Berita Kekayaan Intelektual Archives - Page 13 of 14 - Payung Paten

Kesalahan Branding Merek

TIPS PERLINDUNGAN MEREK

Kesalahan pemohon saat mengajukan daftar merek

Kesalahan Branding Pelaku usaha terutama para startup banyak yang tidak mengetahui bahwa core bisnis dari usaha yang dibangun adalah Branding suatu usaha, baik itu dibidang produksi barang maupun jasa. Di Era yang serba cepat sekarang ini pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara berbisnis secara konvensional, bahkan pelaku usaha di era digital saat ini banyak yang tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan dalam membangun usahanya dari tidak ada sampai dikenal banyak orang bersumber dari perlindungan kekayaan intelektual, ada beberapa point yang tidak disadari oleh pelaku usaha baik yang usahanya sudah besar maupun yang baru memulai usaha tersebut dan hal tersebut kami sebut kesalahan dalam membangun pondasi branding.

Kesalahan branding tersebut diantaranya para pelaku usaha menganggap bahwa kekayaan intelektual berupa merek tidak penting, padahal suatu penamaan merek tersebut bisa menjadikan penanda dan pembeda dengan usaha orang lain dalam bidang yang sama, ide yang telah dituangkan didalam berbisnis dan membentuk suatu karakter dalam bidang bisnis tersebut merupakan inti dari bisnis tersebut. Branding yang telah mereka lakukan bisa saja dicuri tanpa mereka sadari dan bahkan dalam beberapa kasus pemilik merek asli yang tidak dimohonkan pendaftarannya kehilangan brandnya karena merek tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu.
baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Selain memiliki kegunaan utama sebagai pembeda, merek saat ini pada beberapa pengurusan ijin juga dijadikan sebagai tautan syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan tersebut, misal saja dalam pengurusan ijin bpom, sertifiakasi halal dan pengurusan lainnya. Kemudian apa yang harus para pembaca lakukan apabila terjadi kesalahan branding bahkan bisa mengakibatan sesuatu yang fatal dalam membangun branding tersebut, akibat yang ditimbulkan bisa berupa hilangnya trust pada suatu brand karena brand tersebut telah dimiliki orang lain karena didaftarkan terlebih dahulu oleh pesaing usaha, hal tersebut mengakibatkan hilangnya pelanggan bahkan pelanggan menganggap brand yang asli menjadi barang palsu, karena merek yang asli telah dipakai oleh pesaing usaha lainnya.

Tahapan perlindungan merek untuk menghindari kesalahan branding

langkah taktis daftar merek

Langkah apa yang seharusnya yang diambil oleh pemilik ide brand dan bagaimana strategi yang harus dilakukan untuk membangun suatu brand tersebut, kami kantor jasa konsultasi merek juga memberikan konsultasi umum secara gratis kepada para calon klient, untuk strategi-strategi yang diambil bisa melakukan kontak kepada kami di nomor yang telah kami sediakan, secara umum strategi yang bisa kita lakukan adalah mengikuti beberapa brand yang sudah berjalan terlebih dahulu dalam melakukan upaya perlindungan brand baik dalam membangun brand tersebut ataupun dalam melindungi brand yang sudah terlanjut besar.

Dalam memastikan merek dagang/Jasa Anda tidak dicontoh oleh orang lain jika akan dilakukan penelusuran, ini membutuhkan waktu yang relatif cepat saat ini dengan melakukan penelusuran merek secara online yang telah disediakan WIPO dan Ditjen Kekyaan Intelektual. Apabila hari ini Anda daftarkan, Anda butuh waktu paling tidak 1 sampai 2 tahun untuk mendapatkan kepastian bahwa merek atau logo Anda bisa Anda digunakan atau tidak. Dibutuhkan verifikasi bahwa merek Anda belum pernah didaftarkan di KEMENKUMHAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah secara resmi pembaca sudah bisa tahu dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan dengan menanyakan secara langsung merek Anda ke KEMENKUMHAM, apakah merek tersebut bisa Anda pakai atau tidak.

Secara umum proses tersebut adalah proses permohonan pendaftaran merek kepada Ditjen KI di KEMENKUMHAM yang harus dilakukan pembaca jika ingin melakukan perlindungan hukum merek nya, kemudian langkah selanjutnya adalah melakukan pengembangan branding didalam bidang bisnis baik secara konvensional ataupun secara modern, dengan apa melakukan pengembangan tersebut yaitu dengan cara melakuan promosi secara besar-besaran sehingga produk yang dibranding tersebut bisa dikenal masyarakat secara luas dan aman karena merek/brand tersebut sudah dilindungi oleh Pemerintah.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Demikian sedikit tips umum dari kantor kami apabila ingin menghubungi lebih lanjut atau ingin melakuan konsultasi secara gratis bisa hubungi kami dengan menekan tombol di bawah ini

Investasi Kekayaan Intelektual

Berinvestasi Harta dengan Kekayaan Intelektual

Investasi Kekayaan Intelektual sangat penting

Di saat era digital yang kita jalani saat ini Investasi Kekayaan Intelektual merupakan suatu kewajiban untuk para pelaku usaha atau pemilik ide kreatif, dan sudah menjadi rutinitas kegiatan sehari-hari dan tidak bisa kita hindari, plagiarisme dan pembajakan kekayaan intelektual dalam praktek di Indonesia menjadi budaya yang buruk karena minimnya edukasi tentang Kekayaan Intelektual baik dari Pemerintah maupun bidang pendidikan. Penegakan hukum yang tidak dilaksanakan secara masive menjadikan budaya plagiarisme dan pembajakan ini sebagai batasan-batasan untuk mengembangkan betapa pentingnya perlindungan ide-ide para pemilik Kekayaan Intelektual, ditambah lagi penerapan peraturan yang tidak sesuai dan berjalan beriringan dengan undang-undang yang mengatur.

Kurangnya pengetahuan dan tidak pedulinya para pemilik ide-ide kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor menjadikan kekayaan intelektual ini tidak menarik bagi mereka, hal ini karena sifat kekayaan intelektual yang intangdible sehingga banyak person yang menganggap remeh tentang investasi tersebut, ditambah banyak oknum dari praktisi yang memperkeruh keadaan dalam menjelaskan tentang kekayaan intelektual tidak mengedukasi dan menjelaskan secara teoritis dan mengedukasi, yang terjadi banyak oknum tersebut tidak perduli tentang edukasi kepada masyarakat kebanyakan dari mereka hanya mencari keuntungan semata demi memperbanyak klient dan record pendaftaran di ditjen Kemenkumham.

Ketidaktertarikan bidang Kekayaan Intelektual ini ditambah dengan kurang nya SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada di dalam ditjen KI, banyak yang mengeluhkan keterlambatan input permohonan pendaftaran dan lamanya SK keluarnya sertipikat karena kekurangan SDM yang ada di dalam alur pendaftaran, hal ini bisa kami ungkapkan karena dari pengalaman selama ini menjadi kantor konsultan hal tersebut sering terjadi dan sudah menjadi alur birokrasi secara praktis dan tidak tertulis.

Keuntungan investas dari mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual yang kami maksud tidak secara nyata dan tidak terlihat, namun apabila kita berbicara tentang perlindungan hukum di negara Indonesia halini sudah barang tentu para pemilik ide-ide Kekayaan Intelektual ingin mendapatkan perlindungan yang pasti, banyak para pemilik ide tersebut tidak sadar bahwa kekayaan intelektual yang mereka miliki merupakan inti dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai moral dan ekonomis, hal tersebut diperkeruh dengan banyak beredar berita bahwa biaya untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual mahal, jika para pemilik ide tersebut sadar dan menghitung secara ekonomis perlindungan kekayaan intelektual tidaklah mahal, karena sifat perlindungan nya sangat lama dan bisa dipindah tangankan baik secara jual beli, waris maupun hibah.
baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kekayaan Intelektual dalam era digital ini sudah menerapkan teknologi untuk memudahkan para pemilik ide segera melindungi ide Kekayaan Intelektual di ditjen KI secara online, dengan kemudahan tersebut sudah sewajarnya para pemilik ide ini sadar betapa pentingnya perlindungan investasi kekayaan intelektual tersebut.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

jika ingin berkonsultasi kepada kami silahkan tekan tombol dibawah ini

Penelusuran / searching merek

Perbedaan Penelusuran Merek Gratis dan Berbayar

Penelusuran Merek Ditjen KI
Penelusuran Merek dilakukan untuk memeriksa nama merek tersebut sudah ada atau belum tercatat didalam database Ditjen KI, banyak dari calon pemohon pendaftaran merek yang tidak memahami tentang bagaimana melakukan penelusuran merek, sering terjadi juga saat melakukan penelusuran merek dilakukan secara tidak menyeluruh dan detail yang mengakibatkan tertolaknya nama merek tersebut pada saat proses masa pengumuman pendaftaran karena keberatan dari pihak lain yang melihat merek tersebut mirip dengan merek yang sudah terdaftar oleh pihak ketiga tersebut, atau tertolak dalam proses pemeriksaan subtantif karena merek tersebut melanggar undang-undang dan atau ada persamaan pada pokoknya.
Dari pengalaman yang kami lakukan selama bertahun-tahun mendaftarkan merek dan mencoba untuk memetakan pola berfikir dalam proses permohonan secara praktis, kami bisa memberikan share pengalaman dan metode untuk melakukan penelusuran merek secara detail, tujuannya meng eleminasi kemungkinan tertolaknya permohonan pendaftaran nama merek tersebut di ditjen kekayaan intelektual, sangat disayangkan banyak para pemohon merek tidak mengerti dan tidak bisa membedakan fungsi dari penelusuran merek berbayar, padahal fungsi tersebut sangat menguntungkan karena biayanya yang relatif terjangkau tetapi bisa memberikan manfaat yang besar bagi calon pemohon pendaftaran merek.
Biaya jasa penelusuran yang terjangkau tersebut sebanding dengan metode yang kami berikan untuk terjadinya kemungkinan tertolaknya merek yang akan dimohonkan, dan jika nanti dalam penelusuran nama merek yang akan didaftarkan tersebut telah ada didatabase online Kemenkumham maka calon pemohon pendaftaran merek tidak sia-sia mendaftarkan merek yang pasti tertolak pada saat proses pemeriksaan subtantif.
Perlu diketahui banyak biro jasa yang memaksakan para calon pemohon pendaftaran merek melakukan permohonan pendaftaran, dalam prakteknya biaya yang dikeluarkan untuk mendaftarkan merek di biro jasa yang menggunakan metode memaksakan (hanya mencari keuntungan supaya calon klient mendaftarkan merek) menggunakan metode sekali penelusuran atau searching secara general, dan menyatakan merek tersebut aman untuk didaftarkan kemudian ditengah proses terjadi penolakan, sedangkan klient yang sudah terlanjur melakukan branding diberbagai bidang mengalami kerugian karena harus merubah nama merek nya kembali.
Penelusuran Merek dengan Database WIPO
Banyak dari calon klient kami yang mengalami hal tersebut diatas, bahkan sudah terlanjur melakukan perjanjian kerjasama/waralaba untuk posisi seperti ini akan menjadi ganjalan yang besar dalam usaha klient kami, sehingga kami berkomitmen untuk melakukan edukasi dan share pengalaman secara praktis kepada klient kami, Sehingga fungsi konsultan kekayaan intelektual bekerja sesuai dengan jalurnya tidak hanya menjadi petugas pendaftaran merek tetapi juga menjadi tempat berkonsultasi untuk bidang kekayaan intelektual secara benar.
baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Permohonan Pendaftaran merek 2020

Penerapan Permohonan Pendaftaran merek di tahun 2020

Pendaftaran Merek dimasa pandemi covid 19
wabah covid 19 yang menyebar di seluruh dunia

Tahun 2020 merupakan tahun yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena di tahun 2020 ini terjadi wabah covid 19 yang menjadikan semua kebiasaan yang sudah berjalan semestinya secara konvesional berubah drastis dengan menerapkan beberapa standart kebersihan dan kesahatan untuk mencegah terjadinya penularan wabah secara besar dan tidak terkendali.


Pendaftaran Merek selama PSBB

Lalu bagaimana dengan penerapan permohonan pendaftaran merek di tahun 2020 ini dan masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)? apakah bisa dilakukan secara konvesional, jawabanya bisa tetapi tidak disarankan dan banyak loket-loket wilayah yang ditutup untuk menjaga standart kesehatan dan mencegah penyebaran wabah, dalam hal ini sebenarnya sejak 2014 ditjen kekayaan intelektual KEMENKUMHAM telah menerapakan permohonan pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan bidang lainnya kekayaan intelektual sudah bisa dilakukan secara digital.

Terjadinya wabah covid 19 tahun 2020 ini sebenarnya tidak berpengaruh besar secara teknis dalam tata cara permohonan perlindungan kekayaan intelektual, sehingga para pemohon bisa tetap melakukan pencatatan perlindungan kekayaan intelektual seperti biasa melalui cara digital yang telah disediakan oleh ditjen kekayaan intelektual.

Kami sebagai kepanjangan tangan KEMENKUMHAM telah bisa menerapkan beberapa kali permohonan kekayaan intelektual dalam masa wabah ini dan berhasil tercatat seperti sebelum wabah ini melanda.
Sehingga para pemohon tidak perlu khawatir untuk mengajukan permohonan pencatatan kekayaan intelektual melalui jasa kami.

Beberapa waktu lalu kami telah melakukan permohonan pendaftaran dan waktu yang bisa kami jalani dalam melakukan proses pendaftaran sekitar 2 minggu untuk sampai keluar bukti permohonan pendaftaran di Kemenkumham, dalam proses tersebut tidak ditemukan kendala yang besar. kendala yang ada hanya waktu pengiriman surat kuasa dari pemohon ke kantor kami. Pengalaman yang kami bagi ini mengajak para pemohon untuk tidak perlu khawatir melakukan permohonan pencatata ke kantor ditjen kekayaan intelektual.

Wabah yang sedang berjalan ini tidak menghalangi para pemohon untuk bertekad melindungi kekayaan intelektual sehingga mendapatkan perlindungan secara legal oleh pemerintah.

Pelayanan Permohonan saat covid 19

Pelayanan Ditjen Kekayaan Intelektual Selama Wabah COVID-19

Pelayanan Selama masa pencegahan penyebaran virus Covid-19 DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL memberikan pengumunan no.HKI-OT.02.02-12 Tahun 2020 melalui situr resminya terkait perkembangan situasi dan kondisi terakhir mengenai penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat. Serta untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka DJKI telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Perpanjangan masa penututpan Loket Layanan Kekayaan Intelektual yang terletak di lantai dasar gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

2. Perpanjangan masa pemberian dispensasi keterlambatan segala bentuk pemenuhan berkas kelengkapan dokumen permohonan kekayaan intelektual yang jatuh tempo pada 23 Maret s/d 21 April tahun 2020.

3. Melakukan penutupan sementara layanan Call Center 152 (Layanan permintaan informasi, konsultasi KI dan Pengaduan KI dapat dilakukan melalui live chat, sosial media, dan website pengaduan KI).

4. Pemohon kekayaan intelektual tetap dapat mengajukan permohonan secara online.

Hal di atas berlaku sampai dengan tanggal 21 April 2020. Demikian agar menjadi perhatian.
Pengumuman Pelayanan saat Pandemi covid 19
Pandemi Covid 19 ini banyak menguras materi tenaga dan waktu semua pihak, tidak hanya dari hal tersebut tapi juga banyak yang disesuaikan dengan keadaan yang membuat kita harus menyesuaikan diri, dengan mengikuti protokol kesehata dan mengikuti semua anjuran pemerintah kita turut serta melawan virus covid 19, sehingga diharapkan pandemi covid ini bisa segera berakhir.
Dikarenakan adanya pengumunan diatas kantor Payungpaten masih melakukan pelayanan berupa ceking data merek gratis secara online, dan juga tetap melayani permohonan pendaftaran secara online, demikian kami sampaikan terima kasih.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Era Digital Konsultan KI

Peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam era digital mandiri

Digitalisasi dalam Kekayaan Intelektual di Indonesia

Era digital yang semakin berkembang pesat tidak bisa dibendung lagi, generasi muda yang sudah tumbuh dewasa membawa dampak dan budaya yang berbeda dari segala segi bidang usaha. Bidang-bidang yang dahulu tidak bisa tersentuh oleh dunia digital multimedia sekarang dengan mudah untuk dijadikan sebuah aplikasi yang sederhana, misal saja dahulu sebuah pengurusan suatu jasa yang rumit dan banyak pintu yang perlu dilalui, dapat diringkas dalam satu aplikasi modern dan canggih dengan dioperasikan secara mandiri melalui gadget yang perkembangannya pesat.
Penulis menyebut era digital mandiri karena segala sesuatu bisa dikerjakan tanpa bantuan pihak ketiga, seseorang dalam era saat ini hanya perlu sedikit memperlajari term and condition suatu aplikasi akan bisa mengoperasikan secara profesional. Kita bandingkan dengan kondisi saat belum ditemukan sistem digital mandiri ini, semua dilakukan secara konvensional bahkan waktu, materi, dan tenaga semua perlu diperhitungkan.

Proses yang komplek dalam permohonan perijinan saat ini sudah mulai dipangkas menjadi proses yang mudah dan terbuka, dari segi nilai ekonomis memang menguntungkan pemohon perijinan dan mengeleminasi budaya suap oknum-oknum perijinan. Perlu digaris bawahi juga didalam sebuah sistem tersebut tetap terdapat celah-celah untuk melakukan tindakan diluar proses yang legal baik dibuat secara sengaja atau tidak sengaja.

Penyesuaian Sistem Pendaftaran 

Perubahan sistem konvensional menjadi sistem digital ini perlu diapresiasi oleh semua pihak, karena dampak yang ditimbulkan arahnya positif dari segi waktu, biaya, dan efisiensinya. Para pihak yang mempunyai kaitan dengan Kekayaan Intelektual wajib dan harus mengikuti perkembangan ini walaupun sifatnya memaksa secara implisit, sifat memaksa bukan berarti memakksakan seseorang untuk mengikuti kehendak Pemerintah dalam merubah sistem digital, namun lebih ke arah perkembangan teknologi yang tidak dapat dibendung lagi sehingga menjadi suatu budaya teknologi digital.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca, terima kasih

Database Ditjen KI

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

DJKI bersama komisi banding Paten

DJKI dan Komisi Banding Paten Berkoordinasi

DJKI

DJKI  mengadakan acara seminar tentang Konsultasi Teknis Permohonan Banding Paten yang diadakan di Kota Bandung tanggal 23 September 2019 lalu dihadiri oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, dalam acara tersebut materi yang disampaikan adalah untuk memberikan pembekalan pengentahuan dan edukasi bagi masyarakat, konsultan KI dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus untuk peningkatan pelayanan prima dalam proses penyelesaian banding paten dalam memberikan kepastian hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Komisi Banding Paten

Komisi Banding Paten dalam kewenangannnya diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, yaitu menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding paten atas penolakan paten, namun sesuai amanah ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Komsisi Banding Paten memiliki tugas tambahan yaitu menerima, memeriksa dan memutus :
1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten; dan

2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten.

Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek di DJKI

  1. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan;
  3. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding atas Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan merek;
  4. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap keputusan penolakan Indikasi Geografis yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar;
  5. Menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.
  • Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan (termasuk penolakan perpanjangan merek maupun penolakan permohonan Indikasi Geografis) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
  • Dalam hal permohonan banding tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, penolakan dianggap diterima oleh Pemohon.
  • Dalam hal permohonan banding diajukan melampaui jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang, Sekretaris Komisi Banding Merek memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding/kuasanya bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  • Pengangkatan Anggota Komisi Banding Merek berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
  • Anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.

Unsur keanggotaan Komisi Banding Merek :
Komisi Banding Merek terdiri atas :

  1. Seorang ketua merangkap anggota;
  2. Seorang wakil ketua merangkap anggota;
  3. Ahli di bidang Merek;
  4. Pemeriksa Merek senior.

Persidangan Pemeriksaan Substantif Permohonan Banding di DJKI

  • Untuk memeriksa permohonan banding merek, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Pendaftaran Merek yang ditolak.
  • Dalam melakukan pemeriksaan dalam persidangan permohonan banding, Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
  • Pemohon Banding dan/atau kuasanya dapat mengajukan permintaan untuk dapat menyampaikan pendapatnya dalam persidangan dihadapan majelis melalui Ketua Komisi Banding.
  • Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.

Syarat Pengajuan Permohonan Banding di DJKI
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri, dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan, dan  melampirkan sekurang-kurangnya :

  1. Salinan atau fotokopi surat pemberitahuan penolakan permohonan;
  2. Bukti pembayaran Permohonan Banding;
  3. Apabila Permohonan Banding diajukan melalui kuasa, wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
  • Selama Permohonan Banding belum mendapat keputusan oleh Komisi Banding Merek, dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau kuasanya dengan ketentuan biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali, dan Permohonan Banding tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Keputusan Komisi Banding Merek

  • Keputusan Komisi Banding Merek antara lain dapat :
  1. Mengabulkan seluruh Pemohonan Banding;
  2. Mengabulkan sebagian Pemohonan Banding;
  3. Menolak Permohonan Banding.
  • Keputusan Komisi Banding Merek dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Anggota yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding, untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal dan Pemohon Banding atau kuasanya.
  • Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Baca Selengkapnya

SEMINAR KEKAYAAN INTELEKTUAL UNTUK UMKM DI ACEH

 Seminar KI di Banda Aceh

Seminar kekayaan intelektual di AcehSeminar yang diadakan Pada tanggal 18 Septermber 2019 lalu DJKI menyerahkan Sertipikat merek kepada Ahmad Faruki dengan nama merek Sareng Kupi yang Pendafartaran merek tersebut untuk UMKM, penyerahan sertipikat tersebut merupakan wujud nyata implementasi bahwa ditjen Kekayaan Intelektual memberikan fasilitas dan kemudahan kepada para pelaku UMKM di kota Banda Aceh. baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt

Pemerintah mentargetkan kontribusi sektor usaha mikro, kecil dan menengah bisa di tingkatkan terhadap PDB dari 57,84 prosen menjadi 60,34 prosen dalam lima tahun terakhir, sementara itu DJKI juga mentargetkan untuk meningkatkan PNBP menjadi Rp500 Miliar pada tahun ini, kegian yang diadakan di kota Banda Aceh ini dihadiri Plt.Guberbur, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, para pejabat Japan International Coorporation Agency (JICA) dan para pejabat lainnya yang berkaitan dengan bidang Kekayaan Intelektual dan UMKM.

Kontribusi UMKM 

Pada Saat Seminar juga dibahas masalah kontribusi UMKM di ASEAN, kontribusi UMKM Indonesia terhadap rantai pasok produksi global hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Brunei, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Kontribusi tertinggi sektor UMKM terhadap rantai pasok produksi global mencapai 2,7 persen. Padahal, ASEAN berkontribusi 9,3 persen terhadap rantai pasok produksi global pada periode 2009-2013.

Kontribusi sektor UMKM terhadap ekspor Indonesia tahun 2015 hanya 15,8 persen, jauh lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara sekawasan di Asia Tenggara. Kontribusi sektor UMKM Thailand terhadap ekspor 29,5 persen dan Filipina 20 persen. Di tingkat global, kontribusi sektor UMKM Jerman terhadap ekspor mencapai 55,9 persen dan Jepang sekitar 53,8 persen.
Kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap produk domestik bruto meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja pada sektor ini juga meningkat, dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen pada periode yang sama.

Dengan demikian, program ini dapat berjalan dan dirasakan manfaatnya untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Berita SelengkapnyK

Dirjen KI Hadiri Konferensi Internasional WIPO

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menghadiri Heads of Intellectual Property Office Conference (HIPOC) ke VII yang diselenggarakan oleh WIPO pada 26-29 Agustus 2019.

HIPOC merupakan forum interaktif untuk manajemen kantor kekayaan intelektual (KI) di ASEAN, Asia Selatan, Iran dan Mongolia yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

HIPOC VII tahun ini digelar dengan tujuan untuk membangun hasil dari HIPOC sebelumnya yang diadakan pada tahun 2017 dan 2018. Pada saat itu, konferensi tersebut membahas kerangka kerja sama mengenai bantuan teknis yang didanai oleh WIPO terkait bagaimana melakukan capacity building dan mekanismenya serta strategi pelatihan untuk para pemeriksa atau pegawai kantor KI, sehingga bantuan tersebut dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan stuktur kelembagaan kantor KI pada masing-masing negara.

Acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara Pimpinan dari masing-masing Kantor Kekayaan Intelektual dan WIPO. Pertemuan ini juga digelar untuk melibatkan langsung kepemimpinan Kantor KI nasional, terutama bagi pejabat yang baru diangkat, dalam diskusi intensif dan terfokus tentang berbagai aspek kerjasama pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas timbal balik, koherensi tindakan dan keberlanjutan hasil.

Selain itu, HIPOC VII dilaksanakan untuk terbentuknya platform pembelajaran tingkat eksekutif bagi Pimpinan Kantor KI negara-negara ASEAN, Asia Selatan, Iran dan Mongolia. Selain itu, pertemuan ini untuk mendiskusikan dan memperoleh feedback mengenai program bantuan saat ini, mulai dari bantuan teknis, tools hingga metodologinya.

Negara yang hadir dalam pertemuan tingkat tinggi ini adalah Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Cambodia, India, Indonesia, Iran, Laos, Malaysia, Maldives, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Philippines, Sri Lanka, Thailand dan Viet Nam serta Singapura sebagai tuan rumah.

Melalui kesempatan ini, Biro Regional WIPO untuk Asia dan Pasifik memberikan pembaruan tentang inisiatif utama untuk kawasan ini sejalan dengan pendekatan berbasis proyek WIPO. Program ini menyediakan campuran refleksi, keterlibatan teman sebaya dan input yang merangsang.

Sementara itu, Freddy Harris juga akan menghadiri IP Week @ SG yang digelar Kantor KI Singapura (IPOS), IP AcademyIPOS International dan IP ValueLab di Singapura.

IP Week @ SG merupakan forum yang mempertemukan para pimpinan Kantor KI, pakar hukum, perusahaan inovatif untuk berbagi wawasan tentang komersialisasi KI dan strategi yang akan membantu memperluas usaha di pasar global.

 Perlindungan Varietas Tanaman berbeda dengan permohonan paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Dalam kesempatan yang akan berlangsung selama dua hari tersebut, Freddy Harris bertemu dengan para pebisnis senior, pembuat kebijakan, pengacara dan akademisi untuk membahas isu-isu terkini seputar KI dalam siklus inovasi.

Dirjen KI akan juga mengunjungi forum IP Marketplace yang menjadi tempat berkumpulnya para peserta pameran, pakar KI dan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai komersialisasi, perlindungan, valuasi dan dukungan pemerintah terhadap KI.

dikutip dari : halaman ditjen kekayaan intelektual

DJKI Ikuti Workshop Artificial Intelligent

Workshop Artificial Intelligent dari UK IPO

Jakarta – Di tengah kemajuan era 4.0, pemeriksa paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan)  tak ingin ketinggalan untuk mengikuti perkembangan teknologi terkini. DJKI bekerjasama dengan Kantor KI Inggris (UK IPO) mengadakan Advanced Workshop on Patent Examination pada Kamis (29/8) di Gedung Aula DJKI, Jakarta Selatan. Kepala Subdit Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi, Ika Ahyani Kurniawati mewakili Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti menyatakan bahwa peningkatan kompetensi di kalangan pemeriksa paten sangat dibutuhkan, terutama terkait dengan artificial intelligent (AI), proteksi semikonduktor hingga lisensi wajib. 

perwajahan gambar otak buatan yang bisa berfikir cerdas

 

Tujuan Workshop

“Tujuan dari workshop ini adalah untuk meningkatkan kompetensi para pemeriksan paten terkait dengan isu isu mengenai AI invention yang cukup baru untuk kami. Dan juga tentang protection of semiconductor yang terbaru yang kami juga butuh pengetahuan dan studi banding dengan negara lain,” ujar Ika dalam sambutannya. “Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi pemeriksa paten secara general,” sambungnya Lokakarya ini juga menunjang visi besar DJKI untuk menjadi kantor KI terbaik di dunia. Visi itu menurut Ika bertumpu pada peningkatan permohonan dari seluruh rezim KI yang secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan perekonomian di Indonesia.

“Saat ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap permohonan paten, terutama paten sederhana. Memang masih permohonan paten didominasi dari Jepang dan Amerika, tapi kami secara bertahap dengan beberapa kegiatan yang dilaksanakan menghasilkan suatu peningkatan yang signifikan terutama di paten sederhana,” lanjutnya. Sebelumnya, Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang telah berhasil mengatasi 8.000 backlogpermohonan paten yang menumpuk sejak 2013 dalam rentang satu tahun di 2018. Tahun ini, backlog masih menyisakan 1.000 dokumen yang berada dalam tahap pemeriksaan. 

Sebagai informasi, UK IPO adalah badan resmi pemerintah Inggris yang bertanggung jawab atas hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk paten, desain, merek dagang, dan hak cipta. UK IPO juga merupakan mitra dialog negara-negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Working Group On Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang membahas isu-isu terkini terkait KI.

dikutip dari : ditjen kekayaan intelektual

 baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.