Konsultan Kekayaan Intelektual Archives - Page 5 of 7 - Payung Paten

Invensi Teknologi

Syarat Invensi Teknologi Dapat Diberi Hak Paten

Istilah paten biasa diartikan sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu invensi teknologi untuk kepentingan dunia industri. Contoh penemuannya bisa berupa temuan baru, perbaikan sistem lama, atau menambahkan perbaikan baru dalam cara kerja sistem.

Para penemu invensi umumnya disebut sebagai inventor.Seorang inventor akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pasif, yaitu ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan teknologi yang mereka buat. Sebabnya, teknologi itu telah dilindungi dengan hak eksklusi yang mencegah plagiarisme dan eksploitasi karya.

Invensi Teknologi yang Dapat Dipatenkan

Invensi pada dasarnya adalah temuan atau pengembangan teknologi baru yang belum pernah ada. Tetapi walaupuninvensi teknologi itu disebut baru, tidaksemuanya dapat diberi hak paten, melainkan sesuai dengan ketentuannya dalam UU no 13 tahun 2016 tentang paten. Berikut adalah penjelasannya.

1. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 1

Seperti penjelasan sebelumnya, invensi harus merupakan hal baru. Sehingga sesuai dengan Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa syarat mendapatkan hak paten adalah invensi yang dibuat tanggalnya berbeda dengan invensi yang ada sebelumnya.

2. Syarat invensi dalam Pasal 5 ayat 2

Merujuk pada poin pembahasan pasal 5 ayat 2, berarti invensi teknologi sebelumnya telah diumumkan di Indonesia maupun luar negeri dalam bentuk lisan, tulisan, atau peragaan. Sementara, penggunaan dan cara lain yang dilaksanakan oleh seorang ahli sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam permohonan masuk dalam hak prioritas.

3. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 3

Syarat ketiga terdapat dalam pasal 5 ayat 3. Inti pembahasannya yaitu teknologi sebelumnya mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia. Adapun dengan syarat sudah dipublikasikan setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya dilakukan, tetapi juga lebih awal dari tanggal penerimaan atau prioritas.

Selain persyaratan tersebut terdapat jugabeberapa pengecualian ketika invensi teknologi telah diumumkan di dalam atau luar negeri. Misalnya adalah dipertunjukkan dalam pameran resmi di Indonesia atau luar negeri. Lalu, digunakan juga dalam rangka tujuan penelitian dan pengembangan.

Hal lain juga menyebabkan invensi tidak dianggap diumumkan. Misalnya jika dalam 12 bulan setelah tanggal penerimaan, terdapat pihak lain yang mengumumkan dengan melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Hak Invensi Paten

Pengertian Hak Invensi Paten dan Cara Memperolehnya

Paten erat kaitannya dengan invensi seperti halnya hak invensi pada paten.Menurut aturan pasal 1 ayat I dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, hak tersebut adalah eksklusif dan diberikan kepada inventor atas hasil temuannya dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melaksanakannya.

Adanya sebuah hak paten dapat melindungi setiap karya intelektual di bidang teknologi. Tujuannya tidak lain adalah mencegah terjadinya plagiasi dan eksploitasi invensi yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.

Aturan Mengenai Hak Paten

Sebuah hak invensi pada paten bisa didapatkan apabila telah memenuhi syarat substantif yang diantaranya adalah: baru (belum pernah dipublikasikan atau diajukan permohonan patennya dan belum memperoleh tanggal penerimaan); mengandung hal inventif; dapat diterapkan dalam secara industri.

Sesuai dengan peraturan dalam UU Paten pasal 4, ditegaskan juga bahwa invensi tidaklah mencakup hal-hal berikut:

  • Kreasi Estetika
  • Skema
  • Metode untuk sebuah kegiatan, seperti kegiatan mental, permainan, dan bisnis
  • Aturan dan metode yang hanya memiliki isi program komputer
  • Pemaparan atau presentasi sebuah informasi
  • Temuan berupa penggunaan produk dan bentuk baru dari senyawa yang sudah ada

Alur Mendapatkan Hak Invensi Pada Paten

Untuk memperolahpaten, inventor dapat melakukan beberapa langkah prosedur pengajuan seperti berikut ini.

1. Mengajukan Permohonan

Inventor dapat mengajukan permohonan paten kepada Direktorat JenderalKekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Spesifikasi paten, yang meliputi: judul Invensi;latar belakang invensi; penjelasan invensi; gambar dan penjelasannya; penjelasan tentang fitur-fitur yang mengandung kebaruan dan layak mendapatkan hak paten.
  • Formulir permohonan sejumlah 4 rangkap
  • Biaya permohonan senilai Rp 750.000,00.

2. Mengajukan Tanggal Penerimaan

Jika persyaratanmendapatkan hak invensi pada patensebelumnya terpenuhi, maka pemohon dapat mengajukan tanggal penerimaan. Adapun persyaratan formil jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerimaan adalah seperti berikut:

  • Surat Pernyataan/ Pengalihan Hak
  • Surat Kuasa untuk permohonan yang diajukan melalui Kuasa
  • Fotokopi KTP/Identitas, untuk pemohon perorangan
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, untuk pemohon Badan Hukum
  • Fotokopi NPWP

3. Pemeriksaan

Setelah semua syarat terpenuhi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjut oleh DJKI. Berikutnya, pengumuman dapat dilihat pada berita resmi paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pembuatan Surat Kuasa

Pembuatan Surat Kuasa dan Dasar Hukum agar Valid di Mata Hukum

Apabila Anda tidak bisa mengurusi dokumen penting dalam pengadilan negeri, Anda dapat melakukan pembuatan surat kuasa.

Surat kuasa ini berguna sebagai legalisasi orang lain ketika hendak mengurusi dokumen penting pribadi seseorang, sebut saja Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita oleh kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas.

Memberikan kuasa kepada orang lain secara tidak langsung telah diatur pada pasal 1792-1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga tidak melanggar konstitusi Indonesia. Kumpulan pasal tersebut menjadi dasar hukum pembentukan surat kuasa.

Meski memiliki kegunaan dan dasar hukum demikian, Anda tidak bisa melakukannya secara asal. Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku sekaligus dasar hukumnya. Semua pembahasan tersebut tercantum lengkap di bawah ini.

Prosedur Pembuatan Surat Kuasa

1. Syarat Surat Kuasa

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tercatat beberapa syarat untuk membuat sebuah surat kuasa, seperti adanya kesadaran kedua belah pihak yang terlibat di perjanjian. Pada sisi lain, mengandung persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang.

2. Tulis Kop Surat

Langkah pertama dalam pembuatan surat kuasa adalah Anda harus menulis kop surat yang memenuhi standar berlaku, seperti logo instansi di bagian kiri, nama instansi di bagian tengah, dan informasi mengenai lembaga yang diwakilkan. Setelah itu, buat garis pemisah dengan badan surat.

3. Cantumkan Judul, Nomor Surat, dan Identitas Pihak Satu

Pada saat kop surat jadi, Anda mesti mencantumkan judul di bagian tengah. Tidak lupa, tuliskan nomor surat dan identitas pemberi kuasa alias pihak satu di bagian awal surat. Usahakan identitas dalam surat tersebut jelas agar valid di mata hukum.

4. Cantumkan Identitas Pihak Kedua dan Penutup Surat

Langkah selanjutnya Anda mesti mencantumkan identitas pihak kedua di bagian bawah surat. Sama seperti di atas, semua informasi mesti dicatat sejelas mungkin. Anda pun mesti menyertakan penutup surat, berupa kolom tandatangan.

5. Penuhi Unsur Surat Kuasa

Sebagai langkah terakhir, Anda mesti memenuhi segala unsur pembuatan surat kuasa. Hal ini bertujuan agar memberikan kekuatan terhadap surat kuasa dari pihak kesatu ke pihak kedua dalam sudut pandang hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Royalti Hak Cipta

Royalti Hak Cipta: Pengertian dan Besarannya

Dalam rangka melindungi kepentingan usaha, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan tentang royalti hak cipta. Hal tersebut jelas tertuang pada UU No. 28 Tahun 2014.

Pada peraturan perundang-undangan tersebut tercantum pengertian dan jenis royalti hak cipta. Untuk memudahkan masyarakat, terdapat aturan mengenai besaran dan bagaimana pungutan hak cipta dilakukan yang mesti dipahami oleh semua orang. Lebih lanjutnya, silakan membaca artikel ini sampai habis!

Pengertian Royalti Hak Cipta

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014 pasal 1 ayat (21), yang dimaksud royalti hc adalah imbalan atas pemanfaatan ekonomi suatu ciptaan atau Produk terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Berdasarkan pengertian di atas disimpulkan bahwa royalti adalah imbalan ekonomi yang diberikan kepada pencipta barang atau produk. Pada umumnya, imbalan berupa uang di angka tertentu dan dibayarkan selama setahun sekali.

Adapun pencipta produk ini bisa berupa individu dan biasanya berlaku di industri musik atau lukisan. Pada sisi lain, perusahaan atau badan usaha dapat dikategorikan sebagai pencipta berdasarkan aturan tersebut.

Besaran Royalti HC di Indonesia

Di hukum Indonesia, hak cipta terbagi menjadi beberapa jenis. Dua yang akan dibahas adalah royalti di bidang musik dan industri percetakan. Semuanya memiliki besaran pungutan tersendiri.

Apabila hak cipta untuk lagu atau musik tanpa lirik, besaran royaltinya tergantung tempat di mana karya tersebut dimainkan dan tergantung intensitas pemutaran. Biasanya tempat semisal hotel atau pub besaran pungutan lebih tinggi.

Sementara itu, royalti untuk buku novel mencapai 10%. Sebagai contoh, seorang penulis bernama A menciptakan novel berjudul B. Nilai novel tersebut mencapai 30 ribu rupiah. Dengan demikian, penulis bakal menerima imbalan 3 ribu rupiah per buku yang terjual.

Sebenarnya dalam industri percetakan, royalti diserahkan kepada perjanjian antara kedua belah pihak. Yang pasti, jumlah minimum menurut aturan perundang-undangan adalah 10%. Angka tersebut mesti dibayarkan sesuai waktu kesepakatan.

Terlepas dari itu semua, pihak pemegang royalti hak cipta dikenakan pajak penghasilan dari pemerintah Indonesia sesuai jumlah dalam undang-undang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Contoh Desain Industri

Contoh Desain Industri yang Dilindungi di Indonesia

Contoh desain industri ada banyak dalam kehidupan sehari-hari. Kalau di dekat kamu sekarang ada dompet atau case HP, keduanya itu adalah segelintir dari banyaknya contoh desain yang berkaitan dengan industri.

Desain industri diperlukan untuk kebutuhan dari segi penerapan atau penggunaan. Jadi, desain yang dihasilkan haruslah memiliki nilai lebih dari segi penerapannya. Bukan asal desain saja. Bukan hanya memodifikasi desain yang sudah ada saja. Namun, desain industri berkaitan dengan bagaimana caranya memunculkan desain baru yang bermanfaat.

Berhubung desain industri ini diperlukan untuk kebutuhan dari segi penerapan atau penggunaan, sudah pasti untuk contoh desain industri atau contoh produknya adalah yang bersifat komersil. Bersifat komersil ini, sudah tentu mendapat perlindungan. Di bawah ini adalah beberapa contohnya.

Contoh Desain Industri

Sebelum melihat-lihat apa saja yang termasuk dalam desain industri, kamu juga perlu tahu satu hal. Desain industri punya perlindungannya sendiri. Ketika seorang pendesain, melakukan desain untuk keperluan industri, maka untuk menjaga hasil karyanya, dia dapat melakukan pengajuan untuk perlindungan.

Melakukan pengajuan untuk perlindungan punya beberapa syarat salah satunya adalah desain industri yang dihasilkan haruslah baru. Ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1.

Mengapa dikatakan untuk menjaga hasil karyanya, pendesain dapat melakukan pengajuan untuk perlindungan? Apakah sangat penting untuk mendapatkan perlindungan itu? Padahal ini hanya sebuah desain. Jawabannya tentu sangat penting.

Kamu tentu tidak mau bukan? Hasil desain industri kamu dicontek oleh orang lain. Akhirnya, hasil desain kamu tidak laku dan malah yang mencontek hasil desain kamu yang laku. Mengerikan bukan? Apa lagi ini mengingat desain yang berkaitan dengan industri, persaingan akan sangat ketat pastinya.

Akan lain ceritanya kalau kamu melakukan pengajuan untuk perlindungan. Kamu bisa melakukan penuntutan jika ada oknum yang mencontek hasil desain kamu. Desain industri bukan sembarang desain juga yang dapat dilindungi. Berikut adalah beberapa contoh desain industri yang dilindungi.

1. Desain Mobil

Ambil contoh mobil merek Kijang. Dulu, mobil merek Kijang ini bentuknya kotak. Namun, dilakukan perubahan menjadi kijang kapsul dan seterusnya sampai sekarang, Mobil Kijang tampil lebih elegan dan moderen dengan desain Kijang Inova.

2. Desain HP

Contoh desain industri di Indonesia yang paling banyak adalah desain industri HP. Dalam dunia industri HP, antara industri satu dengan yang lainnya saling berlomba-lomba untuk menciptakan desain yang inovatif dan kreatif untuk memikat calon pembeli.

Sebagai contoh, saat iPhone mengeluarkan desain kamera HP mereka yang jumlahnya sebanyak tiga kamera, saat itulah banyak bermunculan HP yang desain kameranya mirip. Mirip, tetapi tidak ada industri HP yang mendesain HP mereka sama persis dengan desain kamera HP iPhone.

Itu karena iPhone sudah terlebih dahulu melakukan pengajuan perlindungan untuk melindungi desain mereka. Akan sangat fatal bukan, jika pihak iPhone tidak melakukan pengajuan perlindungan. Tentu hasil desain mereka akan di contek oleh pihak lain.

Sebenarnya ada banyak lagi contoh desain industri yang dilindungi. Benda-benda di sekitar pun dapat kamu jadikan sebagai contoh. Namun, desain Industri yang mendapatkan perlindungan, harus memenuhi kualifikasi seperti tanggal desain industri berbeda dengan tanggal pengungkapan lainnya, telah diumumkan di Indonesia, dan lain sebagainya.

Kalau kamu punya contoh desain industri hasil karya kamu sendiri, kamu dapat melakukan pengajuan perlindungan menggunakan jasa paten dari payungpaten.com. Proses mudah, cepat, dan tentunya desain kamu sekarang sudah dilindungi sepenuhnya sebagai hak kamu.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Unsur Ekstrinsik Puisi

Unsur Ekstrinsik Puisi, Unsur yang Wajib Diketahui Sebelum Membuat Puisi

Unsur Ekstrinsik Puisi adalah karya sastra yang sarat akan makna. Puisi bahkan dijadikan sebagai wadah untuk menyampaikan pesan yang intim. Maksudnya, pesan akan lebih sampai ke benak pembaca, jika menggunakan puisi sebagai medianya. Namun, dalam pembuatannya, pengarang harus paham betul terkait dengan unsur ekstrinsik puisi.

Unsur Ekstrinsik Puisi yang Perlu Dipelajari

Apa itu unsur ekstrinsik? Unsur ekstrinsik dalam puisi adalah unsur yang berasal dari luar atau unsur yang membentuk puisi dari luar. Jadi, puisi tidak hanya dapat dibentuk dari dalam, tetapi dari luar juga bisa.

Bagaimana sebuah unsur dari luar mampu membentuk puisi yang indah? Apa sajakah yang termasuk ke dalam unsur ekstrinsik dari sebuah puisi? Berikut adalah unsur ekstrinsik puisi dan contohnya.

1. Unsur Biografi

Unsur biografi, berkaitan dengan latar belakang pengarang. Mengapa latar belakang pengarang berkaitan dan masuk ke dalam ekstrinsik puisi, unsur yang membentuk puisi dari luar. Padahal kalau dipikirkan sekilas, latar belakang pengarang sepertinya tidak berpengaruh terhadap pembentukan puisi. Siapa saja dapat membuat puisi.

Anggapan seperti itu sebenarnya kurang tepat. Ada peribahasa yang mengatakan kalau jauh berjalan banyak pemandangan, lama hidup banyak dirasa. Arti peribahasa ini adalah telah mempunyai banyak pengalaman hidup.

Maksudnya apa? Maksudnya adalah ketika pengarang yang mengarang sebuah puisi adalah mereka yang punya pengalaman hidup yang banyak, maka puisi akan terasa lebih beda dibanding pengarang yang bahkan tidak paham dengan tema puisi yang ingin dia tulis.

Latar belakang pengarang, berpengaruh dalam membuat puisi. Apakah pengarang paham dengan tema puisiya atau sebaliknya.

2. Unsur Sosial

Unsur sosial ini, berkaitan dengan keadaan sosial sekitar. Misal keadaan sosial di sekitar pengarang adalah banyak terjadi kekacauan. Maka pengarang dapat mengambil hal itu sebagai ide untuk kemudian dapat digunakan sebagai tema dalam pembuatan puisi.

3. Unsur Nilai

ekstrinsik puisi yang terakhir adalah unsur nilai. Ada banyak unsur nilai misalnya nilai ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.

Puisi jika mengangkat nilai yang menarik, maka hasilnya juga menarik. Jadi, nilai juga berpengaruh dalam pembuatan puisi.

intrinsik dan ekstrinsik memang dua hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan puisi. Puisi sebagai karya yang sifatnya mempunyai unsur kebaruan (Novelty), maka punya hak cipta tersendiri.

Tidak hanya puisi, novel, pantun, bahkan caption atau kata-kata motivasi di media sosial masuk ke dalam unsur kebaruan yang berhak atas hak cipta. Tidak boleh mengklaim suatu karya yang punya unsur kebaruan karena karya yang punya unsur kebaruan, mutlak punya hak cipta.

Hak cipta puisi penting karena masuk ke dalam hak kekayaan intelektual. Kamu seoarang pengarang puisi, akan sangat rugi jika tidak mengetahui hak cipta puisi. Puisi yang kamu tulis akan dengan mudah diakui oleh orang lain. Apakah kamu mau? Puisi yang sudah susah payah kamu tulis, tetapi dengan mudahnya orang lain mengambil puisi kamu?

Sudah jelas jawabannya tidak bukan? Untuk itu, kamu dapat menggunakan jasa paten dari payungpaten.com. Tujuannya? Agar puisi yang kamu tulis, menjadi sepenuhnya hak milik kamu dan kamu dapat melakukan penuntutan pada siapa saja yang mengklaim puisi yang kamu tulis.

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai unsur ekstrinsik puisi. Paling penting, kamu tahu kalau puisi yang kamu tulis adalah menjadi sepenuhnya hak milik kamu.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Mengenal Hak Cipta Musik Lebih Dekat

Mengenal Hak Cipta Musik Lebih Dekat

Mengenal Hak Cipta Musik adalah sebuah karya seni yang fokus dalam penggunaan harmoni, irama, melodi, tempo, sampai vokal sebagai sarana penyampaian sebuah nilai yang berasal dari seniman pencipta musik. Di dunia seni, ada yang namanya hak cipta musik yang memiliki banyak sekali kegunaan.

Apa Itu Hak Cipta Musik

Sadar akan kepentingan dan dorongan dari faktor internal dan eksternal, sehingga lahirlah Undang-Undang hak cipta musik secara Nasional.

Jadi sebenarnya Mengenal Hak Cipta Musik, hak yang berkaitan dengan cipta musik adalah hak eksklusif yang didapatkan sebagai bentuk apresiasi dan menghargai karya dari seorang pencipta. Dalam hal ini adalah seorang seniman musik.

Adanya hak cipta ini, tentu akan menguntungkan si pencipta musik. Selain karya musiknya aman karena dilindungi, pencipta musik juga mendapatkan keuntungan saat musik mereka dimainkan untuk acara komersial.

Kamu pasti sering mendengar, ada musik yang sebenarnya ciptaan orang lain, tetapi dimainkan pada acara komersial atau kebutuhan lainnya yang saat itu, si pencipta musik tidak ada pada cara tersebut. Nah, pencipta musik dapat keuntungan dari acara-acara yang seperti ini.

Ini mengacu dan sesuai dengan Undang-Undang nomor 28, Tahun 2014 yang isinya tentang hak cipta. Ada pula peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 yang berkaitan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu. Walau sudah ada peraturan yang mengatur, tetapi tetap saja pelanggaran masih tidak bisa terelakkan.

Pelanggaran Hak Cipta Musik

Bagi mereka yang belum Mengenal hak cipta musik, tentu akan melakukan pelanggaran. Ini karena kurangnya pemahaman tentang peraturan mengenai hak cipta. Banyak kasus pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi, khususnya di Indonesia.

Misalnya, kasus Eny Sagita. Musisi Orkes Melayu, Eny Sagita mendapatkan hukuman selama 4 bulan hukuman kurungan dan 6 bulan masa percobaan pada 28 Mei 2014 lalu.

Ada apa dengan kasus Eny Sagita ini? Kasus ini dikarenakan Eny Sagita terbukti bersalah karena sudah menyanyikan lagu Oplosan tanpa meminta izin. Lagu oplosan diciptakan oleh Nurbayan.

Masih banyak lagi pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi, khususnya di Indonesia. Ini menunjukkan betapa pentingnya hak cipta musik.

Belajar dari kasus Eny Sagita yang bernyanyi lagu Oplosan tanpa meminta izin, ini membuat kamu harus lebih berhati-hati lagi. Kekayaan hak intelektual sangat penting. Sebelum menggunakan lagu orang lain, kamu perlu mendapatkan lisensi atau izin.

Lisensi hak cipta musik dari penciptanya, membuat kamu terhindar dari masalah. Apa lagi, zaman sekarang banyak hiburan yang berkaitan dengan musik. Kamu bisa melihatnya di Youtube. Ada banyak kanal Youtube yang menayangkan aktifitas bernyanyi yang menggunakan lagu orang lain.

Untuk terhindar dari masalah, si pemilik kanal Youtube sudah terlebih dahulu meminta izin pada si pembuat lagu untuk menyanyikan lagunya di kanal Youtube.

Pendaftaran hak cipta musik, di zaman sekarang semakin penting. Bagi kamu yang sedang berniat untuk menciptakan lagu dan masih bingung bagaimana caranya mendaftarkan hak cipta musik, bisa menggunakan jasa dari payungpaten.com.

Daftar hak cipta lagu di payungpaten.com ada yang namanya jasa hak cipta. Jasa hak cipta dari payungpaten.com memberikan hak secara eksklusif pada pencipta lagu berdasarkan prinsip deklaratif.

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai hak cipta musik. Jangan sesekali menggunakan musik orang lain untuk kepentingan komersial atau ekonomi. Dampaknya akan besar sekali. Kecuali ada kesepakatan atau izin dari pencipta lagu barulah bisa kamu gunakan. Kalau tidak, jangan pernah sesekali mencoba.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, IndonesiaMe

Apa Itu Hak Desain Industri

Apa Itu Hak Desain Industri? Kenali Lebih Dekat di Sini

Apa itu hak desain industri? Desain industri adalah bentuk kreatifitas pada sebuah produk untuk mendapatkan daya tarik tersendiri di mata calon pembeli. Meningkatkan daya tarik di sini, dimulai dari sisi penampilannya terlebih dahulu.

Apa Itu Hak Desain Industri?

Jadi, secara harfiah, hak desain industri adalah hak yang sifatnya eksklusif dan diberikan langsung oleh negara untuk pendesain atas buah karyanya. Hak desain industri juga sifatnya mutlak yang diberikan kepada pendesain ketika berhasil atas karyanya sendiri.

Ketika pendesain mengajukan permohonan perlindungan atas hasil desainnya, maka saat itu juga hak desain industrinya aktif. Karya si pendesain akan dilindungi. Si pendesain bebas atas karyanya. Dia dapat dengan mudah melarang orang lain untuk membuat, memakai, sampai menjual produk yang ada kaitannya dengan hasil desain miliknya.

Tentu dengan begini, mengetahui apa itu hak desain industri akan menjadi sangat penting. Ada banyak manfaat yang akan didapatkan ketika sudah berhasil mengaktifkan hak desain industri. Misalnya, kamu sebagai pendesain, akan lebih punya kewenangan atas hasil desain yang kamu buat, desain kamu tidak akan dicontek orang lain, dan masih banyak lagi.

Manfaat yang paling utama juga kamu akan lebih dikenal karena mampu menciptakan sebuah desain untuk keperluan industri yang bermanfaat bagi banyak orang. Jadi, hak desain industri ini, sangat penting untuk diaktifkan ketika kamu punya sebuah karya desain untuk keperluan industri.

Untuk mengaktifkan hak desain industri, desain yang kamu buat harus masuk ke dalam jenis-jenis desain industri yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri. Apa saja itu?

Jenis-jenis Desain Industri yang Dapat Didaftarkan

Jenis-jenis desain industri yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri?

1. Jenis Desain Industri yang Punya Kebaruan

Jenis pertama tentu adalah jenis desain industri yang masih baru. Apa pun desain itu, kalau masih baru, maka dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri.

Bagaimana caranya mengetahuisebuah desain industri, berjenis desain yang punya kebaruan atau termasuk dalam sebuah desain yang masih baru? Dalam pasal 2 Undang-Undang Desain Industri, syarat-syaratnya sudah diatur atau ditetapkan.

Sebuah desain dikatakan baru, ketika desain tersebut tidak punya tanggal yang sama dengan pengungkapan desain mana pun.

Maksudnya, saat pengajuan untuk mengaktifkan hak desain industri, sebuah desain tidak boleh punya tanggal yang bertepatan atau bersamaan melakukan pengajuan dengan desain yang lain. Desain yang lain artinya, desain yang punya kemiripan dengan desain yang akan didaftarkan.

Contoh hak desain industri pada jenis yang pertama ini, misalnya desain pada kendaraan. Kendaraan punya banyak ragamnya, tetapi punya desain yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan perlindungan desain masing-masing dari setiap industri mobil.

2. Jenis Desain Industri yang Tidak Bertentangan dengan Peraturan UUD

Tidak bertentangan dengan peraturan UUD ini, sudah pasti sebuah desain tidak boleh menunjukkan adanya unsur perlawanan atau peraturan, ketertiban, dan kesusilaan

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai apa itu hak desain industri. Jika kamu bingung, bagaimana caranya mendaftarkan perlindungan untuk mengaktifkan hak desain industri atas desain kamu, kamu bisa menggunakan bantuan dari payungpaten.com. Di sini ada jasa hak cipta, jasa paten, jasa merek, sampai jasa rahasia dagang. Hasil sudah pasti yang terbaik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Contoh DTLST /Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Contoh DTLST atau Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Cara Mendaftarkannya

DTLST atau kepanjangan dari desain tata letak sirkuit terpadu merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Mungkin masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal ini. Oleh karena itu, kenali dahulu contoh DTLST / desain tata letak sirkuit terpadu.

Dengan mengenali contoh DTLST , orang akan mengerti seperti apa yang dimaksud dan menemukan alasan mengapa membutuhkan perlindungan. Di Indonesia pun sudah ada Undang-Undang yang mengatur hal ini. Jika penasaran mengenai informasi lengkapnya, simak dengan baik pembahasan di bawah ini.

Contoh DTLST / Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

DTSLT merupakan sebuah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi yang terbuat dari berbagai elemen. Jumlah elemen yang aktif minimal ada satu, sehingga dapat menjadi koneksi pada sirkuit terpadu.

Jadi, ada 2 unsur utama yang berperan, yaitu desain tata letaknya dan sirkuit terpadu. Disebabkan terdapat elemen aktif, maka antara bagian satu dengan lainnya bisa saling terhubung. Peletakannya di dalam suatu bahan semikonduktor dengan tujuan memperoleh fungsi elektronik.

Contoh DTLST / desain tata letak sirkuit terpadu yang pertama adalah pada oscilator dalam radio. Dengan peletakan komponen pada sirkuit terpadu secara benar, maka bisa menghasilkan sebuah fungsi.

Contoh desain tata letak sirkuit terpadu yang dilindungi lainnya adalah pada telepon atau komputer. Salah satu komponen yang ada di dalamnya ialah chip atau Circuit Housed in a Program.

Chip tersebut merupakan kumpulan dari beberapa bahan, seperti diode, transistor, dan kapasitor. Bahan-bahan tersebut termasuk dalam unsur pengubah atau penghubung aliran listrik.

Penjelasan dari contoh desain tata letak sirkuit terpadu yang dilindungi menjelaskan tentang pentingnya desain tata letak sirkuit terpadu. Dengan demikian dapat dipahami bahwa tanpa adanya komponen tersebut, sebuah alat elektronik tidak akan bisa berfungsi.

Oleh karena itu, mengapa DTLST termasuk bagian dari hak kekayaan intelektual. Jika tidak ada pemikiran dari seseorang untuk membuat sebuah fungsi, tentunya teknologi tidak akan berkembang. DTLST ini juga memiliki peraturan Undang-Undang khusus yang melindunginya.

Jadi, berbeda dengan ketetapan HKI pada umumnya. Selain penjelasan di atas, masih banyak contoh desain tata letak sirkuit terpadu di Indonesia yang lainnya. Intinya, jika serupa dengan contoh tersebut, maka termasuk DTLST.

Undang-Undang yang mengatur dan melindungi DTLST adalah UU No.32 Tahun 2000. Isi di dalamnya secara lengkap menjelaskan tentang definisi sirkuit terpadu, objek, hak cipta, dan jangka waktunya. Selain itu, cara membuat permohonan perlindungan juga telah diuraikan secara jelas.

Cara Mendaftarkan DTLST

Setelah memahami contoh desain tata letak sirkuit terpadu Indonesia, selanjutnya ketahui juga cara mendaftarkannya. Dengan begitu, akan mendapatkan perlindungan resmi dan bisa tertangani jika terjadi pelanggaran hak cipta. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Membuat surat permohonan secara tertulis yang berisi data diri pendesain. Diantaranya nama dan alamat lengkap, serta kewarganegaraannya. Jangan lupa membubuhkan tandatangan pemohon atau kuasa yang bertanggungjawab.
  2. Jika memakai jasa kuasa, maka juga perlu melampirkan surat kuasa. Selain itu, juga mencantumkan uraian mengenai DTLST tersebut.
  3. Kemudian, menyerahkan dokumen ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual) untuk menuju tahap verifikasi administratif.
  4. Setelah itu, melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Buka Pajak). Nominalnya telah diatur dalam PP No.28 Tahun 2019. Kategori UMKM, tarifnya sebesar 400 ribu rupiah, sedang non-UMKM yaitu 700 ribu rupiah.
  5. Jika pembayaran sudah selesai, maka kelengkapan dokumen akan dimasukkan ke loket pendaftaran. Jadi, pemohon atau kuasa tinggal menunggu penerimaannya.

Jika seorang pendesain kurang memahami alur administrasi pendaftaran, sebaiknya memakai jasa kuasa saja. Tidak perlu bingung mencarinya, karena PayungPaten telah menyediakannya. Untuk informasi lebih lanjut tentang contoh desain tata letak sirkuit terpadu lengkap dengan cara mendaftarkannya, hubungi saja https://payungpaten.com/

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia/

Konsultan HKI Terdaftar

Rekomendasi Dan Cara Daftar Konsultan HKI Terdaftar Ada Disini

Sudah sering mendengar tentang konsultan HKI terdaftar yang membantu mematenkan produk? Jika belum, sebaiknya simak artikel ini hingga akhir agar dapat mengenali dan memahaminya.

Definisi Konsultan HKI Terdaftar dan Cara Mendaftarnya

Apakah penting untuk mengenal tentang HKI? Tentu saja harus! Apalagi jika Anda adalah seorang pengusaha yang ingin bahan atau produknya dan jasanya dipatenkan. Hal ini sebagai salah satu upaya agar tidak ada lagi orang lain yang menggunakannya.

Suatu merek dagang atau usaha yang Anda jalankan merupakan aset berharga untuk perusahaan. Tentu saja untuk menjamin kelancaran dan berkembangnya bisnis yang sedang dijalani saat ini.

Siapa Konsultan HKI Terdaftar?

Konsultan Merek terdaftar merupakan badan atau orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mereka terdaftar sebagai konsultan yang menyediakan jasa dalam hal pengurusan dan pengajuan HKI. Ada Asosiasi Konsultan HKI yang bertugas sebagai badan yang mewadahi para konsultan tersebut.

Cara Daftar Konsultan HKI Terdaftar

Tertarik untuk daftar konsultan Merek terdaftar? Jika iya, alangkah baiknya simak terlebih dahulu persyaratannya berikut ini:

Syarat Pendaftaran Konsultan HKI

  • Fotokopi Ijazah S1 legalisir (semua disiplin ilmu) 2 lembar
  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Pas Photo berwarna ukuran 3x4cm 4 lembar
  • Melampirkan surat keterangan bebas buta warna
  • Mengisi lengkap formulir pendaftaran;
  • Melunasi Biaya Pendaftaran senilai Rp 500.000,-
  • Melampirkan surat keterangan lulus tes bahasa Inggris yang sesuai dengan nilai minimal TOEFL sebesar 400

Syarat Umum Pendaftaran Konsultan Merek

  • WNI
  • Domisili atau menetap di Indonesia
  • Memiliki Ijazah sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Bukan PNS
  • Lulus dalam pelatihan dan ujian Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Setelah melengkapi persyaratan yang tersebut, calon konsultan Merek diarahkan untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM. Permohonan ini wajib disampaikan melalui Direktorat Jenderal HKI agar dapat diangkat sebagai konsultan HKI.

Data Pelengkap Surat Permohonan

Pastikan bahwa Anda membuat surat permohonan sebagai konsultan HKI tersebut dalam rangkap 6. Berikut merupakan data yang dibutuhkan sebagai pelengkap surat permohonan:

  • Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotokopi KTP
  • Melampirkan Pas Photo terbaru ukuran 2x3cm sebanyak 6 lembar
  • Pas Photo ukuran 3x4cm sebanyak 7 lembar
  • Melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir
  • Melampirkan keterangan lulus tes Bahasa Inggris yang setara dengan nilai 400 TOEFL Internasional
  • Melampirkan surat pernyataan bukan PNS.

Semua calon konsultan Merek yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi sebagai konsultan resmi oleh Menteri Hukum & HAM. Setelah itu akan mengikrarkan janji dan sumpah di hadapan Menteri.

Setelah mengikrarkan janji, daftar nama konsultan Merek terdaftar akan diumumkan Berita Resmi bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI.

Setelah itu, seluruh konsultan akan menerima Kartu Identitas Konsultan Merek . Kartu tersebut akan menjadi sebuah tanda pengenal seorang Konsultan Merek .

Cukup mudah bukan persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai calon konsultan Merek . Dengan begitu, Anda membuat Anda lebih mudah dalam mempersiapkannya. Apakah saat ini Anda merupakan pebisnis yang sedang mencari jasa paten? Jika iya, sebaiknya segera saja kunjungi payungpaten.com.

Payung Paten merupakan kantor konsultan kekayaan intelektual dan juga jasa pendaftaran paten merek kekayaan intelektual terpercaya. Profesionalitas dari Payung Paten sudah tidak perlu diragukan lagi. Oleh karena itu, segera kunjung www.payungpaten.com untuk informasi lengkap mengenai konsultan Merek terdaftar.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia