Hak Kekayaan Intelektual Archives - Page 3 of 8 - Payung Paten

Budaya Berbisnis di Indonesia

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih sangat rendah. Budaya berbisnis di Indonesia masih kalah dengan China, dimana di Indonesia hanya ada sekitar 70 ribu UMKM yang mendaftarkan merek mereka dari 65 juta pelaku usaha di tahun 2019 sampai 2021.

Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain seperti China. Dimana di China mereka menerima permohonan pendaftaran desain industri sampai 500 ribu orang setiap tahunnya. Padahal Direktorat JKI telah menyediakan pendaftaran fasilitas pendaftaran online, lewat contact center DJKI, live chat di website, e-status HKI, e-tutorial HKI,  dan masih banyak lagi.

Budaya Berbisnis di Indonesia

Para pebisnis di Indonesia masih kurang sadar akan pentingnya sebuah merek dalam bisnis mereka. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa merek dagang dan sebagainya sangatlah penting untuk keperluan bisnis. Dengan mendaftarkan HAKI Anda juga akan mendapat banyak hak istimewa.

CEO Kontrak Hukum, yaitu Rieke Caroline mengatakan bahwa dengan adanya LokVit masyarakat tidak lagi memiliki halangan untuk mendaftarkan kreativitasnya ke DJKI. Hal ini karena semua proses bisa dilakukan secara online, masyarakat hanya perlu mengunggah data-data yang dibutuhkan.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk memudahkan pendaftaran dan perlindungan HAKI yang dimiliki. Berdasarkan laporan tahunan dari JKI, ada sekitar 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa mendaftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual sangat penting.

Masalah Laten Budaya Berbisnis

Permasalahan HKI di Indonesia menjadi permasalahan yang laten. Masih banyak masyarakat dan pebisnis yang belum tahu bahwa legalitas merupakan aspek dasar yang harus dimiliki untuk melindungi sebuah bisnis.

Karena kurangnya informasi dan edukasi hukum yang sudah dimengerti dan dijangkau oleh semua orang, permasalahan seperti ini akan terus terjadi. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HaKI adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dengan melibatkan pemerintah, akademisi, layanan hukum, sampai masyarakat itu sendiri.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Anda. Anda bisa hubungi Payung Paten untuk mendapat pelayanan yang profesional dan bisa diandalkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Gambar Di Dalam Merek Masuk Dalam Bidang Merek Atau Hak Cipta?

HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik sebuah karya. Ada banyak jenis HKI, dua diantaranya adalah hak cipta dan hak merek. Banyak yang bingung gambar di dalam merek masuk dalam bidang merek atau hak cipta. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan menjelaskannya.

Gambar Termasuk Hak Merek atau Hak Cipta?

Dalam dunia bisnis, HKI menjadi salah satu penentu keberlangsungan sebuah usaha. Salah satunya adalah gambar brand atau logo brand sebuah perusahaan atau suatu usaha. Lewat lago ini image perusahaan bisa dikenal dengan lebih mudah oleh masyarakat. Namun banyak yang bingung, apakah gambar ini harus didaftarkan sebagai hak merek atau hak cipta.  

Bagi Anda yang belum tahu, merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama kata, logo, huruf, dan faktor lain untuk membedakan barang / jasa. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan dari prinsip deklaratif. Terus gambar ini termasuk dalam hak cipta atau hak merek?

Berdasarkan penjelasan diatas, maka logo perusahaan atau gambar brand bisa dikategorikan sebagai Hak merek. Hal ini karena gambar brand atau logo perusahaan digunakan sebagai pembeda dari barang atau jasa yang dibuat oleh orang lain atau perusahaan lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.

Gambar Bisa Masuk Hak Cipta

Gambar atau logo bisa dikategorikan sebagai hak cipta apabila gambar tersebut tidak dipakai sebagai pembeda dari suatu produksi barang atau jasa yang dilakukan dalam perdagangan. Jadi gambar disini bisa masuk dalam Hak cipta apabila gambar tersebut merupakan sebuah karya seni.

Dalam UU Hak Cipta, sesuatu bisa dikatakan sebagai ciptaan apabila hal tersebut merupakan hasil karya cipta dalam bidang pengetahuan, sastra, dan seni yang dihasilkan dari inspirasi, imajinasi, kemampuan, pikiran yang diapresiasikan dalam bentuk  nyata. Nah itulah tadi penjelasan tentang gambar di dalam merek masuk dalam bidang merek atau hak cipta. Sekarang Anda tahu bahwa gambar ini termasuk dalam hak merek, namun bisa juga masuk hak cipta apabila gambar tersebut buka menjadi pembeda.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cek Merek Dagang Online di Payung Paten

Merek dagang merupakan sebuah lambag yang digunakan oleh para pedagang sebagai tanda pengenal untuk membedakan produk buatan mereka dengan produk lain yang serupa milik pedagang lain. Dengan mendaftarkan merek dagang, Anda akan bisa mendapat perlindungan hukum. Bagaimana cara cek merek dagang? Anda bisa cek merek dagang online di Payung Paten.

Fungsi Penelusuran Merek Dagang

Cek atau penelusuran merek dagang ini wajib dilakukan, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nama merek, logo, dan warna merek belum terdaftar di database Dirjen Kekayaan Intelektual.

Sebelum ke langkah-langkah cara cek merk dagang online, Anda harus tahu terlebih dahulu tentang apa itu merek dagang, dan bedanya dengan hak cipta, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan DTLST. Jika sudah paham, Anda juga harus pahami undang-undang apa saja yang berlaku.

Cek merek dagang ini juga memiliki fungsi lain yaitu mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh calon permohonan merek. Karena Anda melakukan penelusuran terlebih dahulu, maka Anda akan tahu nama-nama merek yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar di DJKI.

Biaya yang dikeluarkan ketika melakukan permohonan pendaftaran merek dagang tidak bisa ditarik kembali oleh pemohon. Oleh karena itu sangat penting mengecek terlebih dahulu nama-nama merek dagang yang terdaftar di DJKI.

Cara Cek Merek Dagang di Payung Paten

Setelah Anda memahami tentang apa itu merek dagang dan fungsi dari melakukan penelusuran merek dagang. Selanjutnya kita lanjut ke tutorial cara cek merek dagang di Payung Paten, berikut langkah-langkahnya:

  • Langkah pertama, silahkan Anda buka laman resmi untuk cek merek dagangn berikut: https://branddb.wipo.int/branddb/id/en/ atau https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
  • Jika Anda bingung bagaimana cara mengeceknya, Anda bisa menggunakan jasa cek merek berbayar dengan klik link berikut: https://bit.ly/3aAcnAJ.
  • Setelah cek merek di kedua website di atas, silahkan lakukan penelusuran kelas merek di website berikut: http://skm.dgip.go.id/.
  • Anda juga harus mengetahui letak kelas jenis barang atau jasa sesuai dengan sistem klasifikasi merek yang sudah disediakan KEMENKUMHAM lewat DJKI.

Nah itulah tadi tutorial bagaimana cara cek merek dagang online di Payung Paten. Jika Anda masih bingung dan punya pertanyaan seputar cek merek dagang, silahkan hubungi WhatsApp di halaman Payung Paten. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cek Merek Dagang Sekarang Mudah

Untuk cek merek dagang sekarang mudah, Anda bisa melakukannya secara online dari Smartphone ataupun Laptop. Mengecek merek dagang sangat penting dilakukan sebelum Anda memulai usaha sendiri. Pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui apakah merek dagang yang Anda buat sudah pernah didaftarkan atau belum di DJKI.

Cek Merek Dagang Sekarang Mudah

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tutorial cara mengecek merek dagang secara online. Meskipun mudah, Anda harus teliti dalam melakukan pengecekan tersebut. Hal ini dikarenakan banyak sekali merek dagang yang mirip namun sebenarnya berbeda.

Berikut caranya:

  • Langkah pertama, silahkan buka situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen KI di laman: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
  • Di website tersebut ada beberapa pilihan seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis.
  • Untuk mengecek merek dagang, silahkan pilih Merek.
  • Kemudian ketikkan merek dagang yang ingin Anda buat atau ingin Anda cek.
  • Pastikan penulisan sudah benar.
  • Kemudian klik Cek dan tunggu sampai daftar merek muncul.
  • Jika ingin lebih spesifik, Anda bisa menggunakan fitur Pencarian Terstruktur Merek di kolom yang sama.
  • Silahkan isi berdasarkan nomor, teks, periode, atau asal pemilik. Kemudian klik Search All.
  • Silahkan tunggu hasilnya muncul.

Cek Merek Dagang Lewat Konsultan HKI

Cek merek dagang sekarang mudah, selain lewat website Anda juga bisa mengecek merek dagang lewat Konsultan HKI. Ini bisa menjadi alternatif untuk Anda yang kurang paham mengenai cara mengecek merek dagangan yang terdaftar dengan tepat.

Konsultan HKI merupakan orang yang mempunyai keahlian di bidang hak kekayaan intelektual. Mereka menyediakan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Hak Kekayaan Intelektual.

Salah satu Konsultan HKI yang bisa Anda gunakan adalah Payung Paten. Payung Paten merupakan konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar yang terpercaya dan sudah ahli dibidang pendaftaran merek dagangan dan Kekayaan Intelektual.

Bagi Anda yang tidak mau repot berurusan dengan HKI dan segala macamnya, Anda bisa gunakan jasa Payung Paten untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Selain itu, di Payung Paten Anda juga bisa melakukan pengecekan merek dagang secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Merek Merupakan Frontliner Sebuah Produk

Merek atau Brand merupakan salah sebuah tanda yang dipakai oleh pengusaha (produsen, pabrik, dan lain-lain) sebagai tanda pengenal. Selain itu, merek merupakan frontliner sebuah produk, yaitu sebuah tampilan awal yang memudahkan konsumen mengenai suatu produk.

Merek Merupakan Frontliner Sebuah Produk

Manajemen merek atau brand management bisa dimulai dengan mempunyai pengetahuan tentang istilah merek. Termasuk didalamnya membuat, mengembangkan, dan memelihara. Manajemen merek tidak lain merupakan sebuah seni menciptakan dan mempertahankan merek.

Secara garis besar, manajemen merek ini terbagi menjadi dua komponen, yaitu:

1. Intangible Component

Jenis komponen yang pertama ini tidak mempunyai wujud. Komponen ini berupa prinsip-prinsip yang menjadi tolak ukur kesuksesan dari sebuah merek. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

  • Brand Awareness – Seberapa familiar orang-orang dengan merek bisnis Anda.
  • Brand Equity – Seberapa besar konsumen menilai produk Anda berdasar dari pengalaman, asosiasi, dan persepsi.
  • Brand Loyalty – Saat dimana konsumen puas dengan kualitas produk Anda dan membeli kembali produk Anda secara terus menerus.
  • Brand Recognition – Seberapa baik konsumen mengenali merek Anda lewat ciri khas spesifik, tanpa harus melihat nama produk Anda.
  • Brand Reputation – Pandangan masyarakat secara umum mengenai bisnis Anda. Reputasi merek bisa dipengaruhi oleh berbagai hal salah kualitas dan pelayanan.

2. Tangible Component

Komponen yang selanjutnya adalah komponen berwujud atau tangible componente. Secara garis besar, komponen ini meliputi hal-hal yang bisa dilihat dengan mata dari merek Anda dan yang bisa dilihat oleh pelanggan. Contohnya:

  • Nama Brand – Pastikan merek yang dipilih sesuai dan bisa menggambarkan produk atau layanan Anda.
  • Logo dan Pewarnaan – Logo dan pewarnaan dapat mempresentasikan produk yang Anda jual, jadi pastikan memilih logo dan warna yang tepat
  • Tipografi – Tipografi mencangkup banyak hal yang berkaitan dengan teks dan font dalam merek produk Anda.
  • Kanal Pemasaran Online – Pemasaran online merupakan suatu hal yang harus Anda lakukan dalam proses brand management.
  • Pengemasan Produk – Pengemasan merupakan komponen yang sangat penting untuk meningkatkan nilai brand dan produk Anda.

Nah itulah tadi sedikit penjelasan tentang merek merupakan frontliner sebuah produk dan komponen dalam brand management. Jika Anda punya pertanyaan terkait merek dan brand management, Anda bisa konsultasi secara langsung ke Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cek Brand Merek Gratis Dan Konsultasi Gratis di Payungpaten

Untuk Anda yang baru memulai sebuah bisnis harus mengecek terlebih dahulu nama merek atau brand yang ingin Anda buat. Hal ini untuk menghindari penolakan pendaftaran merek pada saat mendaftarkan merek karena merek tersebut sudah terdaftar. Anda bisa melakukan cek brand merek gratis dan konsultasi gratis di Payungpaten.

Anda juga bisa melakukan pengecekan merek apakah sudah terdaftar atau belum secara mandiri lewat website. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tutorial bagaimana cara mengecek brand merek secara online gratis lewat website. Silahkan simak tutorialnya sampai selesai supaya Anda bisa mengecek brand merek secara gratis.

Cara Cek Brand atau Merek Gratis

Tidak seperti dulu dimana Anda harus pergi ke kantor untuk mengecek brand merek, sekarang Anda bisa melakukan pengecekan merek secara online. Hanya dengan menggunakan Smartphone Anda sudah bisa mengecek apakah suatu nama merek sudah terdaftar atau belum.

Berikut langkah-langkah cek brand merek gratis secara online:

  • Langkah pertama, buka browser di laptop atau Smartphone Anda.
  • Kemudian kunjungi laman resmi milik DGIP, yaitu: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
  • Setelah itu, pilih menu Cek Merek Dagang.
  • Ketikkan nama merek yang ingin Anda cek sudah terdaftar atau belum, kemudian klik Cek.
  • Tunggu beberapa saat sampai proses pengecekan selesai dan muncul hasilnya.
  • Setelah hasilnya muncul, Anda bisa melihat status dari merek tersebut apakah sudah terdaftar secara resmi atau belum.

Konsultasi Brand Merek Gratis di Payungpaten

Meskipun pengecek brand merek ini bisa Anda lakukan sendiri secara online, tidak jarang ada yang bingung dan tidak tahu bagaimana caranya. Jika Anda termasuk yang bingung dan tidak mau ribet, maka Anda bisa gunakan jasa konsultan HKI untuk membantu mengecek dan mendaftarkan merek atau brand Anda. 

Nah, Anda bisa cek brand gratis dan konsultasi gratis di Payungpaten. Payung Paten merupakan konsultan HKI yang handal dan bisa membantu Anda dalam berbagai hal terkait Hak Kekayaan Intelektual. Jika Anda tidak ingin ribet untuk urusan pendaftaran merek, langsung saja hubungi Payung Paten dan lakukan konsultasi secara gratis. 

Bisa dilakukan penelusuran melalui bantuan kami dengan klik  gambar dibawah ini :

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cara Konsultasi Paten Gratis di Payungpaten

Sangat penting untuk mendaftarkan hak paten supaya bisa mendapatkan hak eksklusif. Sekarang ini Anda bisa melakukan konsultasi paten gratis di Payungpaten, caranya juga sangat mudah. Selain konsultasi paten, Anda juga bisa konsultasi terkait masalah merek dan hak cipta.

Bagi Anda yang belum tahu, Paten merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan negara untuk investor atas hasil invensinya pada bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya.

Konsultasi Paten Gratis di Payungpaten

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan Anda langkah-langkah konsultasi paten secara online di Payungpapen. Bagi Anda yang tidak punya waktu untuk datang langsung ke tempat layanan konsultasi paten, cara ini sangatlah membantu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Sebelum mengisi form permohonan pendaftaran Paten, Anda harus terlebih dahulu memahami apa itu Paten dan perbedaannya dengan hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis dan DTLST.
  • Selain itu, Anda juga harus tahu perbedaan antara paten dengan paten sederhana.
  • Setelah itu, silahkan Anda buka halaman utama dari website Payungpaten.com.
  • Di website tersebut terdapat tombol Whatsapp bertuliskan Chat with us on WhatsApp.
  • Silahkan klik icon tersebut untuk terhubung ke WhatsApp Payungpaten
  • Anda bisa menyampaikan keluhan atau sesuatu yang ingin Anda tanyakan terkait Paten di nomor WhatsApp tersebut.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Bagi Anda yang belum tahu, terdapat dua jenis yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi baru, mengandung langkah inventif dan bisa diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk invensi baru, pengembangan produk atau proses yang sudah ada, dan bisa diterapkan dalam industri baru.

Paten sederhana diberikan pada invensi baru berupa produk yang bukkan sekedar berbeda ciri teknisnya saja, namun juga harus mempunyai fungsi yang lebih praktis dibandingkan versi sebelumnya.

Selain itu, klaim paten sederhana ini juga dibatasi hanya dengan satu klaim mandiri, sedangkan untuk paten tidak dibatasi jumlah klaimnya. Proses teknologi paten sederhana lebih simple dibandingkan progres teknologi pada paten.

Bagi Anda yang ingin cek merek gratis, Anda juga bisa melakukan pengecekkan merek secara gratis pada halaman cek merek gratis di website Payungpaten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Software Termasuk Paten atau Hak Cipta?

Masih banyak orang yang bingung apakah software termasuk hak paten atau hak cipta? Seperti yang kita tahu, kedua jenis hak ini merupakan bagian dari HKI atau Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam perundang-undangan.

Hak Cipta diatur pada UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, sedangkan Hak Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Keduanya memiliki perbedaan mulai dari sistem perlindungan, ruang lingkup objek, hak kewajiban, dan jangka waktunya.

Tentang Program Komputer

Yang menarik disini adalah hak cipta dan hak paten keduanya sama-sama  bisa melindungi program komputer sebagai objeknya. Pada pasal 40 Ayat (1) huruf S UU Hak Cipta mengatakan bahwa program komputer adalah salah satu hak cipta yang dilindungi.

Pasal 1 Angka 9 UU Hak Cipta mengartikan program komputer sebagai perangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk kode, bahasa, skema atau bentuk apapun dengan tujuan supaya komputer bisa melakukan fungsi tertentu untuk mendapat hasil tertentu.

Sedangkan pada Hak Paten, karena software ini termasuk teknologi maka masuk dalam objek perlindungan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan penjelasan pada Pasal 4 huruf D UU Paten yang berbunyi.

Program komputer bisa didaftarkan paten apabila program tersebut mempunyai karakter (instruksi) yang mempunyai efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian maslah baik itu yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Software

Pada Hak Cipta, semua program yang ditujukan supaya  komputer bisa melakukan hal tertentu bisa didaftarkan sebagai sebuah ciptaan. Contohnya game, ataupun platform hiburan seperti Youtube, Facebook dan lain sebagainya.

Sedangkan pada Hak Paten, program bisa didaftarkan sebagai invensi merupakan program yang bisa menyelesaikan suatu permasalahan, baik yang berwujud maupun tidak. Contohnya adalah aplikasi Gojek yang memberikan inovasi baru dalam bidang teknologi. Inovasi tersebut dapat menyelesaikan masalah, yaitu memudahkan masyarakat mendapat transportasi dan lain sebagainya. 

Nah itulah tadi penjelasan tentang apakah software termasuk paten atau hak cipta. Jadi intinya software ini bisa masuk keduanya tergantung dari fungsinya. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan Hak Cipta atau Paten, silahkan hubungi Payung Paten

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Perlindungan Hak Cipta Foto

Hak cipta terhadap kekayaan intelektual berupa fotografi di Indonesia terus berkembang seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Hak Citpta. Namun meskipun begitu masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap ha cipta foto seseorang karena kurangnya pengetahuan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui perlindungan hak cipta foto.

Tentang Hak Cipta Foto

Karya fotografi merupakan sebuah obyek hak cipta, sebagaimana yang tercantum pada pasal 50 ayat 1 huruf k UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang pengetahuan, seni, saastra, terdiri atas karya fotografi.

Perlindungan Hak Cipta Foto

Hak cipta merupakan sebuah kewenangan ekslusif milik sanga pencipta yang lahr dengan otomatis dimana hak cipta menumbuhkan hak untuk menyalin suatu ciptaan atau kewenangan untuk menikmati sebuah ciptaan. Hak cipta ini bisa memungkinkan pemegang kewenangan memberi batasan terhadap pemakaian dan menghalangi pemakaian dengan tidka sah terdapat sebuah karya cipta.

Mengingat hak ekslusif ini megnandung nilai ekonomis dmana tidak semua orang bisa membayarnya, maka untuk adlinya hak eklsusif dalam hak cipta ini mempunyai renan waktu berlakuu tertentu yang berbatas. Jika jangka wkatu berakhir, maka pemilik hak cipta berhak memperpanjang hak tersebut.

Perlindungan hak cipta foto dan hak cipta jenis lainnya bisa dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan secaara preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah proteksi yang diberikan penguasa untuk memberikan batasan-batasan dalam melakukan kewajiban yang tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Sedangkan perlindungan hukum secara represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dengan proteksi akhir. Yaitu memberikan penalti atau sanksi seperti denda, penjara, dan tambahan sanksi lainnya. Penindakan hukum ini dilakukan oleh Pengadilan Adinnistrasi dan Pengadilan Umum di Indonesia yang tertera dalam perlindungan hukum represif.

Konsultasi Hak Cipta

Nah itulah tadi penjelasan singkat mengenai perlindungan hak cipta foto yang harus Anda ketahui. Bagi Anda yang ingin berkonsultasi seputar pendaftaran hak cipta, hak paten, dan hak kekayaan intelektual lain, silahkan hubungi Payung Paten. Anda juga bisa berkonsultasi secara gratis dengan klik tombol WhatsApp yang ada di halaman website Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Pembagian Kekayaan Intelektual

Seseorang yang mempunyai hak atas sebuah karya akan mendapat perlindungan tertentu dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia HKI dilindungi dalam beberapa peraturan UU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membagikan beberapa jenis pembagian Kekayaan Intelektual.

Jenis-Jenis Pembagian Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif untuk para pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan ciptaannya yang timbul secara otomatis. Hak ini berdasar pada prinsip deklaratif setelah sebuah ciptaan dibuat dalam bentuk yang nyata tanpa pembatasan sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Contoh dari hak cipta ini adalah lagu, buku, lukisan, film, dan karya lain yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Ada juga yang dimaksud hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta seperti hak dari artis pertunjukan, organisasi penyiaran, dan produser rekaman suara.

2. Hak Merek

Selain hak cipta, dalam pembagian kekayaan intelektual ada juga hak merek dan indikasi geografi. Hak satu iin diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografi. Contoh dari hak merek ini adalah Kangkung Lombok dan Tembakau Mole Sumedang yang sudah didaftarkan ke Dirjen HKI.

Hak merek ini adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama uruf, kata, susunan warna, angka dalam bentuk dua dimensi, tiga dimensi, suara, hologram, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang / jasa.

3. Hak Paten

Jenis lain yang juga cukup familiar adalah hak paten. Hak paten adalah jenis HKI yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Hak paten ini diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan negara ke inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Inventor melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya dalam waktu tertentu. Perlindungan paten ini diberikan selama 20 tahun, dihitung dari sejak tanggal diterimanya permohonan paten yang diajukan ke pemerintah. Contoh dari hak paten adalah Aeronautika milik BJ Habibie. Nah itulah tadi beberapa contoh pembagian kekayaan intelektual. Selain ketiga jenis HKI diatas, masih ada jenis-jenis lain seperti rahasia dagang,  PVT, desain industri, dan masih banyak lagi.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia