Merek Archives - Page 3 of 9 - Payung Paten

Merek Merupakan Frontliner Sebuah Produk

Merek atau Brand merupakan salah sebuah tanda yang dipakai oleh pengusaha (produsen, pabrik, dan lain-lain) sebagai tanda pengenal. Selain itu, merek merupakan frontliner sebuah produk, yaitu sebuah tampilan awal yang memudahkan konsumen mengenai suatu produk.

Merek Merupakan Frontliner Sebuah Produk

Manajemen merek atau brand management bisa dimulai dengan mempunyai pengetahuan tentang istilah merek. Termasuk didalamnya membuat, mengembangkan, dan memelihara. Manajemen merek tidak lain merupakan sebuah seni menciptakan dan mempertahankan merek.

Secara garis besar, manajemen merek ini terbagi menjadi dua komponen, yaitu:

1. Intangible Component

Jenis komponen yang pertama ini tidak mempunyai wujud. Komponen ini berupa prinsip-prinsip yang menjadi tolak ukur kesuksesan dari sebuah merek. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

  • Brand Awareness – Seberapa familiar orang-orang dengan merek bisnis Anda.
  • Brand Equity – Seberapa besar konsumen menilai produk Anda berdasar dari pengalaman, asosiasi, dan persepsi.
  • Brand Loyalty – Saat dimana konsumen puas dengan kualitas produk Anda dan membeli kembali produk Anda secara terus menerus.
  • Brand Recognition – Seberapa baik konsumen mengenali merek Anda lewat ciri khas spesifik, tanpa harus melihat nama produk Anda.
  • Brand Reputation – Pandangan masyarakat secara umum mengenai bisnis Anda. Reputasi merek bisa dipengaruhi oleh berbagai hal salah kualitas dan pelayanan.

2. Tangible Component

Komponen yang selanjutnya adalah komponen berwujud atau tangible componente. Secara garis besar, komponen ini meliputi hal-hal yang bisa dilihat dengan mata dari merek Anda dan yang bisa dilihat oleh pelanggan. Contohnya:

  • Nama Brand – Pastikan merek yang dipilih sesuai dan bisa menggambarkan produk atau layanan Anda.
  • Logo dan Pewarnaan – Logo dan pewarnaan dapat mempresentasikan produk yang Anda jual, jadi pastikan memilih logo dan warna yang tepat
  • Tipografi – Tipografi mencangkup banyak hal yang berkaitan dengan teks dan font dalam merek produk Anda.
  • Kanal Pemasaran Online – Pemasaran online merupakan suatu hal yang harus Anda lakukan dalam proses brand management.
  • Pengemasan Produk – Pengemasan merupakan komponen yang sangat penting untuk meningkatkan nilai brand dan produk Anda.

Nah itulah tadi sedikit penjelasan tentang merek merupakan frontliner sebuah produk dan komponen dalam brand management. Jika Anda punya pertanyaan terkait merek dan brand management, Anda bisa konsultasi secara langsung ke Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cek Brand Merek Gratis Dan Konsultasi Gratis di Payungpaten

Untuk Anda yang baru memulai sebuah bisnis harus mengecek terlebih dahulu nama merek atau brand yang ingin Anda buat. Hal ini untuk menghindari penolakan pendaftaran merek pada saat mendaftarkan merek karena merek tersebut sudah terdaftar. Anda bisa melakukan cek brand merek gratis dan konsultasi gratis di Payungpaten.

Anda juga bisa melakukan pengecekan merek apakah sudah terdaftar atau belum secara mandiri lewat website. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tutorial bagaimana cara mengecek brand merek secara online gratis lewat website. Silahkan simak tutorialnya sampai selesai supaya Anda bisa mengecek brand merek secara gratis.

Cara Cek Brand atau Merek Gratis

Tidak seperti dulu dimana Anda harus pergi ke kantor untuk mengecek brand merek, sekarang Anda bisa melakukan pengecekan merek secara online. Hanya dengan menggunakan Smartphone Anda sudah bisa mengecek apakah suatu nama merek sudah terdaftar atau belum.

Berikut langkah-langkah cek brand merek gratis secara online:

  • Langkah pertama, buka browser di laptop atau Smartphone Anda.
  • Kemudian kunjungi laman resmi milik DGIP, yaitu: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
  • Setelah itu, pilih menu Cek Merek Dagang.
  • Ketikkan nama merek yang ingin Anda cek sudah terdaftar atau belum, kemudian klik Cek.
  • Tunggu beberapa saat sampai proses pengecekan selesai dan muncul hasilnya.
  • Setelah hasilnya muncul, Anda bisa melihat status dari merek tersebut apakah sudah terdaftar secara resmi atau belum.

Konsultasi Brand Merek Gratis di Payungpaten

Meskipun pengecek brand merek ini bisa Anda lakukan sendiri secara online, tidak jarang ada yang bingung dan tidak tahu bagaimana caranya. Jika Anda termasuk yang bingung dan tidak mau ribet, maka Anda bisa gunakan jasa konsultan HKI untuk membantu mengecek dan mendaftarkan merek atau brand Anda. 

Nah, Anda bisa cek brand gratis dan konsultasi gratis di Payungpaten. Payung Paten merupakan konsultan HKI yang handal dan bisa membantu Anda dalam berbagai hal terkait Hak Kekayaan Intelektual. Jika Anda tidak ingin ribet untuk urusan pendaftaran merek, langsung saja hubungi Payung Paten dan lakukan konsultasi secara gratis. 

Bisa dilakukan penelusuran melalui bantuan kami dengan klik  gambar dibawah ini :

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cara Konsultasi Paten Gratis di Payungpaten

Sangat penting untuk mendaftarkan hak paten supaya bisa mendapatkan hak eksklusif. Sekarang ini Anda bisa melakukan konsultasi paten gratis di Payungpaten, caranya juga sangat mudah. Selain konsultasi paten, Anda juga bisa konsultasi terkait masalah merek dan hak cipta.

Bagi Anda yang belum tahu, Paten merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan negara untuk investor atas hasil invensinya pada bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya.

Konsultasi Paten Gratis di Payungpaten

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan Anda langkah-langkah konsultasi paten secara online di Payungpapen. Bagi Anda yang tidak punya waktu untuk datang langsung ke tempat layanan konsultasi paten, cara ini sangatlah membantu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Sebelum mengisi form permohonan pendaftaran Paten, Anda harus terlebih dahulu memahami apa itu Paten dan perbedaannya dengan hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis dan DTLST.
  • Selain itu, Anda juga harus tahu perbedaan antara paten dengan paten sederhana.
  • Setelah itu, silahkan Anda buka halaman utama dari website Payungpaten.com.
  • Di website tersebut terdapat tombol Whatsapp bertuliskan Chat with us on WhatsApp.
  • Silahkan klik icon tersebut untuk terhubung ke WhatsApp Payungpaten
  • Anda bisa menyampaikan keluhan atau sesuatu yang ingin Anda tanyakan terkait Paten di nomor WhatsApp tersebut.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Bagi Anda yang belum tahu, terdapat dua jenis yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi baru, mengandung langkah inventif dan bisa diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk invensi baru, pengembangan produk atau proses yang sudah ada, dan bisa diterapkan dalam industri baru.

Paten sederhana diberikan pada invensi baru berupa produk yang bukkan sekedar berbeda ciri teknisnya saja, namun juga harus mempunyai fungsi yang lebih praktis dibandingkan versi sebelumnya.

Selain itu, klaim paten sederhana ini juga dibatasi hanya dengan satu klaim mandiri, sedangkan untuk paten tidak dibatasi jumlah klaimnya. Proses teknologi paten sederhana lebih simple dibandingkan progres teknologi pada paten.

Bagi Anda yang ingin cek merek gratis, Anda juga bisa melakukan pengecekkan merek secara gratis pada halaman cek merek gratis di website Payungpaten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pembagian Kekayaan Intelektual

Seseorang yang mempunyai hak atas sebuah karya akan mendapat perlindungan tertentu dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia HKI dilindungi dalam beberapa peraturan UU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membagikan beberapa jenis pembagian Kekayaan Intelektual.

Jenis-Jenis Pembagian Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif untuk para pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan ciptaannya yang timbul secara otomatis. Hak ini berdasar pada prinsip deklaratif setelah sebuah ciptaan dibuat dalam bentuk yang nyata tanpa pembatasan sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Contoh dari hak cipta ini adalah lagu, buku, lukisan, film, dan karya lain yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Ada juga yang dimaksud hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta seperti hak dari artis pertunjukan, organisasi penyiaran, dan produser rekaman suara.

2. Hak Merek

Selain hak cipta, dalam pembagian kekayaan intelektual ada juga hak merek dan indikasi geografi. Hak satu iin diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografi. Contoh dari hak merek ini adalah Kangkung Lombok dan Tembakau Mole Sumedang yang sudah didaftarkan ke Dirjen HKI.

Hak merek ini adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama uruf, kata, susunan warna, angka dalam bentuk dua dimensi, tiga dimensi, suara, hologram, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang / jasa.

3. Hak Paten

Jenis lain yang juga cukup familiar adalah hak paten. Hak paten adalah jenis HKI yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Hak paten ini diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan negara ke inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Inventor melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya dalam waktu tertentu. Perlindungan paten ini diberikan selama 20 tahun, dihitung dari sejak tanggal diterimanya permohonan paten yang diajukan ke pemerintah. Contoh dari hak paten adalah Aeronautika milik BJ Habibie. Nah itulah tadi beberapa contoh pembagian kekayaan intelektual. Selain ketiga jenis HKI diatas, masih ada jenis-jenis lain seperti rahasia dagang,  PVT, desain industri, dan masih banyak lagi.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Kenapa Merek Sekarang Penting?

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan ketika memulai bisnis. Selain menyiapkan modal, strategi, dan produk, nama brand atau merek juga menjadi hal penting yang harus Anda persiapkan. Kenapa merek sekarang penting? Karena merek ini membuat Anda lebih mudah diingat.

Merek ini bukan sekedar nama, logo, simbol, desain, kemasan maupun slogan saja. Namun juga mempunyai peranan penting dalam sebuah bisnis. Merek digunakan sebagai pembeda antara satu dengan lainnya.

Alasan Kenapa Merek Penting

Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan memberikan beberapa alasan kenapa merek ini penting untuk sebuah bisnis.

1. Alat Komunikasi yang Efektif

Merek perusahaan menjadi sebuah alat komunikasi yang efektif antara perusahaan dengan para konsumennya. Merek tidak boleh dipilih begitu saja, namun harus ada makna di dalamnya. Dengan begitu, merk ini bisa menyampaikan pesan emosional dari perusahaan tersebut, layanannya, maupun produk yang dipasarkan.

Banyak sekali merek-merek terkenal yang dapat diterima secara internasional tanpa tahu yang dipakai adalah Bahasa Jepang, Rusia, China, Korea, dan lain-lain. Meskipun begitu, para konsumen tetap bisa merasakan emosi dari merek yang beredar luas tersebut.

2. Meningkatkan Citra Bisnis

Alasan kenapa merek sekarang penting selanjutnya adalah karena bisa meningkatkan citra dari bisnis yang Anda punya. Namun ini juga harus didukung dengan strategi pemasaran yang baik. Ada banyak sekali cara pemasaran produk yang bisa dilakukan. Namun yang paling efektif adalah melakukan promosi dan menjaga kualitas produk maupun layanan tetap bagus.

Dengan mempertahankan layanan dan produk serta promosi yang efektif, citra bisnis Anda akan meningkat. Dengan citra bisnis yang meningkat ini akan membuat bisnis tersebut semakin cepat berkembang. Citra bisnis yang baik akan mengundang investor baru, mitra baru, dan pelanggan baru.

3. Pembeda dengan Bisnis Lain

Setiap bisnis yang mempunyai kesamaan tentu harus mempunyai perbedaan juga. Nah, merek ini adalah pembeda terbaik diantara satu bisnis dengan bisnis lain di bidang yang sama. Contohnya adalah dua bisnis produk air mineral, maka brand inilah yang membedakan antara bisnis satu dengan bisnis yang lain tersebut. 

Jadi, meskipun sama-sama memproduksi sebuah air mineral, namun kualitasnya berbeda diantara setiap perusahaan. Dengan brand ini konsumen tidak akan salah memilih produk pilihan mereka. Konsumen juga jadi bisa membedakannya sehingga dapat menentukan keputusan mau membeli air mineral dari merek mana.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Persamaan pada Pokoknya Merek

Mari Mengenal Persamaan pada Pokoknya Merek dalam UU Merek

Sebuah produk, tidak dapatdiberikan sembarangan merek. Ini karena merek adalah satu kekayaan intelektual yang sangat besar perannya dalam industri. Sebelum memberikan merek pada produk atau jasa, ada baiknya harus paham betul persamaan pada pokoknya merekterlebih dahulu.

Berikut adalah pembahasan seputar merek yang menjadi sebuah kekayaan intelektual berdasarkan UU Merek.

Persamaan pada Pokoknya Merek dalam UU Merek

Menggunakan merek dalam suatu produk, sangat besar sekali dampaknya. Sekurang-kurangnya, ada empat fungsi dari penggunaan merek.

  • Merek menjadi tanda pengenal dan pembeda dengan produk yang lainnya.
  • Merek bisa menjadi alat yang membantu dalam kegiatan promosi produk.
  • Merek juga memberikan jaminan terhadap kualitas produk.
  • Penunjuk dari mana asal barang atau jasa.

Dari empat fungsi merek di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa merek harus punya satu hal penting. Apa itu? Hal itu adalah daya pembeda. Untuk membuat merek yang mencakup empat fungsi penggunaan mereka seperti di atas, merek pada barang atau jasa, haruslah mempunyai daya pembeda dengan merek produk jasa lainnya.

Kalau sebuah merek tidak punya daya pembeda dengan merek yang lain, maka merek tersebut tidak dapat didaftar, permohonan mereka akan langsung ditolak. Walau merek yang dibuat memiliki kesamaan dari segi komposisi warna misalnya dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar, maka merek yang dibuat tadi, tindak bisa untuk didaftarkan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan pasal 21 Ayat 1 UU MIG terkait Persamaan pada Pokoknya Merek yang menjelaskan tentang:

Persamaan pada pokoknya ini dimaksudkan dengan kemiripan yang timbul oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lebih dulu ada. Hal tersebut tentu akan menimbulkan kesan persamaan antara merek, sehingga hal-hal itu harus dihindari saat pembuatan merek.

Hal yang harus diperhatikan saat pembuatan merek adalah bentuknya, komposisinya, kombinasi, unsur elemen, bunyi, pengucapan, sampai penampilan, harus unik, berbeda dengan merek yang lainnya. Merek adalah kekayaan intelektual yang sangat besar. Jadi, saat pembuatan merek, jangan sampai menjiplak atau meniru merek yang sudah ada lebih dulu.

Diharapkan pembahasan mengenai Persamaan pada Pokoknya Merek ini, mampu menambah pengetahuan kamu seputar merek sebagai kekayaan intelektual.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Merek Bagaimanakah Yang Tidak Dapat Didaftarkan?

Sebelum mendaftarkan sebuah merek atau hak cipta, ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan. Karena ada merek yang tidak berhasil didaftarkan alias ditolak ketika didaftarkan. Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berikut akan Payung Paten akan bahas pada, jadi silahkan baca sampai selesai.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Ada beberapa kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan dan yang ditolak. Merek tidak bisa didaftarkan apabila:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang ada, agama, moralitas, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Mengandung unsur-unsur yang bisa menyesatkan masyarakat mengenai asal, jenis, kualitas, ukuran, macam, tujuan pemakaian barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Atau merupakan nama dari jenis tanaman yang dilindungi untuk barang dan atau jasa sejenis.
  • Sama, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memiliki keterangan yang tidak sesuai dengan manfaat, kualitas, dan khasiat dari barang dan atau jasa yang dibuat.
  • Tidak mempunyai daya pembeda dari merek lain.
  • Merupakan sebuah nama umum dan atau lambang milik umum.

Merek Yang Ditolak Ketika Didaftarkan

Selain berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. Ada juga undang-undang pasal 21 yang mengatur tentang merek yang tidak bisa didaftarkan. Merek bagaimanakan yang tidak dapat didaftarkan? Berikut kriterianya.

Permohonan ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada intinya atau keseluruhan dengan:

  • Merek kepunyaan millik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak tersebut untuk barang atau jasa yang sejenis.
  • Hak atau merek pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
  • Memiliki indikasi geografis yang terdaftar.
  • Mirip nama orang terkenal atau singktannya, nama badang hukum milik orang lain, foto, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pihak terkait.
  • Tiruan nama atau singkatan, lambang, bendera, atau simbol negara atau lembaga nasional dan internasional, kecuali atas persetujuan tertulis pihak berwenang.
  • Tiruan cap atau stempel resmi yang dipakai oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis pihak berwenang.
  • Permohonan akan ditolak apabila diajukan pemohon yang tidak beritikad baik.

Itulah beberapa jenis merek yang tidak dapat didaftarkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 dan 21 Tahun 2016. Ketentuan lebih lanjut bisa Anda baca secara langsung pada Undang-Undang tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apa Itu Lisensi Hak Merek?

Lisensi hak merek dapat memberikan keuntungan bagi sang pemilik brand. Salah satunya merek tersebut akan lebih dikenal dan menjangkau calon konsumen lebih luas lagi. Selain itu, para calon pembeli dapat dengan mudah mendapatkan produk dari merek yang Anda produksi.

Meskipun begitu, merek tersebut hanya dapat digunakan oleh individu maupun kelompok yang bermitra dengan pemilik merek. Sehingga tidak ada orang yang akan menggunakan merek sembarangan. Tanpa memenuhi persyaratan maupun ketentuan yang diberikan oleh pemilik merek

Lisensi Hak Merek

Seperti yang diketahui merek digunakan  untuk memperjelas sebuah identitas. Sehingga mudah dikenali oleh banyak orang. Selain itu, akan memudahkan orang ketika mencarinya. Namun, apa sebenarnya lisensi dari hak merek? Yuk simak ulasan berikut ini!

1.    Lisensi

Menurut pasal 1 butir 5, UU No. 14 Tahun 1997 menegaskan bahwa lisensi merupakan sebuah izin yang diterima oleh seseorang atau beberapa orang dari pemilik mereka. Dimana merek ini dapat digunakan secara bersamaan secara legal atau diperbolehkan secara hukum.

Baik untuk sebagian maupun keseluruhan jenis jasa maupun produk yang didaftarkan oleh pemilik merek.

2.    Merek

Merek merupakan segala hal yang menyangkut tanda. Dimana tanda ini mencakup nama, kata, gambar, dan angka-angka. Selain itu, semua yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan  kombinasi dari unsur yang memiliki daya pembeda.

Contoh Lisensi Hak Merek

Untuk memahami lebih jauh lisensi merek itu seperti apa bentuknya. Maka perhatikan beberapa contoh lisensi dibawah ini. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah mengenalinya.

1.    Lisensi Hak Merek – Franchise (Waralaba)

Dalam Franchise tidak hanya menggunakan mereknya saja. Namun, menggunakan sistem dari bisnis tersebut. contohnya, Alfamart, Indomart, dan Mcdonald

2.    Merchandising

Lisensi yang diberikan ini memberikan berhak digunakan adalah desain dan karya cipta image seseorang maupun karakter fiksi. Dimana hal ini dicantumkan secara berdampingan dengan merek. Contohnya sepatu Vans Marvel Edition dan Es cream merek Campina Spongebob Edition

3.    Brand Extension

Lisensi ini merupakan hak dua atau lebih  dari perusahaan. Untuk memasarkan merek yang bersangkutan. Tanpa perlu memproduksi sebuah barang. Contohnya, Supreme dengan Oreo menjadi Oreo Supreme. Selain itu ada juga Giorgio Armani  dengan Reebok  menjadi Sepatu Reebok Emporio Armani.

Dari penjelasan diatas lisensi hak merek merupakan sebuah izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada beberapa individu atau perusahaan. Dimana tujuannya adalah untuk menjangkau konsumen lebih luas dengan menggunakan merek tersebut secara legal.  Jika Anda ingin berkonsultasi dan mendapatkan lisensi dariproduk atau jasa. Anda dapat konsultasikan hal tersebut dengan Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Perpanjangan Perlindungan Merek

Ketika Anda sudah mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Maka Anda harus perpanjangan perlindungan merek milik Anda secara berkala. Untuk jangka waktunya sendiri adalah 10 tahun, jadi Anda harus perpanjang setiap 10 tahun.

Merek sendiri merupakan sebuah penanda dari produk yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, tulisan, nama, logo, susunan warna, ataupun gabungan dari semua itu. Nah, kali ini Payung Paten akan membagikan caranya.

Syarat Perpanjang Perlindungan Merek

Untuk memperpanjang perlindungan merek, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut dokumen nya:

  • Label merek atau label merek.
  • Sertifikat merek.
  • Anda harus menyiapkan surat pernyataan pemakaian merek, Anda bisa download surat tersebut di laman website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • Siapan juga surat keterangan UKM binaan dinas atau surat rekomendasi UKM binaan (asli bukan fotokopi).
  • Dan terakhir, siapkan surat pernyataan tidak memakai kelas jasa atau barang (untuk multi kelas).

Selain menyiapkan beberapa dokumen di atas, Anda juga harus menyiapkan biaya untuk perpanjangan waktu perlindungan merek. Biaya untuk pelaku kreatif kalangan umum adalah Rp2.250.000 / kelas. Sedangkan biaya untuk pelaku dari UKM adalah Rp1.000.000 / kelas.

Prosedur Perpanjangan Perlindungan Merek

Setelah Anda menyiapkan syarat-syarat dan biaya yang dibutuhkan. Langkah berikutnya adalah prosedur atau alur memperpanjang waktu perlindungan merek. Berikut langkah-langkahnya:

  • Langkah pertama, pesan kode biling di laman website https://simpaki.dgip.go.id/.
  • Setelah itu pilih jenis pelayanannya, yaitu “Merek dan Indikasi Geografis”.
  • Kemudian pilih Perpanjang Jangka Waktu Perlindungan Merek.
  • Silahkan pilih sisa jangka waktu perlindungan merek milik ada.
  • Kemudian masukkan data pemohon dengan lengkap.
  • Lakukan pembayaran lewat internet banking atau ATM.
  • Setelah melakukan pembayarna, buka laman https://merek.dgip.go.id/.
  • Setelah itu, pilih Pasca Permohonan Online.
  • Silahkan pilih jenis permohonan sesuai dengan sisa waktu perlindungan merek Anda.
  • Masukkan kode billing yang sudah dibayarkan lalu klik Tambahkan Permohonan.
  • Masukkan data pemohon.
  • Lampirkan syarat-syarat dokumen yang sudah Anda siapkan. Cek semua data, jika sudah lengkap klik Selesai.

Nah itulah tadi tutorial cara perpanjangan perlindungan merek lengkap, mulai dari syarat-syarat yang dibutuhkan sampai prosedur atau alurnya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apakah Bisa Moto Merek Dilindungi Oleh Hukum?

Persaingan dalam bisnis memang wajar terjadi. Hingga para pelaku bisnis membuat pembeda. Baik dari segi nama merek, desain logo, dan lain sebagainya. Hingga membuat slogan. Moto merek “misal KFC jagonya ayam” ini telah berhasil membuat pembeda.

Terutama di antara bisnis yang menjual produk yang sama. Hal tersebut tentu menjadi daya tarik bagi konsumen. Dengan begitu, branding maupun sales akan meningkat.

Apakah Moto Merek Bisa Dilindungi?

Sebuah merek dengan moto atau slogan dapat dilindungi oleh hukum dengan resmi dalam sebuah negara. Seperti halnya Merek moto “misal KFC jagonya ayam” ini. Dengan syarat sudah terdaftar. Sehingga, jika ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1.    Pasal 1 Angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 ( Merek Dan Indikasi Geografis)

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa merek merupakan segala hal yang menyangkut nama , logo, gambar, huruf, angka, susunan warna kata, dimensi, suara, dan hologram. Dimana hal ini dapat menjadi pembeda dengan yang lainnya dalam kegiatan perdagangan.

Sehingga, jika moto atau slogan didaftarkan sebagai merek sesuai UU. Yaitu  pasal 1 angka 1 UU merek. maka hal tersebut dapat lindungi oleh hukum secara resmi.

2.    Sanksi Atau Denda Yang Diterima Oleh Pengguna Merek Terdaftar Tanpa Izin

Jika moto didaftarkan sebagai merek. Maka apabila ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Anda dapat mengambil tindakan hukum. Adapun sanksi yang akan diterima oleh pengguna tanpa izin berdasarkan pasal 83 UU MIG.

Diantaranya adalah melakukan penghentian terhadap semua perbuatan. Dimana hal ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan merek tersebut. Selain itu, dapat pula digugat ganti rugi oleh pihak pertama.

Maka untuk menghindari hal ini, Anda perlu mendaftarkan merek terlebih dahulu. Hal ini dpat dengan mengajukannya sendiri atau menggunakan jasa. Namun, pastikan Anda memilih jasa yang memang sudah memiliki pengalaman.

Sehingga semua proses dapat berjalan dengan lancar. Jika bingung, Anda dapat menggunakan jasa Payung Paten yang sudah memiliki pengalaman yang tidak diragukan dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengklik ini.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia