Berita Kekayaan Intelektual Archives - Page 11 of 14 - Payung Paten

Cara Daftar Izin edar BPOM

Cara Daftar Izin edar BPOM Secara Resmi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah Lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar pangan olahan. Setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM.

Hal ini tentu bermanfaat bagi para pelaku usaha juga konsumen. Bagi pelaku usaha, izin ini bisa memberi kemudahan dalam menjangkau pasar yang lebih luas. Sedangkan untuk konsumen, mereka mendapatkan kepastian hukum bahwa apa yang mereka konsumsi itu aman.

Cara Registrasi Izin BPOM Online

Kini BPOM menyediakan layanan registrasi izin edar BPOM online. Hal ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan proses registrasi.

Pendaftaran BPOM secara online ini bisa diakses di pom.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Sebelum mendaftar BPOM, terlebih dulu daftarkan perusahaan produsen sesuai produk yang bersangkutan
  2. Buka website resmi BPOM yaitu pom.go.ig
  3. Selanjutnya pilih opsi “Registrasi Baru”
  4. Setelah itu, isi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan kolom yang disediakan, lalu klik “Halaman Selanjutnya”
  5. Kemudian masukkan data – data Pemeriksaan Sarana Bangunan yang dimiliki perusahaan
  6. Unggah semua berkas persyaratan registrasi BPOM
  7. Kemudian pengajuan akan diperiksa, maka tunggulah hasil pemeriksaan
  8. Selanjutnya aka nada email berisi User ID juga Password untuk mendaftarkan produk pangan.

 

Cara Mendaftarkan Izin Edar Produk di e-BPOM

Setelah memperoleh email berisi User ID dan password, produk pangan didaftarkan izin edarnya melalui aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara nya:

  1. Login aplikasi dengan User ID dan Password yang diterima dalam email
  2. Pilih menu registrasi kemudian Pengajuan dokumen
  3. Unggah semua berkas persyaratan dan kirim berkas fisik ke alamat BPOM.
  4. Tunggu proses verifikasi
  5. Bayar sesuai SPB, dan unggah bukti pembayarannya
  6. Tunggu validasi dari pihak BPOM sebelum Surat Persetujuan Pendaftaran terbit
  7. Nomor Izin Edar (NIE) akan terbit kurang lebih 30 hari setelah pendaftaran.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Izin BPOM Melalui Konsultan

Selain cara diatas tentu ada cara yang lebih mudah, yaitu dengan mempercayakan semua pengurusan izin edar BPOM pada konsultan HKI yang sudah pasti memiliki kemampuan khusus di bidang kekayaan intelektual.

Salah satu konsultan yang sudah terjamin handal dan dipercaya banyak orang adalah https://payungpaten.com. Konsultan tersebut juga menyediakan layanan konsultasi mengenai merek, hak cipta, desain industry, dan lain-lain.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Cara Cek Merek

Cara Cek Merek Dagang Secara Online, Apakah Sudah Terdaftar Resmi?

Bagi anda yang ingin memulai usaha dan terdaftar secara resmi serta memiliki payung hukum atas nama brand, pastinya harus memastikan apakah nama usaha kamu sudah digunakan atau belum oleh orang lain. Cara cek merek atau brand yang sudah terdaftar resmi tidak begitu sulit, jadi perlu kalian terapkan sebelum mematenkan sebuah brand.

Pasalnya, sebuah merek dagang yang resmi tidak perbolehkan sama, bahkan mirip juga tidak boleh. Maka dari itu, langkah awal sebelum anda menetapkan sebuah nama usaha, sebaiknya cek terlebih dahulu agar lebih pasti.

Cara Cek Merek Online

Seiring kemajuan jaman, semuanya bisa dilakukan secara online, tidak terkecuali dengan cara cek merek, hanya menggunakan smartphone anda sudah bisa mengetahui merek tersebut sudah resmi terdaftar atau belum.

Berikut beberapa langkah cara cek merek secara online:

  1. Buka browser, lalu kunjungi situs cek merek resmi di pdki-indonesia.dgip.go.id
  2. Kemudian pilih menu cek merek dagang
  3. Ketikan merek yang akan kalian cek resmi atau tidak, lalu klik “Cek”
  4. Tunggu beberapa saat sampai proses pengecekan selesai dan menampilkan hasil
  5. Maka setelah hasil muncul, bisa disimpulkan status merek tersebut.

Sebenarnya ada dua metode pengecekan merek dagang yang lebih spesifik, itu bisa dilakukan apabila kamu mengetahui nomor badan usaha yang terdaftar dan bisa dicek pada kolom sebelumnya.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Cek Merek Melalui Konsultan HKI

Meskipun semuanya bisa dilakukan secara online, namun terkadang anda membutuhkan Konsultan HKI untuk membantu pengecekan atau pendaftaran suatu badan usaha bisnis.

Pasalnya, seorang konsultan HKI merupakan orang yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang hak kekayaan intelektual, yang bisa membantu anda dalam mengurus semua keperluan terkait pendaftaran sebuah merek dagang secara resmi.

Dalam kasus ini, contoh konsultan HKI yang bisa melayani dengan baik yaitu payungpaten. Mereka adalah konsultan yang handal, dan bisa membantu anda dalam berbagai masalah seputar hak kekayaan intelektual.

Mereka membuka jasa paten merek yang sudah sejak lama dan dipercayai banyak pelaku bisnis. Bukan cuma itu, anda juga bisa berkonsultasi mengenai merek, paten, hak cipta, desain industri dan lain sebagainya.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan searching merek dagang anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

CEK MEREK GRATIS
KONSULTASI GRATIS

Hak PVT Adalah Hak Khusus Untuk Pemulia Tanaman

Hak PVT disebut juga Hak Khusus untuk Pemulia

Hak PVT merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia pemegang hak pvt untuk menggunakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama jangka waktu tertentu ini bisa kita lihat di pasal 1 angka 2 pendaftaran varietas tanaman merupakan kegiatan mendaftarkan suatu varietas untuk kepentingan Kumpulan data mengenai varietas lokal varietas yang dilepas dan varietas hasil penguraian yang dilepas serta data mengenai hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan pengertiannya dan atau penggunaannya.

Dasar Hukum dalam perlindungan varietas tanaman di sini yaitu :

  1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang PVT
  2. PP Nomor 13 tahun 2004 tentang penamaan pendaftaran dan penggunaan varietas dasar untuk pembuatan PVT
  3. Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2004 tentang syarat dan tata cara pengalihan varietas tanaman dan penggunaan varietas yang dilindungi oleh pemerintah
  4. PP Nomor 48 tahun 2012 tentang pnbp yang berlaku di Kementerian dan Pertanian
  5. Permentan No 121 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara permohonan dan pemberian Hak PVT
  6. Kepmentan No 119 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pendaftaran Konsultan PVT
  7. Kepmentan No 6504 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi PVT
  8. Kepmentan No 6505 tahun 2013 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi banding PVT

Hak PVT Terkait perlindungan varietas tanaman Pentingnya perlindungan varietas tanaman bisa kita lihat pada konsideran undang-undang nomor 29 tahun 2000 yang pertama bahwa negara Republik Indonesia adalah negara agraris Maka pertanian yang maju efisien dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional yang kedua untuk membangun pertanian yang maju efisien dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan Tersedianya varietas unggul yang ketiga bahwa sumber daya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merajut dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri pertanian dan yang keempat untuk lebih meningkatkan minat dan peran serta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru kepada pemulia tanaman atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai 

Hak PVT perlindungannya dapat kita lihat di pasal 1 angka 1 undang-undang perlindungan varietas tanaman bahwa perlindungan varietas tanaman yang selanjutnya kita singkat menjadi adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemuliaan tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman jadi perlindungan di sini khususnya diberikan oleh negara untuk hak kekayaan intelektual bidang hak cipta, paten, merek, desain industry, DTSLT itu ada di Dirjen kekayaan intelektual namun untuk satu hak kekayaan intelektual yaitu tentang varietas tanaman mempunyai kantor sendiri yaitu kantor perlindungan varietas tanaman.

Varietas tanaman yang selanjutnya juga disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman pertumbuhan tanaman daun bunga buah biji dan ekspresi karakteristik genotip atau kombinasi genotip yang dapat membedakan sekurang-kurangnya 1 sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan dan unsur varietas tanaman bisa kita lihat di pasal 1 angka 3 undang-undang perlindungan varietas tanaman apa yang dimaksud dengan pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurniaan benih varietas yang dihasilkan jadi ada beberapa kegiatan penelitian dan pengujian sehingga ditemukan sebuah penemuan dan pengembangan sebuah suatu varietas tanaman yang baru Maka hal ini bisa kita sebut dengan pemuliaan tanaman di mana kita bisa melihat dari pasal 1 angka 4

Hak PVT dan Lingkup Perlindungannya

Lingkup perlindungan varietas tanaman di pasal 2 ayat 1 bahwa varietas yang dapat diberi meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru unik seragam stabil dan diberi nama hanya beberapa unsur nya. Tanaman ada pada pasal 2 ayat 2 suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak pvt bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari 4 tahun untuk tanaman yang musim dan 6 tahun untuk tanaman tahunan  

Pada pasal 2 ayat 3 disebutkan juga bahwa suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak pvt

 pasal 2 ayat 4 menyebutkan bahwa suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda

 varietas yang dapat diberi harus diberi penambahan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa

  1. Nama varietas tersebut Terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis jadi dia terus menggunakan nama yang bisa disebutkan dan terus berlanjut ya Meskipun masa waktunya telah habis
  2. Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas misalkan nama jeruk buah jeruk dinamakan B12 manis padahal jeruknya asam sehingga Ini menimbulkan kerancuan dari nama yang disebutkan
  3. Penanaman varietas dilakukan oleh pemohon harvestcity dan didaftarkan pada kantor penamaan tadi dilakukan oleh pemohon baik secara langsung oleh pemuliaan ataupun oleh Kuasa hukumnya 
  4. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka kantor berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru misalkan namanya tidak sesuai karena adanya kerancuan yang harusnya buah itu manis ia menyebutkan dengan asam atau asin
  5. Apabila Tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut ini sebelumnya sudah ada nama varietas misalkan durian Musang King lalu orang itu juga mau mendaftarkan dengan nama yang sama maka pemohon itu harus mengganti nama varietasnya dengan nama lain yang berbeda dan memiliki ciri khas dan orang juga bisa mengingatkan dengan sangat mudah 
  6. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merk dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jadi ada seperti jagung B12 jagung Bima dia bisa menggunakan sebagai merk dagang jadi varietas tanaman itu dengan namanya yang unik tadi bisa digunakan sebagai ciri khas pada sebuah merek dagang nah ini semuanya diatur pada pasal 2 ayat 6 undang-undang perlindungan varietas tanaman 

Hak PVT beserta Unsur yang dilindungi

Bahwa varietas tanaman harus memiliki kebaruan adanya unik adanya seragam dan stabil atau kita bisa singkat dengan BUS, Perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian atau pusat pvtpp merupakan penggabungan dua pusat pelayanan Kementerian Pertanian yaitu pusat perlindungan varietas tanaman serta pusat perizinan pertanian, Pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian atau pusat pvtpp memiliki tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian Yaitu mewujudkan pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian sebagai institusi pelayanan publik yang profesional berintegritas cepat akurat dan akuntabel melalui misi, 

  1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan SDM Pusat PVTPP yang profesional dan berintegritas
  2. Menyempurnakan saran dan prasarana pada Pusat PVTPP manuju standar nasional dan internasional
  3. Mengembangkan dan menyempurnakan prosedur pelayanan perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian
  4. Mengimplementasikan manajemen pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi

jenis pvtpp antara lain

  1. Perlindungan varietas tanaman
  2. Pendaftaran Varietas Tanaman
  3. Perizinan Pertanian
  1. Pupuk dan Peptisida
  2. Benih Tanaman
  3. Peternakan

berlindung pendaftar perizinan pupuk benih peternak perlindungan varietas tanaman dan pertanian berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat untuk perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian sesuai dengan semangat reformasi birokrasi 

untuk mendukung pelayanan yang independen dan transparan pusat pvtpp memiliki Stasiun pengujian bus untuk sayuran Dataran tinggi yang berada di Lembang Jawa Barat untuk melayani permohonan hak pvt p Stasiun uji bus ini dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana yang memadai serta SDM yang sesuai, dilaksanakan secara independen dengan mengutamakan ketelitian untuk mendapatkan hasil yang akurat Pelayanan yang diberikan merujuk dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2016 untuk dikelola oleh negara, sebagai pemasukan negara bukan pajak yang profesional integritas maksimal dan antisipatif 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Estimasi Waktu Proses Permohonan Merek

Estimasi Waktu Permohonan Merek Menurut Ketentuan Undang-undang

Estimasi Waktu Permohonan Merek
waktu yang diperlukan dalam proses pendaftaran merek

Estimasi waktu permohonan merek menurut ketentuan Undang-undang jika dilihat dari masa pemeriksaan pemberian merek setiap permohonan pendaftaran merek akan dilakukan pemeriksaan baik secara formalitas dan substansi, pemeriksaan formalitas adalah pemeriksaan terkait dengan kelengkapan permohonan pendaftaran merek itu sendiri dan nanti yang melakukan adalah di bagian sudut permohonan sehingga suatu permohonan sudah dinyatakan lengkap maka di melakukan publikasi akan tapi kalau ternyata ada kekurangan maka akan disurati untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut tersebut, selanjutnya setiap permohonan pendaftaran merek yang sudah lengkap dan sudah dipublikasikan telah selesai publikasi suatu merek maka akan keproses pemeriksaan substantive, pemeriksaan substantif itu berdasarkan undang-undang dilakukan dalam jangka waktu 150 hari kerja, dalam hal ini maka pemeriksaan dilakukan oleh pejabat fungsional khusus yaitu para pemeriksa merek,

pemeriksaan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi grafis dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 20 dan 21, pemeriksa akan melakukan prinsip  pemeriksan secara umum saja suatu permohonan pendaftaran merek itu akan ditolak apabila mempunyai kemiripan atau persamaan dengan merek pihak lain untuk barang yang sejenis yang sudah dimohonkan terlebih dahulu atau yang sudah terdaftar lebih dahulu, sehingga peranan para pemeriksa itu untuk melakukan Penelusuran itu yang prinsip yang paling paling umum yang paling sering dilakukan oleh para staf pemeriksa, pendaftaran tersebut dilakukan karena mereka pemeriksa dan harus memenuhi unsur-unsur terdaftarnya suatau merek, apabila permohonan merek tersebut terdapat kemiripan dengan merk terkenal meskipun terdaftar atau tidak karena, pemeriksa akan melakukan penelusuran

Apabila terdapat kesamaan pada pokoknya nanti akan menjadi bahan pertimbangan oleh para pemeriksa apakah suatu permohonan pendaftaran merek itu bisa diterima yang nantinya diusulkan untuk didaftar atau harus ditolak karena terkait dengan masalah kemudian para pemeriksa apabila menemukan pembanding suatu merek yang dimohonkan setelah diperiksa menemukan satu alasan untuk menolak maka pemeriksa akan mengeluarkan surat usulan penolakan, usulan tersebut belum final dan penolakannya masih sifatnya sementara, dalam proses ini para pemohon merek yang mereknya ternyata diusulkan untuk ditolak masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan dia bisa menyampaikan keberatan atas penolakan, kemudian yang dilakukan oleh pemeriksa untuk menyampaikan alasan-alasan penolakananya oleh undang-undang diberikan waktu 150 hari, hal tersebut dirasakan para pemohon merk merupakan proses yang panjang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Estimasi Waktu Permohonan Merek Menurut Madrid Protokol

proses permohonan merek ini merupakan kewenangan ditjen KI untuk memberikan hak kepada pemohon bukan hanya semata-mata semacam perizinan yang bisa hanya melengkapi persyaratan formal nya, tetapi ada tahapan-tahapan dalam proses yang harus dilakukan, yaitu mulai dari formalitas kemudian publikasi, untuk publikasi harus dilakukan waktu 2 bulan dan ditambah masih menunggu proses apakah ada pihak ke 3 melakukan keberatan atau tidak atas permohonan merek yang diajukan, dalam proses tersebut apabila ada keberatan dari pihak lain, maka kantor ditjen KI akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada pemohon pendaftaran hak KI, kemudian pemohon merk Masih diberi kesempatan waktu juga 2 bulan untuk menyampaikan sanggahan, Setelah proses surat menyurat selesai selanjutnya dilakukan pemeriksaan substantif pemeriksaan substantive.

Menurut ketentuan undang-undang waktu yang diberikan dalam proses tersebut 150 hari kerja, jika kita bandingkan dengan permohonan pendaftaran merek internasional yang mengacu dengan ketentuan Madrid Protokol sejak tahun 2017 yang lalu dan berlaku efektif di Indonesia 2018 bulan Januari, lamanya proses permohonan yang dipakai oleh Madrid protokol diberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan substantif itu 18 bulan, hal tersebut merupakan aturan-aturan baku permohonan pendaftaran merek internasional untuk melakukan pemeriksaan dari dokumen diterima oleh Kantor merk negara anggota seperti diterima oleh pemerintah Indonesia memiliki waktu 18 bulan.

Jenjang-jenjang dalam permohonan registrasi merek di UU Merek merupakan tingkatan pemeriksaan formal selama 30 hari, dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif maksimal 9 bulan, kemudian pengumuman dalam waktu 10 hari ditambah 3 bulan.Kalau saat pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan atas merek hal yang demikian, Ditjen KI akan memberikan sertifikasi terhadap merek tersebut dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, jika ada pihak yang keberatan kepada merek yang diumumkan hal yang demikian, Ditjen HKI akan memeriksa kembali.

Rancangan Undang-Undang Merek ini membalik proses registrasi merek yang berlaku ketika ini tersebut. Rancangan Undang-Undang Merek mengontrol tahapan pengumuman terpenting dahulu daripada tingkatan pemeriksaan substansi. Sesudah dilaksanakan pemeriksaan formal selama 30 hari, Ditjen akan seketika mengumumkan merek tersebut selama 3 bulan. Kemudian, baru dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan substantif dengan waktu paling lama 6 bulan baik ada keberatan maupun tak dari pihak lain atas merek tersebut, setelah diungkapkan lolos, sertifikasi terhadap merek tersebut akan diberikan dalam waktu 30 hari.

Untuk semua keperluan jasa merek, paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya bisa menghubungi lebih lanjut melalui WA

Izin BPOM, Izin PKRT dan, Izin PIRT

Izin BPOM, izin PKRT dan, izin PIRT yang perlu diketahui sebelum produksi makanan dan minuman

 

Izin BPOM, izin PKRT, izin PIRT perlu diperhatikan terlebih dahulu oleh para produsen makanan minuman dan obat-obatan, karena terdapat 3 izin yang berkaitan dengan merek, yaitu  izin BPOM, izin PKRT dan, izin PIRT perbedaan dari ke tiga Izin tersebut,  yang pertama izin BPOM itu sesuai dengan namanya bpom-nya badan pengawas obat dan makanan, bahwa izin tersebut hanya dikeluarkan oleh badan pengawas Obat dan Makanan dari produk industri rumah tangga dan ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, sedangkan PKRT singkatan perbekalan kesehatan rumah tangga izin PKRT di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan, perbedaan yang kedua adalah tentang produk yang dikeluarkan izinnya untuk BPOM itu penting yang dikeluarkannya adalah yang pertama ada obat kemudian ada obat tradisional yang berbeda kemudian ada kosmetik dan ada juga makanan dan minuman, sedangkan untuk PIRT Itu khusus untuk makanan dan minuman dengan skala produksi rumah tangga, dan kemudian untuk PKRT itu adalah untuk produk-produk kesehatan yang memang penggunaannya untuk misalkan untuk di rumah tangga atau untuk kepentingan umum, semisal contohnya adalah produksi desinfektan, kapas, cottonbud skala rumah tangga izin yang diperlukan adalah PKRT.

harga atau biaya jasa yang harus kita keluarkan kepada badan yang tercantum Apakah itu obat atau makanan karena setiap produk tersebut dalam pengurusannya terdapat otoritas lembaga tersendiri, contoh untuk kosmetik untuk pengurusan izin edar di BPOM mereka punya otoritas sendiri hanya divisi-divisi yang berbeda Kurang lebih begitu kan ini harganya dimulai Rp3.000.000 bisa sampai puluhan juta, rentan harga tersebut berbeda-beda tergantung dengan jenis produk yang akan didaftarkan izinnya.

Sedangkan untuk PIRT tanpa biaya atau gratis dengan adanya program-program dari pemerintah yang khusus untuk memberdayakan UMKM di setiap daerah untuk bisa mendaftarkan produknya untuk bisa mendapatkan ijin PIRT namun ada beberapa biaya yang harus di cover secara mandiri diantaranya terdapat persyaratan uji laboratorium, Selanjutnya untuk biaya pengurusan perizinan PKRT lebih murah daripada BPOM yang itu dari Rp.1.000.000,- sampai Rp.3.000.000,- juta terdapat perbedaan untuk jenis produk berbeda dari dalam negeri atau impor.

 

Subject perizin BPOM, PKRT dan, PIRT

 

Pihak yang dapat mengajukan atau melakukan permohonan ke Badan POM Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan untuk bisa mendapatkan izin edar yang lembaga tersebut keluarkan. Untuk pengurusan izin BPOM yang bisa mengajukan atau pemohonnya itu adalah mereka yang memiliki badan usaha badan usaha tersebut PT atau CV dan mereka harus memiliki fasilitas produksi yang juga sudah mendapatkan izin produksi dari Badan POM tidak bisa perseorangan , dan kemudian kalau itu bisa perseorangan nya jadi misalkan Saya pribadi ingin mendaftarkan produk saya untuk bisa mendapatkan ijin PIRT itu tinggal langsung saja koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk bisa dibantu bagaimana untuk pengurusan Izin edarnya selanjutnya untuk PKRT mereka yang memiliki badan usaha jadi pemohonnya tidak bisa perseorangan apabila pkrt jadi harus ada fasilitas produksi yang juga memang sudah mendapatkan sertifikasi lah kurang lebih dari Kementerian Kesehatan.

 untuk cara pendaftaran BPOM  itu bisa langsung ke situs pom.go.id itu bisa dicek di sana seperti apa proses pendaftarannya karena macam-macam tadi ada empat tipe produk yang bisa dikeluarkan oleh Badan POM kalau bisa langsung ke Dinas Kesehatan kalau misalkan untuk pkrt pendaftarannya bisa langsung ke dinas diwilayah setempat kalau misalkan kita mengajukan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

waktu yang dibutuhkan untuk Izin BPOM, PKRT dan PIRT

Mengajukan permohonan izin Badan POM ini beda-beda untuk produk obat membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan obat tradisional, biasanya sampai 8 bulan, sedangkan untuk produk kosmetik lebih cepat itu sekitar 2 bulannan, dan MD atau untuk makanan dan minuman lama pengurusannya 1 sampai 2 bulan, untuk lama pengajuan PKRT waktu yang dibutuhkan 1 bulan sampai 2 bulan  bulan tergantung dari seberapa komplek produk yang kita ajukan jangan lupa bahwa setiap lembaga tersebut baik itu baik atau Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan mereka punya persyaratan tertentu yang harus penuhi agar kita bisa mendaftarkan produk di lembaga tersebut, perlu diperhatikan adalah terdapat uji laboratorium yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang tersebut aman terutama menyangkut obat artinya harus ada uji klinis pada manusia, sedangkan perlakuan untuk produk obat tradisional biasanya dilakukan hanya uji praklinis, sedangkan apabila produk obat tersebut lebih kompleks lagi  misalkan sudah masuk produk fitofarmaka pemohon harus menyertakan uji klinis ada uji laboratorium bakteri dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak mengandung bakteri tertentu untuk syarat permohonan di Dinas Kesehatan.

Demikianlah ulasan mengenai BPOM, PIRT, PKRT dan apa saja yang bisa di mohonkan sebelum melakukan produksi makanan dan minunam atau obat-obatan termasuk kemungkinan melakukan permohonan izin edar. Semoga bermanfaat!

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

SNI Merupakan Kontrol Kualitas Produk

SNI Sebagai Kontrol Standart Produk

SNI sebagai kontrol produk
SNI

SNI atau standar nasional Indonesia oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian perindustrian ini ada 117 barang atau produk yang SNI-nya sudah diwajibkan di Republik Indonesia diantaranya adalah contoh produk air minum dalam masa kini salah satu contoh air minum dalam kemasan ini SNI-nya sudah wajib dan diwajibkan oleh Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Setiap membeli produk amdk wajib kita teliti ada tidaknya logo SNI pada kemasan produk amdk tersebut. Logo SNI pada produk atau pada barang itu ada yang ditempel ada yang di emboss dan ada yang ditulis langsung melekat baik pada kemasan maupun pada produk. Jadi kita harus teliti sebeum membeli.

SNI Memiliki Manfaat Bagi Konsumen

SNI atau disebut standar nasional Indonesia, manfaat SNI untuk konsumen Indonesia bertujuan pemberlakuan SNI secara wajib itu terbagi dalam empat bagian

  1. menjamin mutu produk, karena SNI merupakan salah satu instrumen Perlindungan Konsumen dan,
  2. untuk mencapai daya saing atau daya guna produksi ini tujuan dari pada pemberlakuan SNI wajib bagi produk yang sni-nya wajib
  3. pemberlakuan SNI wajib melindungi konsumen melindungi konsumen dari aspek K3 keamanan keselamatan kesehatan dan aspek lingkungan hidup terhadap konsumen, menjamin keselamatan keamanan dan kesehatan wajib diterapkan sehingga konsumen bisa nyaman dalam menggunakan barang atau barang yang dia pakai merupakan tanggung jawab pemerintah hadir dalam rangka melindungi konsumen
  4. tujuan pemberlakuan SNI menciptakan persaingan usaha yang sehat, disinilah fungsi SNI wajib diterapkan siapa barang yang berkualitas di situlah yang bisa baik itu tujuan daripada diberlakukannya SNI Ada berapa jumlah barang atau produk yang sudah diwajibkan

SNI terbagi atas 2 asal barang

 Perlu kita ketahui bahwa produk yang wajib SNI di Republik ini ada 2 asal barang yang pertama barang yang diproduksi di dalam negeri dan ada barang atau produk yang diproduksi di luar negeri ( produk impor). Penerapan SNI wajib pemerintah melalui BSN atau Badan Sertifikasi Nasional memberikan kode kepada mana produk dalam negeri mana produk luar negeri, Jika untuk produk atau barang yang dibuat atau diproduksi dalam negeri BSN sudah mengeluarkan kode NRP atau Nomor Registrasi Produk. Nomor registrasi produk ini terdiri dari 12 digit. Untuk produk impor itu kodenya adalah NPP atau Nomor Pendaftaran Produk artinya setiap kali membeli barang di pasar atau barang ini adalah barang yang sudah wajib SNI. Lihatlah kode NPP atau Nomor Pendaftaran Produk. Nomor Pendaftaran Produk ini menunjukkan bahwa produk yang di beli itu adalah produk impor sehingga kode NPP dibawah logo SNI menunjukkan kode untuk produk tersebut. Kode tersebut adalah untuk pembeda mana produk dalam negeri dan mana produk impor sehingga kita harus tahu ketika kita di pasar membeli suatu produk yang sudah wajib SNI.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Untuk semua keperluan jasa merek, paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya bisa menghubungi lebih lanjut melalui WA

Prosedur Permohonan Merek Dapat Tertolak

Prosedur permohonan registrasi merek yang tertolak

Banding Merek
Penolakan Merek Masih bisa banding

Prosedur permohonan registrasi merek yang tertolak rata-rata hampir 75% sebab mempunyai persamaan dengan merek yang telah terdapat lebih dahulu sebab merak itu tidak boleh terdaftar atas nama yang sama untuk macam barang atau jasa yang sama, karena merek ini ialah pemberian hak bukan pemberian izin merek yang diajukan permohonan ini yang diregistrasi dapat melanggar hak orang lain yang telah diberikan oleh negara contoh :

merek telah teregistrasi untuk minuman Coca Cola seumpama, ada orang lain juga minuman juga namun mungkin hurufnya sedikit dimodif dan sedikit berbeda dengan merek  Coca cula yang sudah ada kini melainkan sedikit dicoba diakali, maka  merek itu bisa ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah teregistrasi baik bunyi ucapan yang sama, karenanya dari itu jika akan mengajukan permohonan pendaftaran merek mencari nama merek yang benar-benar unik dan mudah diingat oleh masyarakat umum.

Sehingga pada ketika masyarakat atau konsumen membeli barang atau memakai jasa itu segera diingat sesaat melihat barang/jasa

Direktorat Jenderal kekayaan intelektual telah memberikan fasilitas kepada masyarakat masyarakat bisa mengakses atau menelusuri merek-merek apa saja yang sudah teregistrasi merek-merek apa saja yang telah diajukan permohonan nya dari situ dapat memandang apakah merek yang sama sudah ada atau belum jikalau telah ada direkomendasikan untuk tak dicoba memodifikasi mencontoh-niru atau mempersamakan dengan yang sudah ada, dengan dasar ini sama seperti figur yang telah digambarkan sebelumnya kemudian dimodif format hurufnya dan di beri alasan kan hurufnya berbeda, konsep permohonan pendaftaran merek tidak seperti itu sebab memiliki persamaan namanya pada pokoknya.

Konsep dan visualisasi beserta bunyi ucapan yang sama karenanya mereka itu kemungkinan besar akan ditolak dengan yang telah teregistrasi, berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 perihal merek dan indikasi geografis merujuk pasal 20 dan 21 rata-rata sebagian besar dasar penolakan itu sebab sudah ada merek yang sama untuk barang dan atau jasa yang sama terdaftar terutamanya dahulu, sama seperti perlakuannya antara merek yang diajukan oleh orang Indonesia ataupun oleh orang asing yang tinggal di Indonesia dengan yang melewati pendaftaran internasional, sifatnya teritorial yaitu dimana merek tersebut terdaftar karenanya di wilayah peraturan hal yang demikian perlindungan peraturan berlaku artinya tak otomatis merk itu sudah teregistrasi di Indonesia menjadikan teregistrasi di semua negara atau di beberapa negara di mana merek tersebut nanti atau barang/jasa beredar.

Prosedur permohonan pendaftaran merek mempunyai beberapa tahap

mengajukan permohonan ke sebagian negara tujuan di mana kita mau memperoleh perlindungan aturan atas merek hal yang demikian akan otomatis akan lantas terhadap permohonan registrasi merek hal yang demikian ada beberapa tahap :

  1. tahap pemeriksaan tersebut yang pertama adalah pemeriksaan formalitas itu dipandang perlengkapan formalitasnya telah terpenuhi atau belum Bila sudah terpenuhi lanjut,
  2. Pengumuman jangka waktu 2 bulan tak boleh lebih 2 bulan, sebab masa pengumunan tersebut ialah hak publik untuk mengamati mengamati permohonan hal yang demikian, apakah telah terpenuhi atau belum kalau telah terpenuhi lanjut ke merek tersebut sudah ada didatabase atau tidak, sehingga pihak ketiga itu dapat mengajukan oposisi setelah melewati itu karenanya dilaksanakan pemeriksaan substantif paling lama 150 hari atau kurang lebih 6 bulan, pada dikala masa tersebut bisa dikenal apakah permohonan registrasi merek ini dapat diregistrasi atau ditolak, 3. Jika merk itu terdapat usulan tolak kemudian ada lagi langkah berikutnya yaitu pemohon masih mendapat peluang diberi peluang oleh undang-undang melakukan menanggapi usulan tolak itu silakan kumohon memberi tahu argumentasinya argumentasi dengan bukti-bukti yang dimilikinya Kenapa ia mengajukan ini kemudian permohonan yang diusulkan itu akan diri eksaminasi lagi akan di eksaminasi ulang atau diperiksa ulang oleh pemeriksa sesudah menerima tanggapan. kemudian kalau reaksi itu bisa diterima oleh pemeriksa maka mereka akan diputuskan seandainya respons itu tidak diterima karenanya baru ada penolakan definitif melainkan di sini pemohon masih bisa menjalankan upaya masih bisa mencari keputusan tersebut ke komisi banding merek silakan dia mengajukan banding ke komisi banding merek dengan mengajukan permohonan banding terdapat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

    baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

    Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Kanwil Surabaya

Prosedur Permohonan Registrasi Merek Tertolak

Sebab tugas dari Komisi banding ini ialah untuk menilai kembali apakah putusan yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal sudah sesuai atau belum dengan undang-undang merek yang berlaku Kemudian pada dikala banding tersebut diperiksa oleh komisi banding merek kemudian komisi banding memeriksa alasan Mengapa pemohon mengajukan banding, seandainya komisi banding bisa mendapatkan alasan atau bandingnya permohonanbisa didaftar oleh komisi banding karenanya Direktorat Jenderal wajib untuk mendaftarkannya, dan sepatutnya mengerjakan putusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Banding.

Sertipikat elektronik merk

Sertipikat Elektronik Merk merupakan Tanda Bukti Sah

Sertipikat Elektronik dalam era digital
E-Sertipikat

Sertipikat elektronik merk sama dengan tanda pengenal/kepemilikan hak dalam dunia kongkrit berupa file yang tersimpan dalam database sah di suatu instansi yang memiliki daya aturan sama dengan sertipikat konvensional yang dicetak kertas dengan spesifikasi tertentu, sejak Desember 2019 DJKI tidak menerbitkan sertipikat merek dalam bentuk hardcopy, dan mengganti dengan E-sertipikat, sertipikat hal yang demikian terdapat QR code yang terdiri dari kode unik yang berisikan data-data elektronik memuat legalitas kepemilikan hak eksklusif kekayaan intelektual, sehingga dengan aplikasi yang ada di telpon pintar pemohon dapat memvalidasi sertipikat elektronik hal yang demikian dengan sistem melaksanakan scan ke QR code hal yang demikian yang kemudian dinasehati ke halaman verifikasi Sertipikat elektronik

Sertipikat elektronik merk memiliki dasar hukum

sertipikat elektronik merk di dalam UU 20 tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 November 2016 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Penjelasan Atas UU 20 tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 November 2016 di Jakarta.

sebagaimana yang telah dibatasi oleh UU Merek terupdate merupakan UU No 20 tahun 2016 seputar Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“). Dalam Pasal 25 UU Merek, menyebutkan:

“(1) Akta Merek diterbitkan oleh Menteri semenjak Merek tersebut teregistrasi.

(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  1. nama dan domisili lengkap pemilik Merek yang diregistrasi;
  2. nama dan domisili lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan via Kuasa;
  3. Tanggal Penerimaan;
  4. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan mengaplikasikan Hak Prioritas;
  5. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai tipe warna jikalau Merek tersebut memakai faktor warna, dan bila Merek mengaplikasikan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak umum digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang biasa dipakai dalam bahasa Indonesia serta sistem pengucapannya dalam ejaan Latin;
  6. nomor dan tanggal registrasi;
  7. kelas dan ragam barang dan/atau jasa yang Mereknya diregistrasi; dan
  8. bentang waktu berlakunya registrasi Merek.

(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam rentang waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”

Menurut undang-undang hal yang demikian sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Undang-undang dan Hak Asasi Manusia via Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesudah daftar merk hal yang demikian sudah lewat progres-progres registrasi merek sebagai berikut:

Prasyarat Formalitas (15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU Merek);

Pengumuman Permohonan dalam Info Sah Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek);

Pemeriksaan Subtantif (30 hari (sesudah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek);

Penerbitan Sertifikat elektronik Merk.

Menurut ketentuan-ketetapan tersebut karenanya jangka waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek yakni 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk merupakan pada ketika tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat.

Dalam masa registrasi merek sampai diterbitkannya sertifikat merek, maka bukti kepemilikan sementara merupakan bukti daftar tersebut. Apaka itu valid dan sah? kami bilang ya legal, karena belum ada penolakan registrasi merek hingga diterbitkannya sertifikat merk. Bukti daftar merek dapat dihasilkan dokumen prasyarat jikalau pemohon mau mengurus izin-izin yang relevan kepada produk/jasa yang akan diperdagangkan.

Dalam UU merek terkini perlu diingat oleh pemohon pendaftaran merek (yang mana bila sudah lupa bahwa ia pernah mendaftar sebab cara kerjanya yang relatif lama) menurut Pasal 25 ayat 3 UU Merek.

“Dalam hal sertifikat Merek yang sudah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan akta, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan ditiadakan.”

Perlunya diambil sertifikat merek dalam rentang waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan akta apa seandainya tak Merek yang sudah terdaftar dianggap ditarik kembali dan ditiadakan. Sayang bukan jikalau merek produk/jasa anda telah familiar melainkan sebab tidak mengambil akta karenanya dianggap tidak ada. Anda malahan akan kehilangan uang yang cukup besar untuk mendaftar tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Untuk semua keperluan jasa merek, paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya bisa menghubungi lebih lanjut melalui WA

Sertipikat Merek Adalah Hak Eksklusif Kekayaan Intelektual

Sertipikat Merek Bukti Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual

Sertipikat Merek Sebagai bukti otentikSertipikat Merek ialah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak sepatutnya namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek merupakan suatu petunjuk yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-elemen tersebut yang memiliki energi pembeda dan dipakai untuk kesibukan perdagangan barang dan jasa. Dengan mempunyai hak merek ini seorang pelaku usaha bisa menuntut para pihak yang membajak atau mengaplikasikan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut, Pemilik akta hak merek ke depannya mempunyai banyak keuntungan. Kecuali memperoleh perlindungan regulasi, pemilik hak merek bisa dapat profit secara ekonomi.

Sertipikat Merek Merupakan Bukti Hak Kepemilikan IPMerek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, sebab dialamatkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Aturan dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 variasi merek yakni :

Merek Dagang ialah Merek yang diterapkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan undang-undang untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek Jasa yakni Merek yang diterapkan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan regulasi untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif ialah Merek yang dipakai pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri awam, dan kualitas barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan regulasi secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

Langkah permohonan akta merek

  1. Melaksanakan penelusuran merek

Sebelum melaksanakan registrasi merek, pelaku usaha dapat memeriksa apakah nama merek dagang yang mau diregistrasikan telah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain lewat link Pencarian Bebas Paten.

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran merek

Permohonan akta merek diajukan dengan metode mengisi formulir dan melengkapi prasyarat yang diperlukan. Isi formulir seperti identitas pemohon, alamat surat menyurat, tipe merek, nama merek, deskripsi merek, faktor warna dalam merek, sampai label merek. Formulir bisa diunduh di link Formulir Merek.

  1. Mencontoh alur cara kerja tahapan akta merek

Progres jenjang sertifikat merek terdiri dari pemeriksaan formalitas pertama, pemeriksaan substantif, pengajuan keberatan, pemeriksaan kembali, dan sertifikasi merek. Pemeriksaan formalitas ialah diperiksanya perlengkapan syarat registrasi merek tertentu. Pastikan Anda telah melengkapi seluruh prasyarat yang dipinta oleh Ditjen HKI, sebab seandainya ada syarat yang kurang komplit, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Pemeriksaan substantif yaitu pemeriksaan substansi dalam bentang waktu satu bulan, terhitung semenjak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek hal yang demikian diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh pihak berkaitan paling lama Sembilan bulan. Alur cara kerja jenjang bisa diunduh di tautan Alur Kerja Permohonan Registrasi Merek.

Untuk permohonan pendaftaran merek yang belum selesai cara kerja hingga 24 November 2016, berlaku ketentuan Undang-Undang no 15 tahun 2001 seputar Merek, yang mana kalau permohonan registrasi merek pemohon dikabulkan karenanya permohonan registrasi merek akan diumumkan lebih-lebih dahulu selama tiga bulan, selama masa pengumuman tidak terdapat pihak lain atau ketiga yang mengajukan keberatan (oposisi), atau sekiranya oposisi tersebut tidak diterima, kemudian sertipikat merek akan disetujui direktur merek untuk diterbitkan salinan sertipikat merek. Pengambilan sertipikat merek akan diberitahukan terutamanya dahulu pembayaran untuk melaksanakan pengambilan sertipikat merek.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Melakukan Daftar Merek Secara Online Selama Pandemi

REGISTRASI MEREK ONLINE 

DJKI MENYEDIAKAN PELAYANAN SELAMA PANDEMI

daftar merek online selama pandemi
daftar merek ppkm

Registrasi merek online atau biasa disebut daftar merek bertujuan untuk memohon mendapatkan hak ekslusif dalam kepemilikan merek dalam masa pandemic ini bisa dilakukan secara online, untuk pengurusan permohonan bisa dilakukan di dalam website merek.dgip.go.id selain itu juga memberikan pelayanan lainnya. Mulai dari perpanjangan merek hingga pengajuan keberatan atas permohonan merek. Anda juga dapat mengurus pencatatan perubahan nama dan atau domisili sekalian pencatatan pengalihan hak atas merek di sini. Berita lebih lengkap bisa disimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152. Sebelum mendaftarkan merek, pastikan lebih-lebih dulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya. Caranya, cek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id. PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Apabila merek yang ingin didaftarkan mempunyai kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek Anda tidak dapat didaftarkan.

Registrasi Merek Online memiliki Profit  Secara Umum

  1. Jaminan Perlindungan Hukum

Profit paling utama untuk Registrasi merek online atau daftar merek secara online anda sebagai pemilik merek dagang yang sudah diregistrasikan pada Kemenkumham yakni merek anda mendapatkan perlindungan regulasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Seperti yang telah dikendalikan dalam undang-undang mengenai merek tahun 2016 yang diresmikan lantas oleh Presiden. Perlindungan ini merupakan senjata utama untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah Anda kembangkan. Jadi kecuali merek dapat disalahgunakan, kamu juga dapat menuntut orang yang menjiplak merek bisnis anda untuk keuntungan pribadi tanpa meminta izin kepada kau sebagai pemilik aslinya.

  1. Terhindar dari Risiko Plagiarisme

Undang-undang mengenai Merek tahun 2016 yang diresmikan segera oleh Presiden ini juga menjamin pemerintah akan melindungi Anda dari pihak lain yang berusaha menjual produk dengan merek yang dapat membingungkan konsumen. Sehingga daftar merek secara online sebagai pemilik usaha tak perlu takut adanya tindakan plagiarisme yang dapat saja dilakukan oleh kompetitor dan usaha branding usaha anda juga akan semakin gampang.

  1. Meningkatkan Skor Aset Perusahaan

Merek dagang yang di daftar merek secara online telah diregistrasi dan dipatenkan secara legal di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan membuat skor branding menjadi meningkat dan lebih berharga. Seperti yang telah dibeberkan sebelumnya brand sebagai salah satu aset perusahaan paling terbesar dan berharga, brand dapat mengambil hingga memutuskan kesuksesan perusahaan itu sendiri. Malah tidak sedikit perusahaan yang berhasil bangkit kembali dari krisis karena pamor brandnya yang masih tinggi.

  1. Mempermudah Membuka Bisnis untuk franchise

Brand yang mempunyai perlindungan dan di daftar merek secara online tata tertib dan diakui oleh pemerintah artinya brand sudah memiliki nilai eksklusif atas penggunaan mereka dagang. Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk perusahaan membuka kesempatan Franchise/waralaba atas nama merekya sendiri.

  1. Menjadi kualiti kontrol Perusahaan dan Kepercayaan untuk Konsumen

Merk dagang yang tidak jelas tentu akan menimbulkan situasi sulit kepercayaan pada calon konsumen. Apalagi jikalau merek dagang kamu di jiplak oleh orang yang tak bertanggung jawab. Kasus yang sering terjadi dengan tak jelasnya status brand kamu di mata undang-undang merupakan susahnya menerima kepercayaan konsumen kepada kwalitas produk itu sendiri. Untuk itu agar dapat mendapatkan dan menjaga kepercayaan konsumen, mempatenkan merk dagang malahan sebelum bisnis resmi launching merupakan komponen penting dari keberlangsungan bisnis itu sendiri sehingga perlu di daftar merek secara online.

Nilai lebih melakukan Registrasi merek secara online

Mempunyai merk dagang sendiri untuk di Registrasi merek ialah hal yang membanggakan akan tetapi tak seluruh proses registrasinya berjalan mulus tidak jarang mereka yang sudah berkali kali mengerjakan registrasi konsisten saja mengalami penolakan. Apalagi anda yang berada di luar daerah Jakarta dengan adanya persoalan ini karenanya tentunya biaya yang mesti anda persiapkan cukup besar. Kecuali itu waktu anda juga akan banyak terbuang cuma untuk mengurusi masalah ini yang tidak kunjung usai. Keberadaan merk dagang memanglah betul-betul diperlukan demi keberlangsungan usaha anda. Kalau anda tak seketika mendaftarkan merk dagang yang telah anda miliki maka bukan tak mungkin akan dijiplak oleh orang lain.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Simak juga ulasan berhubungan mengenai sistem atau tahap meregistrasikan merek dagang ke ditjen HKI serta tulisan menarik lainnya perihal cara mengurus NPWP dengan pesat Namun perlu anda tahu bahwa registrasi merk dagang itu bukanlah perkara yang gampang, tak jarang mereka yang sudah bertahun tahun meregistrasikannya masih saja mengalami kesusahan. Itulah kenapa kami siap menolong anda untuk mendapatkannya. Beberapa hal yang seringkali mengalami penolakan di Dirjen HAKI yaitu karena merk dagang yang sama dengan orang lain yang sudah lebih dulu didaftarkan. Kecuali itu ada juga yang namanya menyerupai merk yang lain atau badan tata tertib. Jadi, berhati hatilah dalam memilih merk dagang.