perizinan Archives - Page 2 of 3 - Payung Paten

Izin Penggunaan Gudang dan Cara Mengurusnya

Kini pelaku usaha tidak bisa sembarangan menggunakan gudang, perlu memperhatikan legalitasnya. Anda harus memiliki izin penggunaan gudang dengan mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

TDG ini penting bagi para pelaku usaha yang membutuhkan tempat penyimpanan barang dagangannya. Tanpa adanya TDG, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi berupa penutupan gudang atau denda sesuai peraturan yang berlaku.

Apa itu Tanda Daftar Gudang?

Perlu Anda bedakan bahwa TDG bukan merupakan izin usaha, akan tetapi bukti pendaftaran yang memberikan legalitas atau izin penggunaan gudang. Izin tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat melalui Permendag No 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam proses pelaksanaannya, TDG diperuntukkan khusus bagi gudang barang yang akan diperdagangkan misalnya gudang usaha grosir. Artinya jika Anda memiliki gudang untuk keperluan pribadi maka tidak perlu untuk mendaftarkan TDG.

Dari dasar hukum di atas, lahirlah dua klasifikasi jenis gudang yakni gudang terbuka dan gudang tertutup.

Gudang Terbuka, ini merupakan gudang dengan lahan terbuka yang memiliki batas-batas tertentu. Kriteria gudang terbuka setidaknya memiliki luas lahan paling sedikit 1000m2.

Sedangkan Gudang Tertutup merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin. Kriteria gudang tertutup terbagi ke dalam empat golongan yakni:

  • Golongan A, luas antara 100m2 sampai 1000m2
  • Golongan B, luas antara 1000m2 sampai 2500m2
  • Golongan C, luas di atas 2500m2
  • Golongan D, gudang yang berbentuk silo atau tangki

Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki gudang sesuai kriteria di atas sebaiknya segera mengurusi izin atau mengantongi TDG.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Penggunaan Gudang (TDG)?

Untuk memiliki TDG, Anda atau pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit TDG. Jangan lupa juga lampirkan beberapa dokumen persyaratannya seperti:

  • KTP
  • Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika usahanya berbentuk PT)
  • Fotocopy juga IMB, TDP, NIB dan SIUP

Setelah persyaratannya terpenuhi, TDG akan diterbitkan sesuai domisili gudang alamatnya dimana. Masa berlaku TDG yakni 5 tahun, Anda perlu melakukan daftar ulang setiap 5 tahun sekali.

Pastikan izin penggunaan gudang bisa Anda miliki sebelum gudang beroperasi agar legalitasnya terjamin.

Izin Amdal Perumahan: Berikut Syarat Pentingnya

Kebutuhan akan tempat tinggal selalu meningkat dari tahun ke tahun yang menyebabkan banyaknya alih fungsi lahan menjadi sebuah perumahan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, developer perumahan perlu mengurusi izin amdal perumahan sebagai salah satu syarat pembangunannya.

Permasalahan lingkungan sering timbul ketika alih fungsi lahan apalagi jika tanpa adanya amdal. Amdal juga menjadi hal yang penting dalam proses usaha pembangunan perumahan untuk menilai kelayakan lingkungan.

Pengertian Izin AMDAL

AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan adalah sebuah peraturan yang berkaitan dengan resiko atau konsekuensi dari penyelenggaraan pembangunan usaha, proyek, perumahan guna menentukan kelayakan lingkungan akibat usaha tersebut.

Keberadaan AMDAL bisa menjadi alat bagi Pemerintah untuk merencanakan tindakan preventif atau mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. AMDAL juga berperan dalam pengelolaan lingkungan sehingga bisa membantu menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar perumahan.

Syarat-Syarat Mengurus Izin AMDAL Perumahan

Mengurus Amdal bisa terbilang susah-susah gampang karena Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • KTP dan NPWP

Identitas yang ada di NPWP harus sesuai dengan identitas yang tertulis di KTP, kaitannya dengan perumahan bisa jadi identitas developer atau penyelenggara perumahannya.

  • Akta kelahiran Perusahaan

Yang kedua yakni akta kelahiran perusahaan, ini penting karena menyangkut dengan penanggungjawab pelaksanaan pembangunan perumahan.

  • Tanda Daftar Perusahaan

Tanda daftar berarti keabsahan nama perusahaan penyelenggara yang tercatat resmi dalam database pemerintah.

  • Ijin Tetangga atau Warga Sekitar/Akta Jual Beli Tanah

Bisa memilih salah satu, jika sebuah perumahan hasil jual beli tanah maka akta jual beli tersebut bisa menjadi buktinya. Bukti yang menjelaskan bahwa tanah yang sedang Anda bangun untuk perumahan memang hak milik perusahan karena telah diperjual belikan.

  • Izin Pemanfaatan Ruang

Izin yang membuktikan bahwa ruang atau tanah tersebut telah mendapat izin untuk mendirikan sebuah perumahan.

  • Sertifikat Tanah

Sebagai tanda bukti bahwa tanah tersebut sudah sah dimiliki oleh perusahaan pengembang perumahan tersebut.

  • Rekomendasi Peil Banjir
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Surat Izin Tempat Usaha
  • Denah atau Layout Perumahan

Izin Amdal Perumahan memiliki peran dan manfaat penting baik bagi Pemerintah, Penyelenggara (Perusahaan) dan juga masyarakat. Dengan adanya Amdal ini maka rencana kegiatan pembangunan perumahan bisa lebih terawasi terutama dampak lingkungannya.

Namun jika anda tidak begitu paham tentang alur perizinan secara resmi, payungpaten merupakan solusi tepat selaku jasa perizinan profesional yang sudah membantu ratusan badan usaha di seluruh Indonesia.

Izin Andalalin: Pengertian dan Cara Mengurusnya

Pernah mendengar istilah andalalin? Bagi Anda yang berkecimpung di dunia properti mungkin sering mendengar istilah Andalalin ketika melakukan sebuah pembangunan. Izin Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Dokumen Andalalin dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perizinan Mendirikan Bangunan (IMB). Andalalin merupakan kajian untuk mengantisipasi dan mencegah dampak negatif pembangunan terhadap kondisi lalu lintas.

Apa itu Andalalin?

Sebagaimana disebutkan di atas, Andalalin merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Kajian ini berfokus pada dampak lalu lintas dari suatu kegiatan yang hasilnya nanti tertuang dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.

Setidaknya Andalalin bertujuan untuk melakukan prediksi terhadap dampak yang timbul dari pembangunan kawasan baru. Secara tidak langsung menjadi alat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Jadi, Andalalin bisa sangat bermanfaat untuk memastikan mobilitas dan aktivitas yang berlangsung di area sekitarnya tidak terganggu dan tetap berjalan lancar.

Cara Membuat Izin Andalalin

Izin Andalalin berlaku selama dua tahun jika tidak ada pembangunan sejak surat rekomendasinya keluar. Namun jika pembangunan dilakukan, pengawasannya terus berlangsung secara berkelanjutan dan masa berlakunya selama 5 tahun.

Pembuatan dokumen Andalalin tidaklah mudah, ada syarat yang perlu dipenuhi di antaranya:

  • Permohonan tertulis dari pemohon
  • Gambar dan jenis rencana pembangunan
  • Peta lokasi dan detail tanah pembangunan
  • Tata rencanaan lokasi pembangunan
  • Luas tanah dan bangunan
  • Luas lahan terbuka
  • Fasilitas pendukung dan jumlah pegawai
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh konsultan perorangan dan memiliki sertifikat Andalalin
  • Fotokopi sertifikat lulus Andalalin

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurusi dokumen Andalalin biasanya berlangsung selama 14 hari kerja. Tentu saja ada biaya yang perlu Anda keluarkan untuk kajian Andalalin ini, besarnya tergantung dari besar kecilnya rencana pembangunan dan pengaruh terhadap kondisi lalu lintas

Pembuatan izin Andalalin sangatlah penting terutama untuk proyek pembangunan bernilai besar seperti rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, fasilitas pendidikan dan fasilitas umum lainnya. Sedangkan jika proyeknya berupa perumahan atau pembangunan, Andalalin bisa menjadi dokumen pelengkap untuk penerbitan IMB.

Izin Amdal Peternakan: Pengertian dan Syaratnya

Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah, terus mendorong pelaku usaha peternakan untuk segera mengurus izin amdal peternakan. Sederhananya, Amdal atau izin gangguan lingkungan ini sangat penting agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Apalagi saat ini banyak usaha peternakan seperti ayam pedaging atau petelur yang dekat dengan pemukiman warga.

Usaha peternakan yang dilakukan dalam skala besar dan dekat pemukiman penduduk wajib mengantongi izin. Pemerintah setempat memiliki kewenangan untuk memberikan teguran jika izin amdal atau UKL/UPL tidak dimiliki pelaku usaha tersebut.

Permohonan UKL-UPL

Izin Amdal atau izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap pelaku usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Tujuannya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha.

Selain itu, Amdal dan UKL-UPL juga berperan sebagai dokumen LH yang memuat informasi penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Apa saja keputusan yang dimaksud itu? Seperti penerbitan izin lingkungan, kredit perbankan, dokumen lelang untuk proyek KPS dan pengawasan lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan harus memiliki Izin Amdal Lingkungan, UKL-UPL dan Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dokumen Pengajuan Untuk Perolehan UKL-UPL

Izin Amdal menjadi syarat penting yang harus dimiliki pelaku usaha peternakan sebagai dasar untuk penerbitan izin lainnya. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh atas upaya menyadarkan atau mendorong pengusaha ternak dengan melakukan monitoring langsung ke lapangan.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin amdal atau UKL-UPL maka bisa memenuhi dokumen di bawah ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Format penyusunan UKL-UPL
  • Bukti lunas retribusi sampah
  • Izin lokasi/izin usaha seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Keterangan lokasi bisa dibuktikan dengan PBB
  • Memiliki profil usaha yang memuat alamat perusahaan dan nama penanggungjawab

Apapun jenis usaha yang sedang Anda jalankan saat ini, legalitas usaha menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Apalagi di bidang peternakan, izin amdal peternakan harus dimiliki agar lingkungan sekitar tidak merasa terganggu dengan kehadiran usaha peternakan Anda.

Punya Kreasi Harus Dilindungi

Kreasi Harus Dilindungi

 

Kemunculan macam-macam kreasi pada berbagai bidang tentu harus dilindungi untuk menghindari persoalan hak milik, kreasi dapat termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan oleh siapa saja baik creator atau pihak yang meng-klaim kepemilikan kreasi tersebut.

Bagi pemilik atau pencetus kreasi, sangat perlu untuk melindungi kreasi yang telah dibuat. Perlindungan kreasi bertujuan untuk melindungi pemilik sah atas kreasi tersebut atas persoalan hukum mengenai hak kekayaan intelektual, selain itu juga menghindari pemanfaatan oleh pihak lain atas kreasi yang tercipta. Payung Paten merangkum dasar hukum dan manfaat perlindungan kreasi dibawah ini.

Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa dasar hukum yang dapat melindungi pemilik kreasi diantaranya

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

– Undang- Undang No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation atau WTO.

– Undang- Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

– Undang- Undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.

– Undang- Undang No. 14 tahun 1997 tentang Merek.

– Undang- Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten.

Selain diatur dalam Undang- Undang, terdapat dasar hukum lain yang memayungi urusan Hak Kekayaan Intelektual yakni Keputusan Presiden yang tertera dalam

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention For the Protection of Industrial Property dan Conversation Establishing the World Intellectual Property Organisation.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Conversation for the Protection of Literary and Artistic Works.

– Keputusan Presiden Republik Indonesai No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Perlindungan kreasi juga memiliki beberapa manfaat yang diantaranya adalah

Kreasi Harus Dilindungi dan Manfaat Perlindungan Kreasi

– Sebagai payung hukum atas pencipta kreasi dan juga hasil kreasinya. Kepemilikan sebuah karya yang telah terdaftar  secara sah meminimalisir kemungkinan buruk seperti pencurian karya dan lainnya.

– Mengindari pelanggaran hak-hak kepemilikan yang dapat dilakukan pihak lain.

– Sebagai jaminan hukum atas kepemilikan yang sah bagi pihak yang telah mendaftarkan kreasinya, sehingga dapat terus menjalankan usahanya tanpa gangguan dari pihak tertentu.

– Mendorong pembangunan citra yang positif bagi masyarakat, suatu karya yang telah terdaftar secara resmi tentu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap orientasi hasil.Juga menambah nilai ekonomi dari sebuah karya.

– Mendapat manfaat lain apabila mau memberi lisensi bagi pihak lain.

Perlindungan karya, secara resmi akan membantu kreasi yang dihasilkan sebagai kreasi yang aman atas berbagai faktor luar yang mungkin terjadi, hal ini dapat mendorong pencipta kreasi untuk terus mengembangkan kreasinya dan mendapat manfaat dari kreasi yang dihasilkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cara Mudah Memiliki Aset – Punya Merek / Paten

Cara Mudah Memiliki Aset Merek merupakan salah satu bagian dari identitas kepemilikan bisnis. Merek dapat membantu sebuah bisnis atau usaha lebih dikenal oleh masyarakat, yang tentu saja akan berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan bisnis itu sendiri.

Sebagai salah satu sumberdaya bernilai ekonomi, Merek yang telah dibangun terkadang dapat dengan mudah di akuisisi oleh pihak lain. Apabila hal itu terjadi, tentu saja akan terjadi kerugian pada bisnis yang dijalankan. Lau bagaimana cara mudah memiliki merek? berikut Payung Paten akan membahas dengan gamblang, jadi simak sampai habis ya.

Kepemilikan merek dapat dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan Ham, sebelum mendaftar kepemilikan merek, perlu diketahui syarat-syarat mendaftarkan merek yang antara lain

Cara Mudah Memiliki Aset dan Syarat-Syarat Mendaftarkan Merek

  1. Contoh merek atau label merek yang akan didaftarkan, syarat ini adalah syarat utama ketika hendak mendaftarkan merek. Untuk mendaftarkan kepemilikan merek secara online, label mereka harus menggunakan format file JPG.
  2. Data pemohon yang mengajukan kepemilikan merek, data-data tersebut meliputi identitas pemohon dan dilengkapi tanda tangan.
  3. Surat Kuasa, diajukan untuk memastikan kepemilikan sebuah merek baik atas perseorangan atau badan hukum.
  4. Surat pernyataan, surat ini menjadi bagian krusial pengajuan merek terutama bagi badan Usaha Mikro Kecil atau UMK untuk mendapat potongan harga 50 persen.

Setelah syarat-syarat terpenuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur pendaftaran merek dengan;

Cara Mudah Memiliki Aset  dan Prosedur Pendaftaran Merek

– Buka website http://simpaki.dgip.go.id/ untuk mendapatkan kode billing dan isi data yang diperlukan dengan lengkap, karena kepengurusan pengajuan dilakukan secara online, maka isi data dengan sebaik-baiknya dan lakukan pengecekan ulang.

–  Lakukan pembayaran atas beban yang telah ditetapkan lewat ATM atau m-Banking untuk segera mendapat kode billing.

– Registrasi pada laman http://merek.dgip.go.id/. Dan klik permohonan online.

– Klik tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dilunasi sebelumnya.

– Lakukan pengisian formulir secara lengkap.

– Unggah data yang diminta pada laman website meliputis dokumen yang telah disebutkan dalam persyarakatan pendaftaran merek.

– Pastikan pengisian yang dilakukan telah benar dan akurat, karena kesalahan pengisian pada formulir dan persyaratan dapat berdampak pada proses pengajuan kepemilikan merek.

– Cetak Draft sebagai bukti tanda terima dan Klik selesai.

Untuk memiliki asset, tunggu konfirmasi dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Pihak DJKI akan melakukan pengecekan atas permohonan yang diajukan, pengecekan ini biasanya memakan waktu sekitar 15 hari. Jika syarat yang diajukan telah terpenuhi maka DJKI dalam dua bulan hasil pengajuan akan diumumkan.

Setelah hasil diumumkan, DJKI akan memproses pengajuan merek, dan apabila tidak ada permasalahan lain maka sertifikat dagang dapat diterbitkan oleh DJKI Kemenkumham. Itulah beberapa cara memiliki merek yang mudah.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

UU Cipta Kerja di bidang merek

Inilah Perubahan Penerapan UU Cipta Kerja di UU Merek

Pembahasan terkait UU Cipta Kerja menjadi perbincangan yang hangat sejak lahirnya UU ini di tahun 2020. Tidak hanya oleh para penggiat hukum saja, penerapan UU Cipta Kerja ini menarik atensi publik. Salah satu yang paling menarik publik adalah penerapan UU Cipta Kerja di UU merek.

UU merek ini ada pada bab 4 UU Cipta Kerja, khususnya pada pembahasan HKI atau hak kekayaan intelektual. Pada November 2021 lalu, publik kembali dikejutkan dengan hadirnya UU terkait cipta kerja inkonstitusional yang dilakukan secara bersyarat.

Penerapan UU Cipta Kerja di UU Merek

Penerapan UU merek ini berbicara terkait perlindungan merek, yaitu diberikannya sebuah gambar, kata, nama, atau kombinasinya sebagai unsur pembeda yang digunakan suatu barang atau jasa. Dalam penerapan UU merek, terdapat berbagai macam perubahan, diantaranya adalah:

1. Pasal 20

Perubahan pertama ada pada pasal 20 UU Merek. Pasal 20 mengalami perubahan pada penambahan poin aturan. Poin aturan yang ditambahkan adalah pada frasa “mengandung bentuk yang bersifat fungsional.”

Pada pasal ini, lebih dijelaskan terkait merek barang atau jasa apa saja yang tidak diperkenankan untuk didaftarkan pada HKI. Sebelumnya, frasa pada pasal 108 UU Cipta Kerja tidak mengandung maka yang terlalu jelas.

2. Pasal 23

Pasal berikutnya adalah pasal 23 yang mengatur atau membicarakan terkait pemeriksaan substantif merek. Awalnya, pemeriksaan substantif merek berlangsung selama 150 hari. Namun, di UU merek ini durasi waktunya lebih dipersingkat yaitu 90 hari.

Pasalnya, pemeriksaan substantif merek memang tidak memerlukan waktu lama. Sehingga, penetapan UU merek baru ini dinilai lebih efektif. Khususnya untuk masyarakat, karena memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan mereknya.

3. Pasal 25

Perubahan penerapan UU Cipta Kerja di UU merek terakhir ada pada pasal 25. Pada pasal ini, perubahan yang terjadi adalah penghapusan ayat. Ayat yang dihapus membicarakan terkait konsekuensi hukum apabila sertifikat merek tidak diambil dalam durasi waktu tertentu.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

UU Cipta Kerja Di UU Paten

Inilah UU Cipta Kerja Di UU Paten Sederhana

Bagi beberapa kalangan, istilah omnibus law sudah tidak asing lagi. Pasalnya, beberapa waktu lalu istilah tersebut memang banyak diperbincangkan. Salah satu yang banyak diperbincangkan adalah penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana.

Terhitung sejak tahun 2020 lalu, UU perihal cipta kerja dilahirkan. Tepatnya UU Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja. Terdapat berbagai macam kontroversi yang terjadi sejak lahirnya UU Cipta Kerja tersebut.

Penerapan Di UU Paten Sederhana 

Dalam pemberlakuan UU ini, terdapat dua macam yaitu paten dan merek. Perlindungan paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada investor untuk penemuannya di bidang teknologi dalam waktu tertentu. Dalam penerapan UU Paten terdapat beberapa perubahan, diantaranya adalah:

1. Pasal 3

Pasal 3 berisi tentang definisi paten serta paten sederhana. Pada pasal 3 ini terdapat perubahan definisi. Selain itu, terdapat pula satu ayat tambahan. Sehingga, jumlah ayat pada pasal 3 saat ini adalah berjumlah tiga ayat.

2. Pasal 20

Pasal 20 mengatur terkait kewajiban untuk para pemegang paten dalam membuat produk dan menggunakan sebuah proses di Negara Indonesia. Dampak perubahannya ini adalah berkurangnya kewajiban bagi pemegang paten produk.

3. Pasal 82 ayat 1

Perubahan berikutnya ada pada pasal 82 ayat 1. Pasal dan ayat ini mengatur terkait lisensi yang bersifat wajib serta non-eksklusif. Perubahan yang dilakukan pada pasal ini tidak banyak, hanya modifikasi terhadap substansinya saja.

4. Pasal 122 Dan 123

Pada pasal 122, terdapat penghapusan frasa. Sehingga, permohonan untuk pemeriksaan substantif paten dapat diajukannya bersamaan dengan pengajuan permohonan paten. Pada pasal 123, terdapat perubahan pada waktu permohonan hak paten sederhana.

5. Pasal 124

Perubahan penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana terakhir ada pada pasal 124. Pada pasal ini, perubahan yang terjadi ada pada keputusan menyetujui atau menolak untuk permohonan hak paten. Awalnya 6 bulan menjadi 12 bulan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Bagaimana Paten Melindungi Penemuan?

Paten sangatah penting dalam sebuah penemuan, bahkan menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Yusanti, pengajuan ide paten ini harus dilakukan di awal. Meskipun produk yang ingin dibuat itu belum selesai. Namun, bagaimana paten melindungi penemuan? Nah pada kesempatan kali ini Payung Paten akan menjelaskan tentang Paten dan bagaimana mereka melindungi sebuah penemuan.

Pengertian Paten

Paten merupakan sebuah hak yang diberikan terhadap suatu invensi dan melindunginya dari pemakaian tanpa izin. Hak ini diberikan kepada inventor atau orang yang melakukan invensi dalam jangka waktu tertentu dan bisa dialihkan.

Invensi sendiri merupakan sebuah ide inventor yang dituangkan dalam sebuah kegiatan pemecahan masalah pada bidang teknologi. Pemecahan masalah ini bisa berupa proses, produk, penyempurnaan, dan pengembangkan proses atau produk.

Paten ini diberikan dalam jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang diajukan. Sedangkan untuk Paten sederhana jangka waktunya lebih sedikit, yaitu 10 tahun sejak penerimaan permohonan Paten sederhana.

Bagaimana Paten Melindungi Penemuan?

Pemberian paten ini bertujuan untuk melindungi ide dari seseorang. Artinya, hasil dari karya intelektual dan belum diekspresikan bisa dilindungi lewat paten. Pengajuan invensi sebelum produk tersebut selesai dikembangkan sudah biasa di luar negeri.

Perlindungan paten diberikan negara atas permohonan dari calon pemilik paten. Apabila paten tersebut diterbitkan, maka pemilik Paten wajib membayar biaya tahunan untuk pemeliharaan paten. Adapun syarat permohonan pengajuan paten ini bisa diterima, setidaknya ide yang diusulkan merupakan pengembangkan dari teknologi yang telah ada sebelumnya.

Pemegang paten mempunyai hak untuk menggunakan paten miliknya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan menjual, impor, menyewa, menggunakan produk paten mereka. Selain itu, pemegang paten juga berhak memberikan lisensi terhadap orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

Dengan mendaftarkan penemuan atau mendapat hak paten, Anda bisa menggugat ganti rugi lewat pengadilan negeri setempat. Terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pada point sebelumnya. 

Bagi Anda yang memiliki penemuan dan ingin mematenkannya, Anda bisa hubungi Payung Paten. Payung Paten merupakan konsultasi Kekayaan Intelektual dan jasa pendaftaran merek yang sudah ahli dalam mendaftarkan berbagai Kekayaan Intelektual.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Ciri-Ciri Paten Yang Bisa Dilindungi

Paten merupakan suatu hal yang cukup sering kita dengar. Paten ini merupakan sebuah hak khusus yang diberikan kepada penemu atau pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa. Terdapat ciri-ciri paten yang bisa dilindungi. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan beberapa ciri dari paten yang bisa dilindungi.

Ciri-Ciri Paten Yang Bisa Dilindungi

Untuk bisa mendapatkan paten atau patentable, sebuah invensi harus memenuhi persyaratan-persyaratan teretntu. Berikut ini ciri-ciri paten yang bisa dilindungi atau dipatenkan:

1. Baru

Suatu invensi idak boleh dipublikasikan dalam suatu media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan mendapat tanggal penerimaan. Apabila suatu invensi dijadikan permohonannya dan memperoleh tanggal penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi mengenai invensi tersbeut tanggal 1 Januari akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapat paten karena tidak lagi sebuah paten baru.

2. Mengandung Langkah Inventif

Ciri paten yang bisa dilindungi berikutnya adalah mengandung langkah inventif. Paten ini hanya bisa diberikan untuk invensi yang tidak bisa diduga atau tidak obvious untuk orang yang mempunyai keahlian di bidang terkait.

Contohnya, masalah yang dihadapi adalah tutup bolpen yang sering hilang ketika dilepas, maka sekedar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan tali tidak bisa dianggap sebagai langkah inventif. Namun solusi berupa mata bolpen yang dapat masuk serta keluar dari bagian dalam badan memakai mekanisme pegas mngandung sebuah langkan inventif.

3. Bisa Diterapkan Secara Industri

Ciri-ciri paten yang bisa dilindungi terakhir adalah bisa dilakukan berulangkan kali dengan tetap dan bisa menghasilkan fungsi yang konsisten serta tidak berubah-ubah. Formula pangkal flu dengan komposisi air perasan jeruk nipis yang diaduk bersama sendok teh madu saja tidak bisa diterapkan secara industri, harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya.

Hal ini karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, jenis, atau asal tanaman bisa menghasilkan khasiat atau efek yaang bereda. 

Nah itulah tadi beberapa penjelasan mengenai ciri-ciri paten yang bisa dilindungi. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan atau mematenkan penemuan atau invensi Anda, Anda bisa hubungi Payung Paten dan konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia