DJKI Archives - Page 4 of 5 - Payung Paten

Pembuatan Surat Kuasa

Pembuatan Surat Kuasa dan Dasar Hukum agar Valid di Mata Hukum

Apabila Anda tidak bisa mengurusi dokumen penting dalam pengadilan negeri, Anda dapat melakukan pembuatan surat kuasa.

Surat kuasa ini berguna sebagai legalisasi orang lain ketika hendak mengurusi dokumen penting pribadi seseorang, sebut saja Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita oleh kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas.

Memberikan kuasa kepada orang lain secara tidak langsung telah diatur pada pasal 1792-1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga tidak melanggar konstitusi Indonesia. Kumpulan pasal tersebut menjadi dasar hukum pembentukan surat kuasa.

Meski memiliki kegunaan dan dasar hukum demikian, Anda tidak bisa melakukannya secara asal. Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku sekaligus dasar hukumnya. Semua pembahasan tersebut tercantum lengkap di bawah ini.

Prosedur Pembuatan Surat Kuasa

1. Syarat Surat Kuasa

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tercatat beberapa syarat untuk membuat sebuah surat kuasa, seperti adanya kesadaran kedua belah pihak yang terlibat di perjanjian. Pada sisi lain, mengandung persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang.

2. Tulis Kop Surat

Langkah pertama dalam pembuatan surat kuasa adalah Anda harus menulis kop surat yang memenuhi standar berlaku, seperti logo instansi di bagian kiri, nama instansi di bagian tengah, dan informasi mengenai lembaga yang diwakilkan. Setelah itu, buat garis pemisah dengan badan surat.

3. Cantumkan Judul, Nomor Surat, dan Identitas Pihak Satu

Pada saat kop surat jadi, Anda mesti mencantumkan judul di bagian tengah. Tidak lupa, tuliskan nomor surat dan identitas pemberi kuasa alias pihak satu di bagian awal surat. Usahakan identitas dalam surat tersebut jelas agar valid di mata hukum.

4. Cantumkan Identitas Pihak Kedua dan Penutup Surat

Langkah selanjutnya Anda mesti mencantumkan identitas pihak kedua di bagian bawah surat. Sama seperti di atas, semua informasi mesti dicatat sejelas mungkin. Anda pun mesti menyertakan penutup surat, berupa kolom tandatangan.

5. Penuhi Unsur Surat Kuasa

Sebagai langkah terakhir, Anda mesti memenuhi segala unsur pembuatan surat kuasa. Hal ini bertujuan agar memberikan kekuatan terhadap surat kuasa dari pihak kesatu ke pihak kedua dalam sudut pandang hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Unsur Ekstrinsik Puisi

Unsur Ekstrinsik Puisi, Unsur yang Wajib Diketahui Sebelum Membuat Puisi

Unsur Ekstrinsik Puisi adalah karya sastra yang sarat akan makna. Puisi bahkan dijadikan sebagai wadah untuk menyampaikan pesan yang intim. Maksudnya, pesan akan lebih sampai ke benak pembaca, jika menggunakan puisi sebagai medianya. Namun, dalam pembuatannya, pengarang harus paham betul terkait dengan unsur ekstrinsik puisi.

Unsur Ekstrinsik Puisi yang Perlu Dipelajari

Apa itu unsur ekstrinsik? Unsur ekstrinsik dalam puisi adalah unsur yang berasal dari luar atau unsur yang membentuk puisi dari luar. Jadi, puisi tidak hanya dapat dibentuk dari dalam, tetapi dari luar juga bisa.

Bagaimana sebuah unsur dari luar mampu membentuk puisi yang indah? Apa sajakah yang termasuk ke dalam unsur ekstrinsik dari sebuah puisi? Berikut adalah unsur ekstrinsik puisi dan contohnya.

1. Unsur Biografi

Unsur biografi, berkaitan dengan latar belakang pengarang. Mengapa latar belakang pengarang berkaitan dan masuk ke dalam ekstrinsik puisi, unsur yang membentuk puisi dari luar. Padahal kalau dipikirkan sekilas, latar belakang pengarang sepertinya tidak berpengaruh terhadap pembentukan puisi. Siapa saja dapat membuat puisi.

Anggapan seperti itu sebenarnya kurang tepat. Ada peribahasa yang mengatakan kalau jauh berjalan banyak pemandangan, lama hidup banyak dirasa. Arti peribahasa ini adalah telah mempunyai banyak pengalaman hidup.

Maksudnya apa? Maksudnya adalah ketika pengarang yang mengarang sebuah puisi adalah mereka yang punya pengalaman hidup yang banyak, maka puisi akan terasa lebih beda dibanding pengarang yang bahkan tidak paham dengan tema puisi yang ingin dia tulis.

Latar belakang pengarang, berpengaruh dalam membuat puisi. Apakah pengarang paham dengan tema puisiya atau sebaliknya.

2. Unsur Sosial

Unsur sosial ini, berkaitan dengan keadaan sosial sekitar. Misal keadaan sosial di sekitar pengarang adalah banyak terjadi kekacauan. Maka pengarang dapat mengambil hal itu sebagai ide untuk kemudian dapat digunakan sebagai tema dalam pembuatan puisi.

3. Unsur Nilai

ekstrinsik puisi yang terakhir adalah unsur nilai. Ada banyak unsur nilai misalnya nilai ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.

Puisi jika mengangkat nilai yang menarik, maka hasilnya juga menarik. Jadi, nilai juga berpengaruh dalam pembuatan puisi.

intrinsik dan ekstrinsik memang dua hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan puisi. Puisi sebagai karya yang sifatnya mempunyai unsur kebaruan (Novelty), maka punya hak cipta tersendiri.

Tidak hanya puisi, novel, pantun, bahkan caption atau kata-kata motivasi di media sosial masuk ke dalam unsur kebaruan yang berhak atas hak cipta. Tidak boleh mengklaim suatu karya yang punya unsur kebaruan karena karya yang punya unsur kebaruan, mutlak punya hak cipta.

Hak cipta puisi penting karena masuk ke dalam hak kekayaan intelektual. Kamu seoarang pengarang puisi, akan sangat rugi jika tidak mengetahui hak cipta puisi. Puisi yang kamu tulis akan dengan mudah diakui oleh orang lain. Apakah kamu mau? Puisi yang sudah susah payah kamu tulis, tetapi dengan mudahnya orang lain mengambil puisi kamu?

Sudah jelas jawabannya tidak bukan? Untuk itu, kamu dapat menggunakan jasa paten dari payungpaten.com. Tujuannya? Agar puisi yang kamu tulis, menjadi sepenuhnya hak milik kamu dan kamu dapat melakukan penuntutan pada siapa saja yang mengklaim puisi yang kamu tulis.

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai unsur ekstrinsik puisi. Paling penting, kamu tahu kalau puisi yang kamu tulis adalah menjadi sepenuhnya hak milik kamu.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

4 Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang Dapat Memberikan Perlindungan Terhadap Suatu Karya

Semakin kreatifnya masyarakat membuat perlindungan atas hak kekayaan intelektual perlu ditingkatkan. Sebab, adanya perlindungan tersebut dapat menjadi faktor maju tidaknya hak tersebut. Maka dari itu, sebuah karya atau produk membutuhkan konsultan hal kekayaan intelektual.

Biasanya orang menyingkatnya menjadi konsultan HKI. Tentunya konsultan tersebut memiliki beberapa tugas atau peran penting terkait beberapa hal. Jika ingin tahu lebih lengkapnya, terus membaca informasi ini sampai selesai.

Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Jika sebuah produk memiliki kepastian perlindungan hak kekayaan intelektualnya, maka investor akan lebih tertarik. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa produk tersebut ada yang menjiplak, atau menirunya. Maka dari itu, sebagai pengusaha dengan barang yang diproduksi sendiri harus mengenal tentang konsultan HKI dan tugasnya.

1.      Membantu dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum

Tugas konsultan HKI yang pertama adalah membantu pemilik HKI agar karya atau produknya memperoleh perlindungan hukum. Mulai dari melakukan identifikasi terhadap suatu produk, apakah bisa mendapat perlindungan sebagai HKI atau tidak.

Tidak cukup hanya dengan itu saja. Jika memang layak mendapatkan perlindungan hukum, maka konsultan HKI harus mampu memilah. Apakah produk tersebut masuk ke kategori hak paten, merek, cipta, atau desain industri.

2.      Membantu Mendaftarkan Produk HKI

Setelah pengidentifikasian selesai, maka beralih ke tugas konsultan hak kekayaan intelektual berikutnya. Tugasnya adalah membantu pemilik HKI untuk mendaftar di kantor Ditjen HKI.

3.      Membantu Memeriksa HKI

Selanjutnya adalah membantu memeriksa produk HKI tersebut untuk proses komersialisasi. Misalnya dalam melakukan drafting perjanjian lisensi, royalti, dan lain sebagainya.

4.      Memberikan Saran Mengenai Upaya Hukum

Tugas konsultan HKI yang terakhir ini jika suatu saat terjadi pelanggaran HKI atau penjiplakan oleh seseorang. Jadi, seorang konsultan HKI bisa memberikan saran atau masuk kepada pemilik HKI. Kiranya upaya hukum apa yang pantas untuk pelanggar, tentunya harus disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Terkadang seorang konsultan HKI terdaftar juga memiliki profesi sebagai pengacara. Jika demikian, maka bisa membantu pula dalam menggugat pelanggar ke jalur hukum. Jadi, akan lebih jelas karena sudah mengetahui letak permasalahannya.

Seorang konsultan HKI tidak selalu mendapatkan semua tugas tersebut, tetapi tergantung dari pemilik hak kekayaan intelektual. Sebab, terkadang sebagian orang hanya meminta bantuan setengah dari tugasnya saja.

Peran Konsultan HKI Pada Hak Paten dan Merek

Kebanyakan perlindungan pada sebuah produk adalah hak paten atau mereknya. Peran konsultan HKI sangat penting di sini. Berikut penjelasannya agar dapat mengetahui lebih lanjut.

1.      Hak Paten

Jika pada hak paten, maka konsultan HKI harus mampu memastikan bahwa penemuan tersebut benar-benar baru. Caranya dengan melakukan clearance search atau freedom to operations (FTO) pada produk tersebut.

Dalam artian, dengan melakukan penelusuran atau pencarian pelanggaran. Objeknya terhadap paten yang diterbitkan atau aplikasi pencariannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tidak melanggar paten yang telah diterbitkan. Selain itu, juga harus memastikan bahwa pihak lain tidak mengganggu hak paten itu.

2.      Hak Merek

Sama halnya dengan hak paten, konsultan HKI terdaftar harus melakukan penelusuran terhadap merek tersebut. Dengan begitu, akan mengetahui jika terdapat merek yang hampir serupa untuk jasa atau barang yang sejenis.

Selain itu, juga perlu memberikan perlindungan terhadap merek produk yang berkaitan. Dengan begitu, jika ada seseorang yang melanggar bisa diketahui dan langsung mendapat penanganannya.

Jika membutuhkan jasa konsultan hak kekayaan intelektual untuk hak paten atau merek, maka bisa mempercayakannya di PayungPaten. Seseorang bisa melihat lebih lengkap penawaran jasanya melalui https://payungpaten.com

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai HaKI, Apakah itu?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DLTS) semenjak tahun 2000. Sayangnya, hanya sedikit masyarakat yang mengetahui hal tersebut. Berkat kurangnya edukasi tentang ini ke seluruh lapisan masyarakat.

Padahal aturan dalam Undang-Undang ini penting. Terdapat aturan untuk mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) setiap produk komponen komputer. Oleh karenanya, masyarakat harus paham. Untuk itu kalau kamu masih belum mengerti tentangnya, simak artikel ini secara saksama!

Pengertian Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Ada beragam pengertian tentang hak desain tata letak sirkuit terpadu di masyarakat. Setiap definisi memiliki ruang lingkupnya masing-masing. Sebagaimana pengertian DTLST dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia membagi DLTS menjadi dua komponen terpisah. Keduanya antara lain Desain Tata Letak, dan Sirkuit Terpadu. Desain Tata Letak adalah kreasinya, adapun Sirkuit Terpadu merupakan produknya.

Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa DTLST adalah peletakan berbagai komponen dalam bentuk tiga dimensi. Dari komponen tersebut, terdapat satu komponen aktif. Sisanya adalah komponen dukungan yang saling terhubung satu sama lain.

Setiap komponen dipasang pada sirkuit terpadu. Sirkuit ini dimaksudkan untuk menimbulkan fungsi baru yang jauh lebih canggih. Biasanya di dalam sirkuit terdapat rancangan tertentu yang dibuat perusahaan elektronik.

Setiap rancangan pasti dibuat oleh seseorang. Dalam merancang pun memakan waktu lumayan lama. Maka pemerintah ingin melindungi hak kekayaan intelektual sang perancang lewat Undang-Undang Hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu tahun 2000.

Contoh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sebagaimana disebut di atas, fungsi Undang-Undang Hak Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, yaitu melindungi hak kekayaan intelektual industri seorang perancang. Bentuk perlindungan yang ditawari peraturan tersebut cukup banyak.

Perlindungan pertama ialah memberikan kesempatan kepada perancang untuk mendesain komponen-komponen baru dan memasarkannya ke masyarakat atas nama dirinya. Ini secara tidak langsung memberikan dampak ekonomi cukup signifikan kepada pembuat.

Selain itu, keluarnya peraturan ini tidak langsung menyuruh orang lain untuk tidak menduplikasi barang tersebut atas alasan ekonomi. Apabila ingin melakukan hal ini, orang lain harus mendapatkan izin dari pemegang hak yang tercatat di pemerintah.

Prosedur Pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Semua orang berhak mendapatkan hak desain tata letak sirkuit terpadu sendiri untuk kepentingan ekonomi. Asalkan memenuhi prosedur pendaftaran. Lebih lanjut, inilah pembahasannya:

1. Mengisi dan mengirimkan formulir pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Untuk mengajukan permohonan terkait hak ini, coba kunjungi situs atau kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdekat. Kemudian isi formulir pendaftaran pada tempat tersebut.

Adapun isi formulir, yaitu nama pengaju beserta alamat, tempat tanggal lahir dan lain sebagainya. Bukan cuma itu, cantumkan pula tanggal, bulan, dan tahun saat pengajuan disampaikan.

Jangan lupa sertakan tanda tangan calon pemilik hak yang disertai materai 10 ribu. Itu untuk memperkuat bahwa permohonan kuat di mata hukum apabila sewaktu-waktu dipertanyakan oleh orang atau pihak lain.

2. Sertakan dokumen lampiran

Saat mengisi formulir pendaftaran, lampirkan pula beberapa dokumen tambahan. Dokumen tersebut antara lain:Surat pernyataan bahwa produknya asli, uraian dan foto dari barang yang akan diajukan, sertaSurat keterangan saat produk tersebut dikomersialisasikan (opsional).

Memang semua prosedur pengajuan tidak memungut biaya sama sekali. Akan tetapi, memakan waktu lumayan lama. Oleh karenanya, harap bersabar karena pihak Direktorat pasti menyelesaikannya.

Apabila kamu kurang sabar dalam menunggu, ajak pihak ketiga untuk mengurusnya. Asalkan tetap mengirimkan surat kuasa kepada mereka.

Nah ada banyak perusahaan yang bisa dipilih untuk mengurusnya. Di antara semua itu, coba ajukan permohonan ke Payung Paten. Kenapa? Soalnya perusahaan ini mengurusi berbagai jenis hak paten kepada masyarakat.

Mulai dari berbagai contoh hak kekayaan desain tata letak sirkuit terpadu sampai hak kekayaan intelektual produk digital. Semuanya pasti berlangsung cukup cepat karena perusahaan berpengalaman selama bertahun-tahun.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Warna Logo

Warna Logo Makanan Yang Cocok Untuk Bisnismu!

Logo diartikan sebuah identitas sebuah brand. Bahkan tidak jarang sebagian orang hanya melihat sebuah logo, sudah tahu brand dan produk apa yang dijual. Sehingga keberadaannya sangat penting. Termasuk pada bisnis kuliner, dibutuhkan logo makanan untuk menunjang identitas sebuah bisnis.Warna pada logo pun sangat penting diperhatikan.

Pasalnya, warna dapat mempengaruhi kesan dan makna sebuah logo. Warna yang dipakai pun tidak sembarangan karena akan disesuaikan dengan jenis kuliner dan tujuan dari bisnismu. Setelah logo jadi, maka kamu perlu untuk mempatenkan nya segera. Agar terhindar dari pencurian karya. Jika hal ini terjadi, tentu akan banyak merugikan mu, baik secara finansial maupun non-finansial.

Rekomendasi Warna Logo Makanan

Seperti yang telah dibahas di atas, bahwa logo sangat penting untuk branding sebuah bisnis kuliner. Ada beberapa warna yang bisa dipakai oleh bisnis kuliner yang akan kamu jalankan. Sehingga kamu bisa memilih, mana yang sesuai dengan usaha kuliner.

1. Warna Merah

Biasanya, warna ini cocok untuk usaha makanan dengan rasa pedas. Hal ini pun secara tidak langsung dapat dipahami oleh para konsumen, bahwa makanan yang dijual merupakan makanan pedas.  Selain itu, warna ini memiliki makna sebuah kebahagian, panas, tantangan, dan keberanian.

Warna ini cocok untuk logo usahamu. Apabila usaha kuliner yang kamu jalankan lebih cenderung menjual makanan pedas. Warna merah pun sering diartikan sebagai warna menggugah selera. Wajar apabila sering digunakan untuk logo bisnis kuliner.

2. Warna Orange

Orang ini memberikan kesan hangat dan semangat. Sehingga, tidak jarang digunakan oleh bisnis kuliner yang menyajikan makanan-makanan hangat. Seperti ayam goreng, donat, dan lain sebagainya. Warna ini pun disebut-sebut sebagai warna untuk memancing rasa lapar.

Maka, warna ini cocok untuk logo usahamu. Apabila usaha kuliner yang dimiliki akan berfokus kepada makanan yang hangat atau warna makanannya menyerupai warna tersebut. Tidak hanya makanan, warna ini sering digunakan pada logo minuman.

3. Kuning

Warna ini cocok untuk usaha kuliner yang menawarkan produk yang bahannya menggunakan telur, keju, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan kuning identik pula dengan warna makanan tersebut. Selain itu, warna ini pun dikenal dengan makna ceria, suka cita, dan energik. Sehingga, sangat cocok apabila digunakan untuk jajanan anak-anak.

4. Hijau

Warna hijau identik dengan alam, termasuk di dalamnya sayur-sayuran. Selain itu, warna ini pun melambangkan kesehatan. Sehingga warna ini cocok untuk logo produk, apabila kamu memiliki rencana untuk berbisnis kuliner yang bahan-bahannya menggunakan sayuran atau menjual makanan sehat.

5. Pink

Warna ini memberikan kesan semangat dan ceria. Selain itu, warna ini sering digunakan untuk produk-produk makanan yang memiliki rasa manis. Seperti, arumanis, cake, dan lain sebagainya. Jadi, warna ini cocok untuk logo bisnis makanan yang didominasi oleh makanan manis.

Jika kamu bingung, bagaimana cara mempatenkan sebuah logo makanan yang telah kamu buat. Kamu bisa menggunakan jasa dari payung paten. Jasa tersebut, sudah memiliki terbukti validasinya. Pasalnya, jasa tersebut di pimpin oleh Erfin Setiawan yang bekerja sebagai konsultan di HKI dengan no register No.KHKI: 524-2011. Silahkan kunjungi payungpaten.com/ untuk mengenal lebih jauh jasa tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Tutorial Cek Nama Brand

Tutorial Cek Nama Brand yang Benar

Mengecek nama brand sangat penting ketika kamu akan membuka sebuah usaha. Untuk cek nama brand sendiri sangat mudah dan bisa kamu coba sebelum mendaftarkan namanya. Nama brand atau merk tidak boleh sama dengan milik usaha orang lain, karena ini bisa berujung pada tuntutan hukum juga.

Selain perselisihan, nantinya nama brand atau merk tersebut juga akan ditolak permohonannya jika Anda tidak melakukan pengecekan dulu. Hal ini tentu saja buang-buang waktu dan biaya saja, pasalnya untuk mendaftarkan merek atau brand prosesnya cukup rumit.

Bagaimana Cara yang Tepat Untuk Mengecek Nama Brand?

  1. Melalui Website

Itu artinya Anda bisa melakukan pengecekan secara online, di mana tinggal mengunjungi situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen KI. Nah, jika Anda sudah mengunjungi dan masuk ke dalam website-nya, maka kemudian Anda akan dihadapkan dengan berbagai pilihan.

Ada menu Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, serta Indikasi Geografis. Anda tinggal memilih menu Merek dan ketikan namanya di kolom yang tersedia, setelahnya klik lagi menu Cek.

Tapi ada cara khusus juga yang bisa lebih spesifik lagi, yakni di bagian Pencarian Terstruktur Merek yang mana Anda harus memasukkan nomor, teks, periode, dan juga asal pemilik. Barulah klik Search All dan silakan tunggu hasil yang akan muncul.

  1. Melalui Konsultan HKI

Selain cek nama brand secara mandiri lewat website, Anda juga bisa melakukan pengecekan lewat konsultan HKI. Khususnya jika Anda masih pemula dalam hal ini dan tidak paham betul bagaimana cara pengecekan nama merek atau brand dengan tepat.

Konsultan HKI ini sudah ahlinya dalam bidang yang bersangkutan dengan kekayaan intelektual, bahkan juga bisa membantu Anda dalam mengurus segala seluk beluk permohonan HKI. Contohnya saja seperti konsultan HKI di PayungPaten.

PayungPaten sendiri merupakan jasa konsultan HKI yang dapat membantu Anda membuat atau mengajukan permohonan paten, hak cipta, merek dan sebagainya. Anda bisa melakukan konsultasi dengan menghubungi mereka melalui website https://www.payungpaten.com/ terlebih dahulu.

Jadinya, Anda tak perlu susah lagi dalam melakukan cek nama brand maupun mengajukan permohonan brand atau merek ke pemerintah.

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Cara Cek Merek

Cara Cek Merek Dagang Secara Online, Apakah Sudah Terdaftar Resmi?

Bagi anda yang ingin memulai usaha dan terdaftar secara resmi serta memiliki payung hukum atas nama brand, pastinya harus memastikan apakah nama usaha kamu sudah digunakan atau belum oleh orang lain. Cara cek merek atau brand yang sudah terdaftar resmi tidak begitu sulit, jadi perlu kalian terapkan sebelum mematenkan sebuah brand.

Pasalnya, sebuah merek dagang yang resmi tidak perbolehkan sama, bahkan mirip juga tidak boleh. Maka dari itu, langkah awal sebelum anda menetapkan sebuah nama usaha, sebaiknya cek terlebih dahulu agar lebih pasti.

Cara Cek Merek Online

Seiring kemajuan jaman, semuanya bisa dilakukan secara online, tidak terkecuali dengan cara cek merek, hanya menggunakan smartphone anda sudah bisa mengetahui merek tersebut sudah resmi terdaftar atau belum.

Berikut beberapa langkah cara cek merek secara online:

  1. Buka browser, lalu kunjungi situs cek merek resmi di pdki-indonesia.dgip.go.id
  2. Kemudian pilih menu cek merek dagang
  3. Ketikan merek yang akan kalian cek resmi atau tidak, lalu klik “Cek”
  4. Tunggu beberapa saat sampai proses pengecekan selesai dan menampilkan hasil
  5. Maka setelah hasil muncul, bisa disimpulkan status merek tersebut.

Sebenarnya ada dua metode pengecekan merek dagang yang lebih spesifik, itu bisa dilakukan apabila kamu mengetahui nomor badan usaha yang terdaftar dan bisa dicek pada kolom sebelumnya.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Cek Merek Melalui Konsultan HKI

Meskipun semuanya bisa dilakukan secara online, namun terkadang anda membutuhkan Konsultan HKI untuk membantu pengecekan atau pendaftaran suatu badan usaha bisnis.

Pasalnya, seorang konsultan HKI merupakan orang yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang hak kekayaan intelektual, yang bisa membantu anda dalam mengurus semua keperluan terkait pendaftaran sebuah merek dagang secara resmi.

Dalam kasus ini, contoh konsultan HKI yang bisa melayani dengan baik yaitu payungpaten. Mereka adalah konsultan yang handal, dan bisa membantu anda dalam berbagai masalah seputar hak kekayaan intelektual.

Mereka membuka jasa paten merek yang sudah sejak lama dan dipercayai banyak pelaku bisnis. Bukan cuma itu, anda juga bisa berkonsultasi mengenai merek, paten, hak cipta, desain industri dan lain sebagainya.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan searching merek dagang anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

CEK MEREK GRATIS
KONSULTASI GRATIS

SNI Merupakan Kontrol Kualitas Produk

SNI Sebagai Kontrol Standart Produk

SNI sebagai kontrol produk
SNI

SNI atau standar nasional Indonesia oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian perindustrian ini ada 117 barang atau produk yang SNI-nya sudah diwajibkan di Republik Indonesia diantaranya adalah contoh produk air minum dalam masa kini salah satu contoh air minum dalam kemasan ini SNI-nya sudah wajib dan diwajibkan oleh Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Setiap membeli produk amdk wajib kita teliti ada tidaknya logo SNI pada kemasan produk amdk tersebut. Logo SNI pada produk atau pada barang itu ada yang ditempel ada yang di emboss dan ada yang ditulis langsung melekat baik pada kemasan maupun pada produk. Jadi kita harus teliti sebeum membeli.

SNI Memiliki Manfaat Bagi Konsumen

SNI atau disebut standar nasional Indonesia, manfaat SNI untuk konsumen Indonesia bertujuan pemberlakuan SNI secara wajib itu terbagi dalam empat bagian

  1. menjamin mutu produk, karena SNI merupakan salah satu instrumen Perlindungan Konsumen dan,
  2. untuk mencapai daya saing atau daya guna produksi ini tujuan dari pada pemberlakuan SNI wajib bagi produk yang sni-nya wajib
  3. pemberlakuan SNI wajib melindungi konsumen melindungi konsumen dari aspek K3 keamanan keselamatan kesehatan dan aspek lingkungan hidup terhadap konsumen, menjamin keselamatan keamanan dan kesehatan wajib diterapkan sehingga konsumen bisa nyaman dalam menggunakan barang atau barang yang dia pakai merupakan tanggung jawab pemerintah hadir dalam rangka melindungi konsumen
  4. tujuan pemberlakuan SNI menciptakan persaingan usaha yang sehat, disinilah fungsi SNI wajib diterapkan siapa barang yang berkualitas di situlah yang bisa baik itu tujuan daripada diberlakukannya SNI Ada berapa jumlah barang atau produk yang sudah diwajibkan

SNI terbagi atas 2 asal barang

 Perlu kita ketahui bahwa produk yang wajib SNI di Republik ini ada 2 asal barang yang pertama barang yang diproduksi di dalam negeri dan ada barang atau produk yang diproduksi di luar negeri ( produk impor). Penerapan SNI wajib pemerintah melalui BSN atau Badan Sertifikasi Nasional memberikan kode kepada mana produk dalam negeri mana produk luar negeri, Jika untuk produk atau barang yang dibuat atau diproduksi dalam negeri BSN sudah mengeluarkan kode NRP atau Nomor Registrasi Produk. Nomor registrasi produk ini terdiri dari 12 digit. Untuk produk impor itu kodenya adalah NPP atau Nomor Pendaftaran Produk artinya setiap kali membeli barang di pasar atau barang ini adalah barang yang sudah wajib SNI. Lihatlah kode NPP atau Nomor Pendaftaran Produk. Nomor Pendaftaran Produk ini menunjukkan bahwa produk yang di beli itu adalah produk impor sehingga kode NPP dibawah logo SNI menunjukkan kode untuk produk tersebut. Kode tersebut adalah untuk pembeda mana produk dalam negeri dan mana produk impor sehingga kita harus tahu ketika kita di pasar membeli suatu produk yang sudah wajib SNI.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Untuk semua keperluan jasa merek, paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya bisa menghubungi lebih lanjut melalui WA

PENETAPAN “KAWASAN BERBUDAYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KAWASAN BERBUDAYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

HKI untuk kemajuan ekonomi dan bisnis di negara Indonesia

Posted in HKI by Humas DJHKI

Yogyakarta – pengetahuan tradisional merupakan sumber pengetahuan penting yang berhubungan dengan kehidupan manusia, seperti pengetahuan, kuliner, pertanian, kesenian dan lain sebagainya yang mempunyai nilai ekonomis. Sampai saat ini banyak pengetahuan tradisional telah “dicuri” oleh banyak peneliti untuk dipakai sebagai entry point penelitian mereka untuk mendapatkan paten. Kasus pembatalan paten penggunaan turmeric atau kunyit untuk menyembuhkan luka di Amerika Serikat milik University of Mississippi Medical Center karena ditentang oleh Pemerintah India mengingat penggunaan kunyit adalah common knowledge di India adalah bukti bahwa pengetahuan tradisional bisa mendapatkan perlindungan HKI.

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah wilayah yang sedang bergiat mengembangkan ekonomi gelombang keempat, era ekonomi yang berorientasi atau berbasiskan pada keindahan alam, warisan budaya, dan budaya ini sendiri serta warisan sejarah, produk etnik dan modern perlu dikembangkan dengan berbasiskan seni dan budaya melalui pendekatan budaya dan industri kreatif. Disamping itu, industri kreatif juga menciptakan iklim bisnis yang positif dan membangun citra serta identitas bangsa. Dipihak lain, industri kreatif berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak social yang positif, yakno serta membuka lapangan usaha dan lapangan kerja yang luas.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Kegiatan “Penetapan Kawasan Berbudaya HKI” di Kraton Yogyakarta pada hari Selasa (27/8) yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dengan didampingi Sultan Hamengkubowo X, Direktur Jenderal HKI, Ahmad M.Ramli dan pejabat eselon 1 dan 2 Kementerian Hukum dan HAM serta Tim Pakar HKI. Kegiatan “Penetapan Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pihak-pihak yang selama ini memberikan peran dalam meningkatkan produktifitas masyarakat dalam menghasilkan karya-karya intelektual, disamping juga meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai peranan dan kontribusi kekayaan intelektual dalam perekonomian, kebudayaan dan kemajuan masyarakat di wilayah tersebut. Dengan penetapan ini  maka para pemangku kepentingan termasuk Instansi Pemerintah akan memelihara dan memajukan budaya HKI di lingkungan masing-masing dengan cara semakin berkreasi dan berinovasi serta memiliki cara-cara untuk memberi perlindungan hukum terhadap karya intelektual.

Menteri Hukum dan HAM RI berkenan langsung menganugerahkan penetapan“Kawasan Berbudaya HKI” yang kali ini akan diberikan kepada  Kraton Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada (UGM),  Universitas Islam Indonesia (UII), Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI),Pemerintah Kota Yogyakarta,Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Dalam acara ini akan diserahkan Piagam Anubhawa Sasana Desa kepada Gubernur dan walikota Yogyakarta, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, Bupati Gunung Kidul dan Bupati Sleman.

“Dalam hal ini yang diperlukan adalah perlindungan dan jaminan atas Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan satu prasyarat utama dalam menumbuhkankembangkan sektor ekonomi yang berbasis industri kreatif”, tutur Amir Syamsudin. Selain itu, Direktur Jenderal HKI menyatakan bahwa “segenap aparatur pemerintahan di DI Yogya khususnya para pengambil kebijakan telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mewujudkan sistem HKI di Yogyakarta sehingga pada akhirnya diambil kesimpulan untuk memberikan anugerah ini di wilayah DI Yogyakarta. Lebih lanjut Ditjen HKI menyatakan apresiasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dimana substansi Perda ini dapat mendukung kebijakan dibidang HKI. Salah satu aturan dalam Perda ini adalah adanya ketentuan untuk melarang Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern untuk menjual barang-barang terlarang dengan ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pengertian barang-barang terlarang dalam Perda ini dapat dikembangkan menjadi barang–barang yang merupakan hasil pelanggaran HKI, seperti: CD/VCD/DVD bajakan, tas pakaian sepatu yang menggunakan Merek orang lain, dan sebagainya. Ditjen HKI  sangat mendukung adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 dan berharap akan ada peraturan peraturan lain sejenis yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi setiap penghasil karya intelektual”.

Pada kesempatan ini penghargaan diberikan juga kepada Kanwil Hukum dan HAM DI Yogyakarta sebagai Kanwil Peduli HKI karena memiliki jumlah tertinggi angka pendaftaran HKI nya khususnya melalui jalur insentif Ditjen HKI. Selain angka pendaftaran HKI, Kanwil Hukum dan HAM DI Yogyakarta juga telah melaksanakan sosialisasi dibidang HKI yang cukup sistematis khususnya pada hari HKI yang lalu. Menteri Hukum dan HAM juga memberikan Sertifikat Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman yang sebagai upaya agar perlindungan hukum dan proteksi atas produk salak pondoh Sleman dapat lebih terjamin. Kemudian dengan terbitnya Sertifikat ini maka diharapakan akan membawa dampak bagi perbaikan harga di tingkat petani yang berarti adanya suatu peningkatan taraf ekonomi bagi semua pihak yang terlibat dalam produksi Salak Pondoh dapat segera terwujud. Dengan pendaftaran indikasi geografis ini maka merupakan upaya pendataan juga untuk mencegah agar kekayaan Yogyakarta tidak berpindah tangan ke pihak lain, atau berkembang di tempat lain karena kita dianggap tidak punya keperdulian yang besar terhadap pengembangan salak pondoh tersebut. Dengan diselenggarakan kegiatan ini diharapkan kedepannya kita dapat memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap karya-karya intelektual ini dengan tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti memalsu atau membajak karya orang lain.

“Untuk terus memacu perkembangan industri kreatif saat ini dibutuhkan adanya dukungan infrastruktur dan kelembangan. Dari sisi dukungan infrastruktur diperlukan adanya sistem yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum”

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

(Humas DJHKI – Agustus 2013)

dicuplik dari DITJEN KI

© 2011-2019 PAYUNGPATENT

Protokol Madrid di DPR

Posted in HKI by Humas DJKI

Protokol Madrid untuk Indonesia dibahas di DPRProtokol Madrid yang  dibahas di Jakarta, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Merek yang diberikan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada tanggal 23 November 2015, pada hakekatnya adalah masukan dari DPR kepada Pemerintah terhadap usulan dilakukannya perubahan dalam undang-undang Merek. “Tanggapan atau masukan terhadap pasal-pasal dari undang-undang yang diajukan oleh pemerintah tadi, itu melalui DIM. Langkah selanjutnya setelah DIM diberikan kepada pemerintah, maka kewajiban pemerintah untuk menanggapi dan memberikan argumen terhadap pasal-pasal yang diberi masukan atau dikritisi, sehingga ini juga akan dibahas di dalam sidang-sidang berikutnya,” jelas Kepala Bagian Humas dan TU DJKI, Agung Damarsasongko, SH. MH untuk pembahasan protokol madrid.

Dalam masukan yang disampaikan oleh DPR, terdapat sorotan mengenai Madrid Protocol (Pendaftaran Merek Internasional). DPR menganggap bahwa di Indonesia masih belum diperlukan adanya Madrid Protocol, DPR menganggap bahwa ini akan menghambat perkembangan dari Merek-Merek lokal UMKM.

Namun menurut Agung, dengan adanya Madrid Protocol akan mempermudah masyarakat mendaftarkan Merek-nya keluar negeri tanpa harus kesulitan mengakses. “Misalnya kita mau mengajukan Merek kebeberapa negara tujuan, itu hanya dengan melalui satu pintu, yaitu melalui negara asal kemudian akan ditujukan kepada negara-negara yang tujuan. Jadi tidak perlu pemohon berhubungan dengan beberapa konsultan atau beberapa agent yang mengurus permohonan dibeberapa negara tadi. Cukup dengan mengajukan permohanan disatu negara, mereka bisa mengakses kebeberapa negara. Begitupun sebaliknya, dari luar negeri tidak perlu,” ungkap Agung Damarsasongko.

DJKI baru saja melakukan rapat internal pertama membahas pada tanggal 30 November 2015 di Jakarta. Hadir dalam rapat pembahasan tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH. MH. FCB.Arb., Direktur Merek, Fathlurachman SH. MH., Sekretaris DJKI Ir. Razilu, M.Si, perwakilan Komisi Banding Merek dan juga dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kepala Subdit Pelayanan Hukum Dit. Merek, Adi Supanto, SH. MH dan Kepala Bagian Humas dan TU, Agung Damarsasongko SH. MH.

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Pembahasan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari (30 November – 2 Desember 2015), telah menghasilkan beberapa tanggapan yang akan disampaiakn kepada DPR dalam siding-sidang berikutnya. Pemerintah akan kembali melanjutkan rapat dengan DPR pada 7 Desember 2015. (Humas DJKI – November 2015)