Hak Cipta Archives - Page 6 of 7 - Payung Paten

Penerapan Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Konvensional

Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam Bisnis

kegiatan bisnis dalam kekayaan intelektual
Penerapan Ki dalam Bidang Bisnis

Kekayaan Intelektual beberapa tahun belakangan ini telah menjadi popular dikalangan masyarakat, dengan adanya beberapa kasus kekayaan intelektual yang telah putus pengadilan dan/atau kasus yang sedang berjalan di meja hijau, dari kasus tersebut banyak perusahaan dan perorangan sadar bahwa kekayaan intelektual merupakan bagian dari kerangka bisnis dalam melakukan tindakan hukum maupun sekedar mencari keuntungan dalam kegiatan berniaga. Sadar pentingnya kekayaan intelektual tersebut tidak dibarengi dengan informasi dan pengetahuan tentang dasar peraturan maupun praktek dalam bidang kekayaan intelektual, dan hal tersebut banyak menimbulkan informasi yang kurang tepat dalam penerapannya.

Permasalahan yang timbul disebabkan kurang pengetahuan tentang fungsi dan kegunaan kekayaan intelektual dalam suatu bisnis bisa menyebabkan bencana dalam bidang niaga yang sedang dijalankan, hal tersebut bisa terjadi karena penggunaan keilmuan kekayaan intelektual tidak tepat dibidang niaga yang sedang dijalankan, fungsi kekayaan intelektual sebagai kontrol kualitas suatu produk atau management di suatu bidang bisnis atau fungsi kekayaan intelektual sebagai daya pembeda juga tidak bisa di selaraskan dengan model bisnis yang telah berjalan konstan, sehingga tidak mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang telah dimohonkan pendaftarannya kepada Pemerintah.

Kontrol kualitas yang telah menjadi proses rahasia suatu produk atau jasa didalam bisnis yang telah berjalan bisa dirangkum dan menghasilkan standart produksi dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, selain kontrol kualitas terdapat fungsi lain yang bisa dimanfaatkan dari perlindungan kekayaan intelektual yaitu menjadikan produk/jasa tersebut sebagai daya pembeda dengan produk lain, penerapan tersebut jika sudah benar maka banyak manfaat lain yang akan timbul dan menghasilkan keuntungan tambahan baik secara materiil maupun imateriil.

Keuntungan-keuntungan perlindungan kekaayaan intelektual ini tidak hanya bisa dirasakan oleh pemilik usaha saja namun juga bisa dirasakan oleh masyarakat luas, dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual masyarakat tidak ada kekhawatiran tentang pemalsuan barang/jasa, atau masyarakat luas juga bisa membedakan standart kualitas barang yang bagus atau tidak dengan melihat merek, bisa juga masyarakat mendapatkan manfaat tentang kenyamanan dan keamanan membeli produk atau jasa yang telah terdaftar kekayaan intelektualnya secara legal di Pemerintahan, manfaat tersebut merupakan nilai tambah yang bisa diperoleh dari perlindungan kekayaan intelektual.

Manfaat Kekayaan Intelektual

Pelaku Bisnis yang telah memohonkan pendaftaran kekayaan intelektual juga mendapatkan nilai tambah lain yaitu trust terhadap barang atau jasa yang diproduksi timbul kepada konsumen, dilihat dari kacamata bisnis terutama bisnis konvensioal yang sifatnya konsumtif hal tersebut menjadi lebih utama karena pemilihan produk yang akan dibeli konsumen dirangkum dalam satu bidang kekayaan intelektual saja, contoh kasus : Pemilik resto mendaftarkan nama merek dengan nama merek A sebagai penamaan merek resto tersebut dengan memiliki standart penyajian makanan secara nikmat, lezat dan steril, kemudian terdapat satu konsumen yang akan membeli produk makanan, tidak lagi bimbang dalam memilih makanan tersebut karena makanan dengan Merek A sudah terbukti lezat, nikmat dan steril.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Nilai tambah perlindungan kekayaan intelektual ini bisa diterapkan dalam bisnis konvensional maupun bisnis bebasis digital, hal tersebut bisa menjadikan langkah bisnis untuk mendapatkan manfaat lebih dalam memajukan dan mengembangkan bisnis.

 

Perlindungan Software

Perlindungan Software Kekayaan Intelektual

Perlindungan Software dalam bidang Kekayaan Intelektual
Software adalah gabungan instruksi adapun program yang memberikan instruksi kepada komputer untuk mengerjakan tugas tertentu. Komputer tidak akan bisa menjalankan perintahnya dengan sesuai dengan apa yang diinputkan tanpa adanya software. Software adalah bagian dalam komputer yang dapat disebut sebagai aplikasi di dalam komputer tersebut. Itulah mengapa software bisa dikatakan sebagai salah satu hal yang paling penting yang ada di dalam komputer.
Dengan semakin berkembangnya zaman, sudah banyak orang yang bisa menciptakan software atau berbagai aplikasi sendiri. Nah software yang diciptakan tersebut dapat diberikan perlindungan paten apabila software mempunyai fitur teknis untuk memecahkan suatu masalah teknis. Sebenarnya apa itu hak paten?
Paten merupakan hak eksklusif yang sudah diberikan oleh negara kepada inventor atau pencipta atas hasil invensinya atau ciptaannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Anda sebagai investor atau pencipta suatu inovasi di bidang teknologi bisa menggunakan sendiri hasil invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain supaya dapat menggunakannya.
Hak Paten untuk invensi yang baru, yaitu mengandung langkah inventif atau invensi yang benar-benar baru. Sedangkan untuk Hak Paten Sederhana akan diberikan untuk setiap invensi hasil dari pengembangan suatu produk atau proses yang sudah ada sebelumnya. Keduanya perlu bisa diterapkan dalam industri. Terdapat berbagai keuntungan yang bisa didapatkan jika mematenkan software berhasil diciptakan.

Paten Software atau secara bahasa hukum perlindungan pencatatan hak cipta program komputer termasuk dalam lingkup Kekayaan Intelektual bidang Hak Cipta penjelasan lebih detail tentang software atau program komputer ada di pasal 1 ayat 9 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA yang berbunyi :
“Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasi.l tertentu.”
Selanjutnya Ciptaan yang Dilindungi menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 Pasal 40 ayat (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang
s. Program Komputer.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Keuntungan Memberikan Hak Paten Pada Software

Untuk orang awam sekaligus pengguna seperti kita mungkin tidak terlalu mempedulikan hak paten pada suatu software. Namun nyatanya paten pada software sangat menguntungkan bagi programmer maupun pengembang software tersebut. Mengapa demikian? Simak ulasannya berikut ini.
Jika software telah diberikan hak paten, maka programmer maupun pengembangnya mempunyai kekuatan dan hak milik atas hasil karyanya sendiri supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jadi berarti ini juga dapat menjamin keamanan dari suatu software.
Bukan hanya bisa mengamankan hasil inovasi, dengan memberikan hak paten, suatu software juga dapat lebih mudah dilirik oleh suatu perusahaan. Apabila Anda termasuk orang yang bermain di bidang teknologi dan suka menciptakan software, memberikan hak paten pada software bisa sangat menarik bagi suatu perusahaan.
Anda sebagai programmer atau pengembang suatu software yang mempunyai hak paten atas software tersebut bisa menjual lisensi atas hak paten yang sudah dimiliki. Nah nantinya jika ada seseorang yang ingin memakai software dengan lisensi tersebut, maka orang tersebut harus mengantongi izin dari pemilik hak cipta software terlebih dahulu atau melakukan transaksi pembelian dengan Anda sebagai pemilik software dengan hak paten.
Hak paten tersebut dapat memberikan perlindungan produk dari pembajakan yang dilakukan oleh kompetitor. Pada saat terdapat suatu produk hasil inovasi tidak terdaftar sebagai hak paten, maka siapapun itu bisa menirunya setelahnya mendaftarkan paten atas inovasi software tersebut. Dan di situ tentunya Anda akan mengalami sejumlah kerugian.
Bagi Anda yang ingin mematenkan software, maka Anda bisa mematenkan software di tempat terpercaya yaitu www.payungpaten.com. Jasa Payung Paten mendedikasikan perusahaannya supaya dapat melayani berbagai kebutuhan jasa pendaftaran dalam bidang KI di seluruh Indonesia dan khususnya Surabaya. Payung Paten selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Demikianlah ulasan mengenai keuntungan dari mematenkan software. Semoga bermanfaat!

Tujuan Daftar Merek

Tujuan Merek Didaftarkan atau Brand adalah kontrol kualitas

Tujaun Mendaftarkan MerekTujuan Merek didaftar  bisa jadi suatu bentuk perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang selalu ada di kehidupan sehari-hari. Merek bisa berupa barang atau jasa apapun yang masyarakat butuhkan. Yang mungkin nama merek lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya daripada nama generiknya sendiri. Merek juga bisa disebut dengan istilah brand yang merupakan suatu penanda terhadap identitas dari sebuah produk barang maupun jasa yang ada dalam kegiatan perdagangan.

Namun tujuan merek didaftar bukan hanya sebagai identitas semata, merek atau brand juga sangat berperan penting dalam hal mewakili reputasi atau kualtas suatu produk. tidak hanya produknya saja, tetapi juga mencakup penghasil dari produk barang maupun jasa yang dimaksud. Sehingga kamu tak perlu heran apabila branding menjadi 1 bagian yang sangat vital dalam kegiatan pemasaran suatu produk maupun jasa.

Mendapatkan Hak Merek

Sedangkan terdapat hak merek yaitu suatu wujud perlindungan terhadap hak asasi yang menyediakan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk memakai merek tersebut dalam kegiatan perdagangan maupun jasa, sesuai dengan kelas dan juga jenis barang maupun jasa untuk mana sekiranya merek tersebut akan terdaftar.

terdapat satu hal yang harus dipahami yaitu pendaftaran satu cara untuk memperoleh hak merek bukan berarti mendapatkan izin untuk memakai merek itu sendiri. Jadi sebenarnya siapa pun mempunyai hak menggunakan merek apapun, baik itu yang telah terdaftar ataupun tidak, selama merek tersebut tidak sama dengan merek yang sudah terlebih dahulu terdaftar yang dimiliki oleh orang lain di kelas dan jenis barang maupun jasa yang sama.

Hanya saja apabila dengan merek yang sudah terdaftar, maka si pemilik merek mempunyai hak melarang siapapun untuk memakai merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, pastinya untuk kelas dan jenis barang maupun jasa yang sama juga.

Suatu merek yang bisa didaftar perlu memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan baik itu barang maupun jasa yang bisa berupa gambar, kata, nama, frasa, kalimat, huruf-huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, dan beberapa kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Lalu siapakah yang berhak mendaftarkan merek? Berikut ulasannya.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Target dan tujuan daftar Merek yang Seharusnya dilakukan 

Target dan Tujuan Medaftarkan Merek

Satu konsep yang perlu dipahami di dalam sistem perlindungan merek atau brand, terutama yang berlaku di Indonesia yaitu bahwa pada dasarnya istilah yang tepat bukanlah “pemilik merek”, tetapi “pemilik atau pemegang hak atas merek terdaftar”. Hal itu disebabkan pemilik hak tersebut akan mendapatkan haknya melalui klaim dalam bentuk pendaftaran.

Target yang seharusnya mendaftarkan mereknya yaitu bisa perorangan ataupun badan hukum yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas atau jenis barang dan jasa tertentu. Merekalah yang dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang atau jasa tersebut.

Hal ini didukung juga dengan disediakannya pernyataan tertulis yang perlu dibuat oleh si pemohon pendaftaran merek yang akan diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan. Isinya yaitu pernyataan bahwa benar dirinya merupakan pemilik hak atas merek tersebut , dan ia berhak mengajukan pendaftaran atas merek yang dimaksud.

Anda bisa mendaftarkan merek Anda di www.payungpaten.com supaya inovasi Anda bisa dilindungi. Payung Paten siap melayani klien akan kebutuhan jasa pendaftaran dalam bidang kaki di seluruh Indonesia, khususnya di daerah Surabaya dan sekitarnya. Payung Paten selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme kepada klien.

Demikianlah ulasan mengenai tujuan mendaftarkan merek. Semoga bermanfaat!

Baca juga info terbaru di halaman kemenkumham, digip, dan ahu

CEK MEREK GRATIS
KONSULTASI GRATIS

Kesalahan Branding Merek

TIPS PERLINDUNGAN MEREK

Kesalahan pemohon saat mengajukan daftar merek

Kesalahan Branding Pelaku usaha terutama para startup banyak yang tidak mengetahui bahwa core bisnis dari usaha yang dibangun adalah Branding suatu usaha, baik itu dibidang produksi barang maupun jasa. Di Era yang serba cepat sekarang ini pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara berbisnis secara konvensional, bahkan pelaku usaha di era digital saat ini banyak yang tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan dalam membangun usahanya dari tidak ada sampai dikenal banyak orang bersumber dari perlindungan kekayaan intelektual, ada beberapa point yang tidak disadari oleh pelaku usaha baik yang usahanya sudah besar maupun yang baru memulai usaha tersebut dan hal tersebut kami sebut kesalahan dalam membangun pondasi branding.

Kesalahan branding tersebut diantaranya para pelaku usaha menganggap bahwa kekayaan intelektual berupa merek tidak penting, padahal suatu penamaan merek tersebut bisa menjadikan penanda dan pembeda dengan usaha orang lain dalam bidang yang sama, ide yang telah dituangkan didalam berbisnis dan membentuk suatu karakter dalam bidang bisnis tersebut merupakan inti dari bisnis tersebut. Branding yang telah mereka lakukan bisa saja dicuri tanpa mereka sadari dan bahkan dalam beberapa kasus pemilik merek asli yang tidak dimohonkan pendaftarannya kehilangan brandnya karena merek tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu.
baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Selain memiliki kegunaan utama sebagai pembeda, merek saat ini pada beberapa pengurusan ijin juga dijadikan sebagai tautan syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan tersebut, misal saja dalam pengurusan ijin bpom, sertifiakasi halal dan pengurusan lainnya. Kemudian apa yang harus para pembaca lakukan apabila terjadi kesalahan branding bahkan bisa mengakibatan sesuatu yang fatal dalam membangun branding tersebut, akibat yang ditimbulkan bisa berupa hilangnya trust pada suatu brand karena brand tersebut telah dimiliki orang lain karena didaftarkan terlebih dahulu oleh pesaing usaha, hal tersebut mengakibatkan hilangnya pelanggan bahkan pelanggan menganggap brand yang asli menjadi barang palsu, karena merek yang asli telah dipakai oleh pesaing usaha lainnya.

Tahapan perlindungan merek untuk menghindari kesalahan branding

langkah taktis daftar merek

Langkah apa yang seharusnya yang diambil oleh pemilik ide brand dan bagaimana strategi yang harus dilakukan untuk membangun suatu brand tersebut, kami kantor jasa konsultasi merek juga memberikan konsultasi umum secara gratis kepada para calon klient, untuk strategi-strategi yang diambil bisa melakukan kontak kepada kami di nomor yang telah kami sediakan, secara umum strategi yang bisa kita lakukan adalah mengikuti beberapa brand yang sudah berjalan terlebih dahulu dalam melakukan upaya perlindungan brand baik dalam membangun brand tersebut ataupun dalam melindungi brand yang sudah terlanjut besar.

Dalam memastikan merek dagang/Jasa Anda tidak dicontoh oleh orang lain jika akan dilakukan penelusuran, ini membutuhkan waktu yang relatif cepat saat ini dengan melakukan penelusuran merek secara online yang telah disediakan WIPO dan Ditjen Kekyaan Intelektual. Apabila hari ini Anda daftarkan, Anda butuh waktu paling tidak 1 sampai 2 tahun untuk mendapatkan kepastian bahwa merek atau logo Anda bisa Anda digunakan atau tidak. Dibutuhkan verifikasi bahwa merek Anda belum pernah didaftarkan di KEMENKUMHAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah secara resmi pembaca sudah bisa tahu dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan dengan menanyakan secara langsung merek Anda ke KEMENKUMHAM, apakah merek tersebut bisa Anda pakai atau tidak.

Secara umum proses tersebut adalah proses permohonan pendaftaran merek kepada Ditjen KI di KEMENKUMHAM yang harus dilakukan pembaca jika ingin melakukan perlindungan hukum merek nya, kemudian langkah selanjutnya adalah melakukan pengembangan branding didalam bidang bisnis baik secara konvensional ataupun secara modern, dengan apa melakukan pengembangan tersebut yaitu dengan cara melakuan promosi secara besar-besaran sehingga produk yang dibranding tersebut bisa dikenal masyarakat secara luas dan aman karena merek/brand tersebut sudah dilindungi oleh Pemerintah.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Demikian sedikit tips umum dari kantor kami apabila ingin menghubungi lebih lanjut atau ingin melakuan konsultasi secara gratis bisa hubungi kami dengan menekan tombol di bawah ini

Investasi Kekayaan Intelektual

Berinvestasi Harta dengan Kekayaan Intelektual

Investasi Kekayaan Intelektual sangat penting

Di saat era digital yang kita jalani saat ini Investasi Kekayaan Intelektual merupakan suatu kewajiban untuk para pelaku usaha atau pemilik ide kreatif, dan sudah menjadi rutinitas kegiatan sehari-hari dan tidak bisa kita hindari, plagiarisme dan pembajakan kekayaan intelektual dalam praktek di Indonesia menjadi budaya yang buruk karena minimnya edukasi tentang Kekayaan Intelektual baik dari Pemerintah maupun bidang pendidikan. Penegakan hukum yang tidak dilaksanakan secara masive menjadikan budaya plagiarisme dan pembajakan ini sebagai batasan-batasan untuk mengembangkan betapa pentingnya perlindungan ide-ide para pemilik Kekayaan Intelektual, ditambah lagi penerapan peraturan yang tidak sesuai dan berjalan beriringan dengan undang-undang yang mengatur.

Kurangnya pengetahuan dan tidak pedulinya para pemilik ide-ide kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor menjadikan kekayaan intelektual ini tidak menarik bagi mereka, hal ini karena sifat kekayaan intelektual yang intangdible sehingga banyak person yang menganggap remeh tentang investasi tersebut, ditambah banyak oknum dari praktisi yang memperkeruh keadaan dalam menjelaskan tentang kekayaan intelektual tidak mengedukasi dan menjelaskan secara teoritis dan mengedukasi, yang terjadi banyak oknum tersebut tidak perduli tentang edukasi kepada masyarakat kebanyakan dari mereka hanya mencari keuntungan semata demi memperbanyak klient dan record pendaftaran di ditjen Kemenkumham.

Ketidaktertarikan bidang Kekayaan Intelektual ini ditambah dengan kurang nya SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada di dalam ditjen KI, banyak yang mengeluhkan keterlambatan input permohonan pendaftaran dan lamanya SK keluarnya sertipikat karena kekurangan SDM yang ada di dalam alur pendaftaran, hal ini bisa kami ungkapkan karena dari pengalaman selama ini menjadi kantor konsultan hal tersebut sering terjadi dan sudah menjadi alur birokrasi secara praktis dan tidak tertulis.

Keuntungan investas dari mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual yang kami maksud tidak secara nyata dan tidak terlihat, namun apabila kita berbicara tentang perlindungan hukum di negara Indonesia halini sudah barang tentu para pemilik ide-ide Kekayaan Intelektual ingin mendapatkan perlindungan yang pasti, banyak para pemilik ide tersebut tidak sadar bahwa kekayaan intelektual yang mereka miliki merupakan inti dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai moral dan ekonomis, hal tersebut diperkeruh dengan banyak beredar berita bahwa biaya untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual mahal, jika para pemilik ide tersebut sadar dan menghitung secara ekonomis perlindungan kekayaan intelektual tidaklah mahal, karena sifat perlindungan nya sangat lama dan bisa dipindah tangankan baik secara jual beli, waris maupun hibah.
baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kekayaan Intelektual dalam era digital ini sudah menerapkan teknologi untuk memudahkan para pemilik ide segera melindungi ide Kekayaan Intelektual di ditjen KI secara online, dengan kemudahan tersebut sudah sewajarnya para pemilik ide ini sadar betapa pentingnya perlindungan investasi kekayaan intelektual tersebut.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

jika ingin berkonsultasi kepada kami silahkan tekan tombol dibawah ini

Pelayanan Permohonan saat covid 19

Pelayanan Ditjen Kekayaan Intelektual Selama Wabah COVID-19

Pelayanan Selama masa pencegahan penyebaran virus Covid-19 DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL memberikan pengumunan no.HKI-OT.02.02-12 Tahun 2020 melalui situr resminya terkait perkembangan situasi dan kondisi terakhir mengenai penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat. Serta untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka DJKI telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Perpanjangan masa penututpan Loket Layanan Kekayaan Intelektual yang terletak di lantai dasar gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

2. Perpanjangan masa pemberian dispensasi keterlambatan segala bentuk pemenuhan berkas kelengkapan dokumen permohonan kekayaan intelektual yang jatuh tempo pada 23 Maret s/d 21 April tahun 2020.

3. Melakukan penutupan sementara layanan Call Center 152 (Layanan permintaan informasi, konsultasi KI dan Pengaduan KI dapat dilakukan melalui live chat, sosial media, dan website pengaduan KI).

4. Pemohon kekayaan intelektual tetap dapat mengajukan permohonan secara online.

Hal di atas berlaku sampai dengan tanggal 21 April 2020. Demikian agar menjadi perhatian.
Pengumuman Pelayanan saat Pandemi covid 19
Pandemi Covid 19 ini banyak menguras materi tenaga dan waktu semua pihak, tidak hanya dari hal tersebut tapi juga banyak yang disesuaikan dengan keadaan yang membuat kita harus menyesuaikan diri, dengan mengikuti protokol kesehata dan mengikuti semua anjuran pemerintah kita turut serta melawan virus covid 19, sehingga diharapkan pandemi covid ini bisa segera berakhir.
Dikarenakan adanya pengumunan diatas kantor Payungpaten masih melakukan pelayanan berupa ceking data merek gratis secara online, dan juga tetap melayani permohonan pendaftaran secara online, demikian kami sampaikan terima kasih.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Era Digital Konsultan KI

Peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam era digital mandiri

Digitalisasi dalam Kekayaan Intelektual di Indonesia

Era digital yang semakin berkembang pesat tidak bisa dibendung lagi, generasi muda yang sudah tumbuh dewasa membawa dampak dan budaya yang berbeda dari segala segi bidang usaha. Bidang-bidang yang dahulu tidak bisa tersentuh oleh dunia digital multimedia sekarang dengan mudah untuk dijadikan sebuah aplikasi yang sederhana, misal saja dahulu sebuah pengurusan suatu jasa yang rumit dan banyak pintu yang perlu dilalui, dapat diringkas dalam satu aplikasi modern dan canggih dengan dioperasikan secara mandiri melalui gadget yang perkembangannya pesat.
Penulis menyebut era digital mandiri karena segala sesuatu bisa dikerjakan tanpa bantuan pihak ketiga, seseorang dalam era saat ini hanya perlu sedikit memperlajari term and condition suatu aplikasi akan bisa mengoperasikan secara profesional. Kita bandingkan dengan kondisi saat belum ditemukan sistem digital mandiri ini, semua dilakukan secara konvensional bahkan waktu, materi, dan tenaga semua perlu diperhitungkan.

Proses yang komplek dalam permohonan perijinan saat ini sudah mulai dipangkas menjadi proses yang mudah dan terbuka, dari segi nilai ekonomis memang menguntungkan pemohon perijinan dan mengeleminasi budaya suap oknum-oknum perijinan. Perlu digaris bawahi juga didalam sebuah sistem tersebut tetap terdapat celah-celah untuk melakukan tindakan diluar proses yang legal baik dibuat secara sengaja atau tidak sengaja.

Penyesuaian Sistem Pendaftaran 

Perubahan sistem konvensional menjadi sistem digital ini perlu diapresiasi oleh semua pihak, karena dampak yang ditimbulkan arahnya positif dari segi waktu, biaya, dan efisiensinya. Para pihak yang mempunyai kaitan dengan Kekayaan Intelektual wajib dan harus mengikuti perkembangan ini walaupun sifatnya memaksa secara implisit, sifat memaksa bukan berarti memakksakan seseorang untuk mengikuti kehendak Pemerintah dalam merubah sistem digital, namun lebih ke arah perkembangan teknologi yang tidak dapat dibendung lagi sehingga menjadi suatu budaya teknologi digital.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca, terima kasih

Database Ditjen KI

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Protokol Madrid di DPR

Posted in HKI by Humas DJKI

Protokol Madrid untuk Indonesia dibahas di DPRProtokol Madrid yang  dibahas di Jakarta, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Merek yang diberikan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada tanggal 23 November 2015, pada hakekatnya adalah masukan dari DPR kepada Pemerintah terhadap usulan dilakukannya perubahan dalam undang-undang Merek. “Tanggapan atau masukan terhadap pasal-pasal dari undang-undang yang diajukan oleh pemerintah tadi, itu melalui DIM. Langkah selanjutnya setelah DIM diberikan kepada pemerintah, maka kewajiban pemerintah untuk menanggapi dan memberikan argumen terhadap pasal-pasal yang diberi masukan atau dikritisi, sehingga ini juga akan dibahas di dalam sidang-sidang berikutnya,” jelas Kepala Bagian Humas dan TU DJKI, Agung Damarsasongko, SH. MH untuk pembahasan protokol madrid.

Dalam masukan yang disampaikan oleh DPR, terdapat sorotan mengenai Madrid Protocol (Pendaftaran Merek Internasional). DPR menganggap bahwa di Indonesia masih belum diperlukan adanya Madrid Protocol, DPR menganggap bahwa ini akan menghambat perkembangan dari Merek-Merek lokal UMKM.

Namun menurut Agung, dengan adanya Madrid Protocol akan mempermudah masyarakat mendaftarkan Merek-nya keluar negeri tanpa harus kesulitan mengakses. “Misalnya kita mau mengajukan Merek kebeberapa negara tujuan, itu hanya dengan melalui satu pintu, yaitu melalui negara asal kemudian akan ditujukan kepada negara-negara yang tujuan. Jadi tidak perlu pemohon berhubungan dengan beberapa konsultan atau beberapa agent yang mengurus permohonan dibeberapa negara tadi. Cukup dengan mengajukan permohanan disatu negara, mereka bisa mengakses kebeberapa negara. Begitupun sebaliknya, dari luar negeri tidak perlu,” ungkap Agung Damarsasongko.

DJKI baru saja melakukan rapat internal pertama membahas pada tanggal 30 November 2015 di Jakarta. Hadir dalam rapat pembahasan tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH. MH. FCB.Arb., Direktur Merek, Fathlurachman SH. MH., Sekretaris DJKI Ir. Razilu, M.Si, perwakilan Komisi Banding Merek dan juga dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kepala Subdit Pelayanan Hukum Dit. Merek, Adi Supanto, SH. MH dan Kepala Bagian Humas dan TU, Agung Damarsasongko SH. MH.

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Pembahasan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari (30 November – 2 Desember 2015), telah menghasilkan beberapa tanggapan yang akan disampaiakn kepada DPR dalam siding-sidang berikutnya. Pemerintah akan kembali melanjutkan rapat dengan DPR pada 7 Desember 2015. (Humas DJKI – November 2015)

DJKI berbasis Teknologi Informasi”

Posted in HKI by Humas DJKI

Direktorat Jenderal KI PENGEMBANGAN PELAYANAN  untuk optimisasinya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) 2015 di Hotel Discovery Ancol Jakarta pada hari Senin-Rabu (28-30/9). Pembukaan Raker diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D bersamaan dengan peluncuran aplikasi perpanjangan merek terdaftar secara online bertempat di Ruang Aula Lantai 8 DJKI. Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 137 pegawai yang terdiri dari pejabat eselon I, para pejabat eselon II, III, IV, Pejabat Fungsional Khusus Pemeriksa Paten dan Merek, Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Balitbang Hukum dan HAM, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, dan Inspektorat Jenderal, terdapat urgensi pada standardisasi jabatan dalam proses bisnis DJKI untuk meningkatkan capaian PNBP yang diharapkan. Sampai saat ini, Direktorat DJKI telah memiliki Jabatan Fungsional Tertentu, yaitu Pemeriksa Merek, Paten, dan Desain Industri yang secara lingkup pekerjaan berfokus pada pemeriksaan substantif. Selain ketiga jabatan tersebut, masih diperlukan peningkatan kompetensi pegawai dalam pengelolaan manajemen kekayaan intelektual, tetapi belum ada Jabatan Fungsional Tertentu yang mewadahinya di Direktorat.

Direktorat KI

Permohonan kekayaan intelektual (KI) di seluruh dunia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terlebih di era saat ini, KI selalu menjadi bagian penting dalam negosiasi perjanjian perdagangan internasional. Raker DJKI Tahun 2015 ini mengangkat tema “Optimalisasi Pelayanan DJKI berbasis Teknologi Informasi”. Secara umum Raker DJKI Tahun 2015 bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan komitmen dalam menyukseskan Rencana Strategis (Renstra) DJKI Tahun 2015 s.d. 2019.  Adapun materi Raker tahun 2015 membahas mengenai Renstra DJKI tahun 2015 s.d. 2019, Perubahan ORTA DJKI, persiapan implementasi Madrid Protocol, persiapan DJKI menjadi International Searching Authority (ISA) dan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang pelayanan DJKI.

Pada hari, Rabu 30 September 2015, seluruh Pejabat Eselon I dan II DJKI telah menyepakati hasil Raker DJKI Tahun 2015 antara lain usulan-usulan kebijakan DJKI berupa pemetaan persiapan implementasi Madrid Protocol, Tahap-tahap persiapan DJKI menjadi International Searching Authority (ISA), Renstra DJKI 2015-2019, dan Rekomendasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

Sebagai informasi, pada masa pandemik tahun 2020, DJKI berhasil melampaui target capaian PNBP sebesar 190% senilai Rp800 miliar. Pada tahun 2021, DJKI memiliki target capaian PNBP hingga menyentuh angka 1 trilliun.

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Peluncuran Layanan Online Merek

Menkumham luncurkan Layanan Online Perpanjangan Merek Terdaftar

Posted in HKI by Humas DJKI

Layanan Online Perpanjangan MerekJakarta Hari ini (28/09/2015), Pemerintahan Joko Widodo melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan perlindungan Kekayaan Intelektual kepada publik. Layanan yang dimaksud adalah telah tersedianya Aplikasi Online Perpanjangan Merek Terdaftar yang dapat dilakukan melalui Konsultan KI terdaftar, Sentra KI di Universitas-Universitas dan Lembaga-lembaga Pemerintahan. Kemenkumham melalui DJKI mewujudkan 3 (tiga) program unggulan dari 100 Janji Presiden Joko Widodo, terkait dengan mendorong instansi Hak Cipta dan Paten yang lebih proaktif kepada innovator dan inventor dengan implementasi terhadap program sebagai berikut: Penyelesaian RUU Merek dan RUU Paten untuk dikirim kepada DPR; Pencatatan Hak Cipta secara Online yang terintegrasi dengan Simfoni dan Perpanjangan Merek secara online yang terintegrasi dengan Simfoni.

Penjelasan disampaikan kepada awak Media oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D pada saat konferensi pers. “Dengan adanya layanan ini, kita bisa memproses pendaftaran ulang suatu Trademark. Seperti yang telah dijelaskan oleh Dirjen KI, bahwa layanan ini terwujud atas kerja sama DJKI dengan WIPO. Tidak hanya merek, tapi juga Hak Cipta dan Paten akan secara Onlie”, jelas Menkumham yang didampingi oleh Dirjen KI, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.

“untuk itulah kami meluncurkan aplikasi ini secara resmi. Aplikasi online perpanjangan Merek Terdaftar dibangun dengan maksud: Dapat meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, dinamis, akuntabel dan guna mewujudkan Kemenkumham sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang prima. Layanan perpanjangan dapat dilakukan secara real time, karena pemilik Merek terdaftar yang mencetak langsung surat penetapan perpanjangan Merek dan hanya memerlukan waktu 30 menit.   Pemilik Merek dapat menjadi lebih praktis, hemat waktu dan lebih efisien dalam pelayanan Prima. Pembayaran biaya perpanjangan dapat dilakukan secara virtual, tidak harus datang ke loket dengan melalui Bank-Bank yang terintegrasi denga Simfoni”, papar Prof. Ramli. (Humas DJKI – September 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.