Berita Kekayaan Intelektual Archives - Page 6 of 14 - Payung Paten

Perpanjangan Perlindungan Merek

Ketika Anda sudah mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Maka Anda harus perpanjangan perlindungan merek milik Anda secara berkala. Untuk jangka waktunya sendiri adalah 10 tahun, jadi Anda harus perpanjang setiap 10 tahun.

Merek sendiri merupakan sebuah penanda dari produk yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, tulisan, nama, logo, susunan warna, ataupun gabungan dari semua itu. Nah, kali ini Payung Paten akan membagikan caranya.

Syarat Perpanjang Perlindungan Merek

Untuk memperpanjang perlindungan merek, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut dokumen nya:

  • Label merek atau label merek.
  • Sertifikat merek.
  • Anda harus menyiapkan surat pernyataan pemakaian merek, Anda bisa download surat tersebut di laman website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • Siapan juga surat keterangan UKM binaan dinas atau surat rekomendasi UKM binaan (asli bukan fotokopi).
  • Dan terakhir, siapkan surat pernyataan tidak memakai kelas jasa atau barang (untuk multi kelas).

Selain menyiapkan beberapa dokumen di atas, Anda juga harus menyiapkan biaya untuk perpanjangan waktu perlindungan merek. Biaya untuk pelaku kreatif kalangan umum adalah Rp2.250.000 / kelas. Sedangkan biaya untuk pelaku dari UKM adalah Rp1.000.000 / kelas.

Prosedur Perpanjangan Perlindungan Merek

Setelah Anda menyiapkan syarat-syarat dan biaya yang dibutuhkan. Langkah berikutnya adalah prosedur atau alur memperpanjang waktu perlindungan merek. Berikut langkah-langkahnya:

  • Langkah pertama, pesan kode biling di laman website https://simpaki.dgip.go.id/.
  • Setelah itu pilih jenis pelayanannya, yaitu “Merek dan Indikasi Geografis”.
  • Kemudian pilih Perpanjang Jangka Waktu Perlindungan Merek.
  • Silahkan pilih sisa jangka waktu perlindungan merek milik ada.
  • Kemudian masukkan data pemohon dengan lengkap.
  • Lakukan pembayaran lewat internet banking atau ATM.
  • Setelah melakukan pembayarna, buka laman https://merek.dgip.go.id/.
  • Setelah itu, pilih Pasca Permohonan Online.
  • Silahkan pilih jenis permohonan sesuai dengan sisa waktu perlindungan merek Anda.
  • Masukkan kode billing yang sudah dibayarkan lalu klik Tambahkan Permohonan.
  • Masukkan data pemohon.
  • Lampirkan syarat-syarat dokumen yang sudah Anda siapkan. Cek semua data, jika sudah lengkap klik Selesai.

Nah itulah tadi tutorial cara perpanjangan perlindungan merek lengkap, mulai dari syarat-syarat yang dibutuhkan sampai prosedur atau alurnya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apakah Bisa Moto Merek Dilindungi Oleh Hukum?

Persaingan dalam bisnis memang wajar terjadi. Hingga para pelaku bisnis membuat pembeda. Baik dari segi nama merek, desain logo, dan lain sebagainya. Hingga membuat slogan. Moto merek “misal KFC jagonya ayam” ini telah berhasil membuat pembeda.

Terutama di antara bisnis yang menjual produk yang sama. Hal tersebut tentu menjadi daya tarik bagi konsumen. Dengan begitu, branding maupun sales akan meningkat.

Apakah Moto Merek Bisa Dilindungi?

Sebuah merek dengan moto atau slogan dapat dilindungi oleh hukum dengan resmi dalam sebuah negara. Seperti halnya Merek moto “misal KFC jagonya ayam” ini. Dengan syarat sudah terdaftar. Sehingga, jika ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1.    Pasal 1 Angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 ( Merek Dan Indikasi Geografis)

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa merek merupakan segala hal yang menyangkut nama , logo, gambar, huruf, angka, susunan warna kata, dimensi, suara, dan hologram. Dimana hal ini dapat menjadi pembeda dengan yang lainnya dalam kegiatan perdagangan.

Sehingga, jika moto atau slogan didaftarkan sebagai merek sesuai UU. Yaitu  pasal 1 angka 1 UU merek. maka hal tersebut dapat lindungi oleh hukum secara resmi.

2.    Sanksi Atau Denda Yang Diterima Oleh Pengguna Merek Terdaftar Tanpa Izin

Jika moto didaftarkan sebagai merek. Maka apabila ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Anda dapat mengambil tindakan hukum. Adapun sanksi yang akan diterima oleh pengguna tanpa izin berdasarkan pasal 83 UU MIG.

Diantaranya adalah melakukan penghentian terhadap semua perbuatan. Dimana hal ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan merek tersebut. Selain itu, dapat pula digugat ganti rugi oleh pihak pertama.

Maka untuk menghindari hal ini, Anda perlu mendaftarkan merek terlebih dahulu. Hal ini dpat dengan mengajukannya sendiri atau menggunakan jasa. Namun, pastikan Anda memilih jasa yang memang sudah memiliki pengalaman.

Sehingga semua proses dapat berjalan dengan lancar. Jika bingung, Anda dapat menggunakan jasa Payung Paten yang sudah memiliki pengalaman yang tidak diragukan dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengklik ini.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Perbedaan Desain Industri dan Paten, Lengkap!

Sebagai pemilik sebuah bisnis atau usaha, tentu Anda harus mengetahui beberapa istilah yang umum dalam dunia bisnis seperti merek, izin usaha, desain industri, paten, dan lain sebagainya. Banyak orang yang bingung dengan perbedaan desain industri dan paten.

Nah, bagi Anda yang masih bingung tentang perbedaan kedua istilah tersebut. Berikut ini akan Payungpaten akan jelaskan pengertian dan perbedaan antara desain industri dan hak cipta dalam dunia bisnis. Langsung saja berikut penjelasannya.

Perbedaan Desain Industri dan Paten

1. Pengertian Paten

Paten adalah sebuah hak ekslusif yang diberikan Negara untuk penemu dari sebuah hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Mesin, proses, dan barang yang dibuat serta dipakai bisa dipatenkan. Proses disini mencangkup algoritma, mesin mencangkup alat dan aparatus, sedangkan barang mencangkup perangkat elektronik, mekanik, dan komposisi materi seperti obata-obatan, kimia, RNA, DNA, dan sebagainya.

Paten ini berfungi sebagai jaminan hukum dan merupakan sebuah unsur penting dalam bisnis. Anda yang seorang pengusaha harus memasukkan bisnisnya untuk memperoleh hak dagang, daya cipta dan penemuan.

2. Pengertian Desain Industri

Jika hak paten adalah hak yang melindungi penemu di bidang teknologi, hak desain industri ini melindungi bagian atau aspek yang berbeda. Desain industri merupakan kreasti bentuk, komposisi, konfigurasi warna atau garis, garis atau warna atau gabungan yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.

Gabugan tersebut memberikan kesan estetis dan bisa diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa digunakan untuk hasil sebuah barang, produk, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Industri ini dianggap sebagai kekayaan intelektual karena sebuah hasil pemikiran dan kreativitas pembuatanya, sehingga pemerintah melindungi hak ciptanya. Jika Anda ingin melindungi desain industri, ini sangat bisa dilakukan.

3. Perbedaan Desain Industri dan Paten

Pada hak cipta atau paten memiliki perlindungan yang bersifat otomatis ketika ekspresi nyata terwujud tanpa pendaftaran. Sedangkan perlindungan desain industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhatap suatu desain yang baru.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Apakah Anda tahu kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual atau merek dagang? Dengan melakukan pendaftaran merek, maka merek atau kekayaan intelektual milik Anda tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.

Selain itu, merek ini juga bisa dijadikan sebagai aset yang tidak berwujud namun memiliki harga jual tinggi. Banyak sekali orang yang tidak menyadari betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha.

Apa Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual?

Berikut ini beberapa kerugian yang mungkin bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek atau kekayaan intelektual Anda.

1. Penyalahgunaan Merek

Kerugian yang pertama adalah penyalahgunaan merek. Jika ada tidak segera mendaftarkan merek Anda, maka ada resiko besar penyalahgunaan merek tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Merek yang tidak terdaftar dapat digunakan tidak semestinya. Jika ada orang yang menyalahgunakan merek Anda dengan tujuan merugikan, Anda tidak bisa mengingatnya ke meja hijau. Hal ini karena Anda masih belum mendaftarkan merek tersebut dan tidak mempunyai hak untuk melapor.

2. Sulit Laku Di Pasaran

Sekarang ini banyak sekali orang yang mengembangkan usaha jasa maupun barang secara offline dan online. Merek yang digunakan biasanya akan mirip satu dengan yang lain. Oleh karena itulah, para pelaku usaha harus kreatif dalam membuat merek yang berbeda dengan bisa menarik konsumen.

Merek yang telah didaftarkan bisa mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan peminat konsumen ke barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan daftar merek ini konsumen menjadi lebih tahu apa ciri khas dari jasa atau barang yang diperjual belikan.

3. Tidak Mendapat Hak Khusus

Kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual yang terakhir adalah tidak mendapat hak khusus atau ekslusif. Saat Anda mendaftarkan merek, ada beberapa hak spesial yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah mendapat hak untuk mengizinkan orang lain memakai brand tersebut.

Ada juga hak untuk melarang orang memakai merek milik Anda dan hak untuk melisensikan atau mengalihkan hak merek. Selain itu, masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapat dengan melakukan pengurusan merek. Nah itulah tadi beberapa kerugian yang bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek Anda. Apakah merek Anda belum didaftarkan? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek yang terpercaya dan profesional. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Keuntungan Mencatat Hak Cipta

Hak cipta merupakan adalah bagian dari ki atau kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek dilindungi yang paling luas. Ini karena hak cipta bisa mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, termasuk juga program komputer. Namun, apa keuntungan mencatat hak cipta?

Ada banyak keuntungan yang bisa didapat dari mencatatkan kekayaan intelektual. Bahkan pemerintah menghimbau setiap pekerjaan ataupun karya didaftarkan ke lembaga hak cipta. Hal ini dilakukan untuk melindungi karya yang dimiliki secara resmi dan legal.

Keuntungan Mencatat Hak Cipta

Berikut ini adalah beberapa keuntungan atau hak yang bisa Anda dapatkan dari mendaftarkan atau mencatat hak cipta ke lembaga hak cipta.

1. Hak Eksklusif

Hak Eksklusif adalah hak yang berhubungan dengan pemberian perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakan. Contohnya pembuat karya diberikan hak untuk mengatur mekanisme distribusi dan kepemilikan atas karya miliknya.

Jadi siapapun yang ingin memakai, memperbanyak, menyalin, dan menjual karya tersebut harus meminta dan mendapat izin dari pembuatnya. Jadi sebuah karya yang telah didaftarkan tidak boleh digunakan sembarangan.

2 Hak Moral

Keuntungan mencatat hak cipta yang berikutnya adalah mendapat hak moral. Hak moral ini berhubungan dengan penghormatan atas karya yang telah dibuat oleh penciptanya. Apresiasi ini berupa dukungan moral dan perlindungan terhadap ide si pembuat karya atas ciptaan nya.

Contohnya saat karya seseorang dibeli, maka pembeli harus tetap mencantumkan nama dari pembuat karya tersebut. Ini dilakukan sebagai apresiasi terhadap ide membuat karya seni tersebut.

3. Hak Ekonomi

Keutungan terakhir bisa Anda dapat dari mencatat hak cipta adalah hak ekonomi. Hak ekonomi ini berhubungan dengan apresiasi dan perlindungan terhadap karya yang berupa materai. Jadi disini pembuat karya berhak mendapat royalti dari siapapun yang memakai karya miliknya.

Jadi selain mendapat perlindungan kyar, pembuat karya juga bisa menghasilkan uang lewat karya yang telah dibuat. Hak-hak tersebut bisa didapatkan oleh siapapun yang telah mendaftarkan karyanya ke lembaga hak cipta. Jadi bagi Anda yang mempunyai sebuah karya, segeralah mendaftarkan karya tersebut supaya mendapat keuntungan-keuntungan di atas. Bingung cara mendaftarkan hak cipta? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek terbaik dan terpercaya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apakah Harus Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri?

Pendaftaran merek luar negeri  memang banyak dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha di Indonesia menganggap itu penting. Terutama, bagi mereka yang ingin mengekspor produk ke berbagai negara di luar negeri.

Selain itu, ada beberapa benefit jika mengekspor produk ke luar negeri. Diantaranya yaitu, produk lebih dikenal, branding maupun sales meningkat, dan lain sebagainya.

Syarat Pendaftaran Merek Luar Negeri

 Mendaftarkan merek yang Anda miliki memang dapat memberikan peraturan. Lalu apa syarat untuk melakukan pendaftaran? Simak informasi berikut ini!

Persyaratan Bagi Subjek:

  1. Pemohon merupakan kewarganegaraan Indonesia
  2. Pemohon merupakan orang yang berdomisili maupun tempat kedudukan hukum di Negara Republik Indonesia

Persyaratan Objek Yang Perlu Dipenuhi:

Pengajuan permohonan hanya dapat diproses. Apabila pemohon sudah memiliki pendaftaran secara nasional di DJKI sebelumnya.

Manfaat Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri

Seperti yang diketahui bersama bahwa mendaftarkan merek dapat memberikan manfaat. Hal serupa pun berlaku pada merek yang terdaftar secara internasional. Seperti merek akan mendapatkan identitas produk dan perlindungan secara hukum.

1.      Identitas Produk

Pendaftaran merek internasional pun dapat memberikan produk sebuah identitas. Sehingga akan mudah dikenali. Seperti contohnya, salah satu brand olahraga yaitu Nike.

Ketika orang yang mendengar namanya, maka akan langsung paham bahwa merek tersebut menjual berbagai perlengkapan olahraga.

2.      Mendapatkan Perlindungan Hukum

Apabila Anda telah mendaftarkan merek produk di suatu negara. Maka merek hanya dilindungi di negara tersebut. Sehingga, jika ada yang menjiplak di luar negeri atau masalah lainnya.

Merek Anda tidak akan mendapatkan perlindungan. Beda hanya jika merek terdaftar secara internasional.

Dimana merek akan mendapatkan perlindungan hukum secara internasional. Untuk mendaftarkannya, Anda tidak perlu ke luar negeri.  Anda hanya perlu melakukan permohon hanya satu kali untuk berbagai negara yang telah menjadi bagian anggota protokol Madrid.

Karena Indonesia telah masuk ke dalam 191 negara  WIPO ( World Intellectual Property Organization). Sehingga dapat dilakukan di dalam negeri saja. Namun, dengan syarat, merek produk Anda telah terdaftar di DJKI ( Ditjen Kekayaan Intelektual). Maka daftarkalah lebih dahulu, jika belum.

Sedangkan jika merasa kesulitan untuk mendaftarkan merek Anda. Gunakanlah Jasa pendaftaran merk paten. Sehingga proses pendaftaran merk Anda dapat berjalan dengan baik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

7  Cara Merek Bentuk Dapat Dilindungi  Hukum?

Merek bentuk, dapat dilindungi oleh hukum. Dengan catatan bentuk tersebut terdaftar sebagai merek. Dimana merek merupakan sebuah identitas yang digunakan oleh perusahaan untuk produknya.

Sehingga menjadi pembeda dengan produk sejenis yang lainnya. Selain itu, hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para calon konsumen. Dengan begitu, ketika mereka melihat bentuk merek yang Anda gunakan. Maka mereka akan ingat pada brand atau merek Anda.

Cara Merek Bentuk  Dapat Dilindungi Hukum

Lakukan pengecekan merek sebelum mendaftarkannya. Hal ini dilakukan supaya Anda mengetahui apakah merek Anda sudah terdaftar atau belum. Jika belum Anda dapat melanjutkan pendaftaran. Namun, jika sudah terdaftar maka, Anda harus menggantinya. Inilah beberapa cara dalam mendaftarkannya, sehingga bentuk sebagai merek dapat terlindungi!

1.    Registrasi Akun

Terlebih dahulu, Anda perlu membuat akun atau mendaftarkan diri melalui  Link ini. Kemudian setelah masuk website, klik di pojok kanan atas “ daftar”. Setelah itu isi semua data dengan lengkap dan benar.

2. Klik Tambah

Ketika registrasi telah berhasil, maka klik tambah. Untuk membuat permohonan baru.

3. Isi Pesan Kode Bling

Setelah mengklik permohonan baru, cobalah isi data yang tersaji. Seperti pilihan tipe, kelas, maupun jenis.

4. Lakukan Pembayaran Sesuai Dengan Tagihan

segera lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diminta dalam website tersebut.

5. Mengisi Formulir

Ketika invoices telah dibayarkan, maka saatnya sekarang mengisi berbagai data dalam formulir. Pastikan Anda mengisinya dengan benar. Usahakan pula tidak ada kolom yang terlewat. Untuk memudahkan, siapkan terlebih dahulu berbagai dokumen yang dibutuhkan.

6. Unduh Semua Data Pendukung

Kemudian setelah semua data telah lengkap, maka lakukan pegundungan dokumen atau data pendukung.

7. Klik Selesai  Dan Tunggu

Jika semua dirasa semua telah diisi dengan lengkap dan benar maka klik selesai. Sekarang data telah diterima oleh DJKI. Kemudian tunggulah hasilnya.

Syarat  Pendaftaran Merek

Selain mengecek nama merek, pastikan pula Anda telah melengkapi persyaratan ini!

1. Label Merek atau Etiket

2.Tanda tangan Anda

3.Mendapatkan surat keterangan UMKM Binaan Dinas atau surat rekomendasi UMKM binaan ( bagi usaha mikro dan kecil)

4.Memiliki surat pernyataan UMK Bermaterai ( Bagi usaha kecil dan usaha mikro)

Selain itu, jika Anda merasa tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya semua sendiri. Anda dapat melindungi merek bentuk. Dengan mempercayakannya kepada payung paten yang sudah berpengalaman dan terpercaya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Hak Ekonomi Pencipta

Apa Bentuk Hak Ekonomi Pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemegang hak cipta memperoleh hak ekonomi Pencipta dan hak moral.

Adapun pengertian hak tersebut menurut undang-undang tersebut tepatnya pasal 8 adalah hak eksklusif Pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi hasil ciptaan.

Bentuk hak ekonomi pencipta ini cukup beragam menurut pasal 9 UU No.28 Tahun 2014. Dengan keragaman tersebut, seorang Pencipta benar-benar mampu merasakan dampak di bidang materil yang berguna di kemudian hari, baik untuk cucu atau anak nanti.

Bentuk Hak Ekonomi Pencipta

Memang, Undang-undang memberikan kesempatan bagi pemegang hak cipta untuk memanfaatkan hak tersebut dalam 9 bentuk, seperti:

1. Penerbitan Ciptaan

Pemegang Hak Cipta memiliki kesempatan untuk menerbitkan karya mereka di mana saja tanpa harus menyetorkan biaya sepeser pun. Jumlah cetakannya pun diserahkan kembali kepada pemegang hak.

2. Penggandaan Ciptaan

Pada sisi lain, Pemegang Hak Cipta diberikan izin untuk menggandakan karyanya dalam jumlah tertentu. Dengan syarat, pemegang hak membayarkan sejumlah dana ke pemerintah sebagai salah satu jenis pajak di Indonesia.

3. Penerjemahan Ciptaan

Sebagai pemilik produk, Pencipta dapat menerjemahkan karya ke dalam bahasa apa pun untuk meningkatkan popularitas di negara asing. Hak ini dimanfaatkan pula sebagai sarana peningkatan pendapatan bagi Pencipta.

4. Pengadaptasian dan Pendistribusian Ciptaan

Bentuk hak tersebut berikutnya adalah pengadaptasian dan pendistribusian ciptaan. Artinya seorang pemegang hak cipta berhak mengadaptasi ulang karyanya sendiri sesuai zaman dan mengirimkan ke orang lain.

5. Pertunjukan dan Pengumuman Ciptaan

Pencipta mampu mempertontonkan dan mengumumkan karya milik mereka kepada orang lain. Dengan ini, ciptaan dapat dikenal secara luas oleh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan dan usia.

6. Komunikasi dan Penyewaan Ciptaan untuk hak ekonomi pencipta

Pencipta karya diberikan hak untuk mengomunikasikan dan menyewakan karya mereka kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Besaran penyewaan diserahkan kembali kepada Pencipta. Itu menjadi salah satu bentuk hak tersebut dalam Undang-Undang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Invensi Teknologi

Syarat Invensi Teknologi Dapat Diberi Hak Paten

Istilah paten biasa diartikan sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu invensi teknologi untuk kepentingan dunia industri. Contoh penemuannya bisa berupa temuan baru, perbaikan sistem lama, atau menambahkan perbaikan baru dalam cara kerja sistem.

Para penemu invensi umumnya disebut sebagai inventor.Seorang inventor akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pasif, yaitu ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan teknologi yang mereka buat. Sebabnya, teknologi itu telah dilindungi dengan hak eksklusi yang mencegah plagiarisme dan eksploitasi karya.

Invensi Teknologi yang Dapat Dipatenkan

Invensi pada dasarnya adalah temuan atau pengembangan teknologi baru yang belum pernah ada. Tetapi walaupuninvensi teknologi itu disebut baru, tidaksemuanya dapat diberi hak paten, melainkan sesuai dengan ketentuannya dalam UU no 13 tahun 2016 tentang paten. Berikut adalah penjelasannya.

1. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 1

Seperti penjelasan sebelumnya, invensi harus merupakan hal baru. Sehingga sesuai dengan Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa syarat mendapatkan hak paten adalah invensi yang dibuat tanggalnya berbeda dengan invensi yang ada sebelumnya.

2. Syarat invensi dalam Pasal 5 ayat 2

Merujuk pada poin pembahasan pasal 5 ayat 2, berarti invensi teknologi sebelumnya telah diumumkan di Indonesia maupun luar negeri dalam bentuk lisan, tulisan, atau peragaan. Sementara, penggunaan dan cara lain yang dilaksanakan oleh seorang ahli sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam permohonan masuk dalam hak prioritas.

3. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 3

Syarat ketiga terdapat dalam pasal 5 ayat 3. Inti pembahasannya yaitu teknologi sebelumnya mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia. Adapun dengan syarat sudah dipublikasikan setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya dilakukan, tetapi juga lebih awal dari tanggal penerimaan atau prioritas.

Selain persyaratan tersebut terdapat jugabeberapa pengecualian ketika invensi teknologi telah diumumkan di dalam atau luar negeri. Misalnya adalah dipertunjukkan dalam pameran resmi di Indonesia atau luar negeri. Lalu, digunakan juga dalam rangka tujuan penelitian dan pengembangan.

Hal lain juga menyebabkan invensi tidak dianggap diumumkan. Misalnya jika dalam 12 bulan setelah tanggal penerimaan, terdapat pihak lain yang mengumumkan dengan melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Hak Invensi Paten

Pengertian Hak Invensi Paten dan Cara Memperolehnya

Paten erat kaitannya dengan invensi seperti halnya hak invensi pada paten.Menurut aturan pasal 1 ayat I dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, hak tersebut adalah eksklusif dan diberikan kepada inventor atas hasil temuannya dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melaksanakannya.

Adanya sebuah hak paten dapat melindungi setiap karya intelektual di bidang teknologi. Tujuannya tidak lain adalah mencegah terjadinya plagiasi dan eksploitasi invensi yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.

Aturan Mengenai Hak Paten

Sebuah hak invensi pada paten bisa didapatkan apabila telah memenuhi syarat substantif yang diantaranya adalah: baru (belum pernah dipublikasikan atau diajukan permohonan patennya dan belum memperoleh tanggal penerimaan); mengandung hal inventif; dapat diterapkan dalam secara industri.

Sesuai dengan peraturan dalam UU Paten pasal 4, ditegaskan juga bahwa invensi tidaklah mencakup hal-hal berikut:

  • Kreasi Estetika
  • Skema
  • Metode untuk sebuah kegiatan, seperti kegiatan mental, permainan, dan bisnis
  • Aturan dan metode yang hanya memiliki isi program komputer
  • Pemaparan atau presentasi sebuah informasi
  • Temuan berupa penggunaan produk dan bentuk baru dari senyawa yang sudah ada

Alur Mendapatkan Hak Invensi Pada Paten

Untuk memperolahpaten, inventor dapat melakukan beberapa langkah prosedur pengajuan seperti berikut ini.

1. Mengajukan Permohonan

Inventor dapat mengajukan permohonan paten kepada Direktorat JenderalKekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Spesifikasi paten, yang meliputi: judul Invensi;latar belakang invensi; penjelasan invensi; gambar dan penjelasannya; penjelasan tentang fitur-fitur yang mengandung kebaruan dan layak mendapatkan hak paten.
  • Formulir permohonan sejumlah 4 rangkap
  • Biaya permohonan senilai Rp 750.000,00.

2. Mengajukan Tanggal Penerimaan

Jika persyaratanmendapatkan hak invensi pada patensebelumnya terpenuhi, maka pemohon dapat mengajukan tanggal penerimaan. Adapun persyaratan formil jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerimaan adalah seperti berikut:

  • Surat Pernyataan/ Pengalihan Hak
  • Surat Kuasa untuk permohonan yang diajukan melalui Kuasa
  • Fotokopi KTP/Identitas, untuk pemohon perorangan
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, untuk pemohon Badan Hukum
  • Fotokopi NPWP

3. Pemeriksaan

Setelah semua syarat terpenuhi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjut oleh DJKI. Berikutnya, pengumuman dapat dilihat pada berita resmi paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia