarkan atau Brand adalah kontrol kualitas
Tujuan Merek didaftar bisa jadi suatu bentuk perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang selalu ada di kehidupan sehari-hari. Merek bisa berupa barang atau jasa apapun yang masyarakat butuhkan. Yang mungkin nama merek lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya daripada nama generiknya sendiri. Merek juga bisa disebut dengan istilah brand yang merupakan suatu penanda terhadap identitas dari sebuah produk barang maupun jasa yang ada dalam kegiatan perdagangan.
Namun tujuan merek didaftar bukan hanya sebagai identitas semata, merek atau brand juga sangat berperan penting dalam hal mewakili reputasi atau kualtas suatu produk. tidak hanya produknya saja, tetapi juga mencakup penghasil dari produk barang maupun jasa yang dimaksud. Sehingga kamu tak perlu heran apabila branding menjadi 1 bagian yang sangat vital dalam kegiatan pemasaran suatu produk maupun jasa.
Mendapatkan Hak Merek
Sedangkan terdapat hak merek yaitu suatu wujud perlindungan terhadap hak asasi yang menyediakan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk memakai merek tersebut dalam kegiatan perdagangan maupun jasa, sesuai dengan kelas dan juga jenis barang maupun jasa untuk mana sekiranya merek tersebut akan terdaftar.
terdapat satu hal yang harus dipahami yaitu pendaftaran satu cara untuk memperoleh hak merek bukan berarti mendapatkan izin untuk memakai merek itu sendiri. Jadi sebenarnya siapa pun mempunyai hak menggunakan merek apapun, baik itu yang telah terdaftar ataupun tidak, selama merek tersebut tidak sama dengan merek yang sudah terlebih dahulu terdaftar yang dimiliki oleh orang lain di kelas dan jenis barang maupun jasa yang sama.
Hanya saja apabila dengan merek yang sudah terdaftar, maka si pemilik merek mempunyai hak melarang siapapun untuk memakai merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, pastinya untuk kelas dan jenis barang maupun jasa yang sama juga.
Suatu merek yang bisa didaftar perlu memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan baik itu barang maupun jasa yang bisa berupa gambar, kata, nama, frasa, kalimat, huruf-huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, dan beberapa kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Lalu siapakah yang berhak mendaftarkan merek? Berikut ulasannya.
Target dan tujuan daftar Merek yang Seharusnya dilakukan
Satu konsep yang perlu dipahami di dalam sistem perlindungan merek atau brand, terutama yang berlaku di Indonesia yaitu bahwa pada dasarnya istilah yang tepat bukanlah “pemilik merek”, tetapi “pemilik atau pemegang hak atas merek terdaftar”. Hal itu disebabkan pemilik hak tersebut akan mendapatkan haknya melalui klaim dalam bentuk pendaftaran.
Target yang seharusnya mendaftarkan mereknya yaitu bisa perorangan ataupun badan hukum yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas atau jenis barang dan jasa tertentu. Merekalah yang dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang atau jasa tersebut.
Hal ini didukung juga dengan disediakannya pernyataan tertulis yang perlu dibuat oleh si pemohon pendaftaran merek yang akan diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan. Isinya yaitu pernyataan bahwa benar dirinya merupakan pemilik hak atas merek tersebut , dan ia berhak mengajukan pendaftaran atas merek yang dimaksud.
Anda bisa mendaftarkan merek Anda di www.payungpaten.com supaya inovasi Anda bisa dilindungi. Payung Paten siap melayani klien akan kebutuhan jasa pendaftaran dalam bidang kaki di seluruh Indonesia, khususnya di daerah Surabaya dan sekitarnya. Payung Paten selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme kepada klien.
Demikianlah ulasan mengenai tujuan mendaftarkan merek. Semoga bermanfaat!
Kesalahan Branding Pelaku usaha terutama para startup banyak yang tidak mengetahui bahwa core bisnis dari usaha yang dibangun adalah Branding suatu usaha, baik itu dibidang produksi barang maupun jasa. Di Era yang serba cepat sekarang ini pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara berbisnis secara konvensional, bahkan pelaku usaha di era digital saat ini banyak yang tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan dalam membangun usahanya dari tidak ada sampai dikenal banyak orang bersumber dari perlindungan kekayaan intelektual, ada beberapa point yang tidak disadari oleh pelaku usaha baik yang usahanya sudah besar maupun yang baru memulai usaha tersebut dan hal tersebut kami sebut kesalahan dalam membangun pondasi branding.
Kesalahan branding tersebut diantaranya para pelaku usaha menganggap bahwa kekayaan intelektual berupa merek tidak penting, padahal suatu penamaan merek tersebut bisa menjadikan penanda dan pembeda dengan usaha orang lain dalam bidang yang sama, ide yang telah dituangkan didalam berbisnis dan membentuk suatu karakter dalam bidang bisnis tersebut merupakan inti dari bisnis tersebut. Branding yang telah mereka lakukan bisa saja dicuri tanpa mereka sadari dan bahkan dalam beberapa kasus pemilik merek asli yang tidak dimohonkan pendaftarannya kehilangan brandnya karena merek tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu. baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagangindikasi geografis dan dtslt,
Selain memiliki kegunaan utama sebagai pembeda, merek saat ini pada beberapa pengurusan ijin juga dijadikan sebagai tautan syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan tersebut, misal saja dalam pengurusan ijin bpom, sertifiakasi halal dan pengurusan lainnya. Kemudian apa yang harus para pembaca lakukan apabila terjadi kesalahan branding bahkan bisa mengakibatan sesuatu yang fatal dalam membangun branding tersebut, akibat yang ditimbulkan bisa berupa hilangnya trust pada suatu brand karena brand tersebut telah dimiliki orang lain karena didaftarkan terlebih dahulu oleh pesaing usaha, hal tersebut mengakibatkan hilangnya pelanggan bahkan pelanggan menganggap brand yang asli menjadi barang palsu, karena merek yang asli telah dipakai oleh pesaing usaha lainnya.
Tahapan perlindungan merek untuk menghindari kesalahan branding
Langkah apa yang seharusnya yang diambil oleh pemilik ide brand dan bagaimana strategi yang harus dilakukan untuk membangun suatu brand tersebut, kami kantor jasa konsultasi merek juga memberikan konsultasi umum secara gratis kepada para calon klient, untuk strategi-strategi yang diambil bisa melakukan kontak kepada kami di nomor yang telah kami sediakan, secara umum strategi yang bisa kita lakukan adalah mengikuti beberapa brand yang sudah berjalan terlebih dahulu dalam melakukan upaya perlindungan brand baik dalam membangun brand tersebut ataupun dalam melindungi brand yang sudah terlanjut besar.
Dalam memastikan merek dagang/Jasa Anda tidak dicontoh oleh orang lain jika akan dilakukan penelusuran, ini membutuhkan waktu yang relatif cepat saat ini dengan melakukan penelusuran merek secara online yang telah disediakan WIPO dan Ditjen Kekyaan Intelektual. Apabila hari ini Anda daftarkan, Anda butuh waktu paling tidak 1 sampai 2 tahun untuk mendapatkan kepastian bahwa merek atau logo Anda bisa Anda digunakan atau tidak. Dibutuhkan verifikasi bahwa merek Anda belum pernah didaftarkan di KEMENKUMHAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah secara resmi pembaca sudah bisa tahu dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan dengan menanyakan secara langsung merek Anda ke KEMENKUMHAM, apakah merek tersebut bisa Anda pakai atau tidak.
Secara umum proses tersebut adalah proses permohonan pendaftaran merek kepada Ditjen KI di KEMENKUMHAM yang harus dilakukan pembaca jika ingin melakukan perlindungan hukum merek nya, kemudian langkah selanjutnya adalah melakukan pengembangan branding didalam bidang bisnis baik secara konvensional ataupun secara modern, dengan apa melakukan pengembangan tersebut yaitu dengan cara melakuan promosi secara besar-besaran sehingga produk yang dibranding tersebut bisa dikenal masyarakat secara luas dan aman karena merek/brand tersebut sudah dilindungi oleh Pemerintah.
Demikian sedikit tips umum dari kantor kami apabila ingin menghubungi lebih lanjut atau ingin melakuan konsultasi secara gratis bisa hubungi kami dengan menekan tombol di bawah ini
Di saat era digital yang kita jalani saat ini Investasi Kekayaan Intelektual merupakan suatu kewajiban untuk para pelaku usaha atau pemilik ide kreatif, dan sudah menjadi rutinitas kegiatan sehari-hari dan tidak bisa kita hindari, plagiarisme dan pembajakan kekayaan intelektual dalam praktek di Indonesia menjadi budaya yang buruk karena minimnya edukasi tentang Kekayaan Intelektual baik dari Pemerintah maupun bidang pendidikan. Penegakan hukum yang tidak dilaksanakan secara masive menjadikan budaya plagiarisme dan pembajakan ini sebagai batasan-batasan untuk mengembangkan betapa pentingnya perlindungan ide-ide para pemilik Kekayaan Intelektual, ditambah lagi penerapan peraturan yang tidak sesuai dan berjalan beriringan dengan undang-undang yang mengatur.
Kurangnya pengetahuan dan tidak pedulinya para pemilik ide-ide kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor menjadikan kekayaan intelektual ini tidak menarik bagi mereka, hal ini karena sifat kekayaan intelektual yang intangdible sehingga banyak person yang menganggap remeh tentang investasi tersebut, ditambah banyak oknum dari praktisi yang memperkeruh keadaan dalam menjelaskan tentang kekayaan intelektual tidak mengedukasi dan menjelaskan secara teoritis dan mengedukasi, yang terjadi banyak oknum tersebut tidak perduli tentang edukasi kepada masyarakat kebanyakan dari mereka hanya mencari keuntungan semata demi memperbanyak klient dan record pendaftaran di ditjen Kemenkumham.
Ketidaktertarikan bidang Kekayaan Intelektual ini ditambah dengan kurang nya SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada di dalam ditjen KI, banyak yang mengeluhkan keterlambatan input permohonan pendaftaran dan lamanya SK keluarnya sertipikat karena kekurangan SDM yang ada di dalam alur pendaftaran, hal ini bisa kami ungkapkan karena dari pengalaman selama ini menjadi kantor konsultan hal tersebut sering terjadi dan sudah menjadi alur birokrasi secara praktis dan tidak tertulis.
Keuntungan investas dari mendaftarkan Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual yang kami maksud tidak secara nyata dan tidak terlihat, namun apabila kita berbicara tentang perlindungan hukum di negara Indonesia halini sudah barang tentu para pemilik ide-ide Kekayaan Intelektual ingin mendapatkan perlindungan yang pasti, banyak para pemilik ide tersebut tidak sadar bahwa kekayaan intelektual yang mereka miliki merupakan inti dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai moral dan ekonomis, hal tersebut diperkeruh dengan banyak beredar berita bahwa biaya untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual mahal, jika para pemilik ide tersebut sadar dan menghitung secara ekonomis perlindungan kekayaan intelektual tidaklah mahal, karena sifat perlindungan nya sangat lama dan bisa dipindah tangankan baik secara jual beli, waris maupun hibah. baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagangindikasi geografis dan dtslt,
Kekayaan Intelektual dalam era digital ini sudah menerapkan teknologi untuk memudahkan para pemilik ide segera melindungi ide Kekayaan Intelektual di ditjen KI secara online, dengan kemudahan tersebut sudah sewajarnya para pemilik ide ini sadar betapa pentingnya perlindungan investasi kekayaan intelektual tersebut.