Paten Archives - Page 5 of 6 - Payung Paten

Paten Obat

Paten Obat Ditjen KIPaten Obat di Indonesia

Pengaturan paten obat di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Paten nomor 13 tahun 2016. Undang-undang ini dibentuk dengan maksud mewujudkan kemandirian ekonomi dengan cara menggerakkan berbagai sektor strategis untuk mendorong invensi nasional di bidang teknologi untuk mewujudkan penguasaan teknologi. Salah satu tujuan bentuk perlindungan tersebut yaitu mencegah adanya tindakan pembajakan hayati dan kekayaan intelektual.

Sejak abad-abad lalu tidak dipungkiri bahwa keanekaragaman hayati di Indonesia sudah dimanfaatkan sebagai penunjang kehidupan mulai dari bahan makanan hingga obat-obatan. Obat-obatan juga bisa diberikan hak kekayaan intelektual tentang paten obat. Namun karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual yang membuat masyarakat menjadi kurang tertarik untuk mengambil manfaat nilai ekonomis dari pengetahuan obat.

Sebenarnya setiap obat yang beredar di pasaran mempunyai komposisi rahasia yang melalui penelitian dan penemuan kekayaan intelektual. Komposisi rahasia itulah yang disebut dengan paten. perlindungan kekayaan intelektual tersebut dari obat tersebut diciptakan oleh pabrik obat yang menemukan dan memproduksi suatu obat untuk pertama kalinya. Obat yang memiliki perlindungan yaitu obat jenis baru yang diproduksi dan juga dipasarkan oleh suatu instansi atau perusahaan farmasi yang telah memiliki hak yang didapatkan dari permohonan kekayaan intelektual terhadap produksi  obat tersebut.

Hal ini pastinya sudah dilakukan berdasarkan serangkaian uji klinis yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan atau instansi formasi tersebut. Obat paten sudah disesuaikan dengan berbagai aturan yang sudah diterapkan secara internasional. Jadi obat yang sudah diberikan hak tersebut tidak bisa diproduksi dan dipasarkan oleh beragam perusahaan farmasi lainnya tanpa izin perusahaan farmasi yang sudah mempunyai hak paten obat tersebut.

komposisi yang telah mempunyai perlindungan kekayaan intelektual

Dalam setiap obat yang telah mempunyai perlindungan, terdapat bahan aktif di dalamnya. Bahan aktif itu lah yang menjadi bahan utama pemberi hasiat pada setiap obat. Ketika Anda atau salah satu anggota keluarga mengalami demam, cobalah untuk apotek untuk membeli obat pereda demam. Nantinya Anda akan menemukan beragam jenis merek obat yang sudah tersedia. Tetapi pada semua merek obat tersebut memiliki bahan aktif yang sama, yaitu paracetamol.

Kemudian ada sesuatu hal lagi yang dapat membedakan obat satu dengan lainnya selain dari bahan aktif, yaitu obat juga mengandung bahan tidak aktif. Obat yang mengandung bahan tidak aktif tersebut yaitu bahan lain yang bisa memperluas fungsi dari obat itu sendiri. Contohnya ada obat demam merek L yang bisa memberikan efek kantuk namun terdapat merek obat M yang tidak menyebabkan kantuk.

Tetapi apakah keduanya mempunyai khasiat yang sama untuk meredakan demam? Jawabannya iya, sebab keduanya mempunyai bahan aktif yang sama.

Suatu perusahaan obat penemu bahan aktif tersebut untuk pertama kalinya bisa menciptakan merek dagang atau patennya. Jadi obat tersebut bisa menjadi obat paten terlebih dahulu. perlindungan tersebut sangat penting untuk pabrik obat, sebal dipakai untuk mengembalikan sejumlah biaya penelitian, produksi dan juga permasalahan yang sudah dikeluarkan ketika melewati proses pembuatan obat.

Tetapi hak paten obat juga memiliki masa tenggang, yaitu diketahui bahwa hak tersebut dari obat bisa berlaku hingga 20 tahun. Dan ketika masa pakaian tersebut sudah habis, maka pihak perusahaan pembuat obat tersebut tidak bisa memperpanjang nya. Jika obat tersebut sudah memasuki masa tenggang hak perlindungnya, barulah suatu perusahaan obat lain bisa memproduksi versi generik obat dengan bahan aktif yang sama.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Jika Anda termasuk dalam instansi yang memproduksi suatu obat, terutama obat tradisional yang diperjualbelikan alangkah baiknya mendaftarkan paten terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk memastikan kelayakan edar obat sehingga orang lain lebih percaya ketika menggunakan produk obat Anda. Anak bisa mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual obat di www.payungpaten.com untuk mendapatkan pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Semoga bermanfaat!

Paten Buah

Mematenkan Buah-Buahan

Paten Buah Kekayaan Intelektual

Paten berarti terbuka, maksudnya itu inventor menjelaskan mengenai invensinya secara terperinci dalam bentuk dokumen yang dipublikasikan sehingga orang lain mengetahui persis apa yang sudah ditemukan oleh inventor. Sebagai balasannya nantinya pemerintah akan memberikan hak monopoli untuk jangka waktu tertentu bagi sang inventor. Hak monopoli itulah yang disebut sebagai paten.

Strategi bisnis harus dipertimbangkan sebelum Anda mendaftarkan paten. Paten yang belum di komersialkan pun tetap perlu membayar sejumlah biaya untuk pengelolaan yang cukup tinggi. Sebenarnya tidak semua inovasi baru harus atau bisa dilindungi dengan paten. Terdapat bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang lain seperti, merek, hak cipta, rahasia dagang, desain industri, perlindungan untuk varietas tanaman atau buah-buahan, desain tata letak sirkuit terpadu, dan paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

HKI yang dimintakan perlindungan paten bisa juga dimintakan perlindungan jenis lain yang sudah disebutkan sebelumnya supaya bisa melengkapinya. Sebaiknya Anda juga mencari informasi terlebih dahulu beserta dokumen-dokumen paten sebelum mengajukan paten dengan cara memperhatikan brosur-brosur promosi atau majalah siapa tahu yang akan Anda daftarkan patennya sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh orang lain.

Lantas apa saja yang bisa dipatenkan untuk paten buah?

Tak jarang orang berhasil menemukan sesuatu inovasi yang baru dan umumnya disebut dengan invensi. Istilah invensi dalam bahasa Inggris ditemukan dalam 2 kata yaitu discovery dan invention. Discovery adalah suatu penemuan terhadap suatu sifat baru dari suatu material ataupun benda yang telah dikenal atau sudah ada sebelumnya secara alami. Penemuan jenis ini tidak bisa dipatenkan, contohnya seperti spesies bakteri penghasil antibiotika.

Di sisi lain invention adalah suatu penemuan yang berupa ide yang telah dituangkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang bisa berupa hasil produksi atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan proses maupun hasil produksi. Invensi inilah yang setelahnya bisa dipatenkan oleh seseorang. Contoh dari invensi yaitu bioproses yang memakai bakteri untuk menghasilkan antibiotika. Istilah dari invention sendiri sudah dibakukan kedalam bahasa Indonesia menjadi invensi.

Berdasarkan Undang-Undang Tentang Paten pasal 7, paten tidak bisa diberikan terhadap invensi seputar:

  • Proses atau hasil produksi yang penggunaan dan pengumuman atau pelaksanaannya bertentangan apa yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum ataupun kesusilaan.
  • Invensi yang membahas tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • Semua jenis makhluk hidup, kecuali jasad renik.
  • Metode pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan pembedahan yang diterapkan pada hewan dan manusia namun tidak menjangkau produk apapun yang dipakai atau berkaitan dengan metode tersebut.
  • Proses biologis yang esensial yang tujuannya memproduksi hewan atau tanaman kecuali pada proses dan non biologis serta proses mikrobiologis.

Sedangkan buah-buahan sendiri termasuk dalam bentuk Discovery dan termasuk jenis makhluk hidup yang tidak bisa dipatenkan. Tetapi jika ingin mematikan produk yang dipakai atau berkaitan metode pembuahan silang dan lain sebagainya bisa di ajukan paten. Anda juga bisa mematenkan merek produk yang menggunakan bahan buah-buahan. Apabila Anda ingin mematenkan suatu produk, maka Anda bisa mematenkan produk secara online melalui website www.payungpaten.com. Anda bisa mendapatkan pelayanan terbaik secara profesional dari Payung Paten. Untuk itulah segera daftar dan patenkan inovasi Anda kepada negara melalui www.payungpaten.com, maka negara akan melindungi inovasi Anda.

Demikianlah ulasan mengenai paten dan apa saja yang bisa di patenkan termasuk kemungkinan mematenkan buah-buahan. Semoga bermanfaat!

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

DJKI bersama komisi banding Paten

DJKI dan Komisi Banding Paten Berkoordinasi

DJKI

DJKI  mengadakan acara seminar tentang Konsultasi Teknis Permohonan Banding Paten yang diadakan di Kota Bandung tanggal 23 September 2019 lalu dihadiri oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, dalam acara tersebut materi yang disampaikan adalah untuk memberikan pembekalan pengentahuan dan edukasi bagi masyarakat, konsultan KI dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus untuk peningkatan pelayanan prima dalam proses penyelesaian banding paten dalam memberikan kepastian hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Komisi Banding Paten

Komisi Banding Paten dalam kewenangannnya diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, yaitu menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding paten atas penolakan paten, namun sesuai amanah ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Komsisi Banding Paten memiliki tugas tambahan yaitu menerima, memeriksa dan memutus :
1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten; dan

2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten.

Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek di DJKI

  1. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan;
  3. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding atas Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan merek;
  4. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap keputusan penolakan Indikasi Geografis yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar;
  5. Menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.
  • Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan (termasuk penolakan perpanjangan merek maupun penolakan permohonan Indikasi Geografis) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
  • Dalam hal permohonan banding tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, penolakan dianggap diterima oleh Pemohon.
  • Dalam hal permohonan banding diajukan melampaui jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang, Sekretaris Komisi Banding Merek memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding/kuasanya bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  • Pengangkatan Anggota Komisi Banding Merek berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
  • Anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.

Unsur keanggotaan Komisi Banding Merek :
Komisi Banding Merek terdiri atas :

  1. Seorang ketua merangkap anggota;
  2. Seorang wakil ketua merangkap anggota;
  3. Ahli di bidang Merek;
  4. Pemeriksa Merek senior.

Persidangan Pemeriksaan Substantif Permohonan Banding di DJKI

  • Untuk memeriksa permohonan banding merek, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Pendaftaran Merek yang ditolak.
  • Dalam melakukan pemeriksaan dalam persidangan permohonan banding, Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
  • Pemohon Banding dan/atau kuasanya dapat mengajukan permintaan untuk dapat menyampaikan pendapatnya dalam persidangan dihadapan majelis melalui Ketua Komisi Banding.
  • Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.

Syarat Pengajuan Permohonan Banding di DJKI
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri, dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan, dan  melampirkan sekurang-kurangnya :

  1. Salinan atau fotokopi surat pemberitahuan penolakan permohonan;
  2. Bukti pembayaran Permohonan Banding;
  3. Apabila Permohonan Banding diajukan melalui kuasa, wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
  • Selama Permohonan Banding belum mendapat keputusan oleh Komisi Banding Merek, dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau kuasanya dengan ketentuan biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali, dan Permohonan Banding tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Keputusan Komisi Banding Merek

  • Keputusan Komisi Banding Merek antara lain dapat :
  1. Mengabulkan seluruh Pemohonan Banding;
  2. Mengabulkan sebagian Pemohonan Banding;
  3. Menolak Permohonan Banding.
  • Keputusan Komisi Banding Merek dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Anggota yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding, untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal dan Pemohon Banding atau kuasanya.
  • Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Baca Selengkapnya

PENETAPAN “KAWASAN BERBUDAYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KAWASAN BERBUDAYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

HKI untuk kemajuan ekonomi dan bisnis di negara Indonesia

Posted in HKI by Humas DJHKI

Yogyakarta – pengetahuan tradisional merupakan sumber pengetahuan penting yang berhubungan dengan kehidupan manusia, seperti pengetahuan, kuliner, pertanian, kesenian dan lain sebagainya yang mempunyai nilai ekonomis. Sampai saat ini banyak pengetahuan tradisional telah “dicuri” oleh banyak peneliti untuk dipakai sebagai entry point penelitian mereka untuk mendapatkan paten. Kasus pembatalan paten penggunaan turmeric atau kunyit untuk menyembuhkan luka di Amerika Serikat milik University of Mississippi Medical Center karena ditentang oleh Pemerintah India mengingat penggunaan kunyit adalah common knowledge di India adalah bukti bahwa pengetahuan tradisional bisa mendapatkan perlindungan HKI.

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah wilayah yang sedang bergiat mengembangkan ekonomi gelombang keempat, era ekonomi yang berorientasi atau berbasiskan pada keindahan alam, warisan budaya, dan budaya ini sendiri serta warisan sejarah, produk etnik dan modern perlu dikembangkan dengan berbasiskan seni dan budaya melalui pendekatan budaya dan industri kreatif. Disamping itu, industri kreatif juga menciptakan iklim bisnis yang positif dan membangun citra serta identitas bangsa. Dipihak lain, industri kreatif berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak social yang positif, yakno serta membuka lapangan usaha dan lapangan kerja yang luas.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Kegiatan “Penetapan Kawasan Berbudaya HKI” di Kraton Yogyakarta pada hari Selasa (27/8) yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dengan didampingi Sultan Hamengkubowo X, Direktur Jenderal HKI, Ahmad M.Ramli dan pejabat eselon 1 dan 2 Kementerian Hukum dan HAM serta Tim Pakar HKI. Kegiatan “Penetapan Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pihak-pihak yang selama ini memberikan peran dalam meningkatkan produktifitas masyarakat dalam menghasilkan karya-karya intelektual, disamping juga meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai peranan dan kontribusi kekayaan intelektual dalam perekonomian, kebudayaan dan kemajuan masyarakat di wilayah tersebut. Dengan penetapan ini  maka para pemangku kepentingan termasuk Instansi Pemerintah akan memelihara dan memajukan budaya HKI di lingkungan masing-masing dengan cara semakin berkreasi dan berinovasi serta memiliki cara-cara untuk memberi perlindungan hukum terhadap karya intelektual.

Menteri Hukum dan HAM RI berkenan langsung menganugerahkan penetapan“Kawasan Berbudaya HKI” yang kali ini akan diberikan kepada  Kraton Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada (UGM),  Universitas Islam Indonesia (UII), Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI),Pemerintah Kota Yogyakarta,Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Dalam acara ini akan diserahkan Piagam Anubhawa Sasana Desa kepada Gubernur dan walikota Yogyakarta, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, Bupati Gunung Kidul dan Bupati Sleman.

“Dalam hal ini yang diperlukan adalah perlindungan dan jaminan atas Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan satu prasyarat utama dalam menumbuhkankembangkan sektor ekonomi yang berbasis industri kreatif”, tutur Amir Syamsudin. Selain itu, Direktur Jenderal HKI menyatakan bahwa “segenap aparatur pemerintahan di DI Yogya khususnya para pengambil kebijakan telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mewujudkan sistem HKI di Yogyakarta sehingga pada akhirnya diambil kesimpulan untuk memberikan anugerah ini di wilayah DI Yogyakarta. Lebih lanjut Ditjen HKI menyatakan apresiasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dimana substansi Perda ini dapat mendukung kebijakan dibidang HKI. Salah satu aturan dalam Perda ini adalah adanya ketentuan untuk melarang Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern untuk menjual barang-barang terlarang dengan ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pengertian barang-barang terlarang dalam Perda ini dapat dikembangkan menjadi barang–barang yang merupakan hasil pelanggaran HKI, seperti: CD/VCD/DVD bajakan, tas pakaian sepatu yang menggunakan Merek orang lain, dan sebagainya. Ditjen HKI  sangat mendukung adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 dan berharap akan ada peraturan peraturan lain sejenis yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi setiap penghasil karya intelektual”.

Pada kesempatan ini penghargaan diberikan juga kepada Kanwil Hukum dan HAM DI Yogyakarta sebagai Kanwil Peduli HKI karena memiliki jumlah tertinggi angka pendaftaran HKI nya khususnya melalui jalur insentif Ditjen HKI. Selain angka pendaftaran HKI, Kanwil Hukum dan HAM DI Yogyakarta juga telah melaksanakan sosialisasi dibidang HKI yang cukup sistematis khususnya pada hari HKI yang lalu. Menteri Hukum dan HAM juga memberikan Sertifikat Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman yang sebagai upaya agar perlindungan hukum dan proteksi atas produk salak pondoh Sleman dapat lebih terjamin. Kemudian dengan terbitnya Sertifikat ini maka diharapakan akan membawa dampak bagi perbaikan harga di tingkat petani yang berarti adanya suatu peningkatan taraf ekonomi bagi semua pihak yang terlibat dalam produksi Salak Pondoh dapat segera terwujud. Dengan pendaftaran indikasi geografis ini maka merupakan upaya pendataan juga untuk mencegah agar kekayaan Yogyakarta tidak berpindah tangan ke pihak lain, atau berkembang di tempat lain karena kita dianggap tidak punya keperdulian yang besar terhadap pengembangan salak pondoh tersebut. Dengan diselenggarakan kegiatan ini diharapkan kedepannya kita dapat memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap karya-karya intelektual ini dengan tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti memalsu atau membajak karya orang lain.

“Untuk terus memacu perkembangan industri kreatif saat ini dibutuhkan adanya dukungan infrastruktur dan kelembangan. Dari sisi dukungan infrastruktur diperlukan adanya sistem yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum”

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

(Humas DJHKI – Agustus 2013)

dicuplik dari DITJEN KI

© 2011-2019 PAYUNGPATENT

Protokol Madrid di DPR

Posted in HKI by Humas DJKI

Protokol Madrid untuk Indonesia dibahas di DPRProtokol Madrid yang  dibahas di Jakarta, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Merek yang diberikan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada tanggal 23 November 2015, pada hakekatnya adalah masukan dari DPR kepada Pemerintah terhadap usulan dilakukannya perubahan dalam undang-undang Merek. “Tanggapan atau masukan terhadap pasal-pasal dari undang-undang yang diajukan oleh pemerintah tadi, itu melalui DIM. Langkah selanjutnya setelah DIM diberikan kepada pemerintah, maka kewajiban pemerintah untuk menanggapi dan memberikan argumen terhadap pasal-pasal yang diberi masukan atau dikritisi, sehingga ini juga akan dibahas di dalam sidang-sidang berikutnya,” jelas Kepala Bagian Humas dan TU DJKI, Agung Damarsasongko, SH. MH untuk pembahasan protokol madrid.

Dalam masukan yang disampaikan oleh DPR, terdapat sorotan mengenai Madrid Protocol (Pendaftaran Merek Internasional). DPR menganggap bahwa di Indonesia masih belum diperlukan adanya Madrid Protocol, DPR menganggap bahwa ini akan menghambat perkembangan dari Merek-Merek lokal UMKM.

Namun menurut Agung, dengan adanya Madrid Protocol akan mempermudah masyarakat mendaftarkan Merek-nya keluar negeri tanpa harus kesulitan mengakses. “Misalnya kita mau mengajukan Merek kebeberapa negara tujuan, itu hanya dengan melalui satu pintu, yaitu melalui negara asal kemudian akan ditujukan kepada negara-negara yang tujuan. Jadi tidak perlu pemohon berhubungan dengan beberapa konsultan atau beberapa agent yang mengurus permohonan dibeberapa negara tadi. Cukup dengan mengajukan permohanan disatu negara, mereka bisa mengakses kebeberapa negara. Begitupun sebaliknya, dari luar negeri tidak perlu,” ungkap Agung Damarsasongko.

DJKI baru saja melakukan rapat internal pertama membahas pada tanggal 30 November 2015 di Jakarta. Hadir dalam rapat pembahasan tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH. MH. FCB.Arb., Direktur Merek, Fathlurachman SH. MH., Sekretaris DJKI Ir. Razilu, M.Si, perwakilan Komisi Banding Merek dan juga dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kepala Subdit Pelayanan Hukum Dit. Merek, Adi Supanto, SH. MH dan Kepala Bagian Humas dan TU, Agung Damarsasongko SH. MH.

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Pembahasan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari (30 November – 2 Desember 2015), telah menghasilkan beberapa tanggapan yang akan disampaiakn kepada DPR dalam siding-sidang berikutnya. Pemerintah akan kembali melanjutkan rapat dengan DPR pada 7 Desember 2015. (Humas DJKI – November 2015)

DJKI berbasis Teknologi Informasi”

Posted in HKI by Humas DJKI

Direktorat Jenderal KI PENGEMBANGAN PELAYANAN  untuk optimisasinya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) 2015 di Hotel Discovery Ancol Jakarta pada hari Senin-Rabu (28-30/9). Pembukaan Raker diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D bersamaan dengan peluncuran aplikasi perpanjangan merek terdaftar secara online bertempat di Ruang Aula Lantai 8 DJKI. Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 137 pegawai yang terdiri dari pejabat eselon I, para pejabat eselon II, III, IV, Pejabat Fungsional Khusus Pemeriksa Paten dan Merek, Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Balitbang Hukum dan HAM, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, dan Inspektorat Jenderal, terdapat urgensi pada standardisasi jabatan dalam proses bisnis DJKI untuk meningkatkan capaian PNBP yang diharapkan. Sampai saat ini, Direktorat DJKI telah memiliki Jabatan Fungsional Tertentu, yaitu Pemeriksa Merek, Paten, dan Desain Industri yang secara lingkup pekerjaan berfokus pada pemeriksaan substantif. Selain ketiga jabatan tersebut, masih diperlukan peningkatan kompetensi pegawai dalam pengelolaan manajemen kekayaan intelektual, tetapi belum ada Jabatan Fungsional Tertentu yang mewadahinya di Direktorat.

Direktorat KI

Permohonan kekayaan intelektual (KI) di seluruh dunia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terlebih di era saat ini, KI selalu menjadi bagian penting dalam negosiasi perjanjian perdagangan internasional. Raker DJKI Tahun 2015 ini mengangkat tema “Optimalisasi Pelayanan DJKI berbasis Teknologi Informasi”. Secara umum Raker DJKI Tahun 2015 bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan komitmen dalam menyukseskan Rencana Strategis (Renstra) DJKI Tahun 2015 s.d. 2019.  Adapun materi Raker tahun 2015 membahas mengenai Renstra DJKI tahun 2015 s.d. 2019, Perubahan ORTA DJKI, persiapan implementasi Madrid Protocol, persiapan DJKI menjadi International Searching Authority (ISA) dan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang pelayanan DJKI.

Pada hari, Rabu 30 September 2015, seluruh Pejabat Eselon I dan II DJKI telah menyepakati hasil Raker DJKI Tahun 2015 antara lain usulan-usulan kebijakan DJKI berupa pemetaan persiapan implementasi Madrid Protocol, Tahap-tahap persiapan DJKI menjadi International Searching Authority (ISA), Renstra DJKI 2015-2019, dan Rekomendasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

Sebagai informasi, pada masa pandemik tahun 2020, DJKI berhasil melampaui target capaian PNBP sebesar 190% senilai Rp800 miliar. Pada tahun 2021, DJKI memiliki target capaian PNBP hingga menyentuh angka 1 trilliun.

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Peluncuran Layanan Online Merek

Menkumham luncurkan Layanan Online Perpanjangan Merek Terdaftar

Posted in HKI by Humas DJKI

Layanan Online Perpanjangan MerekJakarta Hari ini (28/09/2015), Pemerintahan Joko Widodo melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan perlindungan Kekayaan Intelektual kepada publik. Layanan yang dimaksud adalah telah tersedianya Aplikasi Online Perpanjangan Merek Terdaftar yang dapat dilakukan melalui Konsultan KI terdaftar, Sentra KI di Universitas-Universitas dan Lembaga-lembaga Pemerintahan. Kemenkumham melalui DJKI mewujudkan 3 (tiga) program unggulan dari 100 Janji Presiden Joko Widodo, terkait dengan mendorong instansi Hak Cipta dan Paten yang lebih proaktif kepada innovator dan inventor dengan implementasi terhadap program sebagai berikut: Penyelesaian RUU Merek dan RUU Paten untuk dikirim kepada DPR; Pencatatan Hak Cipta secara Online yang terintegrasi dengan Simfoni dan Perpanjangan Merek secara online yang terintegrasi dengan Simfoni.

Penjelasan disampaikan kepada awak Media oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D pada saat konferensi pers. “Dengan adanya layanan ini, kita bisa memproses pendaftaran ulang suatu Trademark. Seperti yang telah dijelaskan oleh Dirjen KI, bahwa layanan ini terwujud atas kerja sama DJKI dengan WIPO. Tidak hanya merek, tapi juga Hak Cipta dan Paten akan secara Onlie”, jelas Menkumham yang didampingi oleh Dirjen KI, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.

“untuk itulah kami meluncurkan aplikasi ini secara resmi. Aplikasi online perpanjangan Merek Terdaftar dibangun dengan maksud: Dapat meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, dinamis, akuntabel dan guna mewujudkan Kemenkumham sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang prima. Layanan perpanjangan dapat dilakukan secara real time, karena pemilik Merek terdaftar yang mencetak langsung surat penetapan perpanjangan Merek dan hanya memerlukan waktu 30 menit.   Pemilik Merek dapat menjadi lebih praktis, hemat waktu dan lebih efisien dalam pelayanan Prima. Pembayaran biaya perpanjangan dapat dilakukan secara virtual, tidak harus datang ke loket dengan melalui Bank-Bank yang terintegrasi denga Simfoni”, papar Prof. Ramli. (Humas DJKI – September 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

IP FORUM 2015

Posted in HKI by Humas DJKI

Forum Kekayaan Intelektual

Yogyakarta, Forum Kekayaan Intellectual yang pertama / 1 st IP Forum 2015  antara pemerintah Jepang dan Indonesia, baru saja selesai perhelatannya. Forum Internasional yang terselenggara di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Indonesia selama 2 (dua) hari (27 – 28 Oktober 2015) mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak terkait yang hadir. Fokus forum internasional Kekayaan Intelektual dalam bidang perdagangan ini, dihadiri tidak hanya oleh pelaku industri perdagangan besar dari Indonesia dan Jepang, namun juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari seluruh Indonesia, pelaku industri kreatif dan juga perwakilan konsultan Kekayaan Intelektual. Perusahaan Indonesia dan Jepang yang hadir antara lain: PT NTT DATA Indonesia, Pusat Pelatihan dan Layanan Komputer PPLK Yogyakarta, Apikri Fair Trade Organization, Kampung Labasan Tropical Resort & Resto, PT Sinde Budi Sentosa, GS Battery, GS Yuasa International, Toyota, NTT DATA Corporation.

Forum KI tersebut, merupakan kegiatan yang terselenggara atas kerjasama JPO / Japan Patent Office, Jepang dan DJKI / Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam bentuk forum diskusi. Topik diskusi di forum akbar ini akan mendiskusikan Kekayaan Intelektual dibidang Paten, Merek Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan lainnya.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyatakan: “Acara Forum Kekayaan Intelektual Indonesia-Jepang ini adalah forum yang sangat penting dalam rangka mempererat hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang serta untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam pelaksanaan sistem kekayaan intelektual di kedua negara”

“Dan Jepang merupakan salah satu mitra ekonomi terbesar Indonesia, dengan volume perdagangan mencapai 40,17 milyar dolar Amerika dan juga sebagai investor kedua terbesar Indonesia dengan nilai investasi sebesar 2,7 milyar dolar Amerika pada tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa peran sistem perlindungan kekayaan intelektual menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan oleh kedua negara baik Indonesia maupun Jepang untuk dapat menjalankan perdagangan dengan cara yang sehat dan adil.”

Dalam forum ini juga lebih menekankan pada diskusi antara para pemangku kepentingan terkait sistem perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk konsultasi untuk bisnis mengenai sistem proteksi IP yang diterapkan di kedua negara Indonesia dan Jepang. Selain itu, juga akan dibahas kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perdagangan terkait sistem perlindungan Kekayaan Intelektual,serta mencari solusi untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.

Selain diskusi, juga disampaikan perkembangan kerjasama perdagangan yang telah dilakukan oleh kedua negara baik di Jepang dan di Indonesia. Dalam forum ini akan melibatkan organisasi perdagangan dan industri dikedua negara, seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan JETRO Jepang.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, bahwa “Pertemuan penting yang dilaksanakan dua hari pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015 ini akan diisi dengan materi-materi pembahasan yang akan disampaikan oleh para pembicara yang sangat berkompeten di bidangnya yang kiranya akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita semua mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi di Indonesia maupun di Jepang sesuai dengan tema forum ini yaitu “Intellectual Property and Economic Development in Indonesia and Japan”.

Forum ini juga akan menghadirkan pembicara-pembicara yang berkompeten  dibidang Kekayaan Intelektual, yang berasal dari: DJKI, JPO, KADIN, JETRO, pelaku usaha dari Indonesia dan pelaku usaha dari Jepang, antara lain dari SRITEX. (Humas DJKI, Oktober 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

“The 55th Series of Meetings member states of WIPO”

Posted in HKI by Humas DJKI

WIPO memberikan bantuan

Wipo menerapkan  IPAS

Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Prancis: Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan “untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.
Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Prancis Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.

WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk “melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia.” Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.


Negara-negara anggota WIPO
Tidak seperti cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi yang mengatur Traktat Kerjasama Paten, Sistem Madrid untuk merek dan Sistem Den Haag untuk Hak atas Desain Industri

Jenewa – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli menghadiri “The 55th Series of Meetings of the Assemblies of the member states of WIPO” di Kantor Pusat World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa – Swiss yang berlangsung dari tanggal 5 s.d. 14 Oktober 2015. Dalam laporannya, Ramli menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara ekonomi berkembang menekankan kebijakannya untuk mensinergikan antara perlindungan dan promosi Kekayaan Intelektual dengan pembangunan global. “Untuk kepentingan transparansi, saya telah memperbaharui beberapa kebijakan Pemerintah salah satunya adalah Undang-Undang Hak Cipta yang telah diundangkan Oktober tahun lalu dan yang sedang berjalan adalah revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Paten yang sedang dibahas di DPR dalam tahun ini dan Undang-Undang Desain Industri dalam tahun depan.” Papar Ramli.

Wipo Menerapkan IPAS

WIPO telah memberikan bantuan dan kerjasamanya untuk menerapkan Industrial Property Automation System (IPAS) di Kantor Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia dan untuk administrasi Paten, Merek dan Desain Industri telah dijalankan dengan menggunakan IPAS. Perpanjangan Merek Terdaftar, Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten bahkan Pencatatan Hak Cipta secara online telah dikembangkan dengan menggunakan IPA.  Selain itu, saat ini juga sedang berjalan pengembangan sistem Madrid dan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual secara elektronik (e-filling) sehingga dengan ini dapat dikatakan bahwa IPAS menjadi Sistem Otomasi Kekayaan Intelektual. (Humas DJKI – Oktober 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

INDIKASI GEOGRAFIS NUSA TENGGARA TIMUR GO INTERNATIONAL

Posted in HKI by Humas DJHKI

Nusa Tenggara Timur, Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur sudah mengekspor salah satu kekayaan Indikasi Geografis (IG) nya ke luar negeri. Adalah masyarakat Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur yang berhasil mengeskpor Kopi Arabika Ngada ke Amerika Serikat sejak tahun 2005. Tidak hanya Kopi Arabika Ngada, ternyata ada beberapa produk unggulan provinsi NTT lainnya yang dapat bersaing di pasaran, yaitu:

1). Mente yang sentra produksinya di Flores Timur, Sikka, Lembata, Ende, dan Nagekeo. Semuanya diantar pulaukan yang selanjutnya di ekspor ke India;

2). Kakao yang sentra produksinya di Ende, Sikka dan Nagekeo. Komoditas ini diprediksi sebagai produk unggulan baru;

3). Ubi kayu Nuabosi asal Ende dengan rasa khas karena Indiksi Geografis nya;

4). Pisang baranga yang sudah dilepas sebagai varietas Nasional dengan nama Varietas (Var.) Kelimutu;

5). Kacang merah asal Ngada, sudah dilepas sebagai var. nasional dengan nama Var. Inerie;

6). Avokad dari Sikka yang juga sudah dilepas sebagai varietas nasional dengan nama Var.Ledenpuan;

7). Mangga Alor yang juga karena indikasi geografis, 5 tahun lalu sudah dilepas sebagai Var. nasional;

8). Kacang tanah asal Sumba Timur, sudah dilepas sebagai varietas Nasional juga dan tak kalah Unggul adalah kacang tanah lokal asal rote dan kupang yang punya keunggulan kompetitf;

9). Padi gogo dari Sumba Barat, sudah dilepas sebagai varietas Nasional, dulu nama lokalnya sering kita sebut, padi Kodi;

10). Jeruk Keprok SoE/JKS (sudah dilepas sebagai var. Nasional; Sudah lebih 10 tahun telah menjadi kebanggaan Nasional sebagai buah unggul nasional sekaligus telah dilepas sebagai verietas unggul oleh menteri pertanian dimana keunggulannya juga karena indikasi geografis;

11). Kacang hijau asal Belu , dimana varietas lokal ini yang pertama kali dilepas dari NTT sebagai varietas Nasional dengan naman Var. Vore-belu dan kacang hijau asal Sabu, juga disukai pasar;

12). Jagung kuning (sudah dilepas sebagai varietas nasional dengan nama Var. Piet Kuning. Varietas ini diperoleh dari persilangan dari 200-an sesi (bahan) genetik jagung lokal NTT dan telah dirilis sejak lebih dari lebih dari 6 tahun lalu, semasa gubernur Piet A. Talo, Pemberian nama var. Piet Kuning sebagai penghargaan kepada beliau, karena serius mendukung karya para peneliti NTT dalam proses mengahasilkan varietas yang berkelas nasional;

13). Sapi Bali Timor (sekalipun belum dilepas sebagai jenis lokal unggulan, tetapi UNDANA saat ini bekerja untuk hal ini);

14). Bawang putih asal TTU/Eban;

15). Bawang merah asal Rote, Sabu, Semau;

16). Semangka (betun) dan

17). Cabe kecil/kurus padi dari Timor. Cabe/Lombok kecil ini, masih segar dalam ingatan kita bahwa ketika presiden SBY datang ke sini dua tahun lalu, gubernur kita memberi bibit dan buahnya sebagai cendra-mata;

18). Mangga lokal dan mangga introduksi, yang diproduksi di pulau Timor, dimana cita-rasa dari mangga yang tumbuh dan berproduksi di Timor, sudah pasti punya karakter dan daya kompetisi yang kuat.

Dengan banyaknya potensi kekayaan alam yang dimiliki Provinsi Nusa Tenggara Timur, menunjukkan bahwa provinsi NTT perlahan dan pasti, mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat petaninya. Kini kekhawatiran terhadap sumber air (irigasi) sebagai modal dasar pertanian sudah dapat diatasi oleh Pemprov NTT. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja-sama dengan instansi dan lembaga manapun untuk dapat mengembangkan produk-produk hasil olahan kekayaan IG di NTT.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) HKI bagi pejabat Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (2/7/2013) di Kupang. Ir. Timbul Sinaga yang mewakili DJHKI dalam sambutannya, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan institusi pemerintah lainnya untuk meningkatkan pemahaman tentang HKI para pihak yang menjadi target/sasaran dalam Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh DJHKI/Kementerian Hukum dan HAM, serta dalam rangka pemanfaatan dan pendayagunaan HKI di masing-masing sektor yang menjadi ruang lingkup para pihak tersebut.

Drs. Frans Richard Sugiyanto, MM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dalam isi sambutannya mencanangkan 3 I (Inovasi, Integrasi dan Industrialisasi), “Inovasi produk agar dapat dikembangakan dan di budidayakan lebih lanjut, Integrasi masing-masing SKPD dan kanwil dapat bekerja sama terkait perlindungan HKI (Indikasi Geografis) dan Industrialisasi, NTT harus berangkat menuju Industrialisasi pertanian seperti negara lain. Dalam akhir sambutannya Drs. Frans mengharapakan kerja sama dari semua pihak untuk mewujudkan ketiga hal tersebut.  “Sebagai akhir sambutan saya, kami mengajak untuk mewujudkan ketiga hal tersebut, karena tanpa adanya peran serta semua pihak, Inovasi, Integrasi dan Industrialisasi  tidak akan terwujud”, harap Drs. Frans.

John Hawula, SH. MH, Kepala Biro Hukum Pemprov NTT yang hadir mewakili Gubernur untuk membuka Bimtek tersebut, dalam sambutannya mengharapkan bahwa peraturan pemerintah no.51 tahun 2007 mengenai perlindungan Indikasi Geografis harus bisa menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi bagi pelaku usaha kreatif terutama usaha kecil menengah. Perangkat hukum tersebut diharapkan menjawab juga kekhawatiran pelaku usaha terhadap peluang adanya perlindungan IG. ”Kendala yang ditemui adalah kurangnya pelaku-pelaku usaha yang melirik potensi ini untuk di kembangkan secara serius dan di sisi lain pelaku UKM belum menerapkan manajemen pasca produksi secara optimal”, tambah John. Gubernur juga berpesan, ”dengan adanya kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk terus membina pelaku-pelaku usaha kecil menengah di Nusa Tenggara Timur terutama yang mempunyai kepedulian terhadap produk-produk unggulan daerah dan membuka akses dan peluang pemasaran ditingkat nasional maupun internasional”, tutup John Hawula. (Humas DJHKI, Juli 2013)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

dicuplik dari Ditjen HKI