Paten Archives - Page 6 of 8 - Payung Paten

Rekomendasi Jasa Perizinan Merek Terpercaya

Rekomendasi Jasa Perizinan Merek Terpercaya

Perizinan merek biasanya diajukan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan tanda pengenal produk hasil usahanya. Apasih merek itu? Merek merupakan suatu tanda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh satu orang dengan yang lainnya. Tanda ini biasanya berupa gambar, logo, nama, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi.

Selain untuk tanda pengenal, fungsi lain dari merek diantaranya adalah sebagai alat promosi, sebagai jaminan atas kualitas produk yang dipasarkan, sebagai dasar untuk mencegah pemakaian merek yang sama oleh orang lain, sebagai alat bukti hak pemilik atas merek yang didaftarkan, dan sebagainya.

Selain itu, penggunaan merek juga bertujuan agar konsumen dapat mengenali produk yang dibeli dan tidak salah memilih. Sebagai contoh, di Indonesia banyak jenis susu formula untuk bayi yang dijual. Maka digunakan lah merek yang berbeda untuk membedakan semua produk tersebut. Contoh beberapa mereknya yaitu seperti SGM, Bebelove, Enfomill, dan masih banyak lagi.

Bagaimana Cara Mengajukan Perizinan Merek?

Perizinan merek dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, dengan beberapa persyaratan yang harus disediakan. Persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Surat permohonan perizinan merek;
  2. Fotokopi KTP pemohon;
  3. Tanda pembayaran biaya pengajuan;
  4. 10 etiket merek;
  5. Surat pernyataan kepemilikan merek yang diajukan.

Pengajuan pendaftaran merek diproses maksimum lima hari kerja.

Perizinan Merek Melalui Konsultan HKI

Cara mengajukan pendaftaran merek ini memang tidaklah sulit, namun bantuan dari konsultan HKI juga diperlukan untuk mengkonsultasikan perizinan merek yang akan didaftarkan. Dengan bantuan konsultan HKI, tentu proses mendaftarkan merek pun akan lebih mudah.

Untuk pemilihan konsultan HKI, sebaiknya pilihlah yang pelayanannya baik, terpercaya, juga bertanggung jawab. Salah satu rekomendasi konsultan yang sudah pasti terpercaya menghandle semua proses pendaftaran merek adalah https://payungpaten.com.

Alasan Harus Memilih Payungpaten

Banyak sekali jasa yang menawarkan layanan pendaftaran merek. Tetapi belum tentu semua jasa tersebut dapat diandalkan. Maka dari itu, lebih baik gunakan jasa yang sudah jelas dapat diandalkan. Berikut beberapa alasan mengapa harus payungpaten.

  1. Sudah dipercaya banyak pelaku bisnis
  2. Pelayanan baik
  3. Biaya terjangkau
  4. Diurus oleh Profesional

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Cara Daftar Izin edar BPOM

Cara Daftar Izin edar BPOM Secara Resmi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah Lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar pangan olahan. Setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM.

Hal ini tentu bermanfaat bagi para pelaku usaha juga konsumen. Bagi pelaku usaha, izin ini bisa memberi kemudahan dalam menjangkau pasar yang lebih luas. Sedangkan untuk konsumen, mereka mendapatkan kepastian hukum bahwa apa yang mereka konsumsi itu aman.

Cara Registrasi Izin BPOM Online

Kini BPOM menyediakan layanan registrasi izin edar BPOM online. Hal ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan proses registrasi.

Pendaftaran BPOM secara online ini bisa diakses di pom.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Sebelum mendaftar BPOM, terlebih dulu daftarkan perusahaan produsen sesuai produk yang bersangkutan
  2. Buka website resmi BPOM yaitu pom.go.ig
  3. Selanjutnya pilih opsi “Registrasi Baru”
  4. Setelah itu, isi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan kolom yang disediakan, lalu klik “Halaman Selanjutnya”
  5. Kemudian masukkan data – data Pemeriksaan Sarana Bangunan yang dimiliki perusahaan
  6. Unggah semua berkas persyaratan registrasi BPOM
  7. Kemudian pengajuan akan diperiksa, maka tunggulah hasil pemeriksaan
  8. Selanjutnya aka nada email berisi User ID juga Password untuk mendaftarkan produk pangan.

 

Cara Mendaftarkan Izin Edar Produk di e-BPOM

Setelah memperoleh email berisi User ID dan password, produk pangan didaftarkan izin edarnya melalui aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara nya:

  1. Login aplikasi dengan User ID dan Password yang diterima dalam email
  2. Pilih menu registrasi kemudian Pengajuan dokumen
  3. Unggah semua berkas persyaratan dan kirim berkas fisik ke alamat BPOM.
  4. Tunggu proses verifikasi
  5. Bayar sesuai SPB, dan unggah bukti pembayarannya
  6. Tunggu validasi dari pihak BPOM sebelum Surat Persetujuan Pendaftaran terbit
  7. Nomor Izin Edar (NIE) akan terbit kurang lebih 30 hari setelah pendaftaran.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Izin BPOM Melalui Konsultan

Selain cara diatas tentu ada cara yang lebih mudah, yaitu dengan mempercayakan semua pengurusan izin edar BPOM pada konsultan HKI yang sudah pasti memiliki kemampuan khusus di bidang kekayaan intelektual.

Salah satu konsultan yang sudah terjamin handal dan dipercaya banyak orang adalah https://payungpaten.com. Konsultan tersebut juga menyediakan layanan konsultasi mengenai merek, hak cipta, desain industry, dan lain-lain.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Cara Cek Merek

Cara Cek Merek Dagang Secara Online, Apakah Sudah Terdaftar Resmi?

Bagi anda yang ingin memulai usaha dan terdaftar secara resmi serta memiliki payung hukum atas nama brand, pastinya harus memastikan apakah nama usaha kamu sudah digunakan atau belum oleh orang lain. Cara cek merek atau brand yang sudah terdaftar resmi tidak begitu sulit, jadi perlu kalian terapkan sebelum mematenkan sebuah brand.

Pasalnya, sebuah merek dagang yang resmi tidak perbolehkan sama, bahkan mirip juga tidak boleh. Maka dari itu, langkah awal sebelum anda menetapkan sebuah nama usaha, sebaiknya cek terlebih dahulu agar lebih pasti.

Cara Cek Merek Online

Seiring kemajuan jaman, semuanya bisa dilakukan secara online, tidak terkecuali dengan cara cek merek, hanya menggunakan smartphone anda sudah bisa mengetahui merek tersebut sudah resmi terdaftar atau belum.

Berikut beberapa langkah cara cek merek secara online:

  1. Buka browser, lalu kunjungi situs cek merek resmi di pdki-indonesia.dgip.go.id
  2. Kemudian pilih menu cek merek dagang
  3. Ketikan merek yang akan kalian cek resmi atau tidak, lalu klik “Cek”
  4. Tunggu beberapa saat sampai proses pengecekan selesai dan menampilkan hasil
  5. Maka setelah hasil muncul, bisa disimpulkan status merek tersebut.

Sebenarnya ada dua metode pengecekan merek dagang yang lebih spesifik, itu bisa dilakukan apabila kamu mengetahui nomor badan usaha yang terdaftar dan bisa dicek pada kolom sebelumnya.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Cek Merek Melalui Konsultan HKI

Meskipun semuanya bisa dilakukan secara online, namun terkadang anda membutuhkan Konsultan HKI untuk membantu pengecekan atau pendaftaran suatu badan usaha bisnis.

Pasalnya, seorang konsultan HKI merupakan orang yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang hak kekayaan intelektual, yang bisa membantu anda dalam mengurus semua keperluan terkait pendaftaran sebuah merek dagang secara resmi.

Dalam kasus ini, contoh konsultan HKI yang bisa melayani dengan baik yaitu payungpaten. Mereka adalah konsultan yang handal, dan bisa membantu anda dalam berbagai masalah seputar hak kekayaan intelektual.

Mereka membuka jasa paten merek yang sudah sejak lama dan dipercayai banyak pelaku bisnis. Bukan cuma itu, anda juga bisa berkonsultasi mengenai merek, paten, hak cipta, desain industri dan lain sebagainya.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan searching merek dagang anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

CEK MEREK GRATIS
KONSULTASI GRATIS

Estimasi Waktu Proses Permohonan Merek

Estimasi Waktu Permohonan Merek Menurut Ketentuan Undang-undang

Estimasi Waktu Permohonan Merek
waktu yang diperlukan dalam proses pendaftaran merek

Estimasi waktu permohonan merek menurut ketentuan Undang-undang jika dilihat dari masa pemeriksaan pemberian merek setiap permohonan pendaftaran merek akan dilakukan pemeriksaan baik secara formalitas dan substansi, pemeriksaan formalitas adalah pemeriksaan terkait dengan kelengkapan permohonan pendaftaran merek itu sendiri dan nanti yang melakukan adalah di bagian sudut permohonan sehingga suatu permohonan sudah dinyatakan lengkap maka di melakukan publikasi akan tapi kalau ternyata ada kekurangan maka akan disurati untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut tersebut, selanjutnya setiap permohonan pendaftaran merek yang sudah lengkap dan sudah dipublikasikan telah selesai publikasi suatu merek maka akan keproses pemeriksaan substantive, pemeriksaan substantif itu berdasarkan undang-undang dilakukan dalam jangka waktu 150 hari kerja, dalam hal ini maka pemeriksaan dilakukan oleh pejabat fungsional khusus yaitu para pemeriksa merek,

pemeriksaan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi grafis dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 20 dan 21, pemeriksa akan melakukan prinsip  pemeriksan secara umum saja suatu permohonan pendaftaran merek itu akan ditolak apabila mempunyai kemiripan atau persamaan dengan merek pihak lain untuk barang yang sejenis yang sudah dimohonkan terlebih dahulu atau yang sudah terdaftar lebih dahulu, sehingga peranan para pemeriksa itu untuk melakukan Penelusuran itu yang prinsip yang paling paling umum yang paling sering dilakukan oleh para staf pemeriksa, pendaftaran tersebut dilakukan karena mereka pemeriksa dan harus memenuhi unsur-unsur terdaftarnya suatau merek, apabila permohonan merek tersebut terdapat kemiripan dengan merk terkenal meskipun terdaftar atau tidak karena, pemeriksa akan melakukan penelusuran

Apabila terdapat kesamaan pada pokoknya nanti akan menjadi bahan pertimbangan oleh para pemeriksa apakah suatu permohonan pendaftaran merek itu bisa diterima yang nantinya diusulkan untuk didaftar atau harus ditolak karena terkait dengan masalah kemudian para pemeriksa apabila menemukan pembanding suatu merek yang dimohonkan setelah diperiksa menemukan satu alasan untuk menolak maka pemeriksa akan mengeluarkan surat usulan penolakan, usulan tersebut belum final dan penolakannya masih sifatnya sementara, dalam proses ini para pemohon merek yang mereknya ternyata diusulkan untuk ditolak masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan dia bisa menyampaikan keberatan atas penolakan, kemudian yang dilakukan oleh pemeriksa untuk menyampaikan alasan-alasan penolakananya oleh undang-undang diberikan waktu 150 hari, hal tersebut dirasakan para pemohon merk merupakan proses yang panjang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Estimasi Waktu Permohonan Merek Menurut Madrid Protokol

proses permohonan merek ini merupakan kewenangan ditjen KI untuk memberikan hak kepada pemohon bukan hanya semata-mata semacam perizinan yang bisa hanya melengkapi persyaratan formal nya, tetapi ada tahapan-tahapan dalam proses yang harus dilakukan, yaitu mulai dari formalitas kemudian publikasi, untuk publikasi harus dilakukan waktu 2 bulan dan ditambah masih menunggu proses apakah ada pihak ke 3 melakukan keberatan atau tidak atas permohonan merek yang diajukan, dalam proses tersebut apabila ada keberatan dari pihak lain, maka kantor ditjen KI akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada pemohon pendaftaran hak KI, kemudian pemohon merk Masih diberi kesempatan waktu juga 2 bulan untuk menyampaikan sanggahan, Setelah proses surat menyurat selesai selanjutnya dilakukan pemeriksaan substantif pemeriksaan substantive.

Menurut ketentuan undang-undang waktu yang diberikan dalam proses tersebut 150 hari kerja, jika kita bandingkan dengan permohonan pendaftaran merek internasional yang mengacu dengan ketentuan Madrid Protokol sejak tahun 2017 yang lalu dan berlaku efektif di Indonesia 2018 bulan Januari, lamanya proses permohonan yang dipakai oleh Madrid protokol diberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan substantif itu 18 bulan, hal tersebut merupakan aturan-aturan baku permohonan pendaftaran merek internasional untuk melakukan pemeriksaan dari dokumen diterima oleh Kantor merk negara anggota seperti diterima oleh pemerintah Indonesia memiliki waktu 18 bulan.

Jenjang-jenjang dalam permohonan registrasi merek di UU Merek merupakan tingkatan pemeriksaan formal selama 30 hari, dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif maksimal 9 bulan, kemudian pengumuman dalam waktu 10 hari ditambah 3 bulan.Kalau saat pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan atas merek hal yang demikian, Ditjen KI akan memberikan sertifikasi terhadap merek tersebut dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, jika ada pihak yang keberatan kepada merek yang diumumkan hal yang demikian, Ditjen HKI akan memeriksa kembali.

Rancangan Undang-Undang Merek ini membalik proses registrasi merek yang berlaku ketika ini tersebut. Rancangan Undang-Undang Merek mengontrol tahapan pengumuman terpenting dahulu daripada tingkatan pemeriksaan substansi. Sesudah dilaksanakan pemeriksaan formal selama 30 hari, Ditjen akan seketika mengumumkan merek tersebut selama 3 bulan. Kemudian, baru dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan substantif dengan waktu paling lama 6 bulan baik ada keberatan maupun tak dari pihak lain atas merek tersebut, setelah diungkapkan lolos, sertifikasi terhadap merek tersebut akan diberikan dalam waktu 30 hari.

Untuk semua keperluan jasa merek, paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya bisa menghubungi lebih lanjut melalui WA

Izin BPOM, Izin PKRT dan, Izin PIRT

Izin BPOM, izin PKRT dan, izin PIRT yang perlu diketahui sebelum produksi makanan dan minuman

 

Izin BPOM, izin PKRT, izin PIRT perlu diperhatikan terlebih dahulu oleh para produsen makanan minuman dan obat-obatan, karena terdapat 3 izin yang berkaitan dengan merek, yaitu  izin BPOM, izin PKRT dan, izin PIRT perbedaan dari ke tiga Izin tersebut,  yang pertama izin BPOM itu sesuai dengan namanya bpom-nya badan pengawas obat dan makanan, bahwa izin tersebut hanya dikeluarkan oleh badan pengawas Obat dan Makanan dari produk industri rumah tangga dan ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, sedangkan PKRT singkatan perbekalan kesehatan rumah tangga izin PKRT di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan, perbedaan yang kedua adalah tentang produk yang dikeluarkan izinnya untuk BPOM itu penting yang dikeluarkannya adalah yang pertama ada obat kemudian ada obat tradisional yang berbeda kemudian ada kosmetik dan ada juga makanan dan minuman, sedangkan untuk PIRT Itu khusus untuk makanan dan minuman dengan skala produksi rumah tangga, dan kemudian untuk PKRT itu adalah untuk produk-produk kesehatan yang memang penggunaannya untuk misalkan untuk di rumah tangga atau untuk kepentingan umum, semisal contohnya adalah produksi desinfektan, kapas, cottonbud skala rumah tangga izin yang diperlukan adalah PKRT.

harga atau biaya jasa yang harus kita keluarkan kepada badan yang tercantum Apakah itu obat atau makanan karena setiap produk tersebut dalam pengurusannya terdapat otoritas lembaga tersendiri, contoh untuk kosmetik untuk pengurusan izin edar di BPOM mereka punya otoritas sendiri hanya divisi-divisi yang berbeda Kurang lebih begitu kan ini harganya dimulai Rp3.000.000 bisa sampai puluhan juta, rentan harga tersebut berbeda-beda tergantung dengan jenis produk yang akan didaftarkan izinnya.

Sedangkan untuk PIRT tanpa biaya atau gratis dengan adanya program-program dari pemerintah yang khusus untuk memberdayakan UMKM di setiap daerah untuk bisa mendaftarkan produknya untuk bisa mendapatkan ijin PIRT namun ada beberapa biaya yang harus di cover secara mandiri diantaranya terdapat persyaratan uji laboratorium, Selanjutnya untuk biaya pengurusan perizinan PKRT lebih murah daripada BPOM yang itu dari Rp.1.000.000,- sampai Rp.3.000.000,- juta terdapat perbedaan untuk jenis produk berbeda dari dalam negeri atau impor.

 

Subject perizin BPOM, PKRT dan, PIRT

 

Pihak yang dapat mengajukan atau melakukan permohonan ke Badan POM Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan untuk bisa mendapatkan izin edar yang lembaga tersebut keluarkan. Untuk pengurusan izin BPOM yang bisa mengajukan atau pemohonnya itu adalah mereka yang memiliki badan usaha badan usaha tersebut PT atau CV dan mereka harus memiliki fasilitas produksi yang juga sudah mendapatkan izin produksi dari Badan POM tidak bisa perseorangan , dan kemudian kalau itu bisa perseorangan nya jadi misalkan Saya pribadi ingin mendaftarkan produk saya untuk bisa mendapatkan ijin PIRT itu tinggal langsung saja koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk bisa dibantu bagaimana untuk pengurusan Izin edarnya selanjutnya untuk PKRT mereka yang memiliki badan usaha jadi pemohonnya tidak bisa perseorangan apabila pkrt jadi harus ada fasilitas produksi yang juga memang sudah mendapatkan sertifikasi lah kurang lebih dari Kementerian Kesehatan.

 untuk cara pendaftaran BPOM  itu bisa langsung ke situs pom.go.id itu bisa dicek di sana seperti apa proses pendaftarannya karena macam-macam tadi ada empat tipe produk yang bisa dikeluarkan oleh Badan POM kalau bisa langsung ke Dinas Kesehatan kalau misalkan untuk pkrt pendaftarannya bisa langsung ke dinas diwilayah setempat kalau misalkan kita mengajukan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

waktu yang dibutuhkan untuk Izin BPOM, PKRT dan PIRT

Mengajukan permohonan izin Badan POM ini beda-beda untuk produk obat membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan obat tradisional, biasanya sampai 8 bulan, sedangkan untuk produk kosmetik lebih cepat itu sekitar 2 bulannan, dan MD atau untuk makanan dan minuman lama pengurusannya 1 sampai 2 bulan, untuk lama pengajuan PKRT waktu yang dibutuhkan 1 bulan sampai 2 bulan  bulan tergantung dari seberapa komplek produk yang kita ajukan jangan lupa bahwa setiap lembaga tersebut baik itu baik atau Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan mereka punya persyaratan tertentu yang harus penuhi agar kita bisa mendaftarkan produk di lembaga tersebut, perlu diperhatikan adalah terdapat uji laboratorium yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang tersebut aman terutama menyangkut obat artinya harus ada uji klinis pada manusia, sedangkan perlakuan untuk produk obat tradisional biasanya dilakukan hanya uji praklinis, sedangkan apabila produk obat tersebut lebih kompleks lagi  misalkan sudah masuk produk fitofarmaka pemohon harus menyertakan uji klinis ada uji laboratorium bakteri dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak mengandung bakteri tertentu untuk syarat permohonan di Dinas Kesehatan.

Demikianlah ulasan mengenai BPOM, PIRT, PKRT dan apa saja yang bisa di mohonkan sebelum melakukan produksi makanan dan minunam atau obat-obatan termasuk kemungkinan melakukan permohonan izin edar. Semoga bermanfaat!

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

SNI Merupakan Kontrol Kualitas Produk

SNI Sebagai Kontrol Standart Produk

SNI sebagai kontrol produk
SNI

SNI atau standar nasional Indonesia oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian perindustrian ini ada 117 barang atau produk yang SNI-nya sudah diwajibkan di Republik Indonesia diantaranya adalah contoh produk air minum dalam masa kini salah satu contoh air minum dalam kemasan ini SNI-nya sudah wajib dan diwajibkan oleh Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Setiap membeli produk amdk wajib kita teliti ada tidaknya logo SNI pada kemasan produk amdk tersebut. Logo SNI pada produk atau pada barang itu ada yang ditempel ada yang di emboss dan ada yang ditulis langsung melekat baik pada kemasan maupun pada produk. Jadi kita harus teliti sebeum membeli.

SNI Memiliki Manfaat Bagi Konsumen

SNI atau disebut standar nasional Indonesia, manfaat SNI untuk konsumen Indonesia bertujuan pemberlakuan SNI secara wajib itu terbagi dalam empat bagian

  1. menjamin mutu produk, karena SNI merupakan salah satu instrumen Perlindungan Konsumen dan,
  2. untuk mencapai daya saing atau daya guna produksi ini tujuan dari pada pemberlakuan SNI wajib bagi produk yang sni-nya wajib
  3. pemberlakuan SNI wajib melindungi konsumen melindungi konsumen dari aspek K3 keamanan keselamatan kesehatan dan aspek lingkungan hidup terhadap konsumen, menjamin keselamatan keamanan dan kesehatan wajib diterapkan sehingga konsumen bisa nyaman dalam menggunakan barang atau barang yang dia pakai merupakan tanggung jawab pemerintah hadir dalam rangka melindungi konsumen
  4. tujuan pemberlakuan SNI menciptakan persaingan usaha yang sehat, disinilah fungsi SNI wajib diterapkan siapa barang yang berkualitas di situlah yang bisa baik itu tujuan daripada diberlakukannya SNI Ada berapa jumlah barang atau produk yang sudah diwajibkan

SNI terbagi atas 2 asal barang

 Perlu kita ketahui bahwa produk yang wajib SNI di Republik ini ada 2 asal barang yang pertama barang yang diproduksi di dalam negeri dan ada barang atau produk yang diproduksi di luar negeri ( produk impor). Penerapan SNI wajib pemerintah melalui BSN atau Badan Sertifikasi Nasional memberikan kode kepada mana produk dalam negeri mana produk luar negeri, Jika untuk produk atau barang yang dibuat atau diproduksi dalam negeri BSN sudah mengeluarkan kode NRP atau Nomor Registrasi Produk. Nomor registrasi produk ini terdiri dari 12 digit. Untuk produk impor itu kodenya adalah NPP atau Nomor Pendaftaran Produk artinya setiap kali membeli barang di pasar atau barang ini adalah barang yang sudah wajib SNI. Lihatlah kode NPP atau Nomor Pendaftaran Produk. Nomor Pendaftaran Produk ini menunjukkan bahwa produk yang di beli itu adalah produk impor sehingga kode NPP dibawah logo SNI menunjukkan kode untuk produk tersebut. Kode tersebut adalah untuk pembeda mana produk dalam negeri dan mana produk impor sehingga kita harus tahu ketika kita di pasar membeli suatu produk yang sudah wajib SNI.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Untuk semua keperluan jasa merek, paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya bisa menghubungi lebih lanjut melalui WA

Sertipikat elektronik merk

Sertipikat Elektronik Merk merupakan Tanda Bukti Sah

Sertipikat Elektronik dalam era digital
E-Sertipikat

Sertipikat elektronik merk sama dengan tanda pengenal/kepemilikan hak dalam dunia kongkrit berupa file yang tersimpan dalam database sah di suatu instansi yang memiliki daya aturan sama dengan sertipikat konvensional yang dicetak kertas dengan spesifikasi tertentu, sejak Desember 2019 DJKI tidak menerbitkan sertipikat merek dalam bentuk hardcopy, dan mengganti dengan E-sertipikat, sertipikat hal yang demikian terdapat QR code yang terdiri dari kode unik yang berisikan data-data elektronik memuat legalitas kepemilikan hak eksklusif kekayaan intelektual, sehingga dengan aplikasi yang ada di telpon pintar pemohon dapat memvalidasi sertipikat elektronik hal yang demikian dengan sistem melaksanakan scan ke QR code hal yang demikian yang kemudian dinasehati ke halaman verifikasi Sertipikat elektronik

Sertipikat elektronik merk memiliki dasar hukum

sertipikat elektronik merk di dalam UU 20 tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 November 2016 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Penjelasan Atas UU 20 tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 November 2016 di Jakarta.

sebagaimana yang telah dibatasi oleh UU Merek terupdate merupakan UU No 20 tahun 2016 seputar Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“). Dalam Pasal 25 UU Merek, menyebutkan:

“(1) Akta Merek diterbitkan oleh Menteri semenjak Merek tersebut teregistrasi.

(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  1. nama dan domisili lengkap pemilik Merek yang diregistrasi;
  2. nama dan domisili lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan via Kuasa;
  3. Tanggal Penerimaan;
  4. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan mengaplikasikan Hak Prioritas;
  5. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai tipe warna jikalau Merek tersebut memakai faktor warna, dan bila Merek mengaplikasikan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak umum digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang biasa dipakai dalam bahasa Indonesia serta sistem pengucapannya dalam ejaan Latin;
  6. nomor dan tanggal registrasi;
  7. kelas dan ragam barang dan/atau jasa yang Mereknya diregistrasi; dan
  8. bentang waktu berlakunya registrasi Merek.

(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam rentang waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”

Menurut undang-undang hal yang demikian sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Undang-undang dan Hak Asasi Manusia via Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesudah daftar merk hal yang demikian sudah lewat progres-progres registrasi merek sebagai berikut:

Prasyarat Formalitas (15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU Merek);

Pengumuman Permohonan dalam Info Sah Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek);

Pemeriksaan Subtantif (30 hari (sesudah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek);

Penerbitan Sertifikat elektronik Merk.

Menurut ketentuan-ketetapan tersebut karenanya jangka waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek yakni 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk merupakan pada ketika tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat.

Dalam masa registrasi merek sampai diterbitkannya sertifikat merek, maka bukti kepemilikan sementara merupakan bukti daftar tersebut. Apaka itu valid dan sah? kami bilang ya legal, karena belum ada penolakan registrasi merek hingga diterbitkannya sertifikat merk. Bukti daftar merek dapat dihasilkan dokumen prasyarat jikalau pemohon mau mengurus izin-izin yang relevan kepada produk/jasa yang akan diperdagangkan.

Dalam UU merek terkini perlu diingat oleh pemohon pendaftaran merek (yang mana bila sudah lupa bahwa ia pernah mendaftar sebab cara kerjanya yang relatif lama) menurut Pasal 25 ayat 3 UU Merek.

“Dalam hal sertifikat Merek yang sudah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan akta, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan ditiadakan.”

Perlunya diambil sertifikat merek dalam rentang waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung semenjak tanggal penerbitan akta apa seandainya tak Merek yang sudah terdaftar dianggap ditarik kembali dan ditiadakan. Sayang bukan jikalau merek produk/jasa anda telah familiar melainkan sebab tidak mengambil akta karenanya dianggap tidak ada. Anda malahan akan kehilangan uang yang cukup besar untuk mendaftar tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Untuk semua keperluan jasa merek, paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya bisa menghubungi lebih lanjut melalui WA

Penerapan Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Konvensional

Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam Bisnis

kegiatan bisnis dalam kekayaan intelektual
Penerapan Ki dalam Bidang Bisnis

Kekayaan Intelektual beberapa tahun belakangan ini telah menjadi popular dikalangan masyarakat, dengan adanya beberapa kasus kekayaan intelektual yang telah putus pengadilan dan/atau kasus yang sedang berjalan di meja hijau, dari kasus tersebut banyak perusahaan dan perorangan sadar bahwa kekayaan intelektual merupakan bagian dari kerangka bisnis dalam melakukan tindakan hukum maupun sekedar mencari keuntungan dalam kegiatan berniaga. Sadar pentingnya kekayaan intelektual tersebut tidak dibarengi dengan informasi dan pengetahuan tentang dasar peraturan maupun praktek dalam bidang kekayaan intelektual, dan hal tersebut banyak menimbulkan informasi yang kurang tepat dalam penerapannya.

Permasalahan yang timbul disebabkan kurang pengetahuan tentang fungsi dan kegunaan kekayaan intelektual dalam suatu bisnis bisa menyebabkan bencana dalam bidang niaga yang sedang dijalankan, hal tersebut bisa terjadi karena penggunaan keilmuan kekayaan intelektual tidak tepat dibidang niaga yang sedang dijalankan, fungsi kekayaan intelektual sebagai kontrol kualitas suatu produk atau management di suatu bidang bisnis atau fungsi kekayaan intelektual sebagai daya pembeda juga tidak bisa di selaraskan dengan model bisnis yang telah berjalan konstan, sehingga tidak mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang telah dimohonkan pendaftarannya kepada Pemerintah.

Kontrol kualitas yang telah menjadi proses rahasia suatu produk atau jasa didalam bisnis yang telah berjalan bisa dirangkum dan menghasilkan standart produksi dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, selain kontrol kualitas terdapat fungsi lain yang bisa dimanfaatkan dari perlindungan kekayaan intelektual yaitu menjadikan produk/jasa tersebut sebagai daya pembeda dengan produk lain, penerapan tersebut jika sudah benar maka banyak manfaat lain yang akan timbul dan menghasilkan keuntungan tambahan baik secara materiil maupun imateriil.

Keuntungan-keuntungan perlindungan kekaayaan intelektual ini tidak hanya bisa dirasakan oleh pemilik usaha saja namun juga bisa dirasakan oleh masyarakat luas, dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual masyarakat tidak ada kekhawatiran tentang pemalsuan barang/jasa, atau masyarakat luas juga bisa membedakan standart kualitas barang yang bagus atau tidak dengan melihat merek, bisa juga masyarakat mendapatkan manfaat tentang kenyamanan dan keamanan membeli produk atau jasa yang telah terdaftar kekayaan intelektualnya secara legal di Pemerintahan, manfaat tersebut merupakan nilai tambah yang bisa diperoleh dari perlindungan kekayaan intelektual.

Manfaat Kekayaan Intelektual

Pelaku Bisnis yang telah memohonkan pendaftaran kekayaan intelektual juga mendapatkan nilai tambah lain yaitu trust terhadap barang atau jasa yang diproduksi timbul kepada konsumen, dilihat dari kacamata bisnis terutama bisnis konvensioal yang sifatnya konsumtif hal tersebut menjadi lebih utama karena pemilihan produk yang akan dibeli konsumen dirangkum dalam satu bidang kekayaan intelektual saja, contoh kasus : Pemilik resto mendaftarkan nama merek dengan nama merek A sebagai penamaan merek resto tersebut dengan memiliki standart penyajian makanan secara nikmat, lezat dan steril, kemudian terdapat satu konsumen yang akan membeli produk makanan, tidak lagi bimbang dalam memilih makanan tersebut karena makanan dengan Merek A sudah terbukti lezat, nikmat dan steril.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Nilai tambah perlindungan kekayaan intelektual ini bisa diterapkan dalam bisnis konvensional maupun bisnis bebasis digital, hal tersebut bisa menjadikan langkah bisnis untuk mendapatkan manfaat lebih dalam memajukan dan mengembangkan bisnis.

 

Paten Obat

Paten Obat Ditjen KIPaten Obat di Indonesia

Pengaturan paten obat di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Paten nomor 13 tahun 2016. Undang-undang ini dibentuk dengan maksud mewujudkan kemandirian ekonomi dengan cara menggerakkan berbagai sektor strategis untuk mendorong invensi nasional di bidang teknologi untuk mewujudkan penguasaan teknologi. Salah satu tujuan bentuk perlindungan tersebut yaitu mencegah adanya tindakan pembajakan hayati dan kekayaan intelektual.

Sejak abad-abad lalu tidak dipungkiri bahwa keanekaragaman hayati di Indonesia sudah dimanfaatkan sebagai penunjang kehidupan mulai dari bahan makanan hingga obat-obatan. Obat-obatan juga bisa diberikan hak kekayaan intelektual tentang paten obat. Namun karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual yang membuat masyarakat menjadi kurang tertarik untuk mengambil manfaat nilai ekonomis dari pengetahuan obat.

Sebenarnya setiap obat yang beredar di pasaran mempunyai komposisi rahasia yang melalui penelitian dan penemuan kekayaan intelektual. Komposisi rahasia itulah yang disebut dengan paten. perlindungan kekayaan intelektual tersebut dari obat tersebut diciptakan oleh pabrik obat yang menemukan dan memproduksi suatu obat untuk pertama kalinya. Obat yang memiliki perlindungan yaitu obat jenis baru yang diproduksi dan juga dipasarkan oleh suatu instansi atau perusahaan farmasi yang telah memiliki hak yang didapatkan dari permohonan kekayaan intelektual terhadap produksi  obat tersebut.

Hal ini pastinya sudah dilakukan berdasarkan serangkaian uji klinis yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan atau instansi formasi tersebut. Obat paten sudah disesuaikan dengan berbagai aturan yang sudah diterapkan secara internasional. Jadi obat yang sudah diberikan hak tersebut tidak bisa diproduksi dan dipasarkan oleh beragam perusahaan farmasi lainnya tanpa izin perusahaan farmasi yang sudah mempunyai hak paten obat tersebut.

komposisi yang telah mempunyai perlindungan kekayaan intelektual

Dalam setiap obat yang telah mempunyai perlindungan, terdapat bahan aktif di dalamnya. Bahan aktif itu lah yang menjadi bahan utama pemberi hasiat pada setiap obat. Ketika Anda atau salah satu anggota keluarga mengalami demam, cobalah untuk apotek untuk membeli obat pereda demam. Nantinya Anda akan menemukan beragam jenis merek obat yang sudah tersedia. Tetapi pada semua merek obat tersebut memiliki bahan aktif yang sama, yaitu paracetamol.

Kemudian ada sesuatu hal lagi yang dapat membedakan obat satu dengan lainnya selain dari bahan aktif, yaitu obat juga mengandung bahan tidak aktif. Obat yang mengandung bahan tidak aktif tersebut yaitu bahan lain yang bisa memperluas fungsi dari obat itu sendiri. Contohnya ada obat demam merek L yang bisa memberikan efek kantuk namun terdapat merek obat M yang tidak menyebabkan kantuk.

Tetapi apakah keduanya mempunyai khasiat yang sama untuk meredakan demam? Jawabannya iya, sebab keduanya mempunyai bahan aktif yang sama.

Suatu perusahaan obat penemu bahan aktif tersebut untuk pertama kalinya bisa menciptakan merek dagang atau patennya. Jadi obat tersebut bisa menjadi obat paten terlebih dahulu. perlindungan tersebut sangat penting untuk pabrik obat, sebal dipakai untuk mengembalikan sejumlah biaya penelitian, produksi dan juga permasalahan yang sudah dikeluarkan ketika melewati proses pembuatan obat.

Tetapi hak paten obat juga memiliki masa tenggang, yaitu diketahui bahwa hak tersebut dari obat bisa berlaku hingga 20 tahun. Dan ketika masa pakaian tersebut sudah habis, maka pihak perusahaan pembuat obat tersebut tidak bisa memperpanjang nya. Jika obat tersebut sudah memasuki masa tenggang hak perlindungnya, barulah suatu perusahaan obat lain bisa memproduksi versi generik obat dengan bahan aktif yang sama.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Jika Anda termasuk dalam instansi yang memproduksi suatu obat, terutama obat tradisional yang diperjualbelikan alangkah baiknya mendaftarkan paten terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk memastikan kelayakan edar obat sehingga orang lain lebih percaya ketika menggunakan produk obat Anda. Anak bisa mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual obat di www.payungpaten.com untuk mendapatkan pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Semoga bermanfaat!

Perlindungan Software

Perlindungan Software Kekayaan Intelektual

Perlindungan Software dalam bidang Kekayaan Intelektual
Software adalah gabungan instruksi adapun program yang memberikan instruksi kepada komputer untuk mengerjakan tugas tertentu. Komputer tidak akan bisa menjalankan perintahnya dengan sesuai dengan apa yang diinputkan tanpa adanya software. Software adalah bagian dalam komputer yang dapat disebut sebagai aplikasi di dalam komputer tersebut. Itulah mengapa software bisa dikatakan sebagai salah satu hal yang paling penting yang ada di dalam komputer.
Dengan semakin berkembangnya zaman, sudah banyak orang yang bisa menciptakan software atau berbagai aplikasi sendiri. Nah software yang diciptakan tersebut dapat diberikan perlindungan paten apabila software mempunyai fitur teknis untuk memecahkan suatu masalah teknis. Sebenarnya apa itu hak paten?
Paten merupakan hak eksklusif yang sudah diberikan oleh negara kepada inventor atau pencipta atas hasil invensinya atau ciptaannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Anda sebagai investor atau pencipta suatu inovasi di bidang teknologi bisa menggunakan sendiri hasil invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain supaya dapat menggunakannya.
Hak Paten untuk invensi yang baru, yaitu mengandung langkah inventif atau invensi yang benar-benar baru. Sedangkan untuk Hak Paten Sederhana akan diberikan untuk setiap invensi hasil dari pengembangan suatu produk atau proses yang sudah ada sebelumnya. Keduanya perlu bisa diterapkan dalam industri. Terdapat berbagai keuntungan yang bisa didapatkan jika mematenkan software berhasil diciptakan.

Paten Software atau secara bahasa hukum perlindungan pencatatan hak cipta program komputer termasuk dalam lingkup Kekayaan Intelektual bidang Hak Cipta penjelasan lebih detail tentang software atau program komputer ada di pasal 1 ayat 9 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA yang berbunyi :
“Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasi.l tertentu.”
Selanjutnya Ciptaan yang Dilindungi menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 Pasal 40 ayat (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang
s. Program Komputer.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Keuntungan Memberikan Hak Paten Pada Software

Untuk orang awam sekaligus pengguna seperti kita mungkin tidak terlalu mempedulikan hak paten pada suatu software. Namun nyatanya paten pada software sangat menguntungkan bagi programmer maupun pengembang software tersebut. Mengapa demikian? Simak ulasannya berikut ini.
Jika software telah diberikan hak paten, maka programmer maupun pengembangnya mempunyai kekuatan dan hak milik atas hasil karyanya sendiri supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jadi berarti ini juga dapat menjamin keamanan dari suatu software.
Bukan hanya bisa mengamankan hasil inovasi, dengan memberikan hak paten, suatu software juga dapat lebih mudah dilirik oleh suatu perusahaan. Apabila Anda termasuk orang yang bermain di bidang teknologi dan suka menciptakan software, memberikan hak paten pada software bisa sangat menarik bagi suatu perusahaan.
Anda sebagai programmer atau pengembang suatu software yang mempunyai hak paten atas software tersebut bisa menjual lisensi atas hak paten yang sudah dimiliki. Nah nantinya jika ada seseorang yang ingin memakai software dengan lisensi tersebut, maka orang tersebut harus mengantongi izin dari pemilik hak cipta software terlebih dahulu atau melakukan transaksi pembelian dengan Anda sebagai pemilik software dengan hak paten.
Hak paten tersebut dapat memberikan perlindungan produk dari pembajakan yang dilakukan oleh kompetitor. Pada saat terdapat suatu produk hasil inovasi tidak terdaftar sebagai hak paten, maka siapapun itu bisa menirunya setelahnya mendaftarkan paten atas inovasi software tersebut. Dan di situ tentunya Anda akan mengalami sejumlah kerugian.
Bagi Anda yang ingin mematenkan software, maka Anda bisa mematenkan software di tempat terpercaya yaitu www.payungpaten.com. Jasa Payung Paten mendedikasikan perusahaannya supaya dapat melayani berbagai kebutuhan jasa pendaftaran dalam bidang KI di seluruh Indonesia dan khususnya Surabaya. Payung Paten selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Demikianlah ulasan mengenai keuntungan dari mematenkan software. Semoga bermanfaat!