Kekayaan Intelektual Archives - Page 4 of 8 - Payung Paten

Keuntungan Melindungi Software atau Aplikasi

Lisensi software merupakan sebuah pemberian izin dari pemilik dagang ke pihak lain dengan syarat tertentu. Banyak pemilik software yang tidak melisensikan software atau aplikasi merek, padahal ada banyak keuntungan melindungi software atau aplikasi. Nah pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membahas tentang awal mula lisensi pada software dan keuntungannya.

Awal Mula Lisensi Pada Software atau Aplikasi

Pada awalnya software atau aplikasi ini tidak masuk dalam kategori hak cipta kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sebelum tahun 80-an, software dianggap tidak mempunyai ciri dari karya seni.

Barulah pada akhir tahun 80-an muncul respon keras dari perusahaan perangkat lunak dan pemerintah Amerika untuk memasukkan software ini dalam perlindungan hak cipta. Indonesia juga membuat amandemen Undang-Undang hak cipta yang menggolongkan komputer ke dalam karya tulis.

Jadi para programmer mempunyai hak dan bisa menuntut jika ada pengguna software yang melanggar ketentuan atau mengklaim software tersebut. Hal ini secara khusus diatur dalam Undang-Undang HAKI. Dalam undang-undang tersebut mencakup hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan merek.  

Ada empat jenis lisensi pada software, yaitu lisensi commercial, non-commercial, trial, open source, dan freeware. Yang paling umum adalah commercial dan non commercial, dimana lisensi commercial digunakan untuk tujuan bisnis. Sedangkan non-commercial digunakan murni tanpa mencari untung.  

Keuntungan Lisensi pada Software atau Aplikasi

Untuk orang yang masih awa sekaligus pengguna software atau aplikasi mungkin tidak terlalu peduli dengan keberadaan dari lisensi sebuah aplikasi atau software. Padahal sebenarnya lisensi software ini sangat menguntungkan pengembang atau pembuat software tersebut.

Kenapa begitu? Hal ini karena dengan adanya lisensi, programmer atau pengembang mempunyai hak milik atas karyanya sendiri supaya tidak disalahgunakan orang lain untuk keuntungan pribadi mereka. Jadi dengan kata lain, lisensi ini juga menjamin keamanan dari sebuah software sehingga para pengguna harus membeli lisensi untuk bisa memakainya.

Itulah keuntungan melindungi software atau aplikasi dengan melisensikannya. Lisensi pada aplikasi atau software ini semata-mata untuk melindungi dan menghargai hasil karya dari orang lain. Lisensi ini juga diatur dalam Undang-Undang yang membuat pengembang software dan programmer bisa diuntungkan dan tidak merasa was-was dengan aksi pembajakan yang merugikan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Kenapa Merek Sekarang Penting?

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan ketika memulai bisnis. Selain menyiapkan modal, strategi, dan produk, nama brand atau merek juga menjadi hal penting yang harus Anda persiapkan. Kenapa merek sekarang penting? Karena merek ini membuat Anda lebih mudah diingat.

Merek ini bukan sekedar nama, logo, simbol, desain, kemasan maupun slogan saja. Namun juga mempunyai peranan penting dalam sebuah bisnis. Merek digunakan sebagai pembeda antara satu dengan lainnya.

Alasan Kenapa Merek Penting

Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan memberikan beberapa alasan kenapa merek ini penting untuk sebuah bisnis.

1. Alat Komunikasi yang Efektif

Merek perusahaan menjadi sebuah alat komunikasi yang efektif antara perusahaan dengan para konsumennya. Merek tidak boleh dipilih begitu saja, namun harus ada makna di dalamnya. Dengan begitu, merk ini bisa menyampaikan pesan emosional dari perusahaan tersebut, layanannya, maupun produk yang dipasarkan.

Banyak sekali merek-merek terkenal yang dapat diterima secara internasional tanpa tahu yang dipakai adalah Bahasa Jepang, Rusia, China, Korea, dan lain-lain. Meskipun begitu, para konsumen tetap bisa merasakan emosi dari merek yang beredar luas tersebut.

2. Meningkatkan Citra Bisnis

Alasan kenapa merek sekarang penting selanjutnya adalah karena bisa meningkatkan citra dari bisnis yang Anda punya. Namun ini juga harus didukung dengan strategi pemasaran yang baik. Ada banyak sekali cara pemasaran produk yang bisa dilakukan. Namun yang paling efektif adalah melakukan promosi dan menjaga kualitas produk maupun layanan tetap bagus.

Dengan mempertahankan layanan dan produk serta promosi yang efektif, citra bisnis Anda akan meningkat. Dengan citra bisnis yang meningkat ini akan membuat bisnis tersebut semakin cepat berkembang. Citra bisnis yang baik akan mengundang investor baru, mitra baru, dan pelanggan baru.

3. Pembeda dengan Bisnis Lain

Setiap bisnis yang mempunyai kesamaan tentu harus mempunyai perbedaan juga. Nah, merek ini adalah pembeda terbaik diantara satu bisnis dengan bisnis lain di bidang yang sama. Contohnya adalah dua bisnis produk air mineral, maka brand inilah yang membedakan antara bisnis satu dengan bisnis yang lain tersebut. 

Jadi, meskipun sama-sama memproduksi sebuah air mineral, namun kualitasnya berbeda diantara setiap perusahaan. Dengan brand ini konsumen tidak akan salah memilih produk pilihan mereka. Konsumen juga jadi bisa membedakannya sehingga dapat menentukan keputusan mau membeli air mineral dari merek mana.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Paten Generik

Paten Generik Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Paten generik adalah dua jenis obat yang memiliki manfaat untuk mengobati suatu penyakit yang diderita. Kebanyakan pasien memilih diresepkan obat paten yang dipercaya lebih ampuh dalam menyembuhkan penyakit karena memiliki komposisi yang lebih kompleks dan harga yang mahal. Namun, perlu diketahui bahwa anggapan tersebut tidaklah tepat.

Untuk penggunaannya, baik obat paten maupun obat generik tidak dapat diberikan secara sembarangan karena ada landasan hukumnya. Di bawah ini merupakan informasi terkait obat paten dan generik yang wajib diketahui.

Paten Generik Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa obat paten dan obat generik tidak bisa diberikan secara sembarangan dan memiliki peraturan khusus. Berikut merupakan penjelasan mengenai kedua jenis obat tersebut, serta dasar hukum yang melandasinya.

1. Apa Yang Dimaksud Paten

Obat paten merupakan jenis obat yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi dan telah memiliki hak paten terhadap kepemilikan obat tersebut. Obat paten yang dipasarkan telah melalui serangkaian uji klinis oleh pihak perusahaan farmasi dengan mengacu pada aturan internasional. Hak paten tersebut berlaku selama 20 tahun.

2. Apa Yang Dimaksud Generik

Obat yang telah habis masa patennya sering disebut Obat generik.  Obat jenis ini diproduksi oleh hampir seluruh perusahaan farmasi tanpa harus memberikan royalti. Obat generik terbagi menjadi dua jenis yang berbeda.

Jenis yang pertama yaitu obat generik berlogo (OGB). Jenis obat generik ini diberikan penamaan sesuai dengan zat aktif yang terkandung di dalamnya. Jenis berikutnya yaitu obat generik bermerek, yaitu jenis obat generik yang diberikan penamaan sesuai dengan kehendak perusahaan farmasi yang menaunginya.

3. Undang-Undang Yang Mengatur Paten Dan Generik

Obat paten dan generik telah memiliki ketentuan umum undang-undang. Berdasarkan pada keputusan menteri kesehatan nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang kebijakan obat nasional. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa obat paten merupakan obat yang memiliki hak paten. Sedangkan obat generik merupakan obat yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Persamaan pada Pokoknya Merek

Mari Mengenal Persamaan pada Pokoknya Merek dalam UU Merek

Sebuah produk, tidak dapatdiberikan sembarangan merek. Ini karena merek adalah satu kekayaan intelektual yang sangat besar perannya dalam industri. Sebelum memberikan merek pada produk atau jasa, ada baiknya harus paham betul persamaan pada pokoknya merekterlebih dahulu.

Berikut adalah pembahasan seputar merek yang menjadi sebuah kekayaan intelektual berdasarkan UU Merek.

Persamaan pada Pokoknya Merek dalam UU Merek

Menggunakan merek dalam suatu produk, sangat besar sekali dampaknya. Sekurang-kurangnya, ada empat fungsi dari penggunaan merek.

  • Merek menjadi tanda pengenal dan pembeda dengan produk yang lainnya.
  • Merek bisa menjadi alat yang membantu dalam kegiatan promosi produk.
  • Merek juga memberikan jaminan terhadap kualitas produk.
  • Penunjuk dari mana asal barang atau jasa.

Dari empat fungsi merek di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa merek harus punya satu hal penting. Apa itu? Hal itu adalah daya pembeda. Untuk membuat merek yang mencakup empat fungsi penggunaan mereka seperti di atas, merek pada barang atau jasa, haruslah mempunyai daya pembeda dengan merek produk jasa lainnya.

Kalau sebuah merek tidak punya daya pembeda dengan merek yang lain, maka merek tersebut tidak dapat didaftar, permohonan mereka akan langsung ditolak. Walau merek yang dibuat memiliki kesamaan dari segi komposisi warna misalnya dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar, maka merek yang dibuat tadi, tindak bisa untuk didaftarkan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan pasal 21 Ayat 1 UU MIG terkait Persamaan pada Pokoknya Merek yang menjelaskan tentang:

Persamaan pada pokoknya ini dimaksudkan dengan kemiripan yang timbul oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lebih dulu ada. Hal tersebut tentu akan menimbulkan kesan persamaan antara merek, sehingga hal-hal itu harus dihindari saat pembuatan merek.

Hal yang harus diperhatikan saat pembuatan merek adalah bentuknya, komposisinya, kombinasi, unsur elemen, bunyi, pengucapan, sampai penampilan, harus unik, berbeda dengan merek yang lainnya. Merek adalah kekayaan intelektual yang sangat besar. Jadi, saat pembuatan merek, jangan sampai menjiplak atau meniru merek yang sudah ada lebih dulu.

Diharapkan pembahasan mengenai Persamaan pada Pokoknya Merek ini, mampu menambah pengetahuan kamu seputar merek sebagai kekayaan intelektual.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Merek Bagaimanakah Yang Tidak Dapat Didaftarkan?

Sebelum mendaftarkan sebuah merek atau hak cipta, ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan. Karena ada merek yang tidak berhasil didaftarkan alias ditolak ketika didaftarkan. Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berikut akan Payung Paten akan bahas pada, jadi silahkan baca sampai selesai.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Ada beberapa kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan dan yang ditolak. Merek tidak bisa didaftarkan apabila:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang ada, agama, moralitas, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Mengandung unsur-unsur yang bisa menyesatkan masyarakat mengenai asal, jenis, kualitas, ukuran, macam, tujuan pemakaian barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Atau merupakan nama dari jenis tanaman yang dilindungi untuk barang dan atau jasa sejenis.
  • Sama, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memiliki keterangan yang tidak sesuai dengan manfaat, kualitas, dan khasiat dari barang dan atau jasa yang dibuat.
  • Tidak mempunyai daya pembeda dari merek lain.
  • Merupakan sebuah nama umum dan atau lambang milik umum.

Merek Yang Ditolak Ketika Didaftarkan

Selain berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. Ada juga undang-undang pasal 21 yang mengatur tentang merek yang tidak bisa didaftarkan. Merek bagaimanakan yang tidak dapat didaftarkan? Berikut kriterianya.

Permohonan ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada intinya atau keseluruhan dengan:

  • Merek kepunyaan millik pihak lain yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak tersebut untuk barang atau jasa yang sejenis.
  • Hak atau merek pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
  • Memiliki indikasi geografis yang terdaftar.
  • Mirip nama orang terkenal atau singktannya, nama badang hukum milik orang lain, foto, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pihak terkait.
  • Tiruan nama atau singkatan, lambang, bendera, atau simbol negara atau lembaga nasional dan internasional, kecuali atas persetujuan tertulis pihak berwenang.
  • Tiruan cap atau stempel resmi yang dipakai oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis pihak berwenang.
  • Permohonan akan ditolak apabila diajukan pemohon yang tidak beritikad baik.

Itulah beberapa jenis merek yang tidak dapat didaftarkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 dan 21 Tahun 2016. Ketentuan lebih lanjut bisa Anda baca secara langsung pada Undang-Undang tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apa Itu Lisensi Hak Merek?

Lisensi hak merek dapat memberikan keuntungan bagi sang pemilik brand. Salah satunya merek tersebut akan lebih dikenal dan menjangkau calon konsumen lebih luas lagi. Selain itu, para calon pembeli dapat dengan mudah mendapatkan produk dari merek yang Anda produksi.

Meskipun begitu, merek tersebut hanya dapat digunakan oleh individu maupun kelompok yang bermitra dengan pemilik merek. Sehingga tidak ada orang yang akan menggunakan merek sembarangan. Tanpa memenuhi persyaratan maupun ketentuan yang diberikan oleh pemilik merek

Lisensi Hak Merek

Seperti yang diketahui merek digunakan  untuk memperjelas sebuah identitas. Sehingga mudah dikenali oleh banyak orang. Selain itu, akan memudahkan orang ketika mencarinya. Namun, apa sebenarnya lisensi dari hak merek? Yuk simak ulasan berikut ini!

1.    Lisensi

Menurut pasal 1 butir 5, UU No. 14 Tahun 1997 menegaskan bahwa lisensi merupakan sebuah izin yang diterima oleh seseorang atau beberapa orang dari pemilik mereka. Dimana merek ini dapat digunakan secara bersamaan secara legal atau diperbolehkan secara hukum.

Baik untuk sebagian maupun keseluruhan jenis jasa maupun produk yang didaftarkan oleh pemilik merek.

2.    Merek

Merek merupakan segala hal yang menyangkut tanda. Dimana tanda ini mencakup nama, kata, gambar, dan angka-angka. Selain itu, semua yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan  kombinasi dari unsur yang memiliki daya pembeda.

Contoh Lisensi Hak Merek

Untuk memahami lebih jauh lisensi merek itu seperti apa bentuknya. Maka perhatikan beberapa contoh lisensi dibawah ini. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah mengenalinya.

1.    Lisensi Hak Merek – Franchise (Waralaba)

Dalam Franchise tidak hanya menggunakan mereknya saja. Namun, menggunakan sistem dari bisnis tersebut. contohnya, Alfamart, Indomart, dan Mcdonald

2.    Merchandising

Lisensi yang diberikan ini memberikan berhak digunakan adalah desain dan karya cipta image seseorang maupun karakter fiksi. Dimana hal ini dicantumkan secara berdampingan dengan merek. Contohnya sepatu Vans Marvel Edition dan Es cream merek Campina Spongebob Edition

3.    Brand Extension

Lisensi ini merupakan hak dua atau lebih  dari perusahaan. Untuk memasarkan merek yang bersangkutan. Tanpa perlu memproduksi sebuah barang. Contohnya, Supreme dengan Oreo menjadi Oreo Supreme. Selain itu ada juga Giorgio Armani  dengan Reebok  menjadi Sepatu Reebok Emporio Armani.

Dari penjelasan diatas lisensi hak merek merupakan sebuah izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada beberapa individu atau perusahaan. Dimana tujuannya adalah untuk menjangkau konsumen lebih luas dengan menggunakan merek tersebut secara legal.  Jika Anda ingin berkonsultasi dan mendapatkan lisensi dariproduk atau jasa. Anda dapat konsultasikan hal tersebut dengan Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Perpanjangan Perlindungan Merek

Ketika Anda sudah mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Maka Anda harus perpanjangan perlindungan merek milik Anda secara berkala. Untuk jangka waktunya sendiri adalah 10 tahun, jadi Anda harus perpanjang setiap 10 tahun.

Merek sendiri merupakan sebuah penanda dari produk yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, tulisan, nama, logo, susunan warna, ataupun gabungan dari semua itu. Nah, kali ini Payung Paten akan membagikan caranya.

Syarat Perpanjang Perlindungan Merek

Untuk memperpanjang perlindungan merek, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut dokumen nya:

  • Label merek atau label merek.
  • Sertifikat merek.
  • Anda harus menyiapkan surat pernyataan pemakaian merek, Anda bisa download surat tersebut di laman website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • Siapan juga surat keterangan UKM binaan dinas atau surat rekomendasi UKM binaan (asli bukan fotokopi).
  • Dan terakhir, siapkan surat pernyataan tidak memakai kelas jasa atau barang (untuk multi kelas).

Selain menyiapkan beberapa dokumen di atas, Anda juga harus menyiapkan biaya untuk perpanjangan waktu perlindungan merek. Biaya untuk pelaku kreatif kalangan umum adalah Rp2.250.000 / kelas. Sedangkan biaya untuk pelaku dari UKM adalah Rp1.000.000 / kelas.

Prosedur Perpanjangan Perlindungan Merek

Setelah Anda menyiapkan syarat-syarat dan biaya yang dibutuhkan. Langkah berikutnya adalah prosedur atau alur memperpanjang waktu perlindungan merek. Berikut langkah-langkahnya:

  • Langkah pertama, pesan kode biling di laman website https://simpaki.dgip.go.id/.
  • Setelah itu pilih jenis pelayanannya, yaitu “Merek dan Indikasi Geografis”.
  • Kemudian pilih Perpanjang Jangka Waktu Perlindungan Merek.
  • Silahkan pilih sisa jangka waktu perlindungan merek milik ada.
  • Kemudian masukkan data pemohon dengan lengkap.
  • Lakukan pembayaran lewat internet banking atau ATM.
  • Setelah melakukan pembayarna, buka laman https://merek.dgip.go.id/.
  • Setelah itu, pilih Pasca Permohonan Online.
  • Silahkan pilih jenis permohonan sesuai dengan sisa waktu perlindungan merek Anda.
  • Masukkan kode billing yang sudah dibayarkan lalu klik Tambahkan Permohonan.
  • Masukkan data pemohon.
  • Lampirkan syarat-syarat dokumen yang sudah Anda siapkan. Cek semua data, jika sudah lengkap klik Selesai.

Nah itulah tadi tutorial cara perpanjangan perlindungan merek lengkap, mulai dari syarat-syarat yang dibutuhkan sampai prosedur atau alurnya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apakah Bisa Moto Merek Dilindungi Oleh Hukum?

Persaingan dalam bisnis memang wajar terjadi. Hingga para pelaku bisnis membuat pembeda. Baik dari segi nama merek, desain logo, dan lain sebagainya. Hingga membuat slogan. Moto merek “misal KFC jagonya ayam” ini telah berhasil membuat pembeda.

Terutama di antara bisnis yang menjual produk yang sama. Hal tersebut tentu menjadi daya tarik bagi konsumen. Dengan begitu, branding maupun sales akan meningkat.

Apakah Moto Merek Bisa Dilindungi?

Sebuah merek dengan moto atau slogan dapat dilindungi oleh hukum dengan resmi dalam sebuah negara. Seperti halnya Merek moto “misal KFC jagonya ayam” ini. Dengan syarat sudah terdaftar. Sehingga, jika ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1.    Pasal 1 Angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 ( Merek Dan Indikasi Geografis)

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa merek merupakan segala hal yang menyangkut nama , logo, gambar, huruf, angka, susunan warna kata, dimensi, suara, dan hologram. Dimana hal ini dapat menjadi pembeda dengan yang lainnya dalam kegiatan perdagangan.

Sehingga, jika moto atau slogan didaftarkan sebagai merek sesuai UU. Yaitu  pasal 1 angka 1 UU merek. maka hal tersebut dapat lindungi oleh hukum secara resmi.

2.    Sanksi Atau Denda Yang Diterima Oleh Pengguna Merek Terdaftar Tanpa Izin

Jika moto didaftarkan sebagai merek. Maka apabila ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Anda dapat mengambil tindakan hukum. Adapun sanksi yang akan diterima oleh pengguna tanpa izin berdasarkan pasal 83 UU MIG.

Diantaranya adalah melakukan penghentian terhadap semua perbuatan. Dimana hal ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan merek tersebut. Selain itu, dapat pula digugat ganti rugi oleh pihak pertama.

Maka untuk menghindari hal ini, Anda perlu mendaftarkan merek terlebih dahulu. Hal ini dpat dengan mengajukannya sendiri atau menggunakan jasa. Namun, pastikan Anda memilih jasa yang memang sudah memiliki pengalaman.

Sehingga semua proses dapat berjalan dengan lancar. Jika bingung, Anda dapat menggunakan jasa Payung Paten yang sudah memiliki pengalaman yang tidak diragukan dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengklik ini.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Perbedaan Desain Industri dan Paten, Lengkap!

Sebagai pemilik sebuah bisnis atau usaha, tentu Anda harus mengetahui beberapa istilah yang umum dalam dunia bisnis seperti merek, izin usaha, desain industri, paten, dan lain sebagainya. Banyak orang yang bingung dengan perbedaan desain industri dan paten.

Nah, bagi Anda yang masih bingung tentang perbedaan kedua istilah tersebut. Berikut ini akan Payungpaten akan jelaskan pengertian dan perbedaan antara desain industri dan hak cipta dalam dunia bisnis. Langsung saja berikut penjelasannya.

Perbedaan Desain Industri dan Paten

1. Pengertian Paten

Paten adalah sebuah hak ekslusif yang diberikan Negara untuk penemu dari sebuah hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Mesin, proses, dan barang yang dibuat serta dipakai bisa dipatenkan. Proses disini mencangkup algoritma, mesin mencangkup alat dan aparatus, sedangkan barang mencangkup perangkat elektronik, mekanik, dan komposisi materi seperti obata-obatan, kimia, RNA, DNA, dan sebagainya.

Paten ini berfungi sebagai jaminan hukum dan merupakan sebuah unsur penting dalam bisnis. Anda yang seorang pengusaha harus memasukkan bisnisnya untuk memperoleh hak dagang, daya cipta dan penemuan.

2. Pengertian Desain Industri

Jika hak paten adalah hak yang melindungi penemu di bidang teknologi, hak desain industri ini melindungi bagian atau aspek yang berbeda. Desain industri merupakan kreasti bentuk, komposisi, konfigurasi warna atau garis, garis atau warna atau gabungan yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.

Gabugan tersebut memberikan kesan estetis dan bisa diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa digunakan untuk hasil sebuah barang, produk, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Industri ini dianggap sebagai kekayaan intelektual karena sebuah hasil pemikiran dan kreativitas pembuatanya, sehingga pemerintah melindungi hak ciptanya. Jika Anda ingin melindungi desain industri, ini sangat bisa dilakukan.

3. Perbedaan Desain Industri dan Paten

Pada hak cipta atau paten memiliki perlindungan yang bersifat otomatis ketika ekspresi nyata terwujud tanpa pendaftaran. Sedangkan perlindungan desain industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhatap suatu desain yang baru.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Apakah Anda tahu kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual atau merek dagang? Dengan melakukan pendaftaran merek, maka merek atau kekayaan intelektual milik Anda tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.

Selain itu, merek ini juga bisa dijadikan sebagai aset yang tidak berwujud namun memiliki harga jual tinggi. Banyak sekali orang yang tidak menyadari betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha.

Apa Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual?

Berikut ini beberapa kerugian yang mungkin bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek atau kekayaan intelektual Anda.

1. Penyalahgunaan Merek

Kerugian yang pertama adalah penyalahgunaan merek. Jika ada tidak segera mendaftarkan merek Anda, maka ada resiko besar penyalahgunaan merek tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Merek yang tidak terdaftar dapat digunakan tidak semestinya. Jika ada orang yang menyalahgunakan merek Anda dengan tujuan merugikan, Anda tidak bisa mengingatnya ke meja hijau. Hal ini karena Anda masih belum mendaftarkan merek tersebut dan tidak mempunyai hak untuk melapor.

2. Sulit Laku Di Pasaran

Sekarang ini banyak sekali orang yang mengembangkan usaha jasa maupun barang secara offline dan online. Merek yang digunakan biasanya akan mirip satu dengan yang lain. Oleh karena itulah, para pelaku usaha harus kreatif dalam membuat merek yang berbeda dengan bisa menarik konsumen.

Merek yang telah didaftarkan bisa mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan peminat konsumen ke barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan daftar merek ini konsumen menjadi lebih tahu apa ciri khas dari jasa atau barang yang diperjual belikan.

3. Tidak Mendapat Hak Khusus

Kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual yang terakhir adalah tidak mendapat hak khusus atau ekslusif. Saat Anda mendaftarkan merek, ada beberapa hak spesial yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah mendapat hak untuk mengizinkan orang lain memakai brand tersebut.

Ada juga hak untuk melarang orang memakai merek milik Anda dan hak untuk melisensikan atau mengalihkan hak merek. Selain itu, masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapat dengan melakukan pengurusan merek. Nah itulah tadi beberapa kerugian yang bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek Anda. Apakah merek Anda belum didaftarkan? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek yang terpercaya dan profesional. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia