Berita Kekayaan Intelektual Archives - Page 2 of 14 - Payung Paten

Syarat Izin Amdal Bengkel Kendaraan Umum

Mungkin masih terasa asing apabila kita berbicara tentang izin amdal bengkel. Pasalnya, kemungkinan besar kebanyakan dari kita tidak mengerti, bahwasanya usaha bengkel juga harus memiliki izin.

Seperti yang kita tahu, setiap jenis usaha tentu memiliki dampak lingkungan. Hal inilah yang membuat perizinan amdal penting untuk dipahami.

Perizinan Amdal merupakan proses evaluasi dampak lingkungan dari suatu kegiatan. Dengan begitu, setiap pelaku usaha diharapkan mematuhi semua peraturan yang ada demi menjaga lingkungan sekitar.

Syarat Izin Amdal Bengkel

Sebagai masyarakat yang patuh hukum, jangan beranggapan izin amdal bengkel hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pasalnya, sekecil apapun kekegiatan yang kita lakukan pasti memiliki dampak lingkungan, baik secara langsung atau tidak langsung.

Untuk mendapatkan perizinan Amdal bengkel, berikut ini beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi:

  • Lokasi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh berdekatan dengan sumber air atau tempat yang rawan banjir
  • Bengkel harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mengelola limbah yang dihasilkan
  • Bengkel harus melakukan pengelolaan lingkungan secara terus menerus dan melaporkan hasilnya kepada pihak yang berwenang.

Dengan komitmen itu, kita bisa mengajukan perizinan amdal untuk usaha bengkel yang kita jalankan. Ini juga berlaku untuk semua jenis usaha misalnya home industri, bahkan sampai usaha peternakan.

Syarat Mendirikan Bengkel

Menurut beberapa laman resmi pelayanan publik setiap daerah, untuk mendapatkan izin mendirikan bengkel kendaraan umum harus melengkapi beberapa syarat berikut ini:

  • Melengkapi formulir permohonan
  • Foto kopi KTP pemilik bengkel
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Foto kopi akta pendiri perusahaan (jika ada)
  • Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (foto kopi)
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bukan cuma itu, untuk mengajukan permohonan kita juga harus mengikuti prosedur dengan mengajukan secara langsung di kantor dinas terkait.

Perpanjangan Usaha Bengkel Umum

Sedangkan untuk perpanjangan surat perizinan usaha bengkel, kita wajib memenuhi beberapa persyaratn berikut ini:

  • Surat Permohonan
  • Foto copy KTP
  • Izin Usaha Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Asli
  • Foto copy dan Menunjukkan yang Asli Perpanjangan Sertifikat
  • Klasifikasi Bengkel
  • Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  • Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi
  • ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Begitu juga untuk izin amdal bengkel kendaraan umum, mungkin kita harus melaporkan kondisi lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini untuk memastikan usaha benar-benar menjalankan kuwajibannya dengan baik.

Jangan Sampai Hasil Karyamu Dicuri

lindungi hasil karya

Pencurian hasil karya bukanlah sesuatu yang baru, kemunculan pencurian hasil karya merupakan dampak dari kurangnya pemahaman pencipta karya atas pentingnya mendaftarkan karya yang dimiliki, atau terlambat mendaftarkan kepemilikan karya sehingga diserobot oleh orang lain.

Pencurian karya tentu dapat sangat berdampak terhadap pencipta karya sendiri, salah satu dampak yang sangat mungkin dirasakan adalah hilangnya hak eksklusif atas karya yang telah dibuat akibat dipatenkan pihak lain.

Untuk menghindari pencurian karya, payungpaten merangkum beberapa tips diantaranya

Tips Menghindari Pencurian Karya

  • Kenalkan hasil karyamu terhadap masyarakat sejelas mungkin, beri keterangan apabila hasil karya tidak diperbolehkan untuk digunakan pihak lain. Beri penjelasan juga apabila penggunaan karya perlu perijinan.
  • Beri hasil karya dengan identitas, misalnya dengan menggunakan watermark pada sebuah karya berbentuk gambar.
  • Ciptakan sesuatu yang berbeda. Berbagai model karya banyak bertebaran di dunia maya, dengan membuat sesuatu yang unik dan berbeda, potensi untuk mencuri karya tersebut akan semakin kecil.
  • Daftarkan karyamu untuk mendapat perlindungan hukum lewat Ditjen Kekayaan Intelektual.

HKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diperoleh oleh perorangan atau badan hukum yang menciptakan inovasi dalam berkreasi. Salah satu upaya untuk menghindari pencurian karya yang paing efektif tentu saja degan mendaftarkannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

Beberapa kekayaan intelektual yang berada dibawah naungan DJKI adalah Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Setelah karya disetujui maka secara langsung akan mendapatkan perlindungan hukum yang melindungi karya tersebut secara sah.

Prosedur Permohonan Hak Cipta

  • Buka Website hakcipta.dgip.go.id.
  • Lakukan registrasi akun.
  • Klik pengajuan pencatatan digital.
  • Isi formulir yang tersedia, isi dengan cermat untuk menghindari kesalahan.
  • Upload data-data yang diperlukan.
  • Lakukan pembayaran yang telah dibebankan.
  • Tunggu pemeriksaan formalitas, verifikasi.
  • Pencatatan Informasi Ciptaan disetujui.
  • Cetak Sertifikat.

Setelah sertifikat pengajuan hak cipta disetujui pemilik karya dapat mendapat manfaat dari hasil ciptaanya tanpa takut terjadi sesuatu yang merugikan, karena apabila itu terjadi, terdapat alat yang dapat digunakan untuk menuntut lewat hukum hingga ancaman sanksi bagi pencurinya.

Fenomena pencurian karya seperti pembajakan,  plagiasi meperbanyak dan mencuri dapat dilakukan untuk mendapat keuntungan secara pribadi maupun komersil, apabila hasil karya masih dicuri segera tempuh jalur hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki, dapat juga disertai pendampingan oleh kuasa hukum.

Indonesia secara resmi telah mengatur urusan hak cipta dengan jelas dalam undang-undang hak cipta, pelanggaran hak cipta juga diatur dalam undang-undang No. 28/ 2014 Bab XVII mengenai pidana hukuman penjara 10 tahun dan denda 4 miliar rupiah bagi pihak yang melanggar, hal ini tentu saja bertujuan untuk melindungi hasil ciptaan dan pemilik ciptaan salah satunya dari maraknya tindak pencurian karya.

Pentingnya Perlindungan Karya Cipta

Berbagai teknologi yang digunakan saat ini, logo pada organisasi atau merek produk merupakan hasil karya manusia yang dilindungi. Perlindungan karya cipta mendorong dampak positif bagi pencipta karya itu sendiri. Perlindungan karya cipta dapat diperoleh setelah pencipta melakukan prosedur untuk mendapat Hak Cipta.

Hak cipta merujuk pada undang-undang No. 19 tahun 2002 adalah hak yang mengatur hak-hak intelektual pada bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk khas yang kemudian diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang dituangkan dalam wujud tetap.

Karya Cipta yang Dapat Didaftarkan

  • Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan  ciptaan lain yang berkenaan dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir seni kaigrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Sinematografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Selain ciptaan yang dapat difatarkan terdapat juga beberapa karya cipta yang tidak dapat memperoleh hak cipta yang antara lain

  • Hasil rapat terbuka lembaga negara.
  • Peraturan perundang-undangan.
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim atau;
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Untuk mendapat perlindungan hak cipta, maka pencipta harus melakukan pendaftaran lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham secara langsung atau daring.Akses pendaftaran hak cipta telah diwadahi secara online oleh Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan karyanya.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta secara Online

  • Kunjungi laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/untuk melakukan registrasi dan mendapat username serta password.
  • Masuk menggunakan username dan password yang telah diperoleh sebelumnya.
  • Melakukan pengisian data dan juga persyaratan dokumen yang tertera.
  • Melakukan pelunasan pembayaran yang telah dibebankan setelah kode pembayaran pendaftaran diterima.
  • Menunggu proses Dirjen Kekayaan Intelektual melakukan prosedur pengecekan terhadap karya yang didaftarkan dan persyaratan yang diajukan.
  • Informasi persetujuan.
  • Mengunduh sertifikat persetujuan secara online oleh pihak yang mendaftar.

Perlindungan karya cipta dapat memberi manfaat bagi pencipta untuk mendapat perlindungan moral dan ekonomi. Selain itu juga mendorong pertumbuhan semangat cipta pada berbagai bidang.

Deklarasi Hak Cipta Lebih Baik Melalui Kemenkumham

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah salah satu hak dasar yang dilindungi oleh hukum di berbagai negara. Di Indonesia sendiri, deklarasi hak cipta lebih baik melalui kemenkumham dengan cara mencatatkan. Pendaftaran hak cipta ini bisa dilakukan secara online dengan syarat-syarat tertentu.

Cara Deklarasi Hak Cipta Lewat Kemenkumham

Pemerintah di Indonesia mengambil langkah inisiatif terhadap perlindungan HAM, salah satunya adalah upaya yang dilakukan Kemenkumham lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pada tahun 017 kemarin, Ditjen KI memberlakukan kebijakan untuk memperkuat fungsi dari PPS dalam menegakkan perlindungan HAM.

Anda bisa mendaftarkan hak cipta secara online lewat website DJKI. Berikut ini langkah-langkah atau alur pendaftaran hak cipta secara online:

  1. Langkah pertama, kunjungi halaman website hakcipta.dgip.go.id.
  2. Silahkan lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
  3. Setelah itu, pilih Pengajuan Pencatatan Digital.
  4. Silahkan Anda isi semua formulir yang ada di halaman tersebut.
  5. Jangan lupa juga untuk mengunggah atau upload data pendukung yang dibutuhkan.
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis hak cipta yang Anda daftarkan. Ciptaan non-software dikenakan biaya Rp200 ribu – Rp400 ribu / permohonan. Sedangkan ciptaan software dikenakan biaya Rp300 ribu – Rp600 ribu / permohonan.
  7. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan formalitas.
  8. Dilanjut dengan verifikasi.
  9. Kemudian langkah berikutnya adalah Pencetakan Ciptaan yang disetujui.
  10. Terakhir Pencetakan Sertifikat.

Deklarasi Hak Cipta Lewat Konsultan HKI

Selain deklarasi hak cipta lewat kemenkumham (dengan cara mencatatkan), Anda juga bisa mendaftarkan hak cipta lewat konsultan HKI atau jasa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Cara ini sangat cocok untuk Anda yang tidak mau ribet melakukan pendaftaran hak cipta yang mana alurnya tidak terlalu paham.

Salah satu konsultan HKI terbaik di Indonesia adalah Payung Paten. Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, dan Hak Kekayaan Intelektual lain. Bagi Anda yang masih belum yakin juga bisa melakukan konsultasi di Payung Paten secara gratis. Lagsung saja kunjungi website Payungpaten dan klik tomboll WhatsApp yang ada untuk melakukan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Izin Forklift: Fungsi dan Syaratnya

Untuk bisa mengoperasikan forklift, Anda tidak bisa sembarangan meskipun sudah bisa menjalankannya. Anda perlu mengurus terlebih dahulu izin forklift yang berbentuk surat izin operator atau biasa disingkat SIO.

Kemampuan mengoperasikan forklift bisa menjadi salah satu nilai plus ketika Anda mencari pekerjaan di pabrik atau pergudangan. Apalagi jika sudah memiliki surat izin operator forklift sehingga sudah resmi bisa mengoperasikannya.

Mengapa Membutuhkan Sertifikat Izin Forklift?

Memiliki SIO tentu saja bisa menunjang Anda ketika melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan atau pergudangan. Bahkan keberadaan SIO menjadi keharusan dan salah satu syarat jika Anda ingin mengoperasikan compressor, genset, gondola, scaffolding dan forklift.

Bahkan kebutuhan akan Surat Izin Operator forklift sudah tertera pada Peraturan setingkat Menteri yakni PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985. Tujuan dari peraturan tersebut yakni melindungi keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang menggunakanya.

Di samping itu, adanya izin mengoperasikan forklift ini menuntut para pemilik usaha untuk bisa meminimalisir resiko kecelakaan kerja. Terutama dalam hal ini pemakaian forklift atau pemakaian pesawat/alat angkat angkut.

Persyaratan Untuk Membuat SIO

Surat Izin Operator memiliki peran penting terutama bagi pegawai operator forklift atau alat berat lainnya. Dengan SIO, sebuah perusahaan bisa menilai apakah pegawai operator tersebut layak mengoperasi forklift atau tidak.

Lalu, bagaimana persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin membuat SIO? Simak ulasan singkatnya di bawah ini.

  • Ada surat pengantar dari perusahaan yang ditujukan kepada direktur pengawasan norma K3 dengan memiliki kop surat.
  • Scan sertifikat pelatihan forklift.
  • Menunjukkan surat penunjukkan sebagai tenaga ahli K3 atau SIO sebelumnya untuk SIO yang akan diperpanjang.
  • Scan surat kewenangan.
  • Scan kartu identitas berupa KTP, SIM atau paspor Indonesia.
  • Menyertakan pas foto ukuran 3×4 dalam format JPG.
  • Menyertakan laporan P2K3 selama 3 bulan terakhir.

Membuat SIO forklift biasanya dilakukan dengan mengikuti sebuah tes atau ujian terlebih dahulu. Kementerian Tenaga Kerja sering membuat forum khusus untuk pelatihan forklift bagi calon operator forklift.

Mengingat pentingnya izin forklift berupa SIO, maka semua operator sebaiknya memprioritaskan pembuatan SIO. Dengan memiliki izin dan sertifikasi, penggunaan forklift di sebuah perusahaan jadi lebih aman dan ilegal.

SIO Forklift: Biaya dan Prosesnya

Forklift merupakan salah satu alat berat yang sudah banyak digunakan di kalangan industri atau pergudangan. Mesin yang satu ini memudahkan kerja manusia untuk mengangkut barang, namun Anda perlu memiliki SIO Forklift untuk bisa mengoperasikannya.

SIO Forklift atau sertifikat izin operator sangat dibutuhkan bagi pekerja yang mengoperasikan mesin tersebut. Operator tersebut juga harus mengikuti pelatihan forklift agar tidak menimbulkan kecelakaan kerja ketika mengoperasikannya.

Tujuan Pelatihan Operator Forklift

Sebelum membuat SIO atau Sertifikat Izin Operator, Anda harus mengikuti pelatihan forklift terlebih dahulu. Beberapa lembaga pelatihan menentukan biaya pelatihannya sudah termasuk SIO juga.

Perlu Anda ketahui, ada tiga kelas SIO berdasarkan kapasitas alat angkat dan angkut, yakni:

  • Kelas I, kapasitas lebih dari 100 ton dan tinggi menara lebih dari 60 meter.
  • Kelas II, kapasitas angkut 25 sampai 100 ton dan tinggi menara antara 40 sampai 60 meter.
  • Kelas III, kapasitas angkutnya lebih kecil dari 25 ton dan ketinggiannya hanya 40 meter.

Pelatihan forklift bertujuan agar seorang pekerja (operator) memiliki kemampuan dan kompetensi untuk mengoperasikan forklift.

Selain itu pelatihan menjadi sangat penting ketika Anda ingin memiliki SIO Forklift karena menjadi salah satu persyaratannya. Dengan mengikuti pelatihan dan memiliki izin forklift, maka akan memudahkan Anda ketika melamar pekerjaan di sektor industri.

Tujuan pelatihan juga berdampak positif terhadap perusahaan, dengan mengikutsertakan operator forklift-nya dalam pelatihan resmi, maka proses kerja bisa berjalan dengan lebih baik dan mengurangi resiko kecelakaan kerja.

Biaya dan Lama Pelatihan SIO Forklift

Biaya yang dikenakan untuk pelatihan forklift memang bervariasi, tergantung pada lembaga pelatihannya sendiri. Kisaran biayanya yakni dari Rp. 2juta sampai Rp. 6jutaan, biaya tersebut sudah termasuk pembuatan SIO Forklift atau tidak.

Durasi satu kali pelatihan adalah 188 jam pertemuan, setiap jam pertemuan dibagi lagi ke dalam berbagai materi pelatihan. Jika setelah mengikuti pelatihan mendapatkan fasilitas SIO forklift, maka SIO tersebut berlaku selama 5 tahun.

Pastikan Anda mengikuti pelatihan resmi forklift dan memiliki surat izin operasi forklift agar proses kerja lebih tertib. Dengan memiliki keterampilan yang benar dalam mengoperasikan forklift, hal itu bisa menjadi nilai plus bagi Anda.

Izin Penggunaan Generator Untuk Perusahaan

Para pelaku usaha seperti pabrik atau gudang yang memiliki generator kelistrikan diwajibkan untuk melengkapi perizinannya. Izin penggunaan generator kini berada di kewenangan Provinsi yang semula berada di Kabupaten/Kota.

Tak tanggung-tanggung, Pemerintah akan memberikan sanksi teguran hingga pembekuan operasional jika menggunakan generator dilakukan tanpa izin. Di Indonesia sendiri penggunaan generator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang kelistrikan.

Izin Penggunaan Generator

Dari Undang-Undang tersebut bisa dipahami dengan jelas bahwa ada beberapa poin pentingnya yaitu:

  • Pelaku usaha harus melaporkan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang berkapasitas hingga 25 KVA.
  • Kemudian jika kapasitasnya dari 25-200 KVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM. Masa berlaku surat keterangan terdaftar tersebut yakni sampai generatornya rusak.
  • Terakhir, kapasitas di atas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku izin tersebut selama 5 tahun.

Surat yang dimaksud di atas bisa berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi. Dengan demikian setiap pelaku usaha yang menyediakan ketenagalistrikan sendiri harus melapor hingga memiliki izin.

Bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi izin penggunaan generator, terancam sanksi teguran hingga pembekuan. Oleh karena itu sebaiknya perusahaan-perusahaan yang ada bisa mematuhi aturan penggunaan generator tersebut.

Selain itu Dinas ESDM provinsi selalu melakukan sosialisasi bahwa penggunaan generator harus memiliki izin. Sosialisasi dilakukan langsung dengan mendatangi satu per satu kepada perusahaan yang memiliki generator.

Bukan tanpa alasan, Surat Laik Operasi dan Izin Operasi menjadi sangat penting sebagai bentuk kepedulian Pemerintah. Apalagi regulasi yang ada bertujuan untuk menjaga keselamatan para pekerja terutama mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan kerja.

Tentu saja hal ini juga agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan yang bisa merugikan pekerja dan perusahaan.

Perlu Anda ketahui, pada dasarnya Dinas ESDM hanya sebagai pemberi pertimbangan teknis. Sedangkan yang menerbitkan izin penggunaan generator adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi. Regulasi yang ada memiliki tujuan yang baik, tinggal para pelaku usaha untuk mau mengurusi izin operasi generator tersebut.

Izin Penggunaan Gudang dan Cara Mengurusnya

Kini pelaku usaha tidak bisa sembarangan menggunakan gudang, perlu memperhatikan legalitasnya. Anda harus memiliki izin penggunaan gudang dengan mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

TDG ini penting bagi para pelaku usaha yang membutuhkan tempat penyimpanan barang dagangannya. Tanpa adanya TDG, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi berupa penutupan gudang atau denda sesuai peraturan yang berlaku.

Apa itu Tanda Daftar Gudang?

Perlu Anda bedakan bahwa TDG bukan merupakan izin usaha, akan tetapi bukti pendaftaran yang memberikan legalitas atau izin penggunaan gudang. Izin tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat melalui Permendag No 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam proses pelaksanaannya, TDG diperuntukkan khusus bagi gudang barang yang akan diperdagangkan misalnya gudang usaha grosir. Artinya jika Anda memiliki gudang untuk keperluan pribadi maka tidak perlu untuk mendaftarkan TDG.

Dari dasar hukum di atas, lahirlah dua klasifikasi jenis gudang yakni gudang terbuka dan gudang tertutup.

Gudang Terbuka, ini merupakan gudang dengan lahan terbuka yang memiliki batas-batas tertentu. Kriteria gudang terbuka setidaknya memiliki luas lahan paling sedikit 1000m2.

Sedangkan Gudang Tertutup merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin. Kriteria gudang tertutup terbagi ke dalam empat golongan yakni:

  • Golongan A, luas antara 100m2 sampai 1000m2
  • Golongan B, luas antara 1000m2 sampai 2500m2
  • Golongan C, luas di atas 2500m2
  • Golongan D, gudang yang berbentuk silo atau tangki

Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki gudang sesuai kriteria di atas sebaiknya segera mengurusi izin atau mengantongi TDG.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Penggunaan Gudang (TDG)?

Untuk memiliki TDG, Anda atau pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit TDG. Jangan lupa juga lampirkan beberapa dokumen persyaratannya seperti:

  • KTP
  • Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika usahanya berbentuk PT)
  • Fotocopy juga IMB, TDP, NIB dan SIUP

Setelah persyaratannya terpenuhi, TDG akan diterbitkan sesuai domisili gudang alamatnya dimana. Masa berlaku TDG yakni 5 tahun, Anda perlu melakukan daftar ulang setiap 5 tahun sekali.

Pastikan izin penggunaan gudang bisa Anda miliki sebelum gudang beroperasi agar legalitasnya terjamin.

Izin Amdal Perumahan: Berikut Syarat Pentingnya

Kebutuhan akan tempat tinggal selalu meningkat dari tahun ke tahun yang menyebabkan banyaknya alih fungsi lahan menjadi sebuah perumahan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, developer perumahan perlu mengurusi izin amdal perumahan sebagai salah satu syarat pembangunannya.

Permasalahan lingkungan sering timbul ketika alih fungsi lahan apalagi jika tanpa adanya amdal. Amdal juga menjadi hal yang penting dalam proses usaha pembangunan perumahan untuk menilai kelayakan lingkungan.

Pengertian Izin AMDAL

AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan adalah sebuah peraturan yang berkaitan dengan resiko atau konsekuensi dari penyelenggaraan pembangunan usaha, proyek, perumahan guna menentukan kelayakan lingkungan akibat usaha tersebut.

Keberadaan AMDAL bisa menjadi alat bagi Pemerintah untuk merencanakan tindakan preventif atau mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. AMDAL juga berperan dalam pengelolaan lingkungan sehingga bisa membantu menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar perumahan.

Syarat-Syarat Mengurus Izin AMDAL Perumahan

Mengurus Amdal bisa terbilang susah-susah gampang karena Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • KTP dan NPWP

Identitas yang ada di NPWP harus sesuai dengan identitas yang tertulis di KTP, kaitannya dengan perumahan bisa jadi identitas developer atau penyelenggara perumahannya.

  • Akta kelahiran Perusahaan

Yang kedua yakni akta kelahiran perusahaan, ini penting karena menyangkut dengan penanggungjawab pelaksanaan pembangunan perumahan.

  • Tanda Daftar Perusahaan

Tanda daftar berarti keabsahan nama perusahaan penyelenggara yang tercatat resmi dalam database pemerintah.

  • Ijin Tetangga atau Warga Sekitar/Akta Jual Beli Tanah

Bisa memilih salah satu, jika sebuah perumahan hasil jual beli tanah maka akta jual beli tersebut bisa menjadi buktinya. Bukti yang menjelaskan bahwa tanah yang sedang Anda bangun untuk perumahan memang hak milik perusahan karena telah diperjual belikan.

  • Izin Pemanfaatan Ruang

Izin yang membuktikan bahwa ruang atau tanah tersebut telah mendapat izin untuk mendirikan sebuah perumahan.

  • Sertifikat Tanah

Sebagai tanda bukti bahwa tanah tersebut sudah sah dimiliki oleh perusahaan pengembang perumahan tersebut.

  • Rekomendasi Peil Banjir
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Surat Izin Tempat Usaha
  • Denah atau Layout Perumahan

Izin Amdal Perumahan memiliki peran dan manfaat penting baik bagi Pemerintah, Penyelenggara (Perusahaan) dan juga masyarakat. Dengan adanya Amdal ini maka rencana kegiatan pembangunan perumahan bisa lebih terawasi terutama dampak lingkungannya.

Namun jika anda tidak begitu paham tentang alur perizinan secara resmi, payungpaten merupakan solusi tepat selaku jasa perizinan profesional yang sudah membantu ratusan badan usaha di seluruh Indonesia.

Izin Andalalin: Pengertian dan Cara Mengurusnya

Pernah mendengar istilah andalalin? Bagi Anda yang berkecimpung di dunia properti mungkin sering mendengar istilah Andalalin ketika melakukan sebuah pembangunan. Izin Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Dokumen Andalalin dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perizinan Mendirikan Bangunan (IMB). Andalalin merupakan kajian untuk mengantisipasi dan mencegah dampak negatif pembangunan terhadap kondisi lalu lintas.

Apa itu Andalalin?

Sebagaimana disebutkan di atas, Andalalin merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Kajian ini berfokus pada dampak lalu lintas dari suatu kegiatan yang hasilnya nanti tertuang dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.

Setidaknya Andalalin bertujuan untuk melakukan prediksi terhadap dampak yang timbul dari pembangunan kawasan baru. Secara tidak langsung menjadi alat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Jadi, Andalalin bisa sangat bermanfaat untuk memastikan mobilitas dan aktivitas yang berlangsung di area sekitarnya tidak terganggu dan tetap berjalan lancar.

Cara Membuat Izin Andalalin

Izin Andalalin berlaku selama dua tahun jika tidak ada pembangunan sejak surat rekomendasinya keluar. Namun jika pembangunan dilakukan, pengawasannya terus berlangsung secara berkelanjutan dan masa berlakunya selama 5 tahun.

Pembuatan dokumen Andalalin tidaklah mudah, ada syarat yang perlu dipenuhi di antaranya:

  • Permohonan tertulis dari pemohon
  • Gambar dan jenis rencana pembangunan
  • Peta lokasi dan detail tanah pembangunan
  • Tata rencanaan lokasi pembangunan
  • Luas tanah dan bangunan
  • Luas lahan terbuka
  • Fasilitas pendukung dan jumlah pegawai
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh konsultan perorangan dan memiliki sertifikat Andalalin
  • Fotokopi sertifikat lulus Andalalin

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurusi dokumen Andalalin biasanya berlangsung selama 14 hari kerja. Tentu saja ada biaya yang perlu Anda keluarkan untuk kajian Andalalin ini, besarnya tergantung dari besar kecilnya rencana pembangunan dan pengaruh terhadap kondisi lalu lintas

Pembuatan izin Andalalin sangatlah penting terutama untuk proyek pembangunan bernilai besar seperti rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, fasilitas pendidikan dan fasilitas umum lainnya. Sedangkan jika proyeknya berupa perumahan atau pembangunan, Andalalin bisa menjadi dokumen pelengkap untuk penerbitan IMB.