Konsultan Kekayaan Intelektual Archives - Page 2 of 7 - Payung Paten

UU Cipta Kerja Di UU Paten

Inilah UU Cipta Kerja Di UU Paten Sederhana

Bagi beberapa kalangan, istilah omnibus law sudah tidak asing lagi. Pasalnya, beberapa waktu lalu istilah tersebut memang banyak diperbincangkan. Salah satu yang banyak diperbincangkan adalah penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana.

Terhitung sejak tahun 2020 lalu, UU perihal cipta kerja dilahirkan. Tepatnya UU Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja. Terdapat berbagai macam kontroversi yang terjadi sejak lahirnya UU Cipta Kerja tersebut.

Penerapan Di UU Paten Sederhana 

Dalam pemberlakuan UU ini, terdapat dua macam yaitu paten dan merek. Perlindungan paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada investor untuk penemuannya di bidang teknologi dalam waktu tertentu. Dalam penerapan UU Paten terdapat beberapa perubahan, diantaranya adalah:

1. Pasal 3

Pasal 3 berisi tentang definisi paten serta paten sederhana. Pada pasal 3 ini terdapat perubahan definisi. Selain itu, terdapat pula satu ayat tambahan. Sehingga, jumlah ayat pada pasal 3 saat ini adalah berjumlah tiga ayat.

2. Pasal 20

Pasal 20 mengatur terkait kewajiban untuk para pemegang paten dalam membuat produk dan menggunakan sebuah proses di Negara Indonesia. Dampak perubahannya ini adalah berkurangnya kewajiban bagi pemegang paten produk.

3. Pasal 82 ayat 1

Perubahan berikutnya ada pada pasal 82 ayat 1. Pasal dan ayat ini mengatur terkait lisensi yang bersifat wajib serta non-eksklusif. Perubahan yang dilakukan pada pasal ini tidak banyak, hanya modifikasi terhadap substansinya saja.

4. Pasal 122 Dan 123

Pada pasal 122, terdapat penghapusan frasa. Sehingga, permohonan untuk pemeriksaan substantif paten dapat diajukannya bersamaan dengan pengajuan permohonan paten. Pada pasal 123, terdapat perubahan pada waktu permohonan hak paten sederhana.

5. Pasal 124

Perubahan penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana terakhir ada pada pasal 124. Pada pasal ini, perubahan yang terjadi ada pada keputusan menyetujui atau menolak untuk permohonan hak paten. Awalnya 6 bulan menjadi 12 bulan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Wajib Diketahui Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Menurut UU

Pencipta dan pemegang hak cipta merupakan orang yang terlibat dalam suatu ciptaan yang berdasarkan atas kemampuan berfikir, imajinasi, keterampilan, kecekatan, atau keahlian. Baik pencipta maupun pemegang hak cipta telah dilindungi oleh dasar hukum undang-undang yang berlaku. Berikut merupakan informasinya!

Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Menurut Undang-Undang

Baik hak cipta maupun pemegang hak cipta telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun fungsi dari perlindungan hukum ditetapkan yaitu sebagai upaya mewujudkan suasana yang lebih baik terkait tumbuh kembang mencipta bidang ilmu pengetahuan maupun sastra. Dibawah ini merupakan informasi mengenai dasar hukum kedua aspek tersebut.

1. Maksud Dari Pencipta

Aspek yang pertama yaitu mengenai pencipta. Pencipta merupakan satu atau beberapa orang yang terlibat secara bersamaan atas inspirasinya dan melahirkan suatu ciptaan yang berdasarkan dari imajinasi, kemampuan berfikir, keterampilan, kecekatan, atau beberapa keahlian yang dituangkan dalam suatu bentuk khas dan memiliki sifat pribadi.

2. Maksud Dari Pemegang Hak Cipta

Secara sederhana, hak cipta merupakan hak khusus yang diberikan bagi pencipta ataupun penerima hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, dan memberi izin dengan tanpa mengurangi pembatasan yang telah diatur menurut undang-undang yang berlaku.

Sedangkan, Pemegang hak cipta memiliki peran sebagai pemilik hak cipta, atau bisa juga sebagai orang yang menjadi pihak penerima hak tersebut dari pencipta, atau bisa juga merupakan pihak lain yang menerima lebih lanjut hak yang berasal dari pihak yang menerima hak tersebut.

3. Undang-Undang Yang Membahas Mengenai Hak Cipta

Hak cipta sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.28 tahun 2014 pasal 1 angka 1 hak cipta tentang hak cipta (UU Hak Cipta). Adapun, secara sederhana isi dari undang-undang tersebut membahas mengenai berikut.

Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah terwujudnya suatu ciptaan dalam bentuk nyata yang tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Bagaimana Paten Melindungi Penemuan?

Paten sangatah penting dalam sebuah penemuan, bahkan menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Yusanti, pengajuan ide paten ini harus dilakukan di awal. Meskipun produk yang ingin dibuat itu belum selesai. Namun, bagaimana paten melindungi penemuan? Nah pada kesempatan kali ini Payung Paten akan menjelaskan tentang Paten dan bagaimana mereka melindungi sebuah penemuan.

Pengertian Paten

Paten merupakan sebuah hak yang diberikan terhadap suatu invensi dan melindunginya dari pemakaian tanpa izin. Hak ini diberikan kepada inventor atau orang yang melakukan invensi dalam jangka waktu tertentu dan bisa dialihkan.

Invensi sendiri merupakan sebuah ide inventor yang dituangkan dalam sebuah kegiatan pemecahan masalah pada bidang teknologi. Pemecahan masalah ini bisa berupa proses, produk, penyempurnaan, dan pengembangkan proses atau produk.

Paten ini diberikan dalam jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang diajukan. Sedangkan untuk Paten sederhana jangka waktunya lebih sedikit, yaitu 10 tahun sejak penerimaan permohonan Paten sederhana.

Bagaimana Paten Melindungi Penemuan?

Pemberian paten ini bertujuan untuk melindungi ide dari seseorang. Artinya, hasil dari karya intelektual dan belum diekspresikan bisa dilindungi lewat paten. Pengajuan invensi sebelum produk tersebut selesai dikembangkan sudah biasa di luar negeri.

Perlindungan paten diberikan negara atas permohonan dari calon pemilik paten. Apabila paten tersebut diterbitkan, maka pemilik Paten wajib membayar biaya tahunan untuk pemeliharaan paten. Adapun syarat permohonan pengajuan paten ini bisa diterima, setidaknya ide yang diusulkan merupakan pengembangkan dari teknologi yang telah ada sebelumnya.

Pemegang paten mempunyai hak untuk menggunakan paten miliknya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan menjual, impor, menyewa, menggunakan produk paten mereka. Selain itu, pemegang paten juga berhak memberikan lisensi terhadap orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

Dengan mendaftarkan penemuan atau mendapat hak paten, Anda bisa menggugat ganti rugi lewat pengadilan negeri setempat. Terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pada point sebelumnya. 

Bagi Anda yang memiliki penemuan dan ingin mematenkannya, Anda bisa hubungi Payung Paten. Payung Paten merupakan konsultasi Kekayaan Intelektual dan jasa pendaftaran merek yang sudah ahli dalam mendaftarkan berbagai Kekayaan Intelektual.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Ciri-Ciri Paten Yang Bisa Dilindungi

Paten merupakan suatu hal yang cukup sering kita dengar. Paten ini merupakan sebuah hak khusus yang diberikan kepada penemu atau pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa. Terdapat ciri-ciri paten yang bisa dilindungi. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan beberapa ciri dari paten yang bisa dilindungi.

Ciri-Ciri Paten Yang Bisa Dilindungi

Untuk bisa mendapatkan paten atau patentable, sebuah invensi harus memenuhi persyaratan-persyaratan teretntu. Berikut ini ciri-ciri paten yang bisa dilindungi atau dipatenkan:

1. Baru

Suatu invensi idak boleh dipublikasikan dalam suatu media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan mendapat tanggal penerimaan. Apabila suatu invensi dijadikan permohonannya dan memperoleh tanggal penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi mengenai invensi tersbeut tanggal 1 Januari akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapat paten karena tidak lagi sebuah paten baru.

2. Mengandung Langkah Inventif

Ciri paten yang bisa dilindungi berikutnya adalah mengandung langkah inventif. Paten ini hanya bisa diberikan untuk invensi yang tidak bisa diduga atau tidak obvious untuk orang yang mempunyai keahlian di bidang terkait.

Contohnya, masalah yang dihadapi adalah tutup bolpen yang sering hilang ketika dilepas, maka sekedar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan tali tidak bisa dianggap sebagai langkah inventif. Namun solusi berupa mata bolpen yang dapat masuk serta keluar dari bagian dalam badan memakai mekanisme pegas mngandung sebuah langkan inventif.

3. Bisa Diterapkan Secara Industri

Ciri-ciri paten yang bisa dilindungi terakhir adalah bisa dilakukan berulangkan kali dengan tetap dan bisa menghasilkan fungsi yang konsisten serta tidak berubah-ubah. Formula pangkal flu dengan komposisi air perasan jeruk nipis yang diaduk bersama sendok teh madu saja tidak bisa diterapkan secara industri, harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya.

Hal ini karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, jenis, atau asal tanaman bisa menghasilkan khasiat atau efek yaang bereda. 

Nah itulah tadi beberapa penjelasan mengenai ciri-ciri paten yang bisa dilindungi. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan atau mematenkan penemuan atau invensi Anda, Anda bisa hubungi Payung Paten dan konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Bisakah Desain Industri Masuk Merek?

Dalam sebuah alat yang Anda buat atau produksi, di dalamnya bisa terdapat beberapa kategori Kekayaan Intelektual. Diantaranya adalah Merek berupa gambar, nama, logo atau angka, kemudian desain industri seperti bentuk atau warna yang unik, terakhir Paten yaitu berupa produk atau proses yang mengandung langkah inventif. Yang jadi pertanyaan, desain industri bisakah masuk merek?

Pengertian Desain Industri

Sebelum lanjut ke jawaban apakah desain industri masuk merek, Anda harus tahu terlebih dahulu pengertian dari Desain Industri. Desain Industri adalah kreasi bentuk, konfigurasi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduanya yang berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi.

Kreasi tersebut memberikan kesan estetis dan bisa diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa digunakan untuk menghasilkan sebuah barang, produk, kerajinan tangan atau komoditas industri.

Desain Industri Bisakah Masuk Merek?

Untuk mengetahui apakah desain industri ini bisa masuk dalam merek, Anda harus tahu apa yang dimaksud dengan Merek. Merek adalah adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Unsur tersebut membedakan jasa atau barang yang dibuat oleh orang atau badan hukum dengan barang milik orang lain.

Dari sini kita bisa tahu bahwa antara desain industri dan merek merupakan suatu hal yang berbeda. Merek digunakan sebagai pembeda satu produk dengan produk lain, sedangkan desain industri digunakan untuk membuat sebuah produk, barang, kerajinan tangan atau komoditas industri.

Contoh dari desain industri adalah desain dari HP yang kita gunakan, desain atau konfigurasi HP tidak bisa kita masukkan sebagai merek. Jadi bisa disimpulkan bahwa desain industri tidak bisa dimasukkan dalam sebuah merek.

Jasa Pendaftaran Merek dan Desain Industri

Untuk mendaftarkan sebuah merek, paten ataupun desain industri, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Langkah ini tentu harus dilakukan dengan baik supaya Hak Kekayaan Intelektual yang Anda daftarkan bisa diterima.

Nah, bagi Anda yang tidak mau ribet dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual. Anda bisa gunakan jasa dari Payung Paten, Anda juga bisa melakukan konsultasi seputar Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Kelas Merek Paling Laris Adalah Kelas Makanan, Fashion dan Kosmetik

Dalam mendaftarkan sebuah merek, Anda harus memilih kelas merek serta jenis barang dan/atau jasa pada formulir pendaftaran. Ada banyak kelas merek, namun kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Ketiga kelas ini banyak sekali peminatnya, banyak yang membuka bisnis pada bidang ini dan mendaftarkannya ke DJKI.

Pengertian Kelas Merek

Kelas merek adalah pengelompokan bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan, kelas ini menjadi parameter secara global dalam perlindungan merek. Secara internasional, pengelompokan ini berasal dari sistem klasifikasi yang diatur Nice Classification. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 mengenai pendaftaran Merek.

Sedangkan di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 mengenai Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftar Merek dan Nice Classification No. 11 Tahun 2018. Kelas merek ini digunakan sebagai pembatas Hak yang diberikan kepada Merek.

Jenis Kelas Barang dan Jasa

Di Indonesia, ada kurang lebih 45 kelas yang secara umum bisa dibagi menjadi dua, yaitu Kelas Barang dan Kelas Jasa. Kelas Barang mencakup kelas 1-34, yaitu untuk bisnis menjual atau pemilik produk berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, bahan jadi, dan bahan tidak dikerjakan.

Sedangkan Kelas Jasa mencakup kelas 35-45, yaitu untuk bisnis yang menawarkan layanan atau jasa berupa kegiatan tertentu untuk dilakukan. Anda bisa mendaftarkan merek lebih dari satu kelas untuk mencegah pemakaian nama yang sama di kelas berbeda.

Kelas Merek Paling Laris

Dari sekian banyak jenis kelas yang ada, kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Berikut penjelasan singkat mengenai tiga kelas tersebut:

  • Makanan – Bisnis makanan berupa frozen food bisa memilih Kelas 29-30. Sedangkan makanan berbahan dasar daging, buah, susu, dan sayur bisa memilih Kelas 29.
  • Fashion – Untuk bisnis tas bisa memilih Kelas 18, bisnis pakaian bisa memilih Kelas 35, dan bisnis alas kaki bisa memilih Kelas 25.
  • Alat Kecantikan – Untuk bisnis kosmetik, Anda bisa memilih Kelas 3 (kosmetik dekoratif, cat kuku dan penghapus cat kuku, gincu pemerah bibir).

Itulah tadi penjelasan tentang Kelas Merek, yang mana kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Jika Anda ingin konsultasi tentang pendaftaran merek, silahkan hubungi Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Kelas Merek Yang Berhubungan dengan BPOM

Di Indonesia, terdapat 45 jenis kelas yang bisa dikelompokan menjadi dua jenis. Yaitu kelas barang, untuk bisnis yang menjual produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan, bahan setengah jadi, dan bahan jadi. Yang kedua adalah kelas Jasa, yaitu untuk bisnis yang menawarkan jasa atau layanan berupa kegiatan tertentu yang akan dilakukan. Ada kiga kelas merek yang berhubungan dengan BPOM.

Apa itu Kelas Merek?

Kelas Merek adalah adalah pengelompokan atasu suatu uusaha yang dijalankkan oleh yang bersangkutan. Kelas merek ini menjadi parameter yang dipakai secara global untuk melakukan perrlindungan terhadap suatu merek.

Di Indonesia, Kelas Merek ini diatur daalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 mengenai Kelas Barag Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek dan Nice Classificaation No. 11 tahun 2018. Kelas ini dipakai sebagai pembatas terhadap Hak yang diberikan kepada suatu merek.

Kelas Merek Yang Berhubungan dengan BPOM

Seperti yang sudah kami jelaskan di awal bahwa terdapat dua jenis merek secara umum, yaitu barang dan jasa. Kelas Barang ada di kelas 1-34, sedangkan Kelas Jasa ada pada kelas 35-45. Diantara kelas Barang, terdapat beberapa kelas yang berhubungan dengan BPOM, berikut diantarnaya:

1. Makanan

Kelas makanan merupakan salah satu kelas yang berhubungan dengan BPOM dan ramai didaftarkan oleh para pengusaha. Untuk bisnis makanan berupa frozen food bisa memilih Kelas 29 sampai 30 (berbagai macam makanan beku). Seedangkan untuk makanan berbahan dasar daging, buah, susu, dan sayur bisa memilih kelas 29.

2. Minuman

Selain makanan, minuman juga menjadi salah satu Kelas Merek yang berhubungan dengan BPOM. Untuk Anda yang memiliki bisnis minuman non beralkohol bisa memilih Kelas 32. Sedangkan untuk minuman beralkohol, Anda bisa memilih Kelas 33 yang meliputi minuman anggur, minuman keras, arak, likeur, dan lain-lain.

3. Kosmetik

Kelas Merek yang berhubungan dengan merek terakhir adalah Kosmetik. Jika Anda memiliki bisnis kosmetik, Anda bisa memilih Kelas 3. Kelas 3 ini adalah untuk segala macam kosmetik, bedak untuk wanita, minyak wangi, shampoo, dan sebagainya. 

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan bisnis ke DJKI, pastikan untuk memilih kelas yang sesua. Jika bingung dan tidak mau ribet, Anda bisa menggunakan jasa dari Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Semua Bidang Bisa Dilindungi Kekayaan Intelektualnnya

Kekayaan Intelektual atau Intelektual Property (IP) mengacu pada semua produk pikiran, termasuk seni dan sastra serta properti Industri. Semua bidang bisa dilindungi Kekayaan Intelektualnya, namun apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Mungkin kita sering mendengar istilah ini tanpa tahu apa maksud atau arti dari Hak Kekayaan Intelektual yang sebenarnya.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

HAKI merupakan hak ekslusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya yang telah mereka buat. Jadi pada intinya HaKI ini adalah hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual yang telah dibuat orang bersangkutan. Objek yang diatur dalam HaKI ini merupakan karya-karya yang lahir karena kemampuan berpikir atau intelektual manusia.

Semua Bidang Bisa Dilindugi Kekayaan Intelektualnya

Hak Kekayaan Intelektual mencangkup banyak hal, mulai dari hak cipta sampai dengan hak kekayaan industri. Yang meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpatu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilindungi kekayaan intelektualnya, berikut penjelasan singkat mengenai setiap bidang tersebut:

  • Hak Cipta – merupakan hak untuk pencipta mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan ini bisa dalam bidang sastra, seni dan ilmu pengetahun.
  • Paten – merupakan hak yang diberikan oleh negara ke Inventor atas hasil invensi mereka di bidang teknologi.
  • Merek – merupakan tanda berupa gambar, nama, huruf, nama, angka, susunan warna. Atau kombinasi unsur tersebut yang menjadi pembeda dalam kegiatan perdagangan barang / jasa.
  • Desain Industri – merupakan kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, warna dan garis, atau gabungan keduanya. Dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa dipakai untuk menghasilkan suatu barang, produk, kerajinan tangan dan komoditas industri.
  • DTLS  – merupaka produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu elemen tersebut aktif, yang sebagian atau semuanya saling berhubungan dan dibentuk secara terpadu untukk menghasilkan fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang – merupakan informasi yang tidak diketahui umm dalam bidang bisnis atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilih bisnis.
  • Indikasi Geografis – merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor geografis termasuk alam, manusia. Atau kombinasi keduanya yang memberikan ciri tertentu pada barang yang dihasilkan.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilinndugi kekayaan intelektualnya. Jadi bagi Anda yang memiliki kekayaan intelektual dan ingin mendaftarkannya, langsung saja hubungi Payung Paten untuk konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cara Mudah Cek Nama Merek Berbayar Dengan Cara Online

Sebelum mendaftarkan merek dari produk atau layanan Anda, pastikan untuk mengecek merek merek terlebih dahulu. Hal ini bertujuan supaya pendaftaran yang Anda lakukan tidak sia-sia dan ditolak. Tidak perlu khawatir, terdapat cara mudah cek nama merek berbayar dengan cara online yang bisa Anda gunakan.

Apa itu Merek?

Sebelum ke tutorial cara cek merek, Anda harus terlebih dahulu tahu apa itu merek. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU MIG, merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa logo, gambar, kata, nama, angka, huruf, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang membedakan barang atau jasa yang diproduksi orang atau badan hukum.

Jadi singkatnya, merek ini merupakan tanda yang mempunyai unsur untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi satu pihak dengan pihak lain. Ada dua jenis merek, yaitu merek dagang dan merek kolektif.

Merek dagang adalah merek yang dipakai pada barang dagangan untuk membedakan dengan barang yang sejenis. Sedangkan merek kolektif adalah merek yang dipakai pada barang atau jasa dengan karakteristik sama mengenai ciri umum, sifat, dan mutu barang atau jasa yang diperdagangkan beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan barang atau jasa sejenis.

Cara Cek Merek Gratis dan Berbayar

Setelah mengetahui apa itu merek, kita lanjut ke cara mudah cek nama merek berbayar dengan cara online. Sebagai tanda pembeda, merek yang didaftarkan atau dipakai tidak boleh sama dengan milik orang lain. Oleh karena itulah sebelum mendaftarkan merek, Anda harus cek merek tersebut terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka halaman DJKI di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  • Kemudian pilih menu Merek dan masukkan nama merek yang ingin Anda cari.
  • Nantinya akan muncul sejumlah data terkait pencarian yang Anda masukkan, silahkan pilih yang sesuai.
  • Dalam cek merek akan muncul berbagai informasi mulai dari nomor pendaftaran, tanggal, dan lain sebagainya.

Jika Anda tidak mau ribet untuk cek merek sebelum mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa cek merek berbayar dari Payung Paten. Payung Paten menyediakan jasa untuk cek merek sampai dengan pendaftaran merek secara profesional.

Bisa dilakukan penelusuran melalui bantuan kami dengan klik  gambar dibawah ini :

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Budaya Berbisnis di Indonesia

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih sangat rendah. Budaya berbisnis di Indonesia masih kalah dengan China, dimana di Indonesia hanya ada sekitar 70 ribu UMKM yang mendaftarkan merek mereka dari 65 juta pelaku usaha di tahun 2019 sampai 2021.

Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain seperti China. Dimana di China mereka menerima permohonan pendaftaran desain industri sampai 500 ribu orang setiap tahunnya. Padahal Direktorat JKI telah menyediakan pendaftaran fasilitas pendaftaran online, lewat contact center DJKI, live chat di website, e-status HKI, e-tutorial HKI,  dan masih banyak lagi.

Budaya Berbisnis di Indonesia

Para pebisnis di Indonesia masih kurang sadar akan pentingnya sebuah merek dalam bisnis mereka. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa merek dagang dan sebagainya sangatlah penting untuk keperluan bisnis. Dengan mendaftarkan HAKI Anda juga akan mendapat banyak hak istimewa.

CEO Kontrak Hukum, yaitu Rieke Caroline mengatakan bahwa dengan adanya LokVit masyarakat tidak lagi memiliki halangan untuk mendaftarkan kreativitasnya ke DJKI. Hal ini karena semua proses bisa dilakukan secara online, masyarakat hanya perlu mengunggah data-data yang dibutuhkan.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk memudahkan pendaftaran dan perlindungan HAKI yang dimiliki. Berdasarkan laporan tahunan dari JKI, ada sekitar 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa mendaftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual sangat penting.

Masalah Laten Budaya Berbisnis

Permasalahan HKI di Indonesia menjadi permasalahan yang laten. Masih banyak masyarakat dan pebisnis yang belum tahu bahwa legalitas merupakan aspek dasar yang harus dimiliki untuk melindungi sebuah bisnis.

Karena kurangnya informasi dan edukasi hukum yang sudah dimengerti dan dijangkau oleh semua orang, permasalahan seperti ini akan terus terjadi. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HaKI adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dengan melibatkan pemerintah, akademisi, layanan hukum, sampai masyarakat itu sendiri.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Anda. Anda bisa hubungi Payung Paten untuk mendapat pelayanan yang profesional dan bisa diandalkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia